Pendidikan Indonesia Saat Ini
Sistem pendidikan Indonesia saat ini bisa dibilang lebih baik daripada tahun-tahun sebelumnya. Sistem pendidikan Indonesia saat ini lebih menekankan pada sikap para siswa agar lebih aktif lagi dalam menempuh pendidikan. Meskipun demikian, banyak kekurangan-kekurangan dalam sistem pendidikan negara kita ini. Sarana dan prasarana yang kurang menunjang, terutama di daerah pedesaan yang terpencil membuat para siswa menjadi kesulitan dalam menempuh pendidikannya. Belum lagi dengan tingkat kesejahteraan tenaga pengajar yang masih rendah. Masyarakat harusnya ikut membantu pemerintah dalam mensukseskan program-program pendidikan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Biaya pendidikan yang semakin mahal jelas sangat dirasakan oleh masyarakat, terutama masyarakat kelas menengah ke bawah. Hal ini tentu menyebabkan siswa terancam putus sekolah yang dikarenakan orang tuanya tidak sanggup untuk membayar biaya sekolah yang semakin mahal tersebut. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah Indonesia melalui Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) telah membuat program 'Sekolah Gratis' untuk jenjang SD Negeri dan SMP Negeri (kecuali SBI dan RSBI). Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Pendidikan Kota Surabaya juga telah mencanangkan program Wajib Belajar 12 tahun (SD, SMP, dan SMK). Pada tahun-tahun sebelumnya, Depdiknas juga membuat program 'Biaya Operasional Sekolah (BOS)'. Namun, setelah program BOS dilaksanakan, banyak terjadi penyelewengan dana BOS oleh pihak sekolah. Pemerintah berharap dengan diadakannya program Sekolah Gratis tersebut anak-anak Indonesia yang tidak dapat bersekolah dapat bersekolah lagi karena seluruh biaya pendidikan ditanggung oleh pemerintah.
Selasa, 11 Agustus 2009
HAM dalam Bidang Pendidikan di Indonesia
HAM dalam Bidang Pendidikan di Indonesia
Refleksi Hari Hak Asasi Manusia 10 Desember
Kemarin, 10 Desember 2006 diperingati sebagai International Human Right Day (Hari Hak Asasi Manusia). Bermacam elemen peduli HAM memperingatinya dengan aksi demonstrasi menuntut penegakan HAM di Indonesia, ada juga aksi simpatik dengan membagi-bagikan brosur yang berisi penghentian aksi-aksi yang mencederai HAM. Pun, ada beberapa komunitas yang “hanya” melakukan renungan atau refleksi tentang praktik HAM di Indonesia sambil tak lupa mendoakan arwah Munir SH, aktifis HAM yang harus meninggal karena diracun arsenik di pesawat yang mengantarkan kepergiannya ke Belanda untuk menuntut ilmu.
Sejarah Kelahiran dan Perkembangannya
Hak asasi merupakan hak yang telah dimiliki oleh manusia yang telah diperolehnya yang dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya dalam kehidupan bermasyarakat. Dianggap bahwa beberapa hak itu dimilikinya tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama atau kelamin, karena itu bersifat asasi serta universal. Dasar dari semua hak asasi ini ialah bahwa manusia harus memperoleh kesempatan untuk berkembang sesuai dengan bakat dan cita-citanya.
Setelah dunia mengalami dua perang yang melibatkan hampir semua seluruh dunia dan di mana hak-hak asasi diinjak-injak, timbul keinginan untuk merumuskan hak-hak asasi manusia itu dalam suatu naskah internasional. Usaha ini pada 10 Desember 1948 berhasil dengan diterimanya Universal Declaration Of Human Rights (Pernyataan Sedunia tentang Hak-Hak Asasi Manusia) oleh negara-negara yang tergabung dalam perserikatan bangsa-bangsa.
Dalam sejarah umat manusia telah tercatat banyak kejadian di mana seseorang atau golongan manusia mengadakan perlawanan terhadap penguasa atau golongan lain untuk memperjuangkan apa yang disebut dengan haknya. Sering perjuangan ini menuntut pengorbanan jiwa dan raga. Juga di dunia barat sering kali ada usaha untuk merumuskan serta memperjuangkan beberapa hak yang dianggap suci dan harus dijamin. Keinginan ini timbul setiap kali terjadi hal-hal yang dianggap menyinggung perasaan dan merendahkan martabat seseorang sebagai manusia. Dalam proses ini telah terlahir beberapa naskah yang secara berangsur-angsur menetapkan bahwa ada beberapa hak yang mendasari kehidupan manusia dan karena itu bersifat universal dan asasi. Naskah tersebut adalah sebagai berikut:
1.Magna Charta (Piagam Agung, 1215), suatu dokumen yang mencatat beberapa hak yang diberikan oleh raja John dari Inggris kepada beberapa bangsawan bawahanya atas tuntutan mereka. Naskah ini sekaligus membatasi kekuasaan raja John itu
2.Bill Of Rights (Undang-Undang Hak, 1689), suatu undang-undang yang diterima oleh parlemen inggris sesudah berhasil dalam tahun sebelumnya mengadakan perlawanan terhadap raja James II, dalam suatu revolusi tak berdarah (The Glorious Revolution of 1688)
3.Declaration de droits de i’homme et du citoyen (Pernyataan hak-hak manusia dan warga negara, 1789), suatu naskah yang dicetuskan pada permulaan revolusi Prancis, sebagai perlawanan terhadap kesewenangan dari rezim lama
4. Bill of Rights (Undang-Undang Hak), suatu naskah yang disusun oleh rakyat Amerika dalam tahun 1789 (jadi sama tahunya dengan Deklarasi Prancis), dan yang menjadi bagian dari undang-undang dasar pada tahun 1791.
Hak-hak yang dirumuskan dalam abad ke-17 dan abad ke-18 ini sangat dipengaruhi oleh gagasan mengenai hukum alam (Natural Law), seperti yang dirumuskan oleh John Locke (1632-1714) dan hanya terbatas pada hak-hak yang bersifat politis saja seperti kesamaan hak, hak atas kebebasan, hak untuk memilih dan sebagainya.
Akan tetapi dalam abad ke-20, hak-hak politik ini dianggap kurang sempurna dan mulailah dicetuskan beberapa hak lain yang lebih luas ruang lingkupnya. Yang sangat terkenal ialah empat hak yang dirumuskan Presiden Amerika serikat, Franklin D Roosevelt pada permulaan awal perang dunia II waktu berhadapan dengan agresi Nazi-Jerman yang menginjak-injak hak-hak manusia. Hak-hak yang disebut oleh presiden Roosevelt terkenal dengan istilah The Four Freedoms (Empat Kebebasan) yaitu:
1.Kebebasan untuk berbicara dan menyatakan pendapat (freedom of spech)
2.Kebebasan beragama (freedom of religion)
3.Kebebasan dari ketakutan (freedom from fear)
4.Kebebasan dari kemelaratan (freedom from want)
Hak yang keempat yakni kebebasan dari kemelaratan, khususnya mencerminkan perubahan dari alam pikiran umat manusia yang menganggap bahwa hak-hak politik pada dirinya dirasa tidak cukup untuk menciptakan kebahagiaan untuknya. Dianggap bahwa hak politik misalnya, hak untuk menyatakan pendapat, tahu hak untuk memilih dalam pemilihan umum yang diselenggarakan sekali dalam empat atau lima tahun, tidak ada artinya jika kebutuhan manusia yang paling pokok, yaitu kebutuhan akan sandang, pangan dan perumahan, tidak dapat dipenuhi. Menurut anggapan ini hak manusia juga harus mencakup bidang ekonomi, sosial dan budaya.
Pelaksanaan HAM dalam Bidang Pendidikan di Indonesia
Dimotori oleh Alm Munir SH, pelaksanaan HAM di Indonesia berangsur-angsur menuju ke arah yang lebih baik. Pelaksanaan HAM di Indonesia juga sudah membawa angin segar bagi masyarakatnya, seperti kebebasan berpendapat, berorganisasi, dan sebagainya. Hanya saja belum sempurna, orang-orang lemah kadang masih diperlakukan secara semena-mena. Contoh: orang cacat atau miskin sulit mendapatkan kesempatan dalam menempuh pendidikan di sekolah umum. Padahal, hak atas pengajaran diatur pada Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 31 Yang berbunyi: 1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran; 2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang. Pun, juga diatur pada Declaration of Human Rights, Pasal 26 yang berbunyi: 1) Setiap orang berhak mendapat pengajaran, pengajaran harus dengan cuma-cuma, setidak-tidaknya dalam tingkatan sekolah rendah dan tingkatan dasar. Pengajaran sekolah rendah harus diwajibkan. Pengajaran teknik dan vak harus terbuka bagi semua orang dan pelajaran tinggi harus dapat dimasuki dengan cara yang sama oleh semua orang, berdasarkan kecerdasan; 2) Pengajaran harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta untuk memperkokoh rasa penghargaan terhadap hak-hak manusia dan kebebasan asasi. Pengajaran harus mempertinggi saling pengertian, rasa saling menerima serta rasa persahabatan antara semua bangsa, golongan-golongan kebangsaan atau golongan penganut agama, serta harus memajukan kegiatan-kegiatan perserikatan bangsa-bangsa dalam memelihara perdamaian; 3) Ibu-bapak mempunyai hak utama untuk memilih macam pengajaran yang akan diberikan kepada anak-anak mereka. Dan juga diatur dalam Covenanton Economic, Social and Culture Rights, pasal 13 yang berbunyi: Negara-negara peserta dalam perjanjian ini mengakui hak setiap orang atas pendidikan. Mereka sepakat bahwa pendidikan akan mengarah kepada pengembangan penuh dari kepribadian orang serta kesadaran akan harga dirinya, serta memperkuat rasa hormat terhadap hak-hak manusia serta kebebasan-kebebasan dasar. Mereka selanjutnya sepakat bahwa pendidikan memungkinkan semua orang untuk ikut serta secara efektif dalam masyarakat yang bebas, meningkatkan rasa pengertian, toleransi serta persahabatan antarbangsa-bangsa dan semua kelompok jenis bangsa, suku atau agama, serta memajukan kegiatan-kegiatan perserikatan bangsa-bangsa memelihara perdamaian.
oleh: Didik Harianto *
Refleksi Hari Hak Asasi Manusia 10 Desember
Kemarin, 10 Desember 2006 diperingati sebagai International Human Right Day (Hari Hak Asasi Manusia). Bermacam elemen peduli HAM memperingatinya dengan aksi demonstrasi menuntut penegakan HAM di Indonesia, ada juga aksi simpatik dengan membagi-bagikan brosur yang berisi penghentian aksi-aksi yang mencederai HAM. Pun, ada beberapa komunitas yang “hanya” melakukan renungan atau refleksi tentang praktik HAM di Indonesia sambil tak lupa mendoakan arwah Munir SH, aktifis HAM yang harus meninggal karena diracun arsenik di pesawat yang mengantarkan kepergiannya ke Belanda untuk menuntut ilmu.
Sejarah Kelahiran dan Perkembangannya
Hak asasi merupakan hak yang telah dimiliki oleh manusia yang telah diperolehnya yang dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya dalam kehidupan bermasyarakat. Dianggap bahwa beberapa hak itu dimilikinya tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama atau kelamin, karena itu bersifat asasi serta universal. Dasar dari semua hak asasi ini ialah bahwa manusia harus memperoleh kesempatan untuk berkembang sesuai dengan bakat dan cita-citanya.
Setelah dunia mengalami dua perang yang melibatkan hampir semua seluruh dunia dan di mana hak-hak asasi diinjak-injak, timbul keinginan untuk merumuskan hak-hak asasi manusia itu dalam suatu naskah internasional. Usaha ini pada 10 Desember 1948 berhasil dengan diterimanya Universal Declaration Of Human Rights (Pernyataan Sedunia tentang Hak-Hak Asasi Manusia) oleh negara-negara yang tergabung dalam perserikatan bangsa-bangsa.
