Jumat, 07 Agustus 2009

Menakertrans Diimbau Awasi Asuransi TKI

Menakertrans Diimbau Awasi Asuransi TKI

Jakarta, BNP2TKI (95/8). Kepala Inspektorat Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Drs Mangasi. Simanjuntak menyesalkan lemahnya pengawasan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi terhadap perusahaan asuransi yang tidak membayar klaim asuransi TKI.

“Sangat disesalkan Menakertrans Erman Suparno tidak pernah memberi teguran dan mem-black list perusahaan asuransi yang tidak membayar klaim asuransi,” ujar Mangisi, di Jakarta, Rabu (5/8).

Komentar itu disampaikan ketika Kepala Inspektorat BNP2TKI setelah dalam kunjungan ke BP3TKI Medan, 31 Juli lalu, mendapatkan laporan dari Kepala BP3TKI Medan, H. Sumadi, banyaknya perusahaan TKI yang mengabaikan klaim asuransi TKI. Kasus klaim Asuransi yang belum dapat diselesaikan masih cukup tinggi. Sampai bulan Juni 2009, total ada 486 kasus klaim asuransi bermasalah.

Ia merinci, ada 2 perusahaan asuransi yang pro-aktif untuk membayar klaim asuransi TKI di Medan. Pertama, perusahaan asuransi PT Mitra Dhana Atmharaksha sebanyak 363 klaim asuransi TKI, dan telah disepakati untuk segera dilakukan pembayaran klaim asuransi . Adapun, pada PT Graha Media Utama, terdapat 20 TKI yang akan dibayar klaimnya sembari menunggu kelengkapan dokumen.

Mangasi menyayangkan, klaim asuransi di PT Jasa Advisindo Sejahtera sebanyak 103 orang dan sampai saat ini belum terdapat kesepakatan pembayaran klaim asuransi TKI.

Padahal, kalau Depnakertrans mau melakukan fungsi pengawasannya, ujar Mangasi, sangat kecil kemungkinan perusahaan asuransi akan berani mengabaikan klaim asuransi TKI.

Dalam hal klaim asuransi TKI di Medan, Mangasi menilai, peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tentang Asuransi seperti tertuang dalam Permenakertran No: PER-. 23/MEN/V/2006 sangat tidak melindungi hak-hak Tenaga Kerja Indonesia (TKI) akan jaminan untuk mendapatkan klaim asuransinya.

“Pemerintah terlalu membela bisnis perusahan asuransi TKI dan lamban membela klaim asuransi TKI,” tegas Mangasi, seraya berharap Permenakertrans No: 23 itu bisa segera direvisi agar hak-hak TKI bisa dicairkan.

Ia mengungkapkan, sebenarnya Permen yang lama soal asuransi TKI, yaitu Permen No: 20 jauh lebih baik dibanding Permen yang mengubahnya Permen No: 23, karena di sana terdapat klausul bahwa pihak asuransi harus bekerjasama dengan lembaga bantuan hukum di luar negeri dalam hal pengurusan klaim asuransinya.

Data BNP2TKI mencatat, total penelantaran klaim asuransi TKI yang dilakukan oleh Konsorsium Asuransi sebanyak 16.612 klaim asuransi bermasalah atau senilai Rp. 365 miliar.

Kepala Inspektorat BNP2TKI berharap, jika Depnakertrans mau menegur perusahaan asuransi PT Jasa Advisindo Sejahtera sebanyak 103 orang TKI bermasalah akan bisa mendapatkan hak-haknya.

Setelah kunjungan pengawasan ke BP3TKI Medan, Kepala Inspektorat BNP2TKI rencananya akan melakukan kunjungan yang sama ke daerah Nunukan, Kalimantan Timur.

Rekomendasi

Pada kesempatan pengawasan ke BP3TKI Medan, Kepala Inspektorat BNP2TKI merekomendasikan langkah penyelesaian klaim asuransi TKI. Pertama, terus berkoordinasi dengan perusahaan asuransi yang terkait supaya segera membayarkan asuransi kepada TKI dan membuat tembusannya kepada Kepala BNP2TKI.

Kedua, memerintahkan secara tertulis kepada PPTKIS agar segera melengkapi berkas-berkas sebagai persyaratan pengajuan klaim asuransi. Dan terakhir, terus melakukan pemantauan terhadap proses pembayaran klaim asuransi. (zul).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar