Selasa, 11 Agustus 2009

Pendidikan Pancasila sebagai Matakuliah Wajib Institusional

Pendidikan Pancasila sebagai Matakuliah Wajib Institusional

Posted by Mohammad Adib in Jatidiri and Characters

Terseret pada new liberalisme global, sistem pendidikan di Indonesia telah terperangkap pada paradigma tersebut yang menyebabkan pula jatidiri bangsa ditinggalkan dengan menanggalkan matapelajaran dan matakuliah Pendidikan Pancasila dalam kurikulum pendidikan nasional


Pendidikan Pancasila sebagai Muatan Wajib Institusional

Oleh: H. Mohammad Adib, MA.
Ketua Laboratorium Humaniora TPB (Tingkat Persiapan Bersama) dan Dosen Antropologi FISIP Universitas Airlangga

Kegalauan masih terasakan menyelimuti komunitas stakeholder dari puluhan para pengajar dan pemerhati Matakuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) yang hadir dari Perguruan Tinggi (PT) Negeri/Swasta berbagai propinsi dan daerah di tanah air dalam Simposium Nasional III di Universitas Diponegoro Semarang pada 22-24 Mei 2006. Kegalauan itu bersumber utama dari rendahnya respons dan apalagi komitmen Depdiknas/Direktur Jendral Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti).Lima Profesor Doktor yang dihadirkan sebagai keynote speaker dan pembicara, yakni Prof. DR. Bambang Sudibyo (Mendiknas), Prof. DR. Koento Wibisono (UGM dan mantan Rektor UNS), Prof. Ir. Eko Budihardjo, M.Sc. (Rektor UNDIP), Prof. Dr. Amin Abdullah (Rektor UIN Yogyakarta), dan Prof. DR. Suharsimi Arikunto (UN Yogyakarta).Mendiknas/Dirjen Dikti yang diundang—meskipun panitia telah dengan menghadap langsung di kantornya—untuk berbicara dengan topik ”Peran Pendidikan Pengembangan Kepribadian dalam Penguatan Jatidiri Bangsa dan Nilai-nilai Kepemimpinan” menyatakan berhalangan hadir pada dua hari sebelum pelaksanaan acara (H-2). Mendiknas/Dirjen Dikti yang tidak hadir juga tidak mewakilkan serta tidak mengirimkan makalahnya. Implikasinya, dalam simposium ini tidak dapat mengklarifikasi berbagai hal yang prinsip berkaitan dengan kebijakan nasional terbaru tentang kurikulum di PT. Karenanya tidak heran apabila masih terjadi multi tafsir atas kejanggalan yuridis dalam kurikulum wajib di PT pasca penetapan UU no. 20/2003 tentang Sisdiknas.Yang disesalkan—dan menjadi kekecewaan para peserta, yang sempat juga dicuatkan secara vokal—sampai saat-saat berakhirnya pelaksanaan simposium ini adalah nihilnya komitmen dari kalangan Diknas/Dirjen Dikti. Seakan MPK ini dibiarkan begitu saja berlalu, ibarat lirik dalam lagu yang dilantunkan penyanyi Titiek Puspa, ”oh oh …… apa yang terjadi terjadilah …..”. Atau bahasa gaul orang Jakarte: EGP (Emang Gue Pikirin). Nah lhooh ….

PP 19 Tahun 2005

Sampai pada akhir sidang pleno dan acara penutupan simposium ini, suasana galau masih mengaromai terutama saat penyusunan naskah akademik untuk memantapkan matakuliah Pendidikan Pancasila sebagai bagian dari MPK dalam struktur yuridis nasional. Isi rekomendasi masih merujuk pada SK (Surat Keputusan) Dirjen Dikti nomor 038/U/2002 tentang MPK, bahwa MPK di PT mencakup Matakuliah Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, dan Pendidikan Kewarganegaraan. Ditambahkan bahasa saat mengacu pada UU no. 20/2003 tentang Sisdiknas.Kekeliruan yang cukup fatal dari para elit nasional—terutama keynote speakers dan narasumber—yang terlibat dalam simposium ini adalah bahwa tidak satupun dari mereka yang merujuk kepada kebijakan baru pasca penetapan UU no. 20/2003. Yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 19 (PP 19) Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang ditetapkan pada bulan Mei—genap berumur satu tahun saat simposium ini dilaksanakan.Adalah sudara Herry P dari ITS Surabaya salah seorang peserta yang dengan teguh mengangkat PP 19/2005 pada acara tersebut baik dalam sesi ceramah-dialog dan menegaskannya kembali pada Sidang Pleno saat penyusunan rekomendasi. Pada PP 19 pasal 9 ayat 1-4 ini diuraikan bahwa kerangka dasar dan struktur kurikulum PT dikembangkan oleh PT yang bersangkutan untuk setiap program studi; (2) Kurikulum tingkat satuan PT wajib memuat matakuliah Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris; (3) selain ketentuan tersebut, kurikulum tingkat satuan PT Program Sarjana dan Diploma wajib memuat matakuliah yang bermuatan kepribadian, kebudayaan, serta matakuliah statistik dan atau matematika.Mendasarkan pada ketentuan yuridis yang ditetapkan pada tahun 2003 dan 2005 ini dapatlah dipahami jika muatan wajib nasional dan institusional (lokal) MPK adalah (1) Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, Pendidikan Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia. Bahasa Indonesia—meskipun dalam kedua ketentuan di atas tidak disebutkan lagi konsep MPK namun—dalam konteks pengembangan kepribadian atau jatidiri bangsa Indonesia, maka urgensinya terdapat pada keberadaannya dengan penekanan pada upaya menjadikan Bahasa Indonesia sebagai bahasa ilmu pengetahuan, serta pengkajian hasil-hasil karya sastra Indonesia sebagai bagian dari budaya bangsa.

SK Dirjen Dikti

Simposium yang diselenggarakan dua tahunan—yang kali ke-3nya—ini mengusung tema ”Pendidikan Pengembangan Kepribadian: Mencermati berbagai Persoalan Kebangsaan dan Alternatif Solusinya dalam Perspektif Pendidikan Pengembangan Kepribadian” ini terasa kurang gregetnya karena nyaris sama sekali tidak mengacu kepada ketentuan actual yang berlaku. Kekeliruan mendasarnya terdapat pada nihilnya sosialisasi yang selayaknya dilakukan oleh Diknas/Dikti sendiri. Betapa PP 19/2005 itu telah ditetapkan dan dimuat dalam Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 41 tanggal 16 Mei ini telah berumur satu tahun. Meskipun demikian, para petinggi di berbagai PT se-Indonesia—yang berkumpul di Semarang itu—nyaris belum mengetahui keberadaannya. Buktinya, para narasumber—begitu pula panitia pengarah—pun tidak tanggap ing sasmito untuk segera mengimplementasikannya sesuai dengan tema simposium.Sekiranya telah tanggap, merupakan peluang yang tinggi dan signifikan apabila stakeholder utama para pengelola MPK yang hadir dalam simposium itu juga membahas dan menjabarkan PP 19/2005 pasal 9 ayat 3 tentang ”kurikulum dan matakuliah wajib yang bermuatan kepribadian dan kebudayaan”. Sesungguhnya, merekalah stakeholders pengajar dan pengelola MPK yang memiliki kompetensi yang tinggi untuk menjabarkannya.