Dalam sejarah umat manusia telah tercatat banyak kejadian di mana seseorang atau golongan manusia mengadakan perlawanan terhadap penguasa atau golongan lain untuk memperjuangkan apa yang disebut dengan haknya. Sering perjuangan ini menuntut pengorbanan jiwa dan raga. Juga di dunia barat sering kali ada usaha untuk merumuskan serta memperjuangkan beberapa hak yang dianggap suci dan harus dijamin. Keinginan ini timbul setiap kali terjadi hal-hal yang dianggap menyinggung perasaan dan merendahkan martabat seseorang sebagai manusia. Dalam proses ini telah terlahir beberapa naskah yang secara berangsur-angsur menetapkan bahwa ada beberapa hak yang mendasari kehidupan manusia dan karena itu bersifat universal dan asasi. Naskah tersebut adalah sebagai berikut:
1.Magna Charta (Piagam Agung, 1215), suatu dokumen yang mencatat beberapa hak yang diberikan oleh raja John dari Inggris kepada beberapa bangsawan bawahanya atas tuntutan mereka. Naskah ini sekaligus membatasi kekuasaan raja John itu
2.Bill Of Rights (Undang-Undang Hak, 1689), suatu undang-undang yang diterima oleh parlemen inggris sesudah berhasil dalam tahun sebelumnya mengadakan perlawanan terhadap raja James II, dalam suatu revolusi tak berdarah (The Glorious Revolution of 1688)
3.Declaration de droits de i’homme et du citoyen (Pernyataan hak-hak manusia dan warga negara, 1789), suatu naskah yang dicetuskan pada permulaan revolusi Prancis, sebagai perlawanan terhadap kesewenangan dari rezim lama
4. Bill of Rights (Undang-Undang Hak), suatu naskah yang disusun oleh rakyat Amerika dalam tahun 1789 (jadi sama tahunya dengan Deklarasi Prancis), dan yang menjadi bagian dari undang-undang dasar pada tahun 1791.
Hak-hak yang dirumuskan dalam abad ke-17 dan abad ke-18 ini sangat dipengaruhi oleh gagasan mengenai hukum alam (Natural Law), seperti yang dirumuskan oleh John Locke (1632-1714) dan hanya terbatas pada hak-hak yang bersifat politis saja seperti kesamaan hak, hak atas kebebasan, hak untuk memilih dan sebagainya.
Akan tetapi dalam abad ke-20, hak-hak politik ini dianggap kurang sempurna dan mulailah dicetuskan beberapa hak lain yang lebih luas ruang lingkupnya. Yang sangat terkenal ialah empat hak yang dirumuskan Presiden Amerika serikat, Franklin D Roosevelt pada permulaan awal perang dunia II waktu berhadapan dengan agresi Nazi-Jerman yang menginjak-injak hak-hak manusia. Hak-hak yang disebut oleh presiden Roosevelt terkenal dengan istilah The Four Freedoms (Empat Kebebasan) yaitu:
1.Kebebasan untuk berbicara dan menyatakan pendapat (freedom of spech)
2.Kebebasan beragama (freedom of religion)
3.Kebebasan dari ketakutan (freedom from fear)
4.Kebebasan dari kemelaratan (freedom from want)
Hak yang keempat yakni kebebasan dari kemelaratan, khususnya mencerminkan perubahan dari alam pikiran umat manusia yang menganggap bahwa hak-hak politik pada dirinya dirasa tidak cukup untuk menciptakan kebahagiaan untuknya. Dianggap bahwa hak politik misalnya, hak untuk menyatakan pendapat, tahu hak untuk memilih dalam pemilihan umum yang diselenggarakan sekali dalam empat atau lima tahun, tidak ada artinya jika kebutuhan manusia yang paling pokok, yaitu kebutuhan akan sandang, pangan dan perumahan, tidak dapat dipenuhi. Menurut anggapan ini hak manusia juga harus mencakup bidang ekonomi, sosial dan budaya.
Pelaksanaan HAM dalam Bidang Pendidikan di Indonesia
Dimotori oleh Alm Munir SH, pelaksanaan HAM di Indonesia berangsur-angsur menuju ke arah yang lebih baik. Pelaksanaan HAM di Indonesia juga sudah membawa angin segar bagi masyarakatnya, seperti kebebasan berpendapat, berorganisasi, dan sebagainya. Hanya saja belum sempurna, orang-orang lemah kadang masih diperlakukan secara semena-mena. Contoh: orang cacat atau miskin sulit mendapatkan kesempatan dalam menempuh pendidikan di sekolah umum. Padahal, hak atas pengajaran diatur pada Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 31 Yang berbunyi: 1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran; 2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang. Pun, juga diatur pada Declaration of Human Rights, Pasal 26 yang berbunyi: 1) Setiap orang berhak mendapat pengajaran, pengajaran harus dengan cuma-cuma, setidak-tidaknya dalam tingkatan sekolah rendah dan tingkatan dasar. Pengajaran sekolah rendah harus diwajibkan. Pengajaran teknik dan vak harus terbuka bagi semua orang dan pelajaran tinggi harus dapat dimasuki dengan cara yang sama oleh semua orang, berdasarkan kecerdasan; 2) Pengajaran harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta untuk memperkokoh rasa penghargaan terhadap hak-hak manusia dan kebebasan asasi. Pengajaran harus mempertinggi saling pengertian, rasa saling menerima serta rasa persahabatan antara semua bangsa, golongan-golongan kebangsaan atau golongan penganut agama, serta harus memajukan kegiatan-kegiatan perserikatan bangsa-bangsa dalam memelihara perdamaian; 3) Ibu-bapak mempunyai hak utama untuk memilih macam pengajaran yang akan diberikan kepada anak-anak mereka. Dan juga diatur dalam Covenanton Economic, Social and Culture Rights, pasal 13 yang berbunyi: Negara-negara peserta dalam perjanjian ini mengakui hak setiap orang atas pendidikan. Mereka sepakat bahwa pendidikan akan mengarah kepada pengembangan penuh dari kepribadian orang serta kesadaran akan harga dirinya, serta memperkuat rasa hormat terhadap hak-hak manusia serta kebebasan-kebebasan dasar. Mereka selanjutnya sepakat bahwa pendidikan memungkinkan semua orang untuk ikut serta secara efektif dalam masyarakat yang bebas, meningkatkan rasa pengertian, toleransi serta persahabatan antarbangsa-bangsa dan semua kelompok jenis bangsa, suku atau agama, serta memajukan kegiatan-kegiatan perserikatan bangsa-bangsa memelihara perdamaian.
oleh: Didik Harianto *
Miskinnya (Kreativitas) Dalam Pendidikan di Indonesia
Miskinnya (Kreativitas) Dalam Pendidikan di Indonesia
Social Add comments
Beberapa waktu belakangan ini saya jadi banyak berpikir (makin tua kali yee), kenapa kualitas pendidikan di Indonesia dalam kacamata komparatif saya sangat rendah. Saya perhatikan kualitas lulusan S1, (bahkan S2), akademi, sekarang sangat parah. Kacamata saya selaku pelaku ekonomi, calon employer, pengamat, dan sebagai masyarakat awam, kadang cuma bisa mengelus dada. Sedemikian rendahnya kah kualitas pendidikan kita sehingga lulusannya hampir semua dikategorikan tidak bermutu! Mengapa sampai bisa terjadi demikian? Apakah yang menjadi sebabnya? Dan bagaimana mungkin Indonesia bisa mengejar ketinggalannya dibandingkan negara-negara lain dengan kondisi demikian? (yang ada kata gue mah makin jauh gapnya )
Saya akan serahkan topik ini untuk menjadi bahan perenungan bersama, silahkan disimpulkan oleh masing-masing, terutama apabila kadang timbul rasa sedikit apatis, apa yang dapat dikontribusikan oleh masyarakat biasa seperti kita (disisi lain perimbangan akan perasaan ingin berkontribusi justru besar).
Here’s the hint: Kalo menurut pandangan saya sih, ada beberapa hal yang membuat kualitas pendidikan kita parah seperti sekarang. Diantaranya adalah : Rendahnya atmosphere kreatif dikembangkan di lingkungan didik di kampus/sekolah. Dari kecil sampe lulus kuliah, para siswa hanya dijejelin kurikulum. For what? Mereka bahkan tidak pernah tahu untuk apa, karena ya daya nalar dan sisi kreatifnya tidak pernah diasah (distimulus). Selama ini kita hanya dijejali tugas-tugas sekolah, itung-itungan, tanpa mengerti esensinya akan dipergunakan untuk kebutuhan real di dunia nyatanya sebagai apa. Exception? Ada. Dari sebagian kecil saja para pendidik yang cukup “creative” untuk berani tampil beda. The rest? Hmm tidak berani berexperiment atau mungkin ya karena dicocok dengan target kurikulum, dan bahkan tidak dibekali dengan kemampuan untuk menjadi seorang pengajar (Menjadi seorang pengajar itu tidak bisa otomatis bisa, bakat dan teknik harus ditularkan). Saya sendiri penganut aliran mencimplak dan praktek, dengan demikian mereka menjiwai apa yang dikerjakan.
Beberapa waktu yang lalu saya sedang bertugas ke luar negeri. Betapa mata batin saya tersentuh ketika menyaksikan puluhan anak-anak taman kanak-kanak sedang berlarian di bandara dan “diperkenalkan” dengan dunia oleh para pembimbingnya (yang lebih terkesan sebagai ibu-ibu rumah tangga). Oh. Kapan Indonesia bisa mengejar ketinggalan dibanding dunia lain, apabila kita tidak pernah merevolusi sistem belajar mengajar di dunia pendidikan kita. Salah satu cerita yang paling berkesan dari kaisar Hirohito yang ketika itu kalah perang setelah dibombardir bom atom Amerika adalah…. munculnya satu pertanyaan dari beliau “Berapa banyak guru kita yang tersisa?”. Sedemikian pentingnya posisi pendidik bagi suatu bangsa, kenapa tidak pernah menjadi perhatian serius bagi kita. Membangun generasi jauh lebih mulia demi kemajuan bangsa daripada mengurus persoalan lain yang cuma kental unsur politisnya.
Social Add comments
Beberapa waktu belakangan ini saya jadi banyak berpikir (makin tua kali yee), kenapa kualitas pendidikan di Indonesia dalam kacamata komparatif saya sangat rendah. Saya perhatikan kualitas lulusan S1, (bahkan S2), akademi, sekarang sangat parah. Kacamata saya selaku pelaku ekonomi, calon employer, pengamat, dan sebagai masyarakat awam, kadang cuma bisa mengelus dada. Sedemikian rendahnya kah kualitas pendidikan kita sehingga lulusannya hampir semua dikategorikan tidak bermutu! Mengapa sampai bisa terjadi demikian? Apakah yang menjadi sebabnya? Dan bagaimana mungkin Indonesia bisa mengejar ketinggalannya dibandingkan negara-negara lain dengan kondisi demikian? (yang ada kata gue mah makin jauh gapnya )
Saya akan serahkan topik ini untuk menjadi bahan perenungan bersama, silahkan disimpulkan oleh masing-masing, terutama apabila kadang timbul rasa sedikit apatis, apa yang dapat dikontribusikan oleh masyarakat biasa seperti kita (disisi lain perimbangan akan perasaan ingin berkontribusi justru besar).
Here’s the hint: Kalo menurut pandangan saya sih, ada beberapa hal yang membuat kualitas pendidikan kita parah seperti sekarang. Diantaranya adalah : Rendahnya atmosphere kreatif dikembangkan di lingkungan didik di kampus/sekolah. Dari kecil sampe lulus kuliah, para siswa hanya dijejelin kurikulum. For what? Mereka bahkan tidak pernah tahu untuk apa, karena ya daya nalar dan sisi kreatifnya tidak pernah diasah (distimulus). Selama ini kita hanya dijejali tugas-tugas sekolah, itung-itungan, tanpa mengerti esensinya akan dipergunakan untuk kebutuhan real di dunia nyatanya sebagai apa. Exception? Ada. Dari sebagian kecil saja para pendidik yang cukup “creative” untuk berani tampil beda. The rest? Hmm tidak berani berexperiment atau mungkin ya karena dicocok dengan target kurikulum, dan bahkan tidak dibekali dengan kemampuan untuk menjadi seorang pengajar (Menjadi seorang pengajar itu tidak bisa otomatis bisa, bakat dan teknik harus ditularkan). Saya sendiri penganut aliran mencimplak dan praktek, dengan demikian mereka menjiwai apa yang dikerjakan.
