Selasa, 11 Agustus 2009

SAINS DAN TEKNIOLOGI

Apakah ini Bapaknya TIK? (Teknologi Info Komunikasi) Salah satu kata yang sering muncul di dunia sains di film, novel dan komik adalah "Mad" (Gila), misalnya kita sering mendengar "Mad Scientist". Tetapi seperti kata 'benci' diangkat sebagai singkatan untuk 'benar-benar cinta', 'gila' adalah singaktan untuk 'giat lankah'. Kalau kita melaksankan sesuatu yang luar biasa kita sering disebut gila, pada hal itu bisa sebagai langkah awal ke sesuatu yang dapat merubah gaya hidup manusia di seluruh dunia, misalnya lampu listrik, telpon, dll. Tanpa orang gila begini kita tidak dapat cepat maju!. Sains adalah ilmu yang seperti ilmu lain terus menambahkan pengetahuan dari penelitian oleh orang yang berdisiplin dan rajin. Tetapi seringkali kemajuan sains muncul dari idea yang dari awal dianggap gila. Kita harus berani dan percaya diri, dan ingat bahwa kita dapat gagal 1000 kali dalam kegiatan percobaan, tetapi kita hanya perlu berhasil sekali, dan idea kita sudah terbukti.
Sains dan Teknologi telah melekat erat ke dalam setiap gaya hidup dan kehidupan modern, bahkan begitu pentingnya bagi pelajar, dan menjadi tuntutan dalam kehidupan professional kita, maka belajar sains dan mengembangan ketrampilan sains dan teknologi pada saat ini adalah sangat penting dan menjadi keniscayaan. Pentingnya terampil berkomunikasi dapat dibuktikan secara sepintas melalui berbagai surat kabar harian/koran. Kebanyakan lowongan pekerjaan untuk posisi-posisi penting selalu mempersyaratkan penguasaan teknologi. Bahkan saat ini begitu terasa pentingnya bagi para pelajar Indonesia bertepatan dengan usaha-usaha pemerintah untuk meningkatkan investasi asing di Indonesia. Pengetahuan dan keterampilan ilmu sains dan teknologi memungkinkan kita dapat memasuki berbagai bidang profesi, namun demikian tanpa dibarengi dengan pengembangan kreativitas pribadi maka keterampilan itu sendiri menjadi tidak berarti dan tidak menjamin dengan sendirinya masa depan yang cerah atau adanya pengembangan karir pribadi yang pasti Sains dan teknologi merupakan sarana yang tepat untuk mengembangkan kreatifitas termasuk mengembangkan keterampilan dalam pemecahan masalah (problem solving). Berkaitan dengan praktek pengajaran modern di sekolah, pembelajaran kontekstual (di Indonesia dikenal sebagai PAKEM) maka para pelajar dapat beraktifitas baik secara individu, berpasangan ataupun secara berkelompok. Bertukar fikiran dan saling mengembangkan secara konstruktif adalah bagian penting dalam mengembangkan kepribadian kita. Foto di atas kita dapat melihat beberapa hal yang salah. Pertanyaan kami: berapa hal yang anda dapat melihat yang salah di fotonya? (foto besar ada) Bertukar pendapat dan pengetahuan tidak hanya terbatas di sekolah atau kantor. Sama pentingnya adalah kita di dalam masyarakat global bertukar informasi sains dan teknologi dengan masyarakat yang lebih luas baik di dalam negri maupun dengan masyarakat dunia.