Muatan Wajib Institusional

Desas-desus yang berkembang—yang juga beredar dalam simposium ini—tidak lama lagi akan ditetapkan SK Dirjen Dikti sebagai kelanjutan UU nomor 20/2003 dan PP 19/2005. Diktum yang tidak boleh dilupakan adalah penetapan kurikulum dan matakuliah wajib baik yang bersifat nasional maupun institusional (lokal). Hendaknya secara eksplisit disebutkan antara lain Pendidikan Pancasila sebagai kurikulum wajib muatan institusional. Mengingat sejumlah tuntutan dari para stakeholders MPK dalam berbagai pertemuan nasional terus-menerus dinyatakan. Sejak ”Deklarasi Simpang” di Surabaya bulan Agustus tahun 2003, ”Deklarasi Padanaran” di Semarang bulan Februari 2004 dan dilanjutkan dengan seminar dan lokakarnya nasional di berbagai wilayah misalnya LP3JATIM (Lembaga Pembudayaan Pancasila dan Pembangunan Jawa Timur) tahun 2004, FKDP (Forum Komunikasi Dosen Pancasila) Jawa Tengah (2005) yang menegaskan kembali urgensi pencatuman Pendidikan Pancasila dalam sistem perundang-undangan nasional. Di Jawa Timur sendiri telah tegas dinyatakan oleh para rektor PTN dalam paguyuban mereka bahwa Pendidikan Pancasila merupakan bagian dari PULSE (Public University Link Service at East Java) sebagai matakuliah wajib institusional bersamaan dengan Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan. Sampai ditulisnya artikel ini, di Universitas Airlangga sendiri masih menetapkan policynya tentang Pendidikan Pancasila sebagai muatan lokal yang harus diprogram di semua jurusan/program studi. Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang, Universitas Negeri Semarang (UNNES), Universitas Gadjah Mada (UGM) dan PTN/PTS besar lainnya juga masih menetapkan Pendidikan Pancasila sebagai matakuliah wajib institusional. Rekomendasi yang dihasilkan dalam Simposium nasional III ini juga menegaskan lagi tentang hal tersebut. Yang pembobotannya setara dengan MPK lainnya. Telah sedemikian tegas dan berulang-ulang rekomendasi itu dikemukakan oleh stakeholder para pengampu MPK di tanah air ini yang hasilnya juga secara formal disampaikan ke Depdiknas dan pihak terkait. Tidak kurang juga telah disampaikan naskah akademik (academic reasoning)nya yang memuat landasan ontologis, epistemologis, dan aksiologis. Kurang apa lagi dach…Jika saja SK Dirjen Dikti yang segera akan ditetapkan masih juga tidak mengeksplisitkan Pendidikan Pancasila dalam kurikulum muatan wajib institusionalnya, sungguh perluasan bebalisme bangsa ini justru menggaung di pusat Depdiknas RI.***

UN Meningkatkan Mutu Pendidikan Kita?

UN Meningkatkan Mutu Pendidikan Kita?
Oleh: Khaerudin

Anjing menggonggong kapilah tetap berlalu. Ini peribahasa yang paling pas untuk menganalogikan banyaknya kritik atas keberadaan dan penyelenggaraan UN di negeri kita tercinta. Para pengamat dan praktisi pendidikan yang tidak setuju dengan penyelengaraan UN biarkan saja dengan berbagai argumentasinya, dan UN tetap terus berjalan dengan berbagai rasionalisasinya. Dan memang filosofi ini dirasakan ampuh untuk menyelenggarakan UN tanpa pantang mundur, sehingga UN masih dapat terus berjalan sejak puluhan tahun lalu hingga saat ini (cukup dengan mengganti nama). Kali pertama “ujian akhir nasional” diselenggarakan pada tahun 1965 dengan nama Ujian Negara. Penggunaan istilah Ujian Negara berlangsung sampai tahun 1971. Mulai tahun 1972 - 1979, model ujian yang terpusat sempat ditiadakan, dan diganti dengan Ujian Sekolah. Namun mulai tahun 1980 - 2000, “ujian nasional” kembali digelar dengan nama “EBTANAS”, dan pada tahun 2001 sampai sekarang kembali lagi ganti “baju” dengan nama UAN/UN.
Setelah sekian puluh tahun, “UN/UAN” dilaksanakan dengan biaya yang tidak sedikit (milyaran rupiah), apakah UN mampu mendorong dan mendongkrak kualitas pendidikan kita. Pertanyaan ini patut disampaikan, karena menurut pihak penyelenggara UN, tujuan utama diselenggarakannya UN adalah untuk mendorong dan mengukur kualitas pendidikan. Pertanyaannya adalah setelah sekian puluh tahun UN dilaksanakan, apakah kualitas pendidikan kita telah berhasil ditingkatkan atau sebaliknya semakin merosot?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kiranya perlu disepakati terlebih dulu apa itu kualitas pendidikan atau pendidikan berkualitas.
Bila kita menilai kualitas sesuatu tentu kita harus menggunakan kriteria yang jelas sebagai indikatornya. Sesuatu dikatakan berkualitas kalau sesuatu itu telah memenuhi kriteria-kriteria yang ditetapkan sebelumnya. Nah kalau kita akan menilai kualitas pendidikan, apa yang seharusnya kita gunakan sebagai kriteria. Di sinilah saya pikir, yang menyebabkan perbedaan pandangan antara yang pro dan kontra terhadap UN selama ini. Saya melihat, mereka yang pro dengan UN menggunakan angka-angka hasil UN sebagai kriteria menentukan kualitas pendidikan kita. Mereka yang berhasil mendapat skor di atas skor minimal (5,5 untuk tahun 2009) dinyatakan lulus. Sekolah yang berhasil meluluskan 100% siswanya dinyatakan sebagai sekolah yang berkualitas? Apa iya???
Kelompok yang kontra dengan UN memandang bahwa kalau untuk melihat kualitas pendidikan hanya dilihat dari seberapa banyak siswa yang lulus dari UN, sungguh sangat menyedihkan. Karena kita tahu bahwa UN memiliki banyak sekali kelemahan, diantaranya: standar yang ditetapkan sangat rendah (tidak bisa dijadikan sebagai kriteria suatu kualitas), belum lagi penyelenggaraannya yang sangat diragukan karena banyaknya kecurangan, dan yang paling penting adalah UN hanya mengukur aspek kognitif, padahal kita tahu bahwa tujuan pendidikan kita bukan semata-mata mendidik dan menghasilkan anak yang memiliki pengetahuan, tetapi adalah menghasilkan anak-anak bangsa yang cerdas, berkepribadian, beriman & bertaqwa, sehat jasmani dan rohani, dst. Aspek-aspek inilah yang seharusnya dijadikan sebagai kriteria kualitas pendidikan kita. Karena ini adalah amanah dari UU Pendidikan kita.
Baik sekarang kita bicara fakta. Apa yang telah dihasilkan oleh anak-anak bangsa ini yang telah diuji secara nasional dalam rentang lebih dari 30 tahun. Oke, kita telah menyaksikan ada sejumlah anak-anak kita yang telah berhasil menjadi juara olimpiade di leval internasional atau bahkan dunia. Pertanyaannya adalah apakah mereka dididik dalam suatu sistem pembelajaran yang sama dengan mereka yang dipersiapkan menghadapi UN? Apakah prestasi tersebut dapat dijadikan sebagai indikator kualitas sistem pendidikan kita? dengan kata lain bukankah prestasi tersebut karena faktor potensi individu yang sangat dominan (karena memang dasar anaknya genius)? Jadi jelas, prestasi-prestasi itu sifatnya kasuistis. Prestasi itu terjadi karena faktor individu yang lebih dominan, bukan karena faktor sistem pembelajaran kita yang mendorongnya seperti itu. Dengan demikian kita tidak bisa menggunakan prestasi-prestasi tersebut sebagai bukti kualitas pendidikan kita. Karena pendidikan kita mencakup jutaan anak bangsa.
Bukti-bukti yang sangat kuat akan rendahnya mutu pendidikan kita terlihat dari sejumlah hasil survey dan penilaian yang dilakukan oleh berbagai lembaga internasional, seperti Trends in International Mathematic and Science Study (TIMSS), Programme for International Student Assessment (PISA), Progresss in International Reading Literacy Study (PIRLS), The International Association for the Evaluation of Educational Achievement, dan lembaga-lembaga lainnya. Hasil study yang dilakukan oleh PIRLS tentang kemampuan membaca pada anak-anak kelas 4 SD di seluruh dunia menunjukkan prestasi yang sangat rendah. Anak-anak kita dinilai tidak mampu (1) mengidentifikasi, membedakan, dan menunjukkan detail peristiwa yang ada dalam bacaan, (2) menginterpretasi dan mengintegrasikan ide antar bacaan, (3) mengenal dan menginterpretasikan bahasa-bahasa gambar dan pesan abstrak, (4) menguji dan mengevaluasi struktur cerita, dan (5) menjelaskan hubungan antara tindakan, peristiwa, perasaan dalam bacaan. Sementara itu PISA menempatkan anak-anak kita dalam hal literasi membaca pada posisi 48 pada tahun 2006, dalam hal literasi matematika pada posisi 50, dan dalam hal literasi sains pada posisi 53. Satu hal yang patut kita tahu bahwa lembaga-lembaga internasional tersebut melakukan penilaian atas kualitas pendidikan tidak hanya dilihat dari aspek kognitif, dalam hal ini kemampuan menjawab soal pilihan ganda, tetapi mereka menilainya secara komprehensif. Dan inilah sesungguhnya yang menunjukkan indikator kualitas pendidikan kita secara lebih komprehensif.
Pertanyaannya lagi adalah dimana dampak UN yang selama ini dilakukan dengan memakan biaya yang sangat besar?
Bagaimana pendapat Anda?