Beberapa waktu yang lalu saya sedang bertugas ke luar negeri. Betapa mata batin saya tersentuh ketika menyaksikan puluhan anak-anak taman kanak-kanak sedang berlarian di bandara dan “diperkenalkan” dengan dunia oleh para pembimbingnya (yang lebih terkesan sebagai ibu-ibu rumah tangga). Oh. Kapan Indonesia bisa mengejar ketinggalan dibanding dunia lain, apabila kita tidak pernah merevolusi sistem belajar mengajar di dunia pendidikan kita. Salah satu cerita yang paling berkesan dari kaisar Hirohito yang ketika itu kalah perang setelah dibombardir bom atom Amerika adalah…. munculnya satu pertanyaan dari beliau “Berapa banyak guru kita yang tersisa?”. Sedemikian pentingnya posisi pendidik bagi suatu bangsa, kenapa tidak pernah menjadi perhatian serius bagi kita. Membangun generasi jauh lebih mulia demi kemajuan bangsa daripada mengurus persoalan lain yang cuma kental unsur politisnya.
Membenahi Sistem Pendidikan di Indonesia
Membenahi Sistem Pendidikan di Indonesia
Oleh Nicholaus Prasetya - 14 Juni 2009
Sabtu, 13 Juni 2009, beberapa sekolah di Indonesia sudah menerima presentasi kelulusan para siswa-siswinya. Ada tawa yang terlepas ketika keberhasilan tergapai. Namun, ada juga air mata yang keluar karena kegagalan yang didapat.
Kembali, dunia pendidikan di Indonesia harus menghasilkan air mata pada pihak pelajar. Sebuah kebijakan mengenai Ujian Nasional, harus membuat beberapa orang kecewa. Belum lagi, ada juga kekecewaan yang muncul yang berasal dari luar pihak-pihak yang mengalami kegagalan dalam ujian nasional.
Beberapa hari sebelum pengumuman mengenai kelulusan, kekecewaan juga nampak pada beberapa sekolah yang harus mengikuti ujian ulang. Ditengarai, hal ini disebabkan karena faktor soal yang bocor. Tentu saja, hal ini sungguh menyakitkan bagi para siswa yang sebenarnya tidak ikut terlibat, dan juga tentu akan membuat nama pendidikan di Indonesia menjadi tercoreng.
Kekecewaan juga nampak pada bobroknya penjagaan yang dilakukan terhadap pelaksanaan Ujian Nasional serta kerahasiaan sebuah dokumen negara, dalam hal ini dokumen ujian nasional. Saat ujian nasional berlangsung, tidak jarang terjadi kebocoran soal, tersebarnya kunci jawaban via telepon selular, serta peristiwa nyontek-menyontek.
Patut diakui, kualitas dari Ujian Nasional itu sebenarnya memang patut untuk dipertanyakan jika melihat sederet masalah yang terjadi. Selain itu, akan juga muncul beberapa pertanyaan terkait. Apakah dengan standar soal yang ada, seorang pelajar memang betul-betul bisa dikatakan lulus dari bangku sekolah menengah? Lalu, bagaimana dengan perkembangan kepribadiannya? Bagaimana jika hasil Ujian Nasional nya bagus, namun itu bukanlah hasil dari sebuah kejujuran?
Kesalahan sistem pendidikan
Banyak kritik terlontar ketika Ujian Nasional harus terus digelar dan dijadikan sebagai satu-satunya acuan untuk menentukan kelulusan seorang siswa. Padahal, banyak aspek lain yang patut untuk diperhitungkan disamping aspek nilai Ujian Nasional.
Faktor yang sering terlupakan dalam masalah pendidikan adalah masalah pembentukkan moral dan karakter dari para pelajar itu sendiri. Terkadang, proses pembentukkan moral dan karakter ini cenderung dikesampingkan karena adanya orientasi terhadap kesuksesan yang mutlak dicapai saat pelaksanaan Ujian Nasional.
Akibatnya adalah kepribadian yang terbentuk di tubuh para pelajar bukanlah sebuah kepribadian yang patut untuk dibanggakan. Kejadian tawuran antara UKI dan YAI serta sederet aksi yang sama telah menunjukkan bahwa pembentukkan kepribadian dinilai masih sangat minim.
Untuk mengubah hal ini memang tidaklah mudah. Ini nampaknya sudah merupakan sebuah kesalahan yang ada pada sistem pendidikan di Indonesia. Letak kesalahannya adalah fokus yang berlebih terhadap pelaksanaan Ujian Nasional. Fokus yang berlebih ini kemudian juga berujung pada fokus untuk peningkatan serta mempertahankan citra sekolah tersebut, serta mengenyampingkan proses pembentukkan kepribadian pelajarnya.
Hal ini bisa dijelaskan sebagai berikut. Ujian Nasional, bukan hanya digunakan sebagai sarana untuk menilai seberapa baik kemampuan siswa tersebut, namun juga dijadikan sebagai sarana dari pihak sekolah untuk ajang unjuk gigi di bidang pendidikan skala nasional. Hal ini terjadi karena sekolah yang mendapatkan nilai Ujian Nasioanl tertinggi, dengan sendirinya juga akan terangkat namanya. Nama yang terangkat ini juga kemudian akan berpengaruh pada seberapa banyak calon siswa yang akan masuk ke sekolah itu karena akan dinilai sebagai sekolah favorit.
Lalu, jika dalam konteks masalah seerti ini, siapa yang akan merasa tertekan? Pelajar tentunya. Hal ini disebabkan karena adanya tanggung jawab yang dibebankan kepada mereka untuk menjaga citra sekolah, sehingga terkadang persiapan untuk mengikuti Ujian Nasional dinilai terlalu berlebihan dan menguras banyak tenaga. Selain itu, akhirnya pelajaran untuk membentuk moral dan karakter akan dengan sendirinya terhapuskan karena digunakan untuk kepentingan mata pelajaran yang akan diujikan dalam Ujian Nasional.
Untuk membentuk seorang calon pemimpin diperlukan pendidikan yang bukan hanya mengorientasikan dirinya pada sebuah kuantitas, namun juga pada kualitas. Kuantitas belum tentu bisa untuk dijadikan sebagai bahan acuan dalam melihat kualitas. Itulah sebabnya, ujian nasional sepertinya memang tidak bisa djadikan satu-satunya acuan untuk menetukan kelulusan. Masih diperlukan penilaian terhadap aspek-aspek lainnya. Diantaranya adalah penilaian dari segi moral dan karakter siswa tersebut, apakah sudah terbentuk dengan baik atau belum.
Satu hal yang wajib untuk dilakukan jika memang ada keinginan untuk tetap mempertahankan Ujian Nasioanal sebagai standar dalam menentukan kelulusan adalah, keharusan melaksanakan pembenahan sistem Ujian Nasional itu sendiri. Pembenahan sistem disini dimaksudkan agar tidak lagi terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti yang sudah diutarakan penulis di atas.
Pendidikan Indonesia seyogyanya dapat menciptakan lulusan yang unggul jika saja pembenahan dalam segala sistem pendidikan mau dilakukan. Hal ini dapat dilakukan dengan cara untuk tidak mengorientasikan pendidikan hanya kepada nilai, namun juga kepada pembentukkan kepribadian dan karakter pelajarnya.
Oleh Nicholaus Prasetya - 14 Juni 2009
Sabtu, 13 Juni 2009, beberapa sekolah di Indonesia sudah menerima presentasi kelulusan para siswa-siswinya. Ada tawa yang terlepas ketika keberhasilan tergapai. Namun, ada juga air mata yang keluar karena kegagalan yang didapat.
Kembali, dunia pendidikan di Indonesia harus menghasilkan air mata pada pihak pelajar. Sebuah kebijakan mengenai Ujian Nasional, harus membuat beberapa orang kecewa. Belum lagi, ada juga kekecewaan yang muncul yang berasal dari luar pihak-pihak yang mengalami kegagalan dalam ujian nasional.
Beberapa hari sebelum pengumuman mengenai kelulusan, kekecewaan juga nampak pada beberapa sekolah yang harus mengikuti ujian ulang. Ditengarai, hal ini disebabkan karena faktor soal yang bocor. Tentu saja, hal ini sungguh menyakitkan bagi para siswa yang sebenarnya tidak ikut terlibat, dan juga tentu akan membuat nama pendidikan di Indonesia menjadi tercoreng.
Kekecewaan juga nampak pada bobroknya penjagaan yang dilakukan terhadap pelaksanaan Ujian Nasional serta kerahasiaan sebuah dokumen negara, dalam hal ini dokumen ujian nasional. Saat ujian nasional berlangsung, tidak jarang terjadi kebocoran soal, tersebarnya kunci jawaban via telepon selular, serta peristiwa nyontek-menyontek.
Patut diakui, kualitas dari Ujian Nasional itu sebenarnya memang patut untuk dipertanyakan jika melihat sederet masalah yang terjadi. Selain itu, akan juga muncul beberapa pertanyaan terkait. Apakah dengan standar soal yang ada, seorang pelajar memang betul-betul bisa dikatakan lulus dari bangku sekolah menengah? Lalu, bagaimana dengan perkembangan kepribadiannya? Bagaimana jika hasil Ujian Nasional nya bagus, namun itu bukanlah hasil dari sebuah kejujuran?
Kesalahan sistem pendidikan
Banyak kritik terlontar ketika Ujian Nasional harus terus digelar dan dijadikan sebagai satu-satunya acuan untuk menentukan kelulusan seorang siswa. Padahal, banyak aspek lain yang patut untuk diperhitungkan disamping aspek nilai Ujian Nasional.
Faktor yang sering terlupakan dalam masalah pendidikan adalah masalah pembentukkan moral dan karakter dari para pelajar itu sendiri. Terkadang, proses pembentukkan moral dan karakter ini cenderung dikesampingkan karena adanya orientasi terhadap kesuksesan yang mutlak dicapai saat pelaksanaan Ujian Nasional.
Akibatnya adalah kepribadian yang terbentuk di tubuh para pelajar bukanlah sebuah kepribadian yang patut untuk dibanggakan. Kejadian tawuran antara UKI dan YAI serta sederet aksi yang sama telah menunjukkan bahwa pembentukkan kepribadian dinilai masih sangat minim.
Untuk mengubah hal ini memang tidaklah mudah. Ini nampaknya sudah merupakan sebuah kesalahan yang ada pada sistem pendidikan di Indonesia. Letak kesalahannya adalah fokus yang berlebih terhadap pelaksanaan Ujian Nasional. Fokus yang berlebih ini kemudian juga berujung pada fokus untuk peningkatan serta mempertahankan citra sekolah tersebut, serta mengenyampingkan proses pembentukkan kepribadian pelajarnya.
Hal ini bisa dijelaskan sebagai berikut. Ujian Nasional, bukan hanya digunakan sebagai sarana untuk menilai seberapa baik kemampuan siswa tersebut, namun juga dijadikan sebagai sarana dari pihak sekolah untuk ajang unjuk gigi di bidang pendidikan skala nasional. Hal ini terjadi karena sekolah yang mendapatkan nilai Ujian Nasioanl tertinggi, dengan sendirinya juga akan terangkat namanya. Nama yang terangkat ini juga kemudian akan berpengaruh pada seberapa banyak calon siswa yang akan masuk ke sekolah itu karena akan dinilai sebagai sekolah favorit.
Lalu, jika dalam konteks masalah seerti ini, siapa yang akan merasa tertekan? Pelajar tentunya. Hal ini disebabkan karena adanya tanggung jawab yang dibebankan kepada mereka untuk menjaga citra sekolah, sehingga terkadang persiapan untuk mengikuti Ujian Nasional dinilai terlalu berlebihan dan menguras banyak tenaga. Selain itu, akhirnya pelajaran untuk membentuk moral dan karakter akan dengan sendirinya terhapuskan karena digunakan untuk kepentingan mata pelajaran yang akan diujikan dalam Ujian Nasional.