Puncak Krisis Ketenagakerjaan

Puncak Krisis Ketenagakerjaan
Oleh H Bomer Pasaribu
Jumat, 11 Oktober 2002

Sejak Indonesia Merdeka, masalah ketenagakerjaan secara terus menerus telahmenjadi problem berkepanjangan. Ini disebabkan oleh ketidakmampuan ekonomi untuk menyerap tenaga kerja yang cukup besar jumlahnya dan meningkat relatifcukup tinggi setiap tahunnyya (Labour Surplus Economy). Walaupun denganpertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi (bahkan disebut sebagai salah satunegara yang mengalami "miracle economy" sampai tahun 1996, denganpertumbuhan ekonomi rata-rata 7,5 dari tahun 1970-1996), kondisiketenagakerjaan (Employment Crisis) semakin nyata. Ini semua disebabkanbelum pernah adanya model politik ekonomi yang bertumpu pada optimalisasihuman capital khususnya kesempatan kerja (Employment based Economy).Krisis ketenagakerjaan ini semakin diperburuk lagi oleh krisis moneter tahun1997. Krisis moneter tersebut telah mengakibatkan terpuruknya perekonomianIndonesia dalam kurun waktu 1997-1999. Krisis moneter tersebut meluasmenjadi multi krisis yang mencakup krisis ekonomi, politik, keamanan,pemerintahan, hukum, kepercayaan, sosial, bahkan krisis moral (moral hazard)sehingga good governance makin jauh, yang secara keseluruhan menurunkan danmemperparah krisis ketenagakerjaan.Pertumbuhan ekonomi menurun drastis dari 7,28 % tahun 1996 menjadi 4,70 %pada tahun 1997, kemudian -13,20 % pada tahun 1998, dan 0,23 % pada tahun1999. Penurunan pertumbuhan ekonomi tersebut secara nyata telah menyebabkanmerosotnya permintaan aggregat dan kelesuan pasar, yang selanjutnyamenimbulkan banyak perusahaan terpaksa menutup atau menciutkan kegiatanusahanya. Disamping itu, daya tarik di dunia investasi juga berkurangsebagai akibat krisis kepercayaan para pengusaha terhadap keberhasilanpemerintah mengatasi kasus-kasus konflik dan keamanan di berbagai wilayah,seperti di Aceh, Maluku, Irian Jaya, dan terakhir sekali di KalimantanBarat. Tidak dapat dipungkiri bahwa akumulasi krisis ketenagakerjaanmerupakan turunan pertama dampak krisis ekonomi serta krisis social capital.Krisis ketenagakerjaan ini selanjutnya telah menurunkan pendapat masyarakatdan sudah barang tentu mengakibatkan penurunan kualitas pembangunan manusiaserta peningkatan kemiskinan di Indonesia. Berdasarkan laporan dari PBBuntuk program pembangunan (UNDP Report tahun 1997 dan tahun 2000), krisisekonomi di Indonesia telah mengakibatkan penurunan ranking indekspembangunan manusia (Humas Development Index) Indonesia dari urutan 99 padatahun 1994 menjadi urutan 109 pada tahun 1998; serta penurunan rankingindeks kemiskinan manusia (Human Poverty Index) dari urutan 23 pada tahun1994 menjadi urutan 46 pada tahun 1998.Data hasil Susenas yang dikumpulkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) jugamenunjukkan peningkatan penduduk miskin di Indonesia dari 34,5 juta padatahun 1996 menjadi 37,5 juta orang pada tahun 1999. Bahkan menurut BankDunia berdasarkan ukuran baru International Poverty Line (IPL) USD 2,00 perhari jumlah kemiskinan mencapai 60 % atau 120 juta (2001) termasuk 10-20 %miskin ekstrim. Angka kemiskinan di Indonesia tidak hanya meningkat secaranasional tetapi juga semakin timpang antar provinsi khususnyawilayah-wilayah provinsi di Kawasan Barat Indonesia (KBI) dan Kawasan TimurIndonesia (KTI). Adanya krisis ketenagakerjaan yang semakin serius akanmenyebabkan keterpurukan masyarakat Indonesia di masa yang akan datang yangdapat membuat bangsa Indonesia makin terbelakang dibanding bangsa-bangsalainnya. Lebih parah lagi, krisis ketenagakerjaan ini dapat mengakibatkankrisis sosial, seperti meningkatnya jumlah kematian khususnya kematian bayi,meningkatnya kriminalitas, penggunaan narkoba, depresi, bunuh diri,perceraian, dan masalah-masalah demoralisasi lainnya.Penanganan krisis ketenagakerjaan dan kemiskinan yang sudah sampai padatahapan "lampu merah" mutlak diberikan prioritas tertinggi melalui reformasipolitik ekonomi makro dan mikro serta reformasi politik ketenagakerjaan kedepan yang dihimpun pada "employment based economy". Untuk itu, "Center forLabour and Development Studies Jakarta" mengusulkan suatu reformasi besar(big bang reform) berupa Grand Strategy (pendekatan yang komprehensifintegralistik) yang bertumpu pada kegiatan-kegiatan ekonomi basis penggunaantenaga kerja/kesempatan kerja produktif (employment based economy) menggeserpendekatan "Neoliberalis" seperti selama ini."Tahun Penjara?"Dalam