Pendidikan dan Percakapan

Pendidikan dan Percakapan

Anak-anak memang tak terhentikan. Gejolak untuk mencoba apa yang mereka pikir asyik untuk dicoba ternyata memang luar biasa besar, walaupun yang mereka coba mungkin membuat orang tuanya sedikit 'gusar'. Saya tak yakin bisa menghentikan mereka saat rasa ingin mencoba itu datang. Larangan hanya didengar beberapa detik lalu menguap ditiup angin. Dan sesungguhnya, tanpa alasan yang kuat saya malah mati kata untuk melarang.

Pagi ini pun mereka sedang mencuri kesempatan bermain di antara pasir sisa bahan bangunan. Saya memilih untuk tidak melarang mereka, karena jikapun mereka berhenti bergumul dengan pasir, mereka akan pindah bermain "tepung" tanah yang melimpah di tepian kebun. Dan itu jauh lebih buruk, karena debu-debu tanah itu akan menghambur terisap atau menerpa wajah dan rambut mereka.

Permainan mereka berdua di atas pasir biasanya tak lepas dari percakapan pura-pura yang sebenarnya menarik untuk disimak. Mereka sedang membuat jalan kereta api, membuat gunung, dan Luqman bilang bahwa rumahnya adalah matrial. Ya, anak lelaki saya itu memang begitu takjub saat pertama kali dibawa papanya pergi berbelanja bahan bangunan. Matanya langsung "scanning" melihat semua yang ada di toko bangunan (matrial) dan mulai bertanya ini dan itu.

Lalu, di tempat yang berbeda, di lapangan rumput dekat rumah kami beberapa anak sekolah main layangan. Dan apa yang saya dengar dari mereka? Berhamburan kata-kata kotor bersahut-sahutan. Nama-nama binatang bergantian disematkan pada lawan bicaranya.

Dari manakah anak-anak itu mendapatkan kosa kata yang sungguh tak nyaman untuk didengar? Di sekolah kah ataukah di rumahnya? Yang jelas, menurut saya kosa kata adalah produk pendidikan. Pendidikan bisa dilakukan di mana saja, di sekolah atau di rumah tidaklah ada bedanya. Namun salahkah jika kami memilih mendidik sendiri anak-anak kami di rumah dan memilihkan teman yang baik untuk mereka karena kami ingin mereka punya kosa kata yang baik, cara berpikir yang baik, dan teman bergaul yang baik?

Pendidikan di Indonesia : Masalah dan Solusinya

Pendidikan di Indonesia : Masalah dan Solusinya

DIPUBLISH OLEH Frenky Suseno Manik PADA TANGGAL 09 May 2006
KATEGORI: Juz wanna sez

1. Pengantar

Kualitas pendidikan di Indonesia sangat memprihatinkan. Ini dibuktikan antara lain dengan data UNESCO (2000) tentang peringkat Indeks Pengembangan Manusia (Human Development Index), yaitu komposisi dari peringkat pencapaian pendidikan, kesehatan, dan penghasilan per kepala yang menunjukkan, bahwa indeks pengembangan manusia Indonesia makin menurun. Di antara 174 negara di dunia, Indonesia menempati urutan ke-102 (1996), ke-99 (1997), ke-105 (1998), dan ke-109 (1999).


Menurut survei Political and Economic Risk Consultant (PERC), kualitas pendidikan di Indonesia berada pada urutan ke-12 dari 12 negara di Asia. Posisi Indonesia berada di bawah Vietnam. Data yang dilaporkan The World Economic Forum Swedia (2000), Indonesia memiliki daya saing yang rendah, yaitu hanya menduduki urutan ke-37 dari 57 negara yang disurvei di dunia. Dan masih menurut survai dari lembaga yang sama Indonesia hanya berpredikat sebagai follower bukan sebagai pemimpin teknologi dari 53 negara di dunia.

Kualitas pendidikan Indonesia yang rendah itu juga ditunjukkan data Balitbang (2003) bahwa dari 146.052 SD di Indonesia ternyata hanya delapan sekolah saja yang mendapat pengakuan dunia dalam kategori The Primary Years Program (PYP). Dari 20.918 SMP di Indonesia ternyata juga hanya delapan sekolah yang mendapat pengakuan dunia dalam kategori The Middle Years Program (MYP) dan dari 8.036 SMA ternyata hanya tujuh sekolah saja yang mendapat pengakuan dunia dalam kategori The Diploma Program (DP).

Apa makna data-data tentang rendahnya kualitas pendidikan Indonesia ityu? Maknanya adalah, jelas ada something wrong (masalah) dalam sistem pendidikan Indonesia. Ditinjau secara perspektif ideologis (prinsip) dan perspektif teknis (praktis), berbagai masalah itu dapat dikategorikan dalam 2 (dua) masalah yaitu :

Pertama, masalah mendasar, yaitu kekeliruan paradigma pendidikan yang mendasari keseluruhan penyelenggaran sistem pendidikan.

Kedua, masalah-masalah cabang, yaitu berbagai problem yang berkaitan aspek praktis/teknis yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan, seperti mahalnya biaya pendidikan, rendahnya prestasi siswa, rendahnya sarana fisik, rendahnya kesejahteraaan guru, dan sebagainya.

Walhasil, jika pendidikan kita diumpamakan mobil, mobil itu berada di jalan yang salah yang –sampai kapan pun– tidak akan pernah menghantarkan kita ke tempat tujuan (masalah mendasar/paradigma).

Di samping salah jalan, mobil itu mengalami kerusakan dan gangguan teknis di sana-sini : bannya kempes, mesinnya bobrok, AC-nya mati, lampu mati, dan jendelanya rusak (masalah cabang/praktis).

2. Masalah Mendasar : Sekularisme Sebagai Paradigma Pendidikan

Jarang ada orang mau mengakui dengan jujur, sistem pendidikan kita adalah sistem yang sekular-materialistik. Biasanya yang dijadikan argumentasi, adalah UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003 pasal 4 ayat 1 yang berbunyi, “Pendidikan nasional bertujuan membentuk manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak dan berbudi mulia, sehat, berilmu, cakap, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab terhadap kesejahteraan masyarakat dan tanah air.”

Tapi perlu diingat, sekularisme itu tidak otomatis selalu anti agama. Tidak selalu anti “iman” dan anti “taqwa”. Sekularisme itu hanya menolak peran agama untuk mengatur kehidupan publik, termasuk aspek pendidikan. Jadi, selama agama hanya menjadi masalah privat dan tidak dijadikan asas untuk menata kehidupan publik seperti sebuah sistem pendidikan, maka sistem pendidikan itu tetap sistem pendidikan sekular, walaupun para individu pelaksana sistem itu beriman dan bertaqwa (sebagai perilaku individu).