Untuk membentuk seorang calon pemimpin diperlukan pendidikan yang bukan hanya mengorientasikan dirinya pada sebuah kuantitas, namun juga pada kualitas. Kuantitas belum tentu bisa untuk dijadikan sebagai bahan acuan dalam melihat kualitas. Itulah sebabnya, ujian nasional sepertinya memang tidak bisa djadikan satu-satunya acuan untuk menetukan kelulusan. Masih diperlukan penilaian terhadap aspek-aspek lainnya. Diantaranya adalah penilaian dari segi moral dan karakter siswa tersebut, apakah sudah terbentuk dengan baik atau belum.
Satu hal yang wajib untuk dilakukan jika memang ada keinginan untuk tetap mempertahankan Ujian Nasioanal sebagai standar dalam menentukan kelulusan adalah, keharusan melaksanakan pembenahan sistem Ujian Nasional itu sendiri. Pembenahan sistem disini dimaksudkan agar tidak lagi terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti yang sudah diutarakan penulis di atas.
Pendidikan Indonesia seyogyanya dapat menciptakan lulusan yang unggul jika saja pembenahan dalam segala sistem pendidikan mau dilakukan. Hal ini dapat dilakukan dengan cara untuk tidak mengorientasikan pendidikan hanya kepada nilai, namun juga kepada pembentukkan kepribadian dan karakter pelajarnya.
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI HASIL UN
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI HASIL UN
Oleh: Khaerudin
Pendahuluan
Hasil UN tahun 2009 telah diumumkan 15 Juni 2009. BSNP menyatakan bahwa “Angka kelulusan SMA dan MA tahun ini naik 2,3% yaitu sebesar 93,62% dari angka tahun lalu yang sebesar 91,32%”. Ini berarti masih ada 8,68% siswa SMA dan MA tidak lulus. Siapa yang salah? Pasti tidak akan ada yang pihak yang dengan rendah hati mengakui itu adalah kesalahannya. Hal yang sangat mungkin terjadi, pihak yang paling disalahkan adalah siswanya sendiri dan guru atau sekolah. Siswa akan dinilai orang “bodoh” yang tidak memiliki kemampuan menjawab soal-soal dengan baik. Guru dan sekolah akan dianggap gagal “mendidik” lebih tepatnya mengajar para siswanya, dan jika jumlahnya banyak sekolah akan dianggap sekolah yang tidak “bonafid”.
Fair?
Para siswa dan guru yang disalahkan pun pasti akan membela diri. Lantas siapa yang harus disalahkan. Kalau mau fair, tentu tidak mudah menentukan siapa yang salah. Karena sesungguhnya keberhasilan itu sangat dipengaruhi oleh banyak sekali faktor. Secara garis besar faktor-faktor tersebut dapat dikelompokkan ke dalam dua, yaitu faktor internal dan faktor eksternal.
Faktor Internal
Faktor internal adalah faktor-faktor yang berasal dalam diri siswa sendiri, seperti kecerdasan intelektual, kecemasan, kesiapan mental, bahkan kondisi fisik. Bagi siswa yang memiliki keterbatasan kecerdasan intelektual tentu akan mengalami kesulitan menghadapi soal-soal UN yang diperuntukkan mereka yang normal dan di atas normal, sekalipun batas kelulusan hanya 5,5. Sekuat apapun mereka berusaha dan menyiapkan diri, tetapi karena memang dasarnya kecerdasan mereka terbatas akan sulit berhasil dengan baik. Dengan kondisi seperti ini, apakah mereka pantas disalahkan atas kegagalannya lulus UN. Satu hal yang pasti dan patut kita sadari adalah bahwa tidak ada seorang pun mau memiliki keterbatasan kecerdasan intelektual ini. Semua orang pasti menginginkan memiliki kecerdasan yang luar biasa, minimal normal.
Faktor kecemasan apabila ada dalam ambang tertentu akan mendorong siswa memiliki kekuatan untuk dapat menyelesaikan permasalahan yang dihadapi. Namun apabila kecemasan ini berlebihan, karena terlalu banyaknya tekanan — baik dari dalam diri dan terutama dari luar — maka kecemasan ini akan berdampak negatif terhadap kesiapan mereka menghadapi ujian. Dengan kata lain mereka yang terlalu cemas dan takut cenderung akan menjadi tidak siap menghadapi soal-soal; akan menjadi kurang percaya diri untuk dapat berhasil menyelesaikan soal-soal dengan baik. Pada akhirnya, dengan kondisi seperti ini jelas peluang untuk bisa berhasil lulus UN menjadi sangat kecil.
Faktor lain yang tidak kalah pentingnya yang mempengaruhi hasil belajar adalah kondisi fisik siswa. Tidak bisa dipungkiri kondisi fisik siswa yang tidak fit, sakit atau bahkan stress akan sulit dapat menyelesaikan soal-soal ujian yang membutuhkan konsentrasi penuh. Anak yang diare, misalnya — bisa jadi karena stres — akan sulit berkonsentrasi secara penuh untuk dapat menyelesaikan soal dengan baik, karena dalam waktu yang bersamaan mereka juga harus merasakan kondisi fisiknya yang tidak mendukung. Siswa yang berada dalam kondisi seperti inipun bukanlah mustahil pada akhirnya gagal lulus UN.
Faktor Eksternal
Yang dimaksud faktor eksternal adalah faktor-faktor yang ada di luar diri siswa yang dapat mempengaruhi keberhasilan dan kegagalan siswa lulus ujian nasional, seperti lingkungan belajar di rumah atau sekolah, lingkungan fisik tempat ujian berlangsung, fasilitas/sarana dan prasarana yang dimiliki dan digunakan siswa, baik di rumah maupun di sekolah, situasi dan kondisi pada saat ujian berlangsung, dan juga masalah teknis berkenaan dengan cara mengisi lembar jawaban dan proses pemeriksaan lembar jawaban.
Para siswa yang memiliki sarana dan prasarana yang memadai dan didukung oleh lingkungan fisik dan sosial yang baik, tentu akan memiliki peluang yang sangat besar untuk berhasil dalam UN. Karena dengan faktor-faktor eksternal yang mendukung, mereka akan dengan penuh konsentrasi mempersiapkan dan mengikuti UN.
Demikian juga dengan kondisi sarana dan prasarana di sekolah. Sekolah yang memiliki sarana dan prasarana yang memadai yang dapat dijadikan sebagai sumber belajar bagi siswa akan sangat membantu para siswanya menguasai kompetensi/materi yang akan diujikan. Tidaklah terlalu heran, kalau banyak siswa yang berhasil lulus dengan nilai 10, berasal dari sekolah-sekolah yang selama ini dicap sebagai sekolah “bonafid”. Sekolah-sekolah seperti ini tentu memiliki sumber belajar yang kaya yang memungkinkan para siswanya belajar lebih intens dan fokus. Tidak hanya itu, sekolah seperti ini juga dilengkapi dengan parasarana yang sangat mendukung, ruang ber-AC, lingkungan yang bersih, dlsb. yang semuanya akan membuat siswa belajar lebih konsentrasi. Tapi bagaimana dengan sekolah-sekolah yang “seadanya”. Biasanya siswa yang bersekolah di sekolah seperti ini, mereka hanya mengandalkan buku-buku yang mereka miliki yang juga seadanya. Bisakah mereka belajar maksimal yang pada akhirnya dapat lulus UN dengan baik?
Tidak kalah pentingnya adalah masalah teknik pada saat para siswa menjawab soal dan proses pemeriksaan lembar jawaban. Faktor inipun kalau saja tidak diperhatikan dengan baik dapat siswa mengalami kegagalan (tidak lulus UN). Hal ini terbukti, dari beberapa kasus, para siswa dinyatakan tidak lulus UN karena pada saat proses pemeriksaan, lembar jawaban siswa diperiksa dengan menggunakan kunci jawaban yang berbeda. Otomatis nilai siswa “anjlok” dan divonis tidak lulus. Apa jadinya, dan bagaimana nasib mereka kalau hal ini terjadi terus menerus?
Dengan analisis di atas apakah kita masih akan menyalahkan sepenuhnya kepada para siswa atas kegagalan mereka dalam UN?
Oleh: Khaerudin
Pendahuluan
Hasil UN tahun 2009 telah diumumkan 15 Juni 2009. BSNP menyatakan bahwa “Angka kelulusan SMA dan MA tahun ini naik 2,3% yaitu sebesar 93,62% dari angka tahun lalu yang sebesar 91,32%”. Ini berarti masih ada 8,68% siswa SMA dan MA tidak lulus. Siapa yang salah? Pasti tidak akan ada yang pihak yang dengan rendah hati mengakui itu adalah kesalahannya. Hal yang sangat mungkin terjadi, pihak yang paling disalahkan adalah siswanya sendiri dan guru atau sekolah. Siswa akan dinilai orang “bodoh” yang tidak memiliki kemampuan menjawab soal-soal dengan baik. Guru dan sekolah akan dianggap gagal “mendidik” lebih tepatnya mengajar para siswanya, dan jika jumlahnya banyak sekolah akan dianggap sekolah yang tidak “bonafid”.
Fair?
Para siswa dan guru yang disalahkan pun pasti akan membela diri. Lantas siapa yang harus disalahkan. Kalau mau fair, tentu tidak mudah menentukan siapa yang salah. Karena sesungguhnya keberhasilan itu sangat dipengaruhi oleh banyak sekali faktor. Secara garis besar faktor-faktor tersebut dapat dikelompokkan ke dalam dua, yaitu faktor internal dan faktor eksternal.
Faktor Internal
Faktor internal adalah faktor-faktor yang berasal dalam diri siswa sendiri, seperti kecerdasan intelektual, kecemasan, kesiapan mental, bahkan kondisi fisik. Bagi siswa yang memiliki keterbatasan kecerdasan intelektual tentu akan mengalami kesulitan menghadapi soal-soal UN yang diperuntukkan mereka yang normal dan di atas normal, sekalipun batas kelulusan hanya 5,5. Sekuat apapun mereka berusaha dan menyiapkan diri, tetapi karena memang dasarnya kecerdasan mereka terbatas akan sulit berhasil dengan baik. Dengan kondisi seperti ini, apakah mereka pantas disalahkan atas kegagalannya lulus UN. Satu hal yang pasti dan patut kita sadari adalah bahwa tidak ada seorang pun mau memiliki keterbatasan kecerdasan intelektual ini. Semua orang pasti menginginkan memiliki kecerdasan yang luar biasa, minimal normal.
Faktor kecemasan apabila ada dalam ambang tertentu akan mendorong siswa memiliki kekuatan untuk dapat menyelesaikan permasalahan yang dihadapi. Namun apabila kecemasan ini berlebihan, karena terlalu banyaknya tekanan — baik dari dalam diri dan terutama dari luar — maka kecemasan ini akan berdampak negatif terhadap kesiapan mereka menghadapi ujian. Dengan kata lain mereka yang terlalu cemas dan takut cenderung akan menjadi tidak siap menghadapi soal-soal; akan menjadi kurang percaya diri untuk dapat berhasil menyelesaikan soal-soal dengan baik. Pada akhirnya, dengan kondisi seperti ini jelas peluang untuk bisa berhasil lulus UN menjadi sangat kecil.
Faktor lain yang tidak kalah pentingnya yang mempengaruhi hasil belajar adalah kondisi fisik siswa. Tidak bisa dipungkiri kondisi fisik siswa yang tidak fit, sakit atau bahkan stress akan sulit dapat menyelesaikan soal-soal ujian yang membutuhkan konsentrasi penuh. Anak yang diare, misalnya — bisa jadi karena stres — akan sulit berkonsentrasi secara penuh untuk dapat menyelesaikan soal dengan baik, karena dalam waktu yang bersamaan mereka juga harus merasakan kondisi fisiknya yang tidak mendukung. Siswa yang berada dalam kondisi seperti inipun bukanlah mustahil pada akhirnya gagal lulus UN.