tahun 2002-2004, suasana "Pemerintah Keranjang Sampah" (istilahPresiden Megawati sendiri) akan menghadapi siklus lingkaran setan krisis,terkait dalam perspektif ekonomi politik yang akan memasuki siklus ekonomibaru 2004. Tahun yang relatif paling memungkinkan didayagunakan secaraoptimal hanyalah tahun 2002 ini dan kuartal pertama tahun 2003. Tahun 2003selanjutnya akan mulai memanas karena pertarungan politik menjelang Pemilusistem baru. Sedangkan tahun 2004 pelaksanaan pemilihan umum sertapenyusunan dan pertarungan lembaga-lembaga politik termasuk pemilihanlangsung Presiden dan Wakil Presiden. Perebutan jabatan dalam kabinet baru,pertarungan elite politik DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dangabungannya di MPR, dan lain-lain akan membutuhkan pengurasan sumber dayadan energi dan biaya sangat mahal. Sehingga, sumber daya, energi dan biayayang seharusnya difokuskan bagi pemulihan ekonomi akan terkurang kedalambiaya pertarungan politik yang keras.CLDS memperkirakan tahun 2002-2004 bila tidak ada kekompakan, "rekonsiliasinasional" konsistensi kebijakan reformasi dan tidak terfokus pada pemulihankrisis, maka "Pemerintah Keranjang Sampah" akan menghadapi lingkaran setankrisis, "terpenjara" oleh berbagai perangkap, antara lain:1. Perangkap Krisis Pengangguran Permanen (Unemployment Trap Crisis). Diperkirakan tingkat total pengangguran akan terus mem bengkak bertambah satu setengah sampai dua juta pertahun sehingga bisa berpuncak pada ledakan sosial.2. Perangkap Krisis Kemiskinan Permanen (Poverty Trap Cri- sis). Diperkirakan akan semakin berat, selain karena mening katnya tingkat pengangguran dan angka putus sekolah juga akibat dari terjadinya bencana La Nina (kebanjiran) 2002 dan El Nino (kekeringan) 2003 yang bisa menimbulkan krisis pangan.3. Perangkap Hutang dalam dan luar negeri (Debt Trap Crisis). Baik hutang pemerintah dan swasta yang berjumlah sekitar Rp 2,3 triliun. Krisis hutang ini menimbulkan krisis fiskal yang semakin berat dalam bentuk besarnya beban pembayaran cicilan dan hutang pokok. Hutang Pemerintah dalam dan luar negeri sebesar US $ 141 miliar, Swasta dalam dan luar negeri US $ 85 miliar (jumlah US $ 226 miliar).4. Perangkap resiko investasi dan ekonomi yang cenderung me- ningkat (Country Risk).Country Risk karena suasana ketidakpastian, kerusakan dalam supremasi hukum,keamanan, semakin merajalelanya pertarungan politik, tidak terfokusnyapelaksanaan agenda reformasi. Termasuk kegagalan dan berakhirnya eksistensiBPPN tahun 2004 dengan prestasi terburuk di dunia. BPPN akan mewariskanterbengkalainya penuntasan program rekapitalisasi dan restrukturisasi,hutang-hutang konglomerat, dan kegagalan kebijakan mikro ekonomi lainnya danhilangnya kepercayaan pasar (market confidence), mewariskan bom waktu danlingkar setan krisis.,font size=2>5. Perangkap KKN baru (New Crony, Corruption and Colutionism trap crisis).Jika zaman Soeharto, Indonesia menduduki urutan ke 8 negara terkorup didunia (1996). Pada era reformasi meledak menjadi urutan ke-4 (2001). CLDSmengobservasi di tengah retorika pemberantasan justru KKN makin merajalelasehingga diperkirakan melejit ke urutan ke 2 atau ke 3 pada 2003 dan 2004akan bisa menimbulkan huru-hara sosial apalagi akan bersinggungan denganpertarungan politik menjelang dan pada saat Pemilu 2004.Bekerja adalah hak dasar yang paling asasi sekaligus merupakan bagian dariharkat martabat manusia. CLDS memperikirakan total pengangguran yang terdiridari pengangguran resmi (open unemployment), pencari kerja (job seekers),dan setengah pengangguran (under employment) yang pada tahun 2001diperkirakan berjumlah 40,2 juta akan terus membengkak pada 2002 s/d 2004.Diperberat karena semakin meningkatnya angka putus sekolah menjadi sekitar1,7 juta per tahun (naik 32 %) dimana 53 % di antaranya akan memasuki pasarkarena, dan timbulnya bencana kebanjiran dan kekeringan (La Nina dan ElNino).