Sesungguhnya diakui atau tidak, sistem pendidikan kita adalah sistem pendidikan yang sekular-materialistik. Hal ini dapat dibuktikan antara lain pada UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003 Bab VI tentang jalur, jenjang dan jenis pendidikan bagian kesatu (umum) pasal 15 yang berbunyi: Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, advokasi, keagaman, dan khusus.

Dari pasal ini tampak jelas adanya dikotomi pendidikan, yaitu pendidikan agama dan pendidikan umum. Sistem pendidikan dikotomis semacam ini terbukti telah gagal melahirkan manusia salih yang berkepribadian Islam sekaligus mampu menjawab tantangan perkembangan melalui penguasaan sains dan teknologi.

Secara kelembagaan, sekularisasi pendidikan tampak pada pendidikan agama melalui madrasah, institut agama, dan pesantren yang dikelola oleh Departemen Agama; sementara pendidikan umum melalui sekolah dasar, sekolah menengah, kejuruan serta perguruan tinggi umum dikelola oleh Departemen Pendidikan Nasional. Terdapat kesan yang sangat kuat bahwa pengembangan ilmu-ilmu kehidupan (iptek) dilakukan oleh Depdiknas dan dipandang sebagai tidak berhubungan dengan agama. Pembentukan karakter siswa yang merupakan bagian terpenting dari proses pendidikan justru kurang tergarap secara serius. Agama ditempatkan sekadar sebagai salah satu aspek yang perannya sangat minimal, bukan menjadi landasan dari seluruh aspek kehidupan.

Hal ini juga tampak pada BAB X pasal 37 UU Sisdiknas tentang ketentuan kurikulum pendidikan dasar dan menengah yang mewajibkan memuat sepuluh bidang mata pelajaran dengan pendidikan agama yang tidak proposional dan tidak dijadikan landasan bagi bidang pelajaran yang lainnya.

Ini jelas tidak akan mampu mewujudkan anak didik yang sesuai dengan tujuan dari pendidikan nasional sendiri, yaitu mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Kacaunya kurikulum ini tentu saja berawal dari asasnya yang sekular, yang kemudian mempengaruhi penyusunan struktur kurikulum yang tidak memberikan ruang semestinya bagi proses penguasaan tsaqâfah Islam dan pembentukan kepribadian Islam.

Pendidikan yang sekular-materialistik ini memang bisa melahirkan orang pandai yang menguasai sains-teknologi melalui pendidikan umum yang diikutinya. Akan tetapi, pendidikan semacam itu terbukti gagal membentuk kepribadian peserta didik dan penguasaan tsaqâfah Islam. Berapa banyak lulusan pendidikan umum yang tetap saja ‘buta agama’ dan rapuh kepribadiannya? Sebaliknya, mereka yang belajar di lingkungan pendidikan agama memang menguasai tsaqâfah Islam dan secara relatif sisi kepribadiannya tergarap baik. Akan tetapi, di sisi lain, ia buta terhadap perkembangan sains dan teknologi.

Akhirnya, sektor-sektor modern (industri manufaktur, perdagangan, dan jasa) diisi oleh orang-orang yang relatif awam terhadap agama karena orang-orang yang mengerti agama terkumpul di dunianya sendiri (madrasah, dosen/guru agama, Depag), tidak mampu terjun di sektor modern.

Jadi, pendidikan sekular memang bisa membikin orang pandai, tapi masalah integritas kepribadian atau perilaku, tidak ada jaminan sama sekali. Sistem pendidikan sekular itu akan melahirkan insan pandai tapi buta atau lemah pemahaman agamanya. Lebih buruk lagi, yang dihasilkan adalah orang pandai tapi korup. Profesional tapi bejat moral. Ini adalah out put umum dari sistem pendidikan sekular.

Mari kita lihat contoh negara Amerika atau negara Barat lainnya. Ekonomi mereka memang maju, kehidupan publiknya nyaman, sistim sosialnya nampak rapi. Kesadaran masyarakat terhadap peraturan publik tinggi.

Tapi, perlu ingat bahwa agama ditinggalkan, gereja-gereja kosong. Agama dilindungi secara hukum tapi agama tidak boleh bersifat publik. Hari raya Idul Adha tidak boleh dirayakan di lapangan, azan tidak boleh pakai mikrofon. Pelajaran agama tidak saja absen di sekolah, tapi murid-murid khususnya Muslim tidak mudah melaksanakan sholat 5 waktu di sekolah. Kegiatan seks di kalangan anak sekolah bebas, asal tidak melanggar moral publik. Narkoba juga bebas asal untuk diri sendiri. Jadi dalam kehidupan publik kita tidak boleh melihat wajah agama.

Sistem pendidikan yang material-sekularistik tersebut sebenarnya hanyalah merupakan bagian belaka dari sistem kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang juga sekular. Dalam sistem sekular, aturan-aturan, pandangan, dan nilai-nilai Islam memang tidak pernah secara sengaja digunakan untuk menata berbagai bidang, termasuk bidang pendidikan. Karena itu, di tengah-tengah sistem sekularistik ini lahirlah berbagai bentuk tatanan yang jauh dari nilai-nilai agama.

3. Masalah-Masalah Cabang

Masalah-masalah cabang yang dimaksud di sini, adalah segala masalah selain masalah paradigma pendidikan, yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan. Masalah-masalah cabang ini tentu banyak sekali macamnya, di antaranya yang terpenting adalah sebagai berikut :

3.1. Rendahnya Kualitas Sarana Fisik

Untuk sarana fisik misalnya, banyak sekali sekolah dan perguruan tinggi kita yang gedungnya rusak, kepemilikan dan penggunaan media belajar rendah, buku perpustakaan tidak lengkap. Sementara laboratorium tidak standar, pemakaian teknologi informasi tidak memadai dan sebagainya. Bahkan masih banyak sekolah yang tidak memiliki gedung sendiri, tidak memiliki perpustakaan, tidak memiliki laboratorium dan sebagainya.

Data Balitbang Depdiknas (2003) menyebutkan untuk satuan SD terdapat 146.052 lembaga yang menampung 25.918.898 siswa serta memiliki 865.258 ruang kelas. Dari seluruh ruang kelas tersebut sebanyak 364.440 atau 42,12% berkondisi baik, 299.581 atau 34,62% mengalami kerusakan ringan dan sebanyak 201.237 atau 23,26% mengalami kerusakan berat. Kalau kondisi MI diperhitungkan angka kerusakannya lebih tinggi karena kondisi MI lebih buruk daripada SD pada umumnya. Keadaan ini juga terjadi di SMP, MTs, SMA, MA, dan SMK meskipun dengan persentase yang tidak sama.

3.2. Rendahnya Kualitas Guru


Keadaan guru di Indonesia juga amat memprihatinkan. Kebanyakan guru belum memiliki profesionalisme yang memadai untuk menjalankan tugasnya sebagaimana disebut dalam pasal 39 UU No 20/2003 yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan, melakukan pelatihan, melakukan penelitian dan melakukan pengabdian masyarakat.

Bukan itu saja, sebagian guru di Indonesia bahkan dinyatakan tidak layak mengajar. Persentase guru menurut kelayakan mengajar dalam tahun 2002-2003 di berbagai satuan pendidikan sbb: untuk SD yang layak mengajar hanya 21,07% (negeri) dan 28,94% (swasta), untuk SMP 54,12% (negeri) dan 60,99% (swasta), untuk SMA 65,29% (negeri) dan 64,73% (swasta), serta untuk SMK yang layak mengajar 55,49% (negeri) dan 58,26% (swasta).

Kelayakan mengajar itu jelas berhubungan dengan tingkat pendidikan guru itu sendiri. Data Balitbang Depdiknas (1998) menunjukkan dari sekitar 1,2 juta guru SD/MI hanya 13,8% yang berpendidikan diploma D2-Kependidikan ke atas. Selain itu, dari sekitar 680.000 guru SLTP/MTs baru 38,8% yang berpendidikan diploma D3-Kependidikan ke atas. Di tingkat sekolah menengah, dari 337.503 guru, baru 57,8% yang memiliki pendidikan S1 ke atas. Di tingkat pendidikan tinggi, dari 181.544 dosen, baru 18,86% yang berpendidikan S2 ke atas (3,48% berpendidikan S3).