Faktor Eksternal
Yang dimaksud faktor eksternal adalah faktor-faktor yang ada di luar diri siswa yang dapat mempengaruhi keberhasilan dan kegagalan siswa lulus ujian nasional, seperti lingkungan belajar di rumah atau sekolah, lingkungan fisik tempat ujian berlangsung, fasilitas/sarana dan prasarana yang dimiliki dan digunakan siswa, baik di rumah maupun di sekolah, situasi dan kondisi pada saat ujian berlangsung, dan juga masalah teknis berkenaan dengan cara mengisi lembar jawaban dan proses pemeriksaan lembar jawaban.
Para siswa yang memiliki sarana dan prasarana yang memadai dan didukung oleh lingkungan fisik dan sosial yang baik, tentu akan memiliki peluang yang sangat besar untuk berhasil dalam UN. Karena dengan faktor-faktor eksternal yang mendukung, mereka akan dengan penuh konsentrasi mempersiapkan dan mengikuti UN.
Demikian juga dengan kondisi sarana dan prasarana di sekolah. Sekolah yang memiliki sarana dan prasarana yang memadai yang dapat dijadikan sebagai sumber belajar bagi siswa akan sangat membantu para siswanya menguasai kompetensi/materi yang akan diujikan. Tidaklah terlalu heran, kalau banyak siswa yang berhasil lulus dengan nilai 10, berasal dari sekolah-sekolah yang selama ini dicap sebagai sekolah “bonafid”. Sekolah-sekolah seperti ini tentu memiliki sumber belajar yang kaya yang memungkinkan para siswanya belajar lebih intens dan fokus. Tidak hanya itu, sekolah seperti ini juga dilengkapi dengan parasarana yang sangat mendukung, ruang ber-AC, lingkungan yang bersih, dlsb. yang semuanya akan membuat siswa belajar lebih konsentrasi. Tapi bagaimana dengan sekolah-sekolah yang “seadanya”. Biasanya siswa yang bersekolah di sekolah seperti ini, mereka hanya mengandalkan buku-buku yang mereka miliki yang juga seadanya. Bisakah mereka belajar maksimal yang pada akhirnya dapat lulus UN dengan baik?
Tidak kalah pentingnya adalah masalah teknik pada saat para siswa menjawab soal dan proses pemeriksaan lembar jawaban. Faktor inipun kalau saja tidak diperhatikan dengan baik dapat siswa mengalami kegagalan (tidak lulus UN). Hal ini terbukti, dari beberapa kasus, para siswa dinyatakan tidak lulus UN karena pada saat proses pemeriksaan, lembar jawaban siswa diperiksa dengan menggunakan kunci jawaban yang berbeda. Otomatis nilai siswa “anjlok” dan divonis tidak lulus. Apa jadinya, dan bagaimana nasib mereka kalau hal ini terjadi terus menerus?
Dengan analisis di atas apakah kita masih akan menyalahkan sepenuhnya kepada para siswa atas kegagalan mereka dalam UN?
POTRET PENDIDIKAN DI INDONESIA
Tuntutan era globalisasi, mendorong trend berkembangnya pola pendidikan di Indonesia ke arah pendidikan yang materialistik. Kondisi ini telah memicu pergeseran paradigma pendidikan di segala aspek terutama yang terkait dengan refleksi pendidikan, yang pada hakekatnya harus mengutamakan kebutuhan peserta didik. Hasil pendidikan dapat terefleksi pada profil lulusan yang memiliki karakter: rasa menghargai keberadaan dirinya sendiri, rasa percaya diri, komunikatif, kemampuan berpikir kritis, jiwa kebersamaan, rasa dan jiwa bertanggung jawab, kepekaan dan komitmen sosial, pemahaman terhadap sistem politik dan budaya, mampu berpikir ke depan (visi), mampu berkreasi dan berimajinasi, serta mampu melakukan refleksi dan evaluasi.
Esensi pendidikan baik dalam keluarga, masyarakat maupun sekolah sebagai satu-satunya jalur yang dapat ditempuh untuk mencetak generasi yang akan mengukir profil atau status atau karakter bangsa Indonesia, di era moderen ini nampaknya mulai mengalami erosi. Kelemahan sistem pendidikan saat ini antara lain disebabkan oleh peran keluarga terutama ibu yang tidak optimal sebagai pendidik, misalnya karena maraknya konsep gender. Jaminan bahwa setiap anak akan mendapat pendidikan yang baik dan benar masih perlu dipertanyakan. Tata sosial yang kapitalis-sekuler menyajikan menu individualis dan materialis yang harus disantap oleh para generasi mulai bayi, balita, anak-anak sampai dewasa. Dunia pendidikan memiliki andil yang tidak kecil terkait krisis multidimensi, karena tidak mampu melahirkan pribadi-pribadi utuh yang mampu menyelesaikan problematika bangsa.
Pola pendidikan di Indonesia minimal dapat dikaitkan dengan empat unsur, yang sekaligus menjadi pilar implementasinya. Ke-empat unsur tersebut adalah kebijakan pemerintah di bidang pendidikan, sistem pendidikan, manajemen pendidikan, dan proses pembelajaran. Terjadinya pergeseran landasan pijak bagi pengembangan pola pendidikan dewasa ini, mewarnai pola pendidikan yang semula berorientasi pada kebutuhan siswa agar menjadi manusia dengan kepribadian yang utuh, berubah menjadi bagian dari kepentingan politik, aliran, golongan atau pribadi. Fakta yang dapat kita indera sebagai indikator adalah keterpurukan bangsa, KKN semakin luas, korupsi, keadilan hukum yang terasa semakin jauh, sementara energi intelektual sudah terkuras habis, tanda-tanda jalan keluar sebagai solusi belum nampak.
Kebijakan pemerintah di bidang pendidikan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) mengamanatkan bahwa perguruan tinggi harus otonom, yang berarti mampu mengelola secara mandiri lembaganya serta dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan. Untuk sekolah/madarasah harus dikelola dengan prinsip manajemen sekolah/madarasah, yang berarti otonomi manajemen pendidikan pada satuan pendidikan. Fakta menunjukkan bahwa wewenang otonomi yang diberikan kepada lembaga dengan tujuan agar meningkatkan tumbuh dan berkembangnya kreativitas, inovasi, mutu, fleksibilitas, dan mobilitas, diterjemahkan lain. Persaingan tidak sehat di antara lembaga penyelenggara pendidikan (terutama pendidikan tinggi), dengan akibat uang sumbangan pendidikan melejit, sehingga tidak terjangkau oleh masyarakat dengan ekonomi lemah. Polemik rektor berebut mengelola sendiri dana segar dari calon mahasiswa, juga fakta yang sedang hangat dibicarakan oleh masyarakat. Dampaknya adalah meningkatnya jumlah anak putus sekolah, sampai diberitakan anak SD terpaksa bunuh diri karena tidak mampu membayar uang SPP (yang seharusnya gratis). Standard mutu menjadi tidak baku, karena masing-masing sekolah berusaha meningkatkan mutunya dengan ”memainkan” muatan lokal dalam kurikulumnya. Akibatnya, selain biaya operasional tidak sama dan dibebankan kepada siswa, muncul sekolah favorit, unggulan dan sebagainya yang anggaran operasionalnya sangat mahal, juga dibebankan pada siswa.. Yang menjadi pertanyaan, bagaimana nasib siswa yang hanya mampu masuk sekolah biasa yang tidak unggul?. Sementara standard unggul biasanya ditopang oleh performa infra struktur, yang identik dengan gedung berkeramik, ruang ber-AC, kegiatan ekstra kurikuler yang eksklusif dsb.
Untuk mewujudkan otonomi tersebut, maka UU Sisdiknas menentukan bahwa penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh pemerintah atau masyarakat harus berbentuk badan hukum (BHP) dengan persyaratan tertentu. Ada pernyataan bahwa prinsip manajemen atau pengelolaan BHP tidak mengarah pada komersialisasi atau privatisasi. Benarkah?.
Undang-undang Sisdiknas menegaskan bahwa BHP berprinsip nirlaba, artinya semua sisa lebih dari kegiatan yang dilakukan BHP harus dikembalikan untuk kepentingan pengelolaan satuan pendidikan di dalam. Faktanya SPP naik, kesejahteraan pengajar meningkat, kualitas keseluruhan hasil pembelajaran masih dipertanyakan. Baik UUD-45 maupun UU-Sisdiknas menjamin alokasi 20% dari APBN dan APBD untuk mendanai pendidikan, sehingga pemerintah tidak lepas tanggung jawab dan akan tetap mendanai penyelenggaraan pendidikan. Faktanya anggaran dana pendidikan lebih kecil dari 20%. Untuk institusi pendidikan tinggi yang berstatus BHMN harus mengelola keuangan secara mandiri dan setelah berusia 10 tahun sejak berstatus BHMN harus mampu mendanai institusinya secara mandiri. Beberapa Sekolah Dasar Negeri masih dipungut beaya semacam SPP yang jumlahnya variatif untuk setiap sekolah, tergantung kualitasnya, termasuk dana sumbangan gedung.
Menyoroti proses pembelajaran dalam pola pendidikan di Indonesia abad ke 21 dapat kita cermati mulai dari input, proses, output dan outcome sistem pendidikan. Mekanisme seleksi siswa banyak mengandung unsur KKN atau praktek politik dagang kambing, siapa yang berani harga tinggi akan mendapat kesempatan untuk mengenyam sekolah bermutu atau favorit, sehingga ada jaminan diakses pasar kerja lebih cepat terutama untuk perguruan tinggi. Beberapa sekolah (termasuk Institut Teknologi Bandung untuk perguruan tinggi) memang sudah memberlakukan subsidi silang dengan membebaskan dana sumbangan gedung bagi calon mahasiswa yang berprestasi tetapi berlatar belakang ekonomi lemah, namun persentasenya tidak banyak. Belum lagi masalah substansi atau bentuk (soal) tes masuk yang hanya mengandalkan kemampuan hard skill dalam bentuk soal klasik dari tahun ke tahun, sehingga siswa cenderung menghafal soal, tetapi tidak memahami kedalaman substansinya. Personal qualification yang tidak dijaring lewat sistem seleksi yang profesional mengakibatkan kesulitan dalam proses pembelajaran. Belum lagi masalah perubahan kurikulum yang tidak terencana dan terintegrasi antara pendidikan tingkat dasar menengah sampai dengan pendidikan tinggi. Siswa lebih dipaksa untuk menyesuaikan kurikulum tanpa mengevaluasi kemampuannya. Kurikulum berbasis kompetensi nampak berjalan searah, artinya sekolah hanya mengamati kebutuhan eksternal tanpa menyesuaikan kapasitas dan kemampuan siswa. Akibatnya siswa dibuat kewalahan, karena dijejali dengan materi yang terlalu padat, yang kadang-kadang implementasinya di masyarakat tidak terlalu relevan. Di sini nampak bahwa keseimbangan antara syakhsiyah-tsaqofah dan ilmu kehidupan tidak diperhatikan, sehingga siswa tidak mampu mengimplementasikan ilmunya dalam kehidupannya di masyarakat. Mereka menjalani proses pendidikan sekedar menggugurkan kewajiban dan menghafal ilmu pengetahuan yang ditransfer oleh pendidiknya tanpa memahami manfaatnya. Sebenarnya, integritas dalam proses pembelajaran dapat diselenggarakan dengan metode yang sangat sederhana. Sebagai contoh pada saat siswa melihat air terjun. Guru dapat mengintegrasikan ilmu satu dengan yang lain dengan obyek air terjun tersebut, misalnya bagaimana menghitung kecepatan alir (ilmu fisika), sifat air (ilmu kimia), organisme yang hidup dalam air dan manfaatnya pada sistem irigasi (ilmu Biologi), asal-usul penciptaan air (ilmu agama), bahaya air (geologi), macam-macam air ditinjau dari kebutuhan akan air bersih dan sehat (ilmu kesehatan) dsb. Dalam sistem rekruitmen sumber daya manusia (pendidik), perlu dipertimbangkan masalah personal qualification dan performance. Kalau diberlakukan sistem kontrak bagi tenaga pengajar, bagaimana jaminan kinerjanya?. Secara psikologis status kontrak akan berpengaruh pada rasa memiliki dan keterikatan dengan suatu sistem, yang derajatnya tentu lebih rendah dibandingkan tenaga pengajar berstatus tetap. Masalah output sangat erat kaitannya dengan sistem evaluasi atau asesmen dalam proses pembelajaran. Selama ini, indikator utama yang digunakan untuk menilai kualitas proses belajar mengajar atau lulusan sering didasarkan pada hasil belajar siswa yang tertera pada nilai tes hasil belajar (THB) atau nilai EBTANAS MURNI (NEM). Akibatnya atau outcome yang dapat kita indera adalah guru berlomba-lomba mentransfer materi pelajaran sebanyak-banyaknya untuk mempersiapkan siswa dalam mengikuti THB atau EBTANAS, sehingga siswa dipaksa untuk menghafal informasi yang disampaikan guru tanpa diberi kesempatan atau peluang sedikitpun untuk melaksanakan refleksi secara kritis. Padahal, untuk anak jenjang SD misalnya, yang harus diutamakan adalah bagaimana mengembangkan rasa ingin tahu dan daya kritis anak terhadap suatu masalah.