* * *Untuk itu CLDS sekali lagi mengusulkan agar pemerintah segera secaraterfokus terukur, dan terjadual melaksanakan reformasi besar (big bangreform) berpihak kepada rakyat banyak. Terutama tidak lagi secara membabibuta mengikuti pendekatan "neo liberalism" melainkan perlu dikombinasikandengan pendekatan "Institutional economy", dimana peranan ekonomi politikpemerintah dan pasar secara sinergik dan berpihak rakyat diprogramkan dandiimplementasikan secara pasti termasuk affimative action. Kiranya dengancara seperti ini apa yang diperintahkan oleh GBHN dan Tap MPR sebagai"Ekonomi Kerakyatan" bertumpu "Ekonomi Pasar Berkeadilan" dapat secarabertahap diwujudkan dan diimplementasikan secara konkret, bukan hanyaslogan.Krisis ketenagakerjaan (unemployment) khususnya pengangguran dan kemiskinanakan benar-benar berada pada suasana lampu merah dan tanpa pelaksanaanagenda penanganan yang berhasil, akan bisa menimbulkan ledakan sosialapalagi akan kesinggungan dengan pertarungan politik menjelang dan pada saatPemilu 2004. Bekerja adalah hak dasar yang paling asasi sekaligus merupakanbagian dari harkat martabat manusia, CLDS memperkirakan total pengangguranyang terdiri dari pengangguran resmi (open unemployment) yang pada tahun2001 diperkirakan berjumlah 40,2 juta akan terus membengkak pada 2002 s/d2004. Diperberat karena semakin meningkatnya angka putus sekolah menjadisekitar 1,7 juta per tahun (naik 32 %) dimana 53 % diantaranya akan memasukipasar kerja, dan timbulnya bencana kebanjiran dan kekeringan (La Nina & ElNino).Dengan perkiraan pertumbuhan ekonomi 3,3 % (2002), 3,0 % (2003) dan 3,0 %(2004). CLDS memperkirakan total pengangguran akan menjadi 40,1 % atau 42juta (2002), 41,2 % atau 43,6 juta (2003) dan 42,5 % atau 45,2 juta (2004).Lebih memprihatinkan lagi, diperkirakan terdapat pembengkakan pengangguranterdidik lulusan perguruan tinggi sebanyak 1,830 juta (34 %) 2001, 1,199juta (35,1 %) dan 2,500 juta (37%), masing-masing tahun 2003, 2004.Untuk itu "big bang reform" menuju kesempatan kerja penuh (full employment)perlu dijadikan program permanen oleh setiap Kabinet Pemerintah sebagaimanamisalnya setiap pemerintah Australia memprogramkannya secara permanen sejak1945 dengan apa yang terkenal sebagai "White Paper" 1945. Perobahan besarterhadap pendekatan tunggal selama ini dengan kebijakan regim ortodoksNeo-clasics, Neo-Liberalsm yang berkecenderungan menekankan upahserendah-rendahnya sebagai keunggulan komperatif, austerity policies,menekankan supply side dan bukan demand side dll pada hakekatnya menjadikankesempatan kerja hanya sekadar hasil akhir atau sampingan dari pertumbuhanekonomi, terbukti telah gagal dalam mengatasi krisis ketenagakerjaan danpengangguran. Terbukti pada saat Bank Dunia memuji-muji Indonesia sebagaisalah satu keajaiban ekonomi dunia (miracle economy) sampai dengan 1990-anjustru pada saat yang sama krisis pengangguran terus semakin membengkak dimana kaum pekerja terus menerus dimarginalisasi.Kesalahan besar selama ini hingga pemerintahan sekarang adalah tidak pernahmenghitung betapa luar biasa besarnya biaya pengangguran (cost ofunemployment), tidak hanya biaya ekonomi tetapi juga sosial dan politik yangmempraktekan sendi ekonomi dan memperparah krisis. Kebijakkan Neo-Liberalisseperti itu sudah harus segera direformasi dengan pendekatan baru reformasipolitik ketenagakerjaan terfokus pada kesempatan kerja penuh (fullemployment), berbasis Institutional Economy dan Keynesian disinergi denganSistem Ekonomi Kerakyatan bertumpu Ekonomi Pasar Berkeadilan. Kebijakan inilebih bertumpu pada aspek demand side, aggregative demand, menjadikankesempatan kerja melekat sebagai bagian penting dari setiap mata rantaikebijakan dan pelaksanaan kegiatan ekonomi, bukan sebagai hasil akhir atausampingan (employment based economy). Diujudkan dalam berbagai bentukprogram langsung atau tidak langsung seperti reformasi pasar kerja aktif,berbasis sumber daya (resource based), masyarakat luas (commynity based) danberfokus kepada ramah pasar (market friendly) dan berkesinambungan(sustainable).Selanjutnya diturunkan menjadi program operasional seperti reformasi pasarkredit dengan membangun kredit mikro perkotaan dan pedesaan seperti modelGraemen bank yang telah sukses di 22 negara; Reformasi pasar lahan (landmarket reform) semacam implementasi land reform; juga "aqua reform" untukmenjadi "lahan" perairan dan lautan bagi nelayan pemberian saham bagipekerja perusahaan (employee share ownership program-ESOP) untuk menjaminkesetiaan dan peningkatan produktivitas pekerja pada perusahaan yang telahjuga menjadi miliknya melalui ESOP. Sedangkan reformasi lainnya mencakupkebijakan investasi dan teknologi berbasis ketenagakerjaan (employment basedinvestment and technology). Kebijakan Employment based-economy ini telahsukses di RRC sehingga tingkat penganggurannya termasuk terkecil di duniahanya 3.1 % (1997) dan berhasil menguasai pasar dunia dari produk-produkusaha rakyat. ***(DR H Bomer Pasaribu SH SE MS adalah mantan Menteri Tenaga Kerja).