Walaupun guru dan pengajar bukan satu-satunya faktor penentu keberhasilan pendidikan tetapi, pengajaran merupakan titik sentral pendidikan dan kualifikasi, sebagai cermin kualitas, tenaga pengajar memberikan andil sangat besar pada kualitas pendidikan yang menjadi tanggung jawabnya. Kualitas guru dan pengajar yang rendah juga dipengaruhi oleh masih rendahnya tingkat kesejahteraan guru.

3.3. Rendahnya Kesejahteraan Guru

Rendahnya kesejahteraan guru mempunyai peran dalam membuat rendahnya kualitas pendidikan Indonesia. Berdasarkan survei FGII (Federasi Guru Independen Indonesia) pada pertengahan tahun 2005, idealnya seorang guru menerima gaji bulanan serbesar Rp 3 juta rupiah. Sekarang, pendapatan rata-rata guru PNS per bulan sebesar Rp 1,5 juta. guru bantu Rp, 460 ribu, dan guru honorer di sekolah swasta rata-rata Rp 10 ribu per jam. Dengan pendapatan seperti itu, terang saja, banyak guru terpaksa melakukan pekerjaan sampingan. Ada yang mengajar lagi di sekolah lain, memberi les pada sore hari, menjadi tukang ojek, pedagang mie rebus, pedagang buku/LKS, pedagang pulsa ponsel, dan sebagainya (Republika, 13 Juli, 2005).

Dengan adanya UU Guru dan Dosen, barangkali kesejahteraan guru dan dosen (PNS) agak lumayan. Pasal 10 UU itu sudah memberikan jaminan kelayakan hidup. Di dalam pasal itu disebutkan guru dan dosen akan mendapat penghasilan yang pantas dan memadai, antara lain meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan profesi, dan/atau tunjangan khusus serta penghasilan lain yang berkaitan dengan tugasnya. Mereka yang diangkat pemkot/pemkab bagi daerah khusus juga berhak atas rumah dinas.

Tapi, kesenjangan kesejahteraan guru swasta dan negeri menjadi masalah lain yang muncul. Di lingkungan pendidikan swasta, masalah kesejahteraan masih sulit mencapai taraf ideal. Diberitakan Pikiran Rakyat 9 Januari 2006, sebanyak 70 persen dari 403 PTS di Jawa Barat dan Banten tidak sanggup untuk menyesuaikan kesejahteraan dosen sesuai dengan amanat UU Guru dan Dosen (Pikiran Rakyat 9 Januari 2006).


3.4. Rendahnya Prestasi Siswa

Dengan keadaan yang demikian itu (rendahnya sarana fisik, kualitas guru, dan kesejahteraan guru) pencapaian prestasi siswa pun menjadi tidak memuaskan. Sebagai misal pencapaian prestasi fisika dan matematika siswa Indonesia di dunia internasional sangat rendah. Menurut Trends in Mathematic and Science Study (TIMSS) 2003 (2004), siswa Indonesia hanya berada di ranking ke-35 dari 44 negara dalam hal prestasi matematika dan di ranking ke-37 dari 44 negara dalam hal prestasi sains. Dalam hal ini prestasi siswa kita jauh di bawah siswa Malaysia dan Singapura sebagai negara tetangga yang terdekat.

Dalam hal prestasi, 15 September 2004 lalu United Nations for Development Programme (UNDP) juga telah mengumumkan hasil studi tentang kualitas manusia secara serentak di seluruh dunia melalui laporannya yang berjudul Human Development Report 2004. Di dalam laporan tahunan ini Indonesia hanya menduduki posisi ke-111 dari 177 negara. Apabila dibanding dengan negara-negara tetangga saja, posisi Indonesia berada jauh di bawahnya.

Dalam skala internasional, menurut Laporan Bank Dunia (Greaney,1992), studi IEA (Internasional Association for the Evaluation of Educational Achievement) di Asia Timur menunjukan bahwa keterampilan membaca siswa kelas IV SD berada pada peringkat terendah. Rata-rata skor tes membaca untuk siswa SD: 75,5 (Hongkong), 74,0 (Singapura), 65,1 (Thailand), 52,6 (Filipina), dan 51,7 (Indonesia).

Anak-anak Indonesia ternyata hanya mampu menguasai 30% dari materi bacaan dan ternyata mereka sulit sekali menjawab soal-soal berbentuk uraian yang memerlukan penalaran. Hal ini mungkin karena mereka sangat terbiasa menghafal dan mengerjakan soal pilihan ganda.

Selain itu, hasil studi The Third International Mathematic and Science Study-Repeat-TIMSS-R, 1999 (IEA, 1999) memperlihatkan bahwa, diantara 38 negara peserta, prestasi siswa SLTP kelas 2 Indonesia berada pada urutan ke-32 untuk IPA, ke-34 untuk Matematika. Dalam dunia pendidikan tinggi menurut majalah Asia Week dari 77 universitas yang disurvai di asia pasifik ternyata 4 universitas terbaik di Indonesia hanya mampu menempati peringkat ke-61, ke-68, ke-73 dan ke-75.


3.5. Kurangnya Pemerataan Kesempatan Pendidikan.


Kesempatan memperoleh pendidikan masih terbatas pada tingkat Sekolah Dasar. Data Balitbang Departemen Pendidikan Nasional dan Direktorat Jenderal Binbaga Departemen Agama tahun 2000 menunjukan Angka Partisipasi Murni (APM) untuk anak usia SD pada tahun 1999 mencapai 94,4% (28,3 juta siswa). Pencapaian APM ini termasuk kategori tinggi. Angka Partisipasi Murni Pendidikan di SLTP masih rendah yaitu 54, 8% (9,4 juta siswa). Sementara itu layanan pendidikan usia dini masih sangat terbatas. Kegagalan pembinaan dalam usia dini nantinya tentu akan menghambat pengembangan sumber daya manusia secara keseluruhan. Oleh karena itu diperlukan kebijakan dan strategi pemerataan pendidikan yang tepat untuk mengatasi masalah ketidakmerataan tersebut


3.6. Rendahnya Relevansi Pendidikan Dengan Kebutuhan

Hal tersebut dapat dilihat dari banyaknya lulusan yang menganggur. Data BAPPENAS (1996) yang dikumpulkan sejak tahun 1990 menunjukan angka pengangguran terbuka yang dihadapi oleh lulusan SMU sebesar 25,47%, Diploma/S0 sebesar 27,5% dan PT sebesar 36,6%, sedangkan pada periode yang sama pertumbuhan kesempatan kerja cukup tinggi untuk masing-masing tingkat pendidikan yaitu 13,4%, 14,21%, dan 15,07%. Menurut data Balitbang Depdiknas 1999, setiap tahunnya sekitar 3 juta anak putus sekolah dan tidak memiliki keterampilan hidup sehingga menimbulkan masalah ketenagakerjaan tersendiri. Adanya ketidakserasian antara hasil pendidikan dan kebutuhan dunia kerja ini disebabkan kurikulum yang materinya kurang funsional terhadap keterampilan yang dibutuhkan ketika peserta didik memasuki dunia kerja.

3.7. Mahalnya Biaya Pendidikan

Pendidikan bermutu itu mahal. Kalimat ini sering muncul untuk menjustifikasi mahalnya biaya yang harus dikeluarkan masyarakat untuk mengenyam bangku pendidikan. Mahalnya biaya pendidikan dari Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Perguruan Tinggi (PT) membuat masyarakat miskin tidak memiliki pilihan lain kecuali tidak bersekolah. Orang miskin tidak boleh sekolah.