Kesimpulan yang dapat disari dari uraian di atas adalah sudah saatnya kita memikirkan second opinion untuk meluncurkan pola pendidikan alternatif, yang memberlakukan implementasi pengembangan syakhsiyah-tsaqofah-ilmu kehidupan secara proporsional. Kesimbangan tersebut hanya diperoleh dalam pola pendidikan islam, karena islam tidak hanya mengatur pendidikan agama dalam pengertian khusus (ritual dan ahlaq). Pendidikan Islam bukan sekedar lembaga pendidikan yang bernaung di bawah ormas/yayasan Islam. Di dalam pendidikan Islam, ada paradigma yang berbeda, yaitu adanya kesadaran individu bahwa manusia adalah abdi Allah dan khalifah fil ardh, ada kontrol sosial budaya, dan peran sistem yang dilaksanakan oleh negara.
Keunggulan sistem pendidikan Islam adalah terbentuknya kepribadian yang utuh, sehingga akan tercapai keseimbangan nilai-nilai material, sosial, ethical, dan spiritual. Dengan sistem pendidikan Islam, akan terwujud melejitnya potensi dan membuka keajaiban, karena motivasi qur’ani dan semangat menjadi yang terbaik. Selain itu ada kejelasan skala prioritas yang ditentukan oleh hukum syara’. Akhirnya dengan sistem pendidikan islam akan tercipta sinergis mutualistis seluruh stakeholders, menghasilkan kebijakan negara yang ramah pendidikan, baik dari aspek anggaran, media, ristek, tenaga kerja, industri, dan politik luar negeri.
Esensi pendidikan baik dalam keluarga, masyarakat maupun sekolah sebagai satu-satunya jalur yang dapat ditempuh untuk mencetak generasi yang akan mengukir profil atau status atau karakter bangsa Indonesia, di era moderen ini nampaknya mulai mengalami erosi. Kelemahan sistem pendidikan saat ini antara lain disebabkan oleh peran keluarga terutama ibu yang tidak optimal sebagai pendidik, misalnya karena maraknya konsep gender. Jaminan bahwa setiap anak akan mendapat pendidikan yang baik dan benar masih perlu dipertanyakan. Tata sosial yang kapitalis-sekuler menyajikan menu individualis dan materialis yang harus disantap oleh para generasi mulai bayi, balita, anak-anak sampai dewasa. Dunia pendidikan memiliki andil yang tidak kecil terkait krisis multidimensi, karena tidak mampu melahirkan pribadi-pribadi utuh yang mampu menyelesaikan problematika bangsa.
Pola pendidikan di Indonesia minimal dapat dikaitkan dengan empat unsur, yang sekaligus menjadi pilar implementasinya. Ke-empat unsur tersebut adalah kebijakan pemerintah di bidang pendidikan, sistem pendidikan, manajemen pendidikan, dan proses pembelajaran. Terjadinya pergeseran landasan pijak bagi pengembangan pola pendidikan dewasa ini, mewarnai pola pendidikan yang semula berorientasi pada kebutuhan siswa agar menjadi manusia dengan kepribadian yang utuh, berubah menjadi bagian dari kepentingan politik, aliran, golongan atau pribadi. Fakta yang dapat kita indera sebagai indikator adalah keterpurukan bangsa, KKN semakin luas, korupsi, keadilan hukum yang terasa semakin jauh, sementara energi intelektual sudah terkuras habis, tanda-tanda jalan keluar sebagai solusi belum nampak.
Kebijakan pemerintah di bidang pendidikan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) mengamanatkan bahwa perguruan tinggi harus otonom, yang berarti mampu mengelola secara mandiri lembaganya serta dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan. Untuk sekolah/madarasah harus dikelola dengan prinsip manajemen sekolah/madarasah, yang berarti otonomi manajemen pendidikan pada satuan pendidikan. Fakta menunjukkan bahwa wewenang otonomi yang diberikan kepada lembaga dengan tujuan agar meningkatkan tumbuh dan berkembangnya kreativitas, inovasi, mutu, fleksibilitas, dan mobilitas, diterjemahkan lain. Persaingan tidak sehat di antara lembaga penyelenggara pendidikan (terutama pendidikan tinggi), dengan akibat uang sumbangan pendidikan melejit, sehingga tidak terjangkau oleh masyarakat dengan ekonomi lemah. Polemik rektor berebut mengelola sendiri dana segar dari calon mahasiswa, juga fakta yang sedang hangat dibicarakan oleh masyarakat. Dampaknya adalah meningkatnya jumlah anak putus sekolah, sampai diberitakan anak SD terpaksa bunuh diri karena tidak mampu membayar uang SPP (yang seharusnya gratis). Standard mutu menjadi tidak baku, karena masing-masing sekolah berusaha meningkatkan mutunya dengan ”memainkan” muatan lokal dalam kurikulumnya. Akibatnya, selain biaya operasional tidak sama dan dibebankan kepada siswa, muncul sekolah favorit, unggulan dan sebagainya yang anggaran operasionalnya sangat mahal, juga dibebankan pada siswa.. Yang menjadi pertanyaan, bagaimana nasib siswa yang hanya mampu masuk sekolah biasa yang tidak unggul?. Sementara standard unggul biasanya ditopang oleh performa infra struktur, yang identik dengan gedung berkeramik, ruang ber-AC, kegiatan ekstra kurikuler yang eksklusif dsb.
Untuk mewujudkan otonomi tersebut, maka UU Sisdiknas menentukan bahwa penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh pemerintah atau masyarakat harus berbentuk badan hukum (BHP) dengan persyaratan tertentu. Ada pernyataan bahwa prinsip manajemen atau pengelolaan BHP tidak mengarah pada komersialisasi atau privatisasi. Benarkah?.
Undang-undang Sisdiknas menegaskan bahwa BHP berprinsip nirlaba, artinya semua sisa lebih dari kegiatan yang dilakukan BHP harus dikembalikan untuk kepentingan pengelolaan satuan pendidikan di dalam. Faktanya SPP naik, kesejahteraan pengajar meningkat, kualitas keseluruhan hasil pembelajaran masih dipertanyakan. Baik UUD-45 maupun UU-Sisdiknas menjamin alokasi 20% dari APBN dan APBD untuk mendanai pendidikan, sehingga pemerintah tidak lepas tanggung jawab dan akan tetap mendanai penyelenggaraan pendidikan. Faktanya anggaran dana pendidikan lebih kecil dari 20%. Untuk institusi pendidikan tinggi yang berstatus BHMN harus mengelola keuangan secara mandiri dan setelah berusia 10 tahun sejak berstatus BHMN harus mampu mendanai institusinya secara mandiri. Beberapa Sekolah Dasar Negeri masih dipungut beaya semacam SPP yang jumlahnya variatif untuk setiap sekolah, tergantung kualitasnya, termasuk dana sumbangan gedung.
Menyoroti proses pembelajaran dalam pola pendidikan di Indonesia abad ke 21 dapat kita cermati mulai dari input, proses, output dan outcome sistem pendidikan. Mekanisme seleksi siswa banyak mengandung unsur KKN atau praktek politik dagang kambing, siapa yang berani harga tinggi akan mendapat kesempatan untuk mengenyam sekolah bermutu atau favorit, sehingga ada jaminan diakses pasar kerja lebih cepat terutama untuk perguruan tinggi. Beberapa sekolah (termasuk Institut Teknologi Bandung untuk perguruan tinggi) memang sudah memberlakukan subsidi silang dengan membebaskan dana sumbangan gedung bagi calon mahasiswa yang berprestasi tetapi berlatar belakang ekonomi lemah, namun persentasenya tidak banyak. Belum lagi masalah substansi atau bentuk (soal) tes masuk yang hanya mengandalkan kemampuan hard skill dalam bentuk soal klasik dari tahun ke tahun, sehingga siswa cenderung menghafal soal, tetapi tidak memahami kedalaman substansinya. Personal qualification yang tidak dijaring lewat sistem seleksi yang profesional mengakibatkan kesulitan dalam proses pembelajaran. Belum lagi masalah perubahan kurikulum yang tidak terencana dan terintegrasi antara pendidikan tingkat dasar menengah sampai dengan pendidikan tinggi. Siswa lebih dipaksa untuk menyesuaikan kurikulum tanpa mengevaluasi kemampuannya. Kurikulum berbasis kompetensi nampak berjalan searah, artinya sekolah hanya mengamati kebutuhan eksternal tanpa menyesuaikan kapasitas dan kemampuan siswa. Akibatnya siswa dibuat kewalahan, karena dijejali dengan materi yang terlalu padat, yang kadang-kadang implementasinya di masyarakat tidak terlalu relevan. Di sini nampak bahwa keseimbangan antara syakhsiyah-tsaqofah dan ilmu kehidupan tidak diperhatikan, sehingga siswa tidak mampu mengimplementasikan ilmunya dalam kehidupannya di masyarakat. Mereka menjalani proses pendidikan sekedar menggugurkan kewajiban dan menghafal ilmu pengetahuan yang ditransfer oleh pendidiknya tanpa memahami manfaatnya. Sebenarnya, integritas dalam proses pembelajaran dapat diselenggarakan dengan metode yang sangat sederhana. Sebagai contoh pada saat siswa melihat air terjun. Guru dapat mengintegrasikan ilmu satu dengan yang lain dengan obyek air terjun tersebut, misalnya bagaimana menghitung kecepatan alir (ilmu fisika), sifat air (ilmu kimia), organisme yang hidup dalam air dan manfaatnya pada sistem irigasi (ilmu Biologi), asal-usul penciptaan air (ilmu agama), bahaya air (geologi), macam-macam air ditinjau dari kebutuhan akan air bersih dan sehat (ilmu kesehatan) dsb. Dalam sistem rekruitmen sumber daya manusia (pendidik), perlu dipertimbangkan masalah personal qualification dan performance. Kalau diberlakukan sistem kontrak bagi tenaga pengajar, bagaimana jaminan kinerjanya?. Secara psikologis status kontrak akan berpengaruh pada rasa memiliki dan keterikatan dengan suatu sistem, yang derajatnya tentu lebih rendah dibandingkan tenaga pengajar berstatus tetap. Masalah output sangat erat kaitannya dengan sistem evaluasi atau asesmen dalam proses pembelajaran. Selama ini, indikator utama yang digunakan untuk menilai kualitas proses belajar mengajar atau lulusan sering didasarkan pada hasil belajar siswa yang tertera pada nilai tes hasil belajar (THB) atau nilai EBTANAS MURNI (NEM). Akibatnya atau outcome yang dapat kita indera adalah guru berlomba-lomba mentransfer materi pelajaran sebanyak-banyaknya untuk mempersiapkan siswa dalam mengikuti THB atau EBTANAS, sehingga siswa dipaksa untuk menghafal informasi yang disampaikan guru tanpa diberi kesempatan atau peluang sedikitpun untuk melaksanakan refleksi secara kritis. Padahal, untuk anak jenjang SD misalnya, yang harus diutamakan adalah bagaimana mengembangkan rasa ingin tahu dan daya kritis anak terhadap suatu masalah.