Jumat, 07 Agustus 2009

view the location of this item Aksi Mogok Kerja Afrika Selatan Berakhir

Aksi mogok kerja lima hari pegawai negeri Afrika Selatan telah berakhir. Serikat buruh dan pemerintah kota mencapai kesepakatan tentang kenaikan upah sebesar 13 persen. Pegawai negeri menuntut kenaikan upah 15 persen.

Tahun belakangan, Afrika Selatan untuk pertama kali sejak rezim apartheid, terjerumus ke dalam resesi. Biaya hidup naik luar biasa. 150 ribu tukang sampah, sopir bis, polisi dan pegawai lain menanggapi situasi suram dengan mogok kerja.

Aksi mogok pekan belakangan semakin menjadi-jadi, diwarnai perkelahian. Ribuan pegawai negeri bergabung dalam mars protes menentang pemerintah.

TKI Tewas Dianiaya Majikan di Arab Saudi

Jumat, 24 Juli 2009 | 05:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com-Penderitaan seakan enggan menjauh dari pekerja migran Indonesia. Antin Suprihatin binti Solehudin (34), tenaga kerja asal Bandung, Jawa Barat, tewas mengenaskan dianiaya majikannya di Provinsi Ha’il, 700 kilometer barat laut dari Riyadh, Arab Saudi.