Untuk masuk TK dan SDN saja saat ini dibutuhkan biaya Rp 500.000, — sampai Rp 1.000.000. Bahkan ada yang memungut di atas Rp 1 juta. Masuk SLTP/SLTA bisa mencapai Rp 1 juta sampai Rp 5 juta.

Makin mahalnya biaya pendidikan sekarang ini tidak lepas dari kebijakan pemerintah yang menerapkan MBS (Manajemen Berbasis Sekolah). MBS di Indonesia pada realitanya lebih dimaknai sebagai upaya untuk melakukan mobilisasi dana. Karena itu, Komite Sekolah/Dewan Pendidikan yang merupakan organ MBS selalu disyaratkan adanya unsur pengusaha.

Asumsinya, pengusaha memiliki akses atas modal yang lebih luas. Hasilnya, setelah Komite Sekolah terbentuk, segala pungutan uang selalu berkedok, “sesuai keputusan Komite Sekolah”. Namun, pada tingkat implementasinya, ia tidak transparan, karena yang dipilih menjadi pengurus dan anggota Komite Sekolah adalah orang-orang dekat dengan Kepala Sekolah. Akibatnya, Komite Sekolah hanya menjadi legitimator kebijakan Kepala Sekolah, dan MBS pun hanya menjadi legitimasi dari pelepasan tanggung jawab negara terhadap permasalahan pendidikan rakyatnya.

Kondisi ini akan lebih buruk dengan adanya RUU tentang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP). Berubahnya status pendidikan dari milik publik ke bentuk Badan Hukum jelas memiliki konsekuensi ekonomis dan politis amat besar. Dengan perubahan status itu Pemerintah secara mudah dapat melemparkan tanggung jawabnya atas pendidikan warganya kepada pemilik badan hukum yang sosoknya tidak jelas. Perguruan Tinggi Negeri pun berubah menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Munculnya BHMN dan MBS adalah beberapa contoh kebijakan pendidikan yang kontroversial. BHMN sendiri berdampak pada melambungnya biaya pendidikan di beberapa Perguruan Tinggi favorit.

Privatisasi atau semakin melemahnya peran negara dalam sektor pelayanan publik tak lepas dari tekanan utang dan kebijakan untuk memastikan pembayaran utang. Utang luar negeri Indonesia sebesar 35-40 persen dari APBN setiap tahunnya merupakan faktor pendorong privatisasi pendidikan. Akibatnya, sektor yang menyerap pendanaan besar seperti pendidikan menjadi korban. Dana pendidikan terpotong hingga tinggal 8 persen (Kompas, 10/5/2005).

Dari APBN 2005 hanya 5,82% yang dialokasikan untuk pendidikan. Bandingkan dengan dana untuk membayar hutang yang menguras 25% belanja dalam APBN (www.kau.or.id). Rencana Pemerintah memprivatisasi pendidikan dilegitimasi melalui sejumlah peraturan, seperti Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, RUU Badan Hukum Pendidikan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pendidikan Dasar dan Menengah, dan RPP tentang Wajib Belajar. Penguatan pada privatisasi pendidikan itu, misalnya, terlihat dalam Pasal 53 (1) UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dalam pasal itu disebutkan, penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan.

Seperti halnya perusahaan, sekolah dibebaskan mencari modal untuk diinvestasikan dalam operasional pendidikan. Koordinator LSM Education Network for Justice (ENJ), Yanti Mukhtar (Republika, 10/5/2005) menilai bahwa dengan privatisasi pendidikan berarti Pemerintah telah melegitimasi komersialisasi pendidikan dengan menyerahkan tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan ke pasar. Dengan begitu, nantinya sekolah memiliki otonomi untuk menentukan sendiri biaya penyelenggaraan pendidikan. Sekolah tentu saja akan mematok biaya setinggi-tingginya untuk meningkatkan dan mempertahankan mutu. Akibatnya, akses rakyat yang kurang mampu untuk menikmati pendidikan berkualitas akan terbatasi dan masyarakat semakin terkotak-kotak berdasarkan status sosial, antara yang kaya dan miskin.

Hal senada dituturkan pengamat ekonomi Revrisond Bawsir. Menurut dia, privatisasi pendidikan merupakan agenda Kapitalisme global yang telah dirancang sejak lama oleh negara-negara donor lewat Bank Dunia. Melalui Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP), Pemerintah berencana memprivatisasi pendidikan. Semua satuan pendidikan kelak akan menjadi badan hukum pendidikan (BHP) yang wajib mencari sumber dananya sendiri. Hal ini berlaku untuk seluruh sekolah negeri, dari SD hingga perguruan tinggi.

Bagi masyarakat tertentu, beberapa PTN yang sekarang berubah status menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN) itu menjadi momok. Jika alasannya bahwa pendidikan bermutu itu harus mahal, maka argumen ini hanya berlaku di Indonesia. Di Jerman, Prancis, Belanda, dan di beberapa negara berkembang lainnya, banyak perguruan tinggi yang bermutu namun biaya pendidikannya rendah. Bahkan beberapa negara ada yang menggratiskan biaya pendidikan.

Pendidikan berkualitas memang tidak mungkin murah, atau tepatnya, tidak harus murah atau gratis. Tetapi persoalannya siapa yang seharusnya membayarnya? Pemerintahlah sebenarnya yang berkewajiban untuk menjamin setiap warganya memperoleh pendidikan dan menjamin akses masyarakat bawah untuk mendapatkan pendidikan bermutu. Akan tetapi, kenyataannya Pemerintah justru ingin berkilah dari tanggung jawab. Padahal keterbatasan dana tidak dapat dijadikan alasan bagi Pemerintah untuk ‘cuci tangan’.

4. Solusinya

4.1. Solusi Masalah Mendasar

Penyelesaian masalah mendasar tentu harus dilakukan secara fundamental. Itu hanya dapat diwujudkan dengan melakukan perombakan secara menyeluruh yang diawali dari perubahan paradigma pendidikan sekular menjadi paradigma Islam. Ini sangat penting dan utama.

Ibarat mobil yang salah jalan, maka yang harus dilakukan adalah : (1) langkah awal adalah mengubah haluan atau arah mobil itu terlebih dulu, menuju jalan yang benar agar bisa sampai ke tempat tujuan yang diharapkan. Tak ada artinya mobil itu diperbaiki kerusakannya yang macam-macam selama mobil itu tetap berada di jalan yang salah. (2) Setelah membetulkan arah mobil ke jalan yang benar, barulah mobil itu diperbaiki kerusakannya yang bermacam-macam.

Artinya, setelah masalah mendasar diselesaikan, barulah berbagai macam masalah cabang pendidikan diselesaikan, baik itu masalah rendahnya sarana fisik, kualitas guru, kesejahteraan gutu, prestasi siswa, kesempatan pemerataan pendidikan, relevansi pendidikan dengan kebutuhan, dan mahalnya biaya pendidikan.

Solusi masalah mendasar itu adalah merombak total asas sistem pendidikan yang ada, dari asas sekularisme diubah menjadi asas Islam, bukan asas yang lain.

Bentuk nyata dari solusi mendasar itu adalah mengubah total UU Sistem Pendidikan yang ada dengan cara menggantinya dengan UU Sistem Pendidikan Islam. Hal paling mendasar yang wajib diubah tentunya adalah asas sistem pendidikan. Sebab asas sistem pendidikan itulah yang menentukan hal-hal paling prinsipil dalam sistem pendidikan, seperti tujuan pendidikan dan struktur kurikulum.