Kesimpulan yang dapat disari dari uraian di atas adalah sudah saatnya kita memikirkan second opinion untuk meluncurkan pola pendidikan alternatif, yang memberlakukan implementasi pengembangan syakhsiyah-tsaqofah-ilmu kehidupan secara proporsional. Kesimbangan tersebut hanya diperoleh dalam pola pendidikan islam, karena islam tidak hanya mengatur pendidikan agama dalam pengertian khusus (ritual dan ahlaq). Pendidikan Islam bukan sekedar lembaga pendidikan yang bernaung di bawah ormas/yayasan Islam. Di dalam pendidikan Islam, ada paradigma yang berbeda, yaitu adanya kesadaran individu bahwa manusia adalah abdi Allah dan khalifah fil ardh, ada kontrol sosial budaya, dan peran sistem yang dilaksanakan oleh negara.
Keunggulan sistem pendidikan Islam adalah terbentuknya kepribadian yang utuh, sehingga akan tercapai keseimbangan nilai-nilai material, sosial, ethical, dan spiritual. Dengan sistem pendidikan Islam, akan terwujud melejitnya potensi dan membuka keajaiban, karena motivasi qur’ani dan semangat menjadi yang terbaik. Selain itu ada kejelasan skala prioritas yang ditentukan oleh hukum syara’. Akhirnya dengan sistem pendidikan islam akan tercipta sinergis mutualistis seluruh stakeholders, menghasilkan kebijakan negara yang ramah pendidikan, baik dari aspek anggaran, media, ristek, tenaga kerja, industri, dan politik luar negeri.
Masalah Pendidikan di Indonesia
A. Ciri-ciri Pendidikan di Indonesia
Cara melaksanakan pendidikan di Indonesia sudah tentu tidak terlepas dari tujuan pendidikan di Indonesia, sebab pendidikan Indonesia yang dimaksud di sini ialah pendidikan yang dilakukan di bumi Indonesia untuk kepentingan bangsa Indonesia.
Aspek ketuhanan sudah dikembangkan dengan banyak cara seperti melalui pendidikan-pendidikan agama di sekolah maupun di perguruan tinggi, melalui ceramah-ceramah agama di masyarakat, melalui kehidupan beragama di asrama-asrama, lewat mimbar-mimbar agama dan ketuhanan di televisi, melalui radio, surat kabar dan sebagainya. Bahan-bahan yang diserap melalui media itu akan berintegrasi dalam rohani para siswa/mahasiswa.
Pengembangan pikiran sebagian besar dilakukan di sekolah-sekolah atau perguruan-perguruan tinggi melalui bidang studi-bidang studi yang mereka pelajari. Pikiran para siswa/mahasiswa diasah melalui pemecahan soal-soal, pemecahan berbagai masalah, menganalisis sesuatu serta menyimpulkannya.
B. Kualitas Pendidikan di Indonesia
Seperti yang telah kita ketahui, kualitas pendidikan di Indonesia semakin memburuk. Hal ini terbukti dari kualitas guru, sarana belajar, dan murid-muridnya. Guru-guru tentuya punya harapan terpendam yang tidak dapat mereka sampaikan kepada siswanya. Memang, guru-guru saat ini kurang kompeten. Banyak orang yang menjadi guru karena tidak diterima di jurusan lain atau kekurangan dana. Kecuali guru-guru lama yang sudah lama mendedikasikan dirinya menjadi guru. Selain berpengalaman mengajar murid, mereka memiliki pengalaman yang dalam mengenai pelajaran yang mereka ajarkan. Belum lagi masalah gaji guru. Jika fenomena ini dibiarkan berlanjut, tidak lama lagi pendidikan di Indonesia akan hancur mengingat banyak guru-guru berpengalaman yang pensiun.
Sarana pembelajaran juga turut menjadi faktor semakin terpuruknya pendidikan di Indonesia, terutama bagi penduduk di daerah terbelakang. Namun, bagi penduduk di daerah terbelakang tersebut, yang terpenting adalah ilmu terapan yang benar-benar dipakai buat hidup dan kerja. Ada banyak masalah yang menyebabkan mereka tidak belajar secara normal seperti kebanyakan siswa pada umumnya, antara lain guru dan sekolah.
“Pendidikan ini menjadi tanggung jawab pemerintah sepenuhnya,” kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono usai rapat kabinet terbatas di Gedung Depdiknas, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (12/3/2007).
Presiden memaparkan beberapa langkah yang akan dilakukan oleh pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, antara lain yaitu:
· Langkah pertama yang akan dilakukan pemerintah, yakni meningkatkan akses terhadap masyarakat untuk bisa menikmati pendidikan di Indonesia. Tolak ukurnya dari angka partisipasi.
· Langkah kedua, menghilangkan ketidakmerataan dalam akses pendidikan, seperti ketidakmerataan di desa dan kota, serta jender.
· Langkah ketiga, meningkatkan mutu pendidikan dengan meningkatkan kualifikasi guru dan dosen, serta meningkatkan nilai rata-rata kelulusan dalam ujian nasional.
· Langkah keempat, pemerintah akan menambah jumlah jenis pendidikan di bidang kompetensi atau profesi sekolah kejuruan. Untuk menyiapkan tenaga siap pakai yang dibutuhkan.
· Langkah kelima, pemerintah berencana membangun infrastruktur seperti menambah jumlah komputer dan perpustakaan di sekolah-sekolah.
· Langkah keenam, pemerintah juga meningkatkan anggaran pendidikan. Untuk tahun ini dianggarkan Rp 44 triliun.
· Langkah ketujuh, adalah penggunaan teknologi informasi dalam aplikasi pendidikan.
· Langkah terakhir, pembiayaan bagi masyarakat miskin untuk bisa menikmati fasilitas penddikan.
C. Penyebab Rendahnya Kualitas Pendidikan di Indonesia
Di bawah ini akan diuraikan beberapa penyebab rendahnya kualitas pendidikan di Indonesia secara umum, yaitu:
1. Efektifitas Pendidikan Di Indonesia
Pendidikan yang efektif adalah suatu pendidikan yang memungkinkan peserta didik untuk dapat belajar dengan mudah, menyenangkan dan dapat tercapai tujuan sesuai dengan yang diharapkan. Dengan demikian, pendidik (dosen, guru, instruktur, dan trainer) dituntut untuk dapat meningkatkan keefektifan pembelajaran agar pembelajaran tersebut dapat berguna.
Efektifitas pendidikan di Indonesia sangat rendah. Setelah praktisi pendidikan melakukan penelitian dan survey ke lapangan, salah satu penyebabnya adalah tidak adanya tujuan pendidikan yang jelas sebelm kegiatan pembelajaran dilaksanakan. Hal ini menyebabkan peserta didik dan pendidik tidak tahu “goal” apa yang akan dihasilkan sehingga tidak mempunyai gambaran yang jelas dalam proses pendidikan. Jelas hal ini merupakan masalah terpenting jika kita menginginkan efektifitas pengajaran. Bagaimana mungkin tujuan akan tercapai jika kita tidak tahu apa tujuan kita.
Selama ini, banyak pendapat beranggapan bahwa pendidikan formal dinilai hanya menjadi formalitas saja untuk membentuk sumber daya manusia Indonesia. Tidak perduli bagaimana hasil pembelajaran formal tersebut, yang terpenting adalah telah melaksanakan pendidikan di jenjang yang tinggi dan dapat dianggap hebat oleh masyarakat. Anggapan seperti itu jugalah yang menyebabkan efektifitas pengajaran di Indonesia sangat rendah. Setiap orang mempunyai kelebihan dibidangnya masing-masing dan diharapkan dapat mengambil pendidikaan sesuai bakat dan minatnya bukan hanya untuk dianggap hebat oleh orang lain.
Dalam pendidikan di sekolah menegah misalnya, seseorang yang mempunyai kelebihan dibidang sosial dan dipaksa mengikuti program studi IPA akan menghasilkan efektifitas pengajaran yang lebih rendah jika dibandingkan peserta didik yang mengikuti program studi yang sesuai dengan bakat dan minatnya. Hal-hal sepeti itulah yang banyak terjadi di Indonesia. Dan sayangnya masalah gengsi tidak kalah pentingnya dalam menyebabkan rendahnya efektifitas pendidikan di Indonesia.
2. Efisiensi Pengajaran Di Indonesia
Efisien adalah bagaimana menghasilkan efektifitas dari suatu tujuan dengan proses yang lebih ‘murah’. Dalam proses pendidikan akan jauh lebih baik jika kita memperhitungkan untuk memperoleh hasil yang baik tanpa melupakan proses yang baik pula. Hal-hal itu jugalah yang kurang jika kita lihat pendidikan di Indonesia. Kita kurang mempertimbangkan prosesnya, hanya bagaimana dapat meraih standar hasil yang telah disepakati.
Beberapa masalah efisiensi pengajaran di dindonesia adalah mahalnya biaya pendidikan, waktu yang digunakan dalam proses pendidikan, mutu pegajar dan banyak hal lain yang menyebabkan kurang efisiennya proses pendidikan di Indonesia. Yang juga berpengaruh dalam peningkatan sumber daya manusia Indonesia yang lebih baik.
Masalah mahalnya biaya pendidikan di Indonesia sudah menjadi rahasia umum bagi kita. Sebenarnya harga pendidikan di Indonesia relative lebih randah jika kita bandingkan dengan Negara lain yang tidak mengambil sitem free cost education. Namun mengapa kita menganggap pendidikan di Indonesia cukup mahal? Hal itu tidak kami kemukakan di sini jika penghasilan rakyat Indonesia cukup tinggi dan sepadan untuk biaya pendidiakan.
Jika kita berbicara tentang biaya pendidikan, kita tidak hanya berbicara tenang biaya sekolah, training, kursus atau lembaga pendidikan formal atau informal lain yang dipilih, namun kita juga berbicara tentang properti pendukung seperti buku, dan berbicara tentang biaya transportasi yang ditempuh untuk dapat sampai ke lembaga pengajaran yang kita pilih. Di sekolah dasar negeri, memang benar jika sudah diberlakukan pembebasan biaya pengajaran, nemun peserta didik tidak hanya itu saja, kebutuhan lainnya adalah buku teks pengajaran, alat tulis, seragam dan lain sebagainya yang ketika kami survey, hal itu diwajibkan oleh pendidik yang berssngkutan. Yang mengejutkanya lagi, ada pendidik yang mewajibkan les kepada peserta didiknya, yang tentu dengan bayaran untuk pendidik tersebut.
Selain masalah mahalnya biaya pendidikan di Indonesia, masalah lainnya adalah waktu pengajaran. Dengan survey lapangan, dapat kita lihat bahwa pendidikan tatap muka di Indonesia relative lebih lama jika dibandingkan negara lain. Dalam pendidikan formal di sekolah menengah misalnya, ada sekolah yang jadwal pengajarnnya perhari dimulai dari pukul 07.00 dan diakhiri sampai pukul 16.00.. Hal tersebut jelas tidak efisien, karena ketika kami amati lagi, peserta didik yang mengikuti proses pendidikan formal yang menghabiskan banyak waktu tersebut, banyak peserta didik yang mengikuti lembaga pendidikan informal lain seperti les akademis, bahasa, dan sebagainya. Jelas juga terlihat, bahwa proses pendidikan yang lama tersebut tidak efektif juga, karena peserta didik akhirnya mengikuti pendidikan informal untuk melengkapi pendidikan formal yang dinilai kurang.
Selain itu, masalah lain efisiensi pengajaran yang akan kami bahas adalah mutu pengajar. Kurangnya mutu pengajar jugalah yang menyebabkan peserta didik kurang mencapai hasil yang diharapkan dan akhirnya mengambil pendidikan tambahan yang juga membutuhkan uang lebih.