Polisi sudah menahan tujuh anggota keluarga majikan dan kasus ini dalam proses penanganan Mahkamah Investigasi di Ha’il.

Atase Ketenagakerjaan KBRI Riyadh Mustafa Kamal yang dihubungi dari Jakarta, Kamis (23/7), mengungkapkan, pihaknya terus mengikuti proses hukum yang berlangsung. ”Suami, istri, dua anak, dan tiga keponakan sang majikan kini berada di dalam penjara polisi karena diduga menganiaya korban,” kata Kamal.

Mereka adalah kerabat keluarga Fahad Iyadah Al Syamri yang semula mempekerjakan Antin.

Antin bekerja sejak 17 September 2007. Janda beranak tiga ini tewas pada 23 Mei dengan luka bakar dan bekas penganiayaan berat. Jenazah korban kini masih di rumah sakit dan belum dapat dipulangkan ke Indonesia sampai proses hukum selesai sesuai aturan setempat.

Keluarga Antin di Gede Bage, Bandung, kini menanti jenazah almarhumah. Keluarga berharap Antin dimakamkan di kampung halamannya.

Kasus ini memperpanjang daftar pelanggaran hak asasi TKI di negara penempatan. Belum pupus dari ingatan soal Siti Hajar dan Modesta Rengga Kaka terluka parah akibat penganiayaan majikan di Malaysia, Juni lalu. Yanti Iriyanti asal Cianjur, Jawa Barat, dihukum tembak pada 11 Januari 2008 karena dituduh membunuh majikan di Arab Saudi. Jenazah almarhumah masih ditunggu keluarganya.

Arab Saudi adalah negara penempatan TKI terbesar kedua setelah Malaysia. Sedikitnya 1 juta TKI di Arab Saudi dengan 96 persen pembantu rumah tangga.

Namun, sampai kini belum ada nota kesepahaman (MoU) perlindungan TKI antara Arab Saudi dan Indonesia. Data kepulangan TKI bermasalah Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI menunjukkan, 48 persen dari 45.626 TKI bermasalah yang pulang lewat Bandara Soekarno-Hatta, Banten, tahun 2008 berasal dari Arab Saudi.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Jakarta, 11 Juni lalu, mengungkapkan keseriusannya soal perlindungan TKI. ”Setiap saya berbicara dengan kepala pemerintahan negara sahabat, saya menitip agar TKI diberikan perhatian, dilindungi, dan diberikan hak-haknya,” katanya.

Analis Kebijakan Migrant CARE Wahyu Susilo meminta pemerintah memanfaatkan momentum pengesahan undang- undang perlindungan pembantu rumah tangga oleh Dewan Syura, Rabu (8/7), untuk mendesak Arab Saudi membuat MoU perlindungan TKI. (ham/mth)

Deplu Sesalkan Ulah TKI Bervisa Haji

Deplu Sesalkan Ulah TKI Bervisa Haji

Jum'at, 31 Juli 2009 - 16:57 wib
Ajat M Fajar - Okezone

JAKARTA - Departemen Luar Negeri (Deplu) menyesalkan keberadaan tenaga kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi yang menggunakan visa haji karena memalukan dan hanya menambah persoalan.

"Mereka bukan TKI biasa. Yang menjadi problem mereka menggunakan visa haji, setelah umroh dan menunaikan ibadah haji mereka kerja secara ilegal," papar Menlu Hasan Wirayuda di Deplu, Jakarta, Jumat (31/7/2007).

Hasan mengungkapkan, yang memprihatinkan adalah mereka menjajakan diri di jalan agar ditangkap petugas agar nantinya dideportasi."Suatu ulah yang kita sesalkan," imbuhnya.

Menurut Menlu, saat ini pemeritah Arab tidak lagi melakuan tindakan apapun bagi WNI yang tidak tertib. Sebab, mereka sudah tahu modus menjadi gelandangan di jalan, kemudian ditangkap dan dideportasi untuk menghemat biaya padahal mereka punya uang.