Pendidikan di Indonesia

Sistem sekolah Indonesia sangatlah luas dan bervariasi. Dengan lebih dari 50 juta siswa dan 2,6 juta guru di lebih dari 250.000 sekolah, sistem ini merupakan sistem pendidikan terbesar ketiga di wilayah Asia dan bahkan terbesar keempat di dunia (berada di belakang China, India dan Amerika Serikat). Dua menteri bertanggung jawab untuk mengelola sistem pendidikan, dengan 84 persen sekolah berada di bawah Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) dan sisa 16 persen berada di bawah Departemen Agama (Depag). Sekolah swasta pun memainkan peran penting. Walaupun hanya 7 persen sekolah dasar merupakan sekolah swasta, porsi ini meningkat menjadi 56 persen di tingkat menengah pertama dan 67 persen di tingkat menengah umum.
Tingkat pendaftaran bersih sekolah dasar berada di bawah 60% di kabupaten-kabupaten tertinggal dibandingkan dengan di kabupaten maju yang memiliki pendaftaran universal. Tingkat pendaftaran bersih untuk pendidikan menengah mengalami peningkatan kuat (saat ini 66% untuk Sekolah Menengah Pertama dan 45% untuk Sekolah Menengah Umum) tapi tetap rendah dibandingkan dengan negara-negara lain di wilayah ini. Indonesia juga tertinggal dengan para tetangganya dalam Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Tinggi, dengan tingkat pendaftaran kotor sebesar 21% dan 11,5% secara berurutan.

Pendidikan merupakan hal penting bagi agenda pembangunan Pemerintah Indonesia. Belanja pendidikan telah meningkat secara signifikan di tahun-tahun terakhir setelah terjadinya krisis ekonomi. Secara nyata, belanja pendidikan meningkat dua kali dari tahun 2000 sampai 2006. Di tahun 2007, belanja untuk pendidikan lebih besar daripada sektor lain, yang mencapai nilai US$14 miliar, atau lebih dari 16 persen dari total pengeluaran pemerintah. Sebagai bagian dari PDB (3,4 persen), jumlah ini setara dengan jumlah di negara lain yang sebanding.

Undang-Undang mengenai Pendidikan Nasional (No. 20/2003) dan Amandemen Konstitusi III menekankan bahwa semua warga Indonesia berhak mendapatkan pendidikan; bahwa Pemerintah wajib untuk membiayai pendidikan dasar tanpa biaya; dan bahwa Pemerintah diberi mandat untuk mengalokasikan 20% dari pengeluarannya untuk pendidikan. Undang-Undang mengenai Guru (No. 14/2005) memperkenalkan perubahan-perubahan penting atas syarat dan ketentuan pemberian kerja untuk sertifikasi guru, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Rencana strategis Departemen Pendidikan untuk 2005-9 memiliki tiga pilar utama:

Peningkatan akses terhadap pendidikan;
Peningkatan kualitas pendidikan;
Kepemerintahan yang lebih baik dalam sektor pendidikan.
Di tahun 2005, Pemerintah meluncurkan program yang disebut BOS (Biaya Operasional Sekolah), sebagai cara untuk menyampaikan dana secara langsung ke sekolah-sekolah agar anak-anak tetap bersekolah dan memberi sekolah kebebasan dalam mengelola dana mereka sendiri. Dalam mendukung hal ini sekaligus upaya desentralisasi secara umum, Pemerintah telah menetapkan prinsip Pengelolaan Berbasis Sekolah dalam sistem pendidikan nasional serta menyediakan kerangka untuk Standar Nasional Pendidikan.

Tim pendidikan Bank Dunia berfokus dalam mendukung Rencana Strategis (RENSTRA) Departemen Pendidikan Nasional
Mulai dari RENSTRA 2005-2009, Bank Dunia telah mengembangkan portofolio dukungan atas program-program utama yang diidentifikasi oleh Kementerian sebagai dukungan tambahan. Dialog Pendidikan Tematis yang dipimpin Bappenas (forum untuk Pemerintah dan mitra pembangunan dalam mendiskusikan masalah sektor di tingkat kebijakan) menyediakan arah bagi Bank Dunia dan mitra pembangunan mengenai area fokus untuk dukungan di masa depan. Forum tersebut saat ini memimpin Penilaian Sektor Pendidikan yang akan menyediakan dasar analitis untuk keputusan strategis mengenai arah RENSTRA 2010-2014, yang akan digunakan mitra pembangunan sebagai kerangka dukungan di masa depan.

Program Bank Dunia akan menjembatani program RENSTRA 2005-9 dan 2010 dengan portofolio pinjaman investasi, dana perwalian, dan karya analitis berjalan dan yang akan datang mewakili Kementerian, menyediakan dukungan komprehensif atas karya Direktorat Jenderal di bidang kualitas guru, pendidikan dasar, pendidikan tinggi, dan pengembangan anak usia dini.

Portofolio proyek Kluster Pendidikan terdiri dari proyek-proyek Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, Tinggi, dan Informal. Sebagai tambahan, proyek pelatihan remaja dan prakarsa di tingkat sektor saat ini akan dilakukan. Lebih dari US$ 830 juta diberikan sebagai komitmen untuk bidang Pendidikan kepada Pemerintah Indonesia oleh IDA dan IBRD. Total biaya proyek aktif dan proyek yang akan dilakukan adalah lebih dari US$1.5 miliar. Terlebih lagi, ada dana perwalian dalam jumlah besar yang akan mendukung program pemberian pinjaman.

Kembali ke Atas





MASALAH UTAMA

Walaupun Indonesia telah pulih dari krisis ekonomi di akhir tahun 1990-an, negara ini masih tertinggal dari negara-negara tetangga sehubungan dengan akses terhadap layanan pendidikan yang bermutu. Fokus upaya tersebut saat ini adalah pada kualitas lembaga dan pengeluaran publik. Tantangan utama mencakup:


Pendaftaran sekolah menengah. Indonesia memiliki pendaftaran sekolah dasar yang hampir universal, tapi di tingkat menengah pertama, peningkatan berjalan lambat. Hanya 55 persen anak-anak dari keluarga berpendapatan rendah terdaftar di sekolah menengah pertama.
Prestasi pembelajaran siswa. Indonesia terus mendapat prestasi yang rendah dalam uji berstandar internasional atas prestasi siswa, bahkan setelah memperhitungkan kondisi sosial ekonomi. Di tahun 2003, Indonesia mendapat posisi ke-33 dari 45 negara dalam Third International Mathematics Science Study (TIMSS). Di tahun 2006, Program for International Student Assessment (PISA), yang menilai seberapa baik kesiapan siswa berumur 15 tahun dalam menghadapi kehidupan, Indonesia mendapat peringkat 50 dari 57 negara dalam bidang ilmu pengetahuan, membaca dan matematika.
Alokasi belanja. Walaupun belakangan ini terjadi peningkatan dalam belanja pendidikan secara keseluruhan, investasi Indonesia untuk pendidikan menengah, terutama menengah pertama, masih kurang. Pada saat yang sama, anggaran operasional telah ditekan karena peningkatan substansial dalam pengeluaran untuk gaji.

Pendidikan di Indonesia

Pendidikan di Indonesia
May 2nd, 2006 in Celoteh | 58 Responses

Membicarakan hal yang satu ini mungkin tidak akan habis-habisnya. Ya, dengan keadaan yang ada sekarang ini, ditandai dengan demo di sejumlah tempat yang pada dasarnya menuntut pendidikan murah. Tapi saya tidak ingin menulis tentang demo tersebut. Saya hanya ingin menceritakan beberapa keluhan handai taulan (bahkan sampai berdebat kusir hehehe) tentang pendidikan ini.


Salah satu teman saya, agak berang, bilang “Masak sudah sudah ada BOS, kita masih harus bayar Rp. 15.000 per bulan? Di SD lainnya kok enggak bayar lagi.”. Kebetulan memang anaknya berada di SD Negeri 2, dimana ada 3 SDN dalam satu lingkungan sekolah.

Saya coba jadi counter-nya, “Mungkin di SDnya banyak ekstra kurikuler. Sudah cek atau belum? Ada komputer atau enggak?”.

Dia langsung menyanggah, “Ah enggak ada kayak gituan. sama aja!”

Akhirnya lama berdebat, bahkan ditambah satu orang lagi. Cuma jadi kemana-mana buntutnya. Menuduh KepSek korupsi, Guru korupsi, Masya Allah. Setelah lama berdebat, disimpulkan bahwa sebagian dana anggaran orang tua tadi digunakan untuk perbaikan WC, prasarana gedung, tiang bendera, biaya mencat pagar dan lain-lain.