(ram)

Ketentuan Mogok Kerja

Ketentuan Mogok Kerja

In hukum, kantor, ketenagakerjaan on Februari 6, 2008 at 1:51 pm

KETENTUAN MENGENAI MOGOK KERJA
(Berdasarkan UU No.13 Tahun 2003 Pasal 137 s.d. Pasal 145)

 Mogok Kerja adalah merupakan hak dasar Pekerja/ Buruh dan SP/SB.
 Harus dilaksanakan secara sah, tertib dan damai.
 Mogok Kerja adalah merupakan akibat dari gagalnya perundingan.
 Pekerja/Buruh dan/atau SP/SB dapat mengajak Pekerja/Buruh lain, dengan cara yang tidak melanggar hukum, untuk ikut serta dalam Mogok Kerja.
 Pekerja/Buruh yang diajak, dapat mengikuti / menolak untuk mengikuti.
 Pelaksanaan mogok kerja harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu kepentingan umum dan/atau membahayakan kepentingan orang lain.
 Pekerja/Buruh dan SP/SB wajib memberitahu secara tertulis kepada Instansi Ketenagakerjaan dan pada pengusaha sekurang-kurangnya 7 Hari kerja, dimana pemberitahuan tersebut memuat:
a. Waktu (hari, tanggal dan jam) dimulai dan diakhirinya mogok kerja.
b. Tempat mogok kerja.
c. Alasan dan sebab-sebab mengapa harus melakukan mogok kerja.
d. Tanda tangan ketua dan sekretaris dan/atau masing-masing ketua dan sekretaris SP/SB sebagai penanggung jawab mogok kerja, kecuali pekerja/buruh yang melakukan mogok kerja dilakukan bukan oleh anggota SP/SB pemberitahuan dapat ditandatangani oleh Pekerja/Buruh yang ditunjuk sebagai koordinator dan/atau penanggung jawab mogok kerja.
Pengusaha memberikan tanda terima terhadap pemberitahuan mogok kerja tersebut. Jika hal-hal diatas tidak dipenuhi, maka demi menyelamatkan alat produksi dan aset perusahaan, pengusaha dapat mengambil tindakan sementara, berupa:
a. Melarang para pekerja mogok berada di wilayah kegiatan proses produksi.
b. Bila dianggap perlu, pengusaha dapat melarang pekerja/buruh yang mogok kerja berada di lokasi perusahaan.

 Kewajiban Instansi yang bertanggung jawab di bidang tenaga kerja adalah:
a. Memberi tanda terima terhadap pemberitahuan tertulis yang diberikan oleh Pekeja/Buruh dan/atau SP/SB.
b. Sebelum dan selama terjadinya mogok kerja wajib mencari duduk permasalahan dan menyelesaikan permasalahan yang menjadi alasan timbulnya pemogokan dengan merundingkan dan mempertemukan pihak-pihak yang berselisih. Jika perundingan tersebut mencapai kesepakatan, maka dibuatkan PKB dan ditandatangani oleh para pihak dan Instansi yang bertanggung jawab dibidang tenaga kerja sebagai saksi.
c. Jika tidak tercapai kesepakatan maka, instansi tenaga kerja setempat menyerahkan kepada lembaga penyelesaian PHI yang berwenang, dan mogok kerja dapat diteruskan/dihentikan untuk sementara/dihentikan sama sekali atas kesepakatan bersama antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau SP/SB.
 Jika Mogok Kerja tidak memenuhi ketentuan-ketentuan diatas maka dianggap tidak sah, dan sanksinya diatur lebih lanjut dalam keputusan menteri.
 Mogok kerja yang sah, tertib dan damai tidak dapat dihalangi. Pekerja/buruh yang melakukan mogok yang sah tidak dapat ditangkap/ditahan, tidak dapat diganti dan tidak dapat diberikan sanksi/balasan dalam bentuk apapun.
 Dalam hal pekerja/buruh yang melakukan mogok kerja secara sah dalam melakukan tuntutan hak normatif yang sungguh-sungguh dilanggar oleh pengusaha, Pekerja/buruh tersebut berhak mendapatkan upah.

Menakertrans Diimbau Awasi Asuransi TKI

Menakertrans Diimbau Awasi Asuransi TKI

Jakarta, BNP2TKI (95/8). Kepala Inspektorat Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Drs Mangasi. Simanjuntak menyesalkan lemahnya pengawasan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi terhadap perusahaan asuransi yang tidak membayar klaim asuransi TKI.

“Sangat disesalkan Menakertrans Erman Suparno tidak pernah memberi teguran dan mem-black list perusahaan asuransi yang tidak membayar klaim asuransi,” ujar Mangisi, di Jakarta, Rabu (5/8).

Komentar itu disampaikan ketika Kepala Inspektorat BNP2TKI setelah dalam kunjungan ke BP3TKI Medan, 31 Juli lalu, mendapatkan laporan dari Kepala BP3TKI Medan, H. Sumadi, banyaknya perusahaan TKI yang mengabaikan klaim asuransi TKI. Kasus klaim Asuransi yang belum dapat diselesaikan masih cukup tinggi. Sampai bulan Juni 2009, total ada 486 kasus klaim asuransi bermasalah.

Ia merinci, ada 2 perusahaan asuransi yang pro-aktif untuk membayar klaim asuransi TKI di Medan. Pertama, perusahaan asuransi PT Mitra Dhana Atmharaksha sebanyak 363 klaim asuransi TKI, dan telah disepakati untuk segera dilakukan pembayaran klaim asuransi . Adapun, pada PT Graha Media Utama, terdapat 20 TKI yang akan dibayar klaimnya sembari menunggu kelengkapan dokumen.

Mangasi menyayangkan, klaim asuransi di PT Jasa Advisindo Sejahtera sebanyak 103 orang dan sampai saat ini belum terdapat kesepakatan pembayaran klaim asuransi TKI.

Padahal, kalau Depnakertrans mau melakukan fungsi pengawasannya, ujar Mangasi, sangat kecil kemungkinan perusahaan asuransi akan berani mengabaikan klaim asuransi TKI.

Dalam hal klaim asuransi TKI di Medan, Mangasi menilai, peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tentang Asuransi seperti tertuang dalam Permenakertran No: PER-. 23/MEN/V/2006 sangat tidak melindungi hak-hak Tenaga Kerja Indonesia (TKI) akan jaminan untuk mendapatkan klaim asuransinya.

“Pemerintah terlalu membela bisnis perusahan asuransi TKI dan lamban membela klaim asuransi TKI,” tegas Mangasi, seraya berharap Permenakertrans No: 23 itu bisa segera direvisi agar hak-hak TKI bisa dicairkan.

Ia mengungkapkan, sebenarnya Permen yang lama soal asuransi TKI, yaitu Permen No: 20 jauh lebih baik dibanding Permen yang mengubahnya Permen No: 23, karena di sana terdapat klausul bahwa pihak asuransi harus bekerjasama dengan lembaga bantuan hukum di luar negeri dalam hal pengurusan klaim asuransinya.

Data BNP2TKI mencatat, total penelantaran klaim asuransi TKI yang dilakukan oleh Konsorsium Asuransi sebanyak 16.612 klaim asuransi bermasalah atau senilai Rp. 365 miliar.

Kepala Inspektorat BNP2TKI berharap, jika Depnakertrans mau menegur perusahaan asuransi PT Jasa Advisindo Sejahtera sebanyak 103 orang TKI bermasalah akan bisa mendapatkan hak-haknya.

Setelah kunjungan pengawasan ke BP3TKI Medan, Kepala Inspektorat BNP2TKI rencananya akan melakukan kunjungan yang sama ke daerah Nunukan, Kalimantan Timur.

Rekomendasi

Pada kesempatan pengawasan ke BP3TKI Medan, Kepala Inspektorat BNP2TKI merekomendasikan langkah penyelesaian klaim asuransi TKI. Pertama, terus berkoordinasi dengan perusahaan asuransi yang terkait supaya segera membayarkan asuransi kepada TKI dan membuat tembusannya kepada Kepala BNP2TKI.

Kedua, memerintahkan secara tertulis kepada PPTKIS agar segera melengkapi berkas-berkas sebagai persyaratan pengajuan klaim asuransi. Dan terakhir, terus melakukan pemantauan terhadap proses pembayaran klaim asuransi. (zul).