Akhirnya, saya merasa menyadari ada ketidak-adilan disini. Kalau sudah tidak adil, pasti melanggar Pancasila, “Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia”. Kita bisa bandingkan SD Negeri di tengah kota dengan SD Negeri di kampung. Terasa sekali ketimpangan sosial antara kedua SD tersebut. Berita hari ini, ada satu SDN yang roboh.

Menurut ‘mata-adil’ saya, seharusnyalah setiap Sekolah Negeri di negeri ini mempunyai prasarana yang sama, baik dipedalaman Papua sana, atau yang berada di pusat kota Jakarta. Tidak boleh dibedakan. Karena ini Sekolah Negeri (atau Sekolah miliknya negara), maka tidak boleh juga menerima sumbangan dari pihak lain. Mutlak harus dibiayai negara.

Perbedaan Uang Pangkal juga menjadi pertanyaan. Kok, sama sama sekolah negeri uang pangkal berbeda? Tiap sekolah pasti punya jawaban (atau alasan) mengapa mereka menarik uang pangkal sedemikian besar. Uang sejenis inipun harus ditiadakan untuk sekolah Negeri. Alasannya sama dengan di atas, tidak boleh ada perbedaan antar sekolah negeri.

Tentu lain halnya dengan sekolah swasta, yang sah-sah saja menerima sumbangan dari pihak manapun.
Saya tidak tahu keadaan makro dari Anggaran Belanja Negara untuk pendidikan yang konon terlalu kecil. Saya juga tidak mengetahui kondisi dana subsidi Minyak (yang jadi BOS).

“Kaca mata” saya mungkin perlu diperbaiki, untuk menentukan apakah cukup adil kondisi di atas. Apakah benar pendapat saya, bahwa setiap Sekolah Negeri harus memiliki prasarana yang sama? Saya sendiri masih belum yakin.

Apalagi setelah baca blognya Harry Sekolah Swadaya – diskusi dengan penyelenggara sekolah gratis. Kok saya jadi merasa bahwa Negara tidak mampu memberikan pendidikan kepada warganya, seperti yang tercantum dalam UUD 45.

SDM Berbasis Kompetensi

Posted by David P Pangaribuan under Management

Keberadaan manusia dalam organisasi memiliki posisi yang sangat vital. Keberhasilan organisasi sangat ditentukan oleh kualitas orang-orang yang bekerja di dalamnya. Perubahan lingkungan yang begitu cepat menuntut kemampuan mereka dalam menangkap fenomena perubahan tersebut, menganalisa dampaknya terhadap organisasi dan menyiapkan langkah-langkah guna menghadapi kondisi tersebut.

Menyimak kenyataan diatas maka peran manajemen sumber daya manusia dalam organisasi tidak hanya sekedar administratif tetapi justru lebih mengarah pada bagaimana mampu mengembangkan potensi sumber daya manusia agar menjadi kreatif dan inovatif.

Pengembangan pribadi yang bermutu unggul secara sistematis boleh jadi merupakan salah satu strategi yang mesti diusung ketika suatu perusahaan bemimpi menjadi yang terbaik. Dalam kaitannya dengan hal ini, beberapa tahun terakhir ini merebak satu pendekatan baru dalam menata kinerja manusia, yang acap disebut sebagai competency-based HR management (CBHRM), atau manajemen pengelolaan SDM berbasis kompetensi. Dalam pendekatan ini, kosa kata kompetensi menjadi elemen kunci.

Secara general, kompetensi sendiri dapat dipahami sebagai sebuah kombinasi antara ketrampilan (skill), atribut personal, dan pengetahuan (knowledge) yang tercermin melalui perilaku kinerja (job behavior) yang dapat diamati, diukur dan dievaluasi. Dalam sejumlah literatur, kompetensi sering dibedakan menjadi dua tipe, yakni soft competency atau jenis kompetensi yang berkaitan erat dengan kemampuan untuk mengelola proses pekerjaan, hubungan antar manusia serta membangun interaksi dengan orang lain. Contoh soft competency adalah: leadership, communication, interpersonal relation, dll. Tipe kompetensi yang kedua sering disebut hard competency atau jenis kompetensi yang berkaitan dengan kemampuan fungsional atau teknis suatu pekerjaan. Dengan kata lain, kompetensi ini berkaitan dengan seluk beluk teknis yang berkaitan dengan pekerjaan yang ditekuni. Contoh hard competency adalah : electrical engineering, marketing research, financial analysis, manpower planning, dll.

Tahap pertama yang mesti dilakukan ketika suatu perusahaan hendak membangun competency-based HR management adalah menyusun direktori kompetensi serta profil kompetensi per posisi. Dalam proses ini, dirancanglah daftar jenis kompetensi – baik berupa soft dan hard competency – yang dibutuhkan oleh perusahaan tersebut; lengkap dengan definisi kompetensi yang rinci, serta juga indikator perilaku dan levelisasi (penjenjangan level) untuk setiap jenis kompetensi. Dalam tahap ini pula disusun semacam kebutuhan kompetensi per posisi, atau semacam daftar kompetensi apa yang dipersyaratkan untuk satu posisi tertentu, berikut dengan level minimumnya.

Tahap berikutnya merupakan tahap yang paling kritikal, yakni tahap asesmen kompetensi untuk setiap individu karyawan dalam perusahaan itu. Tahap ini wajib dilakukan sebab setelah kita memiliki direktori kompetensi beserta dengan kebutuhan kompetensi per posisi, maka kita perlu mengetahui dimana level kompetensi para karyawan kita – dan dari sini juga kita bisa memahami gap antara level kompetensi yang dipersyaratkan dengan level yang dimiliki oleh karyawan saat ini.

Terdapat beragam metode untuk mengevaluasi level kompetensi, dari mulai yang bersifat sederhana dan praktis hingga yang kompleks. Metode yang praktis adalah meminta atasan, rekan kerja dan mungkin juga bawahan untuk menilai level kompetensi karyawan tertentu, dengan menggunakan semacam kuesioner kompetensi. Kuesioner ini didesain dengan mengacu pada direktori kompetensi serta indikator perilaku per kompetensi yang telah disusun pada fase sebelumnya.

Metode lain yang lebih kompleks adalah dengan menggunakan teknik yang disebut sebagai competency assessment center. Dalam metode ini, karyawan diminta untuk melakukan bermacam-macam tugas seperti melakukan simulasi peran, memecahkan suatu kasus atau juga menyusun skala prioritas pekerjaan. Hasil kegiatan ini kemudian dievaluasi oleh para evaluator yang biasanya terdiri lebih dari satu orang. Meskipun obyektivitas dan validitasnya relatif tinggi, metode ini membutuhkan waktu yang cukup panjang (biasanya dua hari) dan biaya serta energi yang relatif besar.

Metode uji kompetensi lain yang kini juga banyak dilakukan adalah dengan menerapkan sertifikasi kompetensi yang dikeluarkan oleh suatu badan yang independen dan kredibel. Di Amerika Serikat misalnya, telah terdapat sertifikasi kompetensi untuk beragam profesi/posisi seperti untuk posisi marketing, HR, keuangan, engineering, dll. Dengan sertifikasi ini, maka seorang karyawan benar-benar telah teruji level kompetensinya.

Tahap berikut dari penerapan CBHRM adalah memanfaatkan hasil level asesmen kompetensi yang telah dilakukan untuk diaplikasikan pada setiap fungsi manajemen SDM, mulai dari fungsi rekrutmen, manajemen karir, pelatihan, hingga sistem remunerasi.

Memang, perjalanan penerapan metode CBHRM membutuhkan proses yang panjang nan berliku. Namun, manfaat yang akan diperoleh dari penerapan metode ini niscaya akan membuat sebuah perusahaan bisa makin melesat unggul dibanding para pesaingnya.