Yang kami lihat, kurangnya mutu pengajar disebabkan oleh pengajar yang mengajar tidak pada kompetensinya. Misalnya saja, pengajar A mempunyai dasar pendidikan di bidang bahasa, namun di mengajarkan keterampilan, yang sebenarnya bukan kompetensinya. Hal-tersebut benar-benar terjadi jika kita melihat kondisi pendidikan di lapangan yang sebanarnya. Hal lain adalah pendidik tidak dapat mengomunikasikan bahan pengajaran dengan baik, sehingga mudah dimengerti dan menbuat tertarik peserta didik.
Sistem pendidikan yang baik juga berperan penting dalam meningkatkan efisiensi pendidikan di Indonesia. Sangat disayangkan juga sistem pendidikan kita berubah-ubah sehingga membingungkan pendidik dan peserta didik.
Dalam beberapa tahun belakangan ini, kita menggunakan sistem pendidikan kurikulum 1994, kurikulum 2004, kurikulum berbasis kompetensi yang pengubah proses pengajaran menjadi proses pendidikan aktif, hingga kurikulum baru lainnya. Ketika mengganti kurikulum, kita juga mengganti cara pendidikan pengajar, dan pengajar harus diberi pelatihan terlebih dahulu yang juga menambah cost biaya pendidikan. Sehingga amat disayangkan jika terlalu sering mengganti kurikulum yang dianggap kuaran efektif lalu langsung menggantinya dengan kurikulum yang dinilai lebih efektif.
Konsep efisiensi akan tercipta jika keluaran yang diinginkan dapat dihasilkan secara optimal dengan hanya masukan yang relative tetap, atau jika masukan yang sekecil mungkin dapat menghasilkan keluaran yang optimal. Konsep efisiensi sendiri terdiri dari efisiensi teknologis dan efisiensi ekonomis. Efisiensi teknologis diterapkan dalam pencapaian kuantitas keluaran secara fisik sesuai dengan ukuran hasil yang sudah ditetapkan. Sementara efisiensi ekonomis tercipta jika ukuran nilai kepuasan atau harga sudah diterapkan terhadap keluaran.
Konsep efisiensi selalu dikaitkan dengan efektivitas. Efektivitas merupakan bagian dari konsep efisiensi karena tingkat efektivitas berkaitan erat dengan pencapaian tujuan relative terhadap harganya. Apabila dikaitkan dengan dunia pendidikan, maka suatu program pendidikan yang efisien cenderung ditandai dengan pola penyebaran dan pendayagunaansumber-sumber pendidikan yang sudah ditata secara efisien. Program pendidikan yang efisien adalah program yang mampu menciptakan keseimbangan antara penyediaan dan kebutuhan akan sumber-sumber pendidikan sehingga upaya pencapaian tujuan tidak mengalami hambatan.
3. Standardisasi Pendidikan Di Indonesia
Jika kita ingin meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia, kita juga berbicara tentang standardisasi pengajaran yang kita ambil. Tentunya setelah melewati proses untuk menentukan standar yang akan diambil.
Dunia pendidikan terus berudah. Kompetensi yang dibutuhka oleh masyarakat terus-menertus berunah apalagi di dalam dunia terbuka yaitu di dalam dunia modern dalam ere globalisasi. Kompetendi-kompetensi yang harus dimiliki oleh seseorang dalam lembaga pendidikan haruslah memenuhi standar.
Seperti yang kita lihat sekarang ini, standar dan kompetensi dalam pendidikan formal maupun informal terlihat hanya keranjingan terhadap standar dan kompetensi. Kualitas pendidikan diukur oleh standard an kompetensi di dalam berbagai versi, demikian pula sehingga dibentuk badan-badan baru untuk melaksanakan standardisasi dan kompetensi tersebut seperti Badan Standardisasi Nasional Pendidikan (BSNP).
Tinjauan terhadap standardisasi dan kompetensi untuk meningkatkan mutu pendidikan akhirnya membawa kami dalam pengunkapan adanya bahaya yang tersembunyi yaitu kemungkinan adanya pendidikan yang terkekung oleh standar kompetensi saja sehngga kehilangan makna dan tujuan pendidikan tersebut.
Peserta didik Indonesia terkadang hanya memikirkan bagaiman agar mencapai standar pendidikan saja, bukan bagaimana agar pendidikan yang diambil efektif dan dapat digunakan. Tidak perduli bagaimana cara agar memperoleh hasil atau lebih spesifiknya nilai yang diperoleh, yang terpentinga adalah memenuhi nilai di atas standar saja.
Hal seperti di atas sangat disayangkan karena berarti pendidikan seperti kehilangan makna saja karena terlalu menuntun standar kompetensi. Hal itu jelas salah satu penyebab rendahnya mutu pendidikan di Indonesia.
Selain itu, akan lebih baik jika kita mempertanyakan kembali apakah standar pendidikan di Indonesia sudah sesuai atau belum. Dalam kasus UAN yang hampir selalu menjadi kontrofesi misalnya. Kami menilai adanya sistem evaluasi seperti UAN sudah cukup baik, namun yang kami sayangkan adalah evaluasi pendidikan seperti itu yang menentukan lulus tidaknya peserta didik mengikuti pendidikan, hanya dilaksanakan sekali saja tanpa melihat proses yang dilalu peserta didik yang telah menenpuh proses pendidikan selama beberapa tahun. Selain hanya berlanhsug sekali, evaluasi seperti itu hanya mengevaluasi 3 bidang studi saja tanpa mengevaluasi bidang studi lain yang telah didikuti oleh peserta didik.
Banyak hal lain juga yang sebenarnya dapat kami bahas dalam pembahasan sandardisasi pengajaran di Indonesia. Juga permasalahan yang ada di dalamnya, yang tentu lebih banyak, dan membutuhkan penelitian yang lebih dalam lagi
Penyebab rendahnya mutu pendidikan di Indonesia juga tentu tidah hanya sebatas yang kami bahas di atas. Banyak hal yang menyebabkan rendahnya mutu pendidikan kita. Tentunya hal seperti itu dapat kita temukan jika kita menggali lebih dalam akar permasalahannya. Dan semoga jika kita mengetehui akar permasalahannya, kita dapat memperbaiki mutu pendidikan di Indonesia sehingga jadi kebih baik lagi.
Selain beberapa penyebab rendahnya kualitas pendidikan di atas, berikut ini akan dipaparkan pula secara khusus beberapa masalah yang menyebabkan rendahnya kualitas pendidikan di Indonesia.
1. Rendahnya Kualitas Sarana Fisik
Untuk sarana fisik misalnya, banyak sekali sekolah dan perguruan tinggi kita yang gedungnya rusak, kepemilikan dan penggunaan media belajar rendah, buku perpustakaan tidak lengkap. Sementara laboratorium tidak standar, pemakaian teknologi informasi tidak memadai dan sebagainya. Bahkan masih banyak sekolah yang tidak memiliki gedung sendiri, tidak memiliki perpustakaan, tidak memiliki laboratorium dan sebagainya.
Data Balitbang Depdiknas (2003) menyebutkan untuk satuan SD terdapat 146.052 lembaga yang menampung 25.918.898 siswa serta memiliki 865.258 ruang kelas. Dari seluruh ruang kelas tersebut sebanyak 364.440 atau 42,12% berkondisi baik, 299.581 atau 34,62% mengalami kerusakan ringan dan sebanyak 201.237 atau 23,26% mengalami kerusakan berat. Kalau kondisi MI diperhitungkan angka kerusakannya lebih tinggi karena kondisi MI lebih buruk daripada SD pada umumnya. Keadaan ini juga terjadi di SMP, MTs, SMA, MA, dan SMK meskipun dengan persentase yang tidak sama.
2. Rendahnya Kualitas Guru
Keadaan guru di Indonesia juga amat memprihatinkan. Kebanyakan guru belum memiliki profesionalisme yang memadai untuk menjalankan tugasnya sebagaimana disebut dalam pasal 39 UU No 20/2003 yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan, melakukan pelatihan, melakukan penelitian dan melakukan pengabdian masyarakat.
Bukan itu saja, sebagian guru di Indonesia bahkan dinyatakan tidak layak mengajar. Persentase guru menurut kelayakan mengajar dalam tahun 2002-2003 di berbagai satuan pendidikan sbb: untuk SD yang layak mengajar hanya 21,07% (negeri) dan 28,94% (swasta), untuk SMP 54,12% (negeri) dan 60,99% (swasta), untuk SMA 65,29% (negeri) dan 64,73% (swasta), serta untuk SMK yang layak mengajar 55,49% (negeri) dan 58,26% (swasta).
Kelayakan mengajar itu jelas berhubungan dengan tingkat pendidikan guru itu sendiri. Data Balitbang Depdiknas (1998) menunjukkan dari sekitar 1,2 juta guru SD/MI hanya 13,8% yang berpendidikan diploma D2-Kependidikan ke atas. Selain itu, dari sekitar 680.000 guru SLTP/MTs baru 38,8% yang berpendidikan diploma D3-Kependidikan ke atas. Di tingkat sekolah menengah, dari 337.503 guru, baru 57,8% yang memiliki pendidikan S1 ke atas. Di tingkat pendidikan tinggi, dari 181.544 dosen, baru 18,86% yang berpendidikan S2 ke atas (3,48% berpendidikan S3).
Walaupun guru dan pengajar bukan satu-satunya faktor penentu keberhasilan pendidikan tetapi, pengajaran merupakan titik sentral pendidikan dan kualifikasi, sebagai cermin kualitas, tenaga pengajar memberikan andil sangat besar pada kualitas pendidikan yang menjadi tanggung jawabnya. Kualitas guru dan pengajar yang rendah juga dipengaruhi oleh masih rendahnya tingkat kesejahteraan guru.
3. Rendahnya Kesejahteraan Guru
Rendahnya kesejahteraan guru mempunyai peran dalam membuat rendahnya kualitas pendidikan Indonesia. Berdasarkan survei FGII (Federasi Guru Independen Indonesia) pada pertengahan tahun 2005, idealnya seorang guru menerima gaji bulanan serbesar Rp 3 juta rupiah. Sekarang, pendapatan rata-rata guru PNS per bulan sebesar Rp 1,5 juta. guru bantu Rp, 460 ribu, dan guru honorer di sekolah swasta rata-rata Rp 10 ribu per jam. Dengan pendapatan seperti itu, terang saja, banyak guru terpaksa melakukan pekerjaan sampingan. Ada yang mengajar lagi di sekolah lain, memberi les pada sore hari, menjadi tukang ojek, pedagang mie rebus, pedagang buku/LKS, pedagang pulsa ponsel, dan sebagainya (Republika, 13 Juli, 2005).
Dengan adanya UU Guru dan Dosen, barangkali kesejahteraan guru dan dosen (PNS) agak lumayan. Pasal 10 UU itu sudah memberikan jaminan kelayakan hidup. Di dalam pasal itu disebutkan guru dan dosen akan mendapat penghasilan yang pantas dan memadai, antara lain meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan profesi, dan/atau tunjangan khusus serta penghasilan lain yang berkaitan dengan tugasnya. Mereka yang diangkat pemkot/pemkab bagi daerah khusus juga berhak atas rumah dinas.
Tapi, kesenjangan kesejahteraan guru swasta dan negeri menjadi masalah lain yang muncul. Di lingkungan pendidikan swasta, masalah kesejahteraan masih sulit mencapai taraf ideal. Diberitakan Pikiran Rakyat 9 Januari 2006, sebanyak 70 persen dari 403 PTS di Jawa Barat dan Banten tidak sanggup untuk menyesuaikan kesejahteraan dosen sesuai dengan amanat UU Guru dan Dosen (Pikiran Rakyat 9 Januari 2006).
4. Rendahnya Prestasi Siswa
Dengan keadaan yang demikian itu (rendahnya sarana fisik, kualitas guru, dan kesejahteraan guru) pencapaian prestasi siswa pun menjadi tidak memuaskan. Sebagai misal pencapaian prestasi fisika dan matematika siswa Indonesia di dunia internasional sangat rendah. Menurut Trends in Mathematic and Science Study (TIMSS) 2003 (2004), siswa Indonesia hanya berada di ranking ke-35 dari 44 negara dalam hal prestasi matematika dan di ranking ke-37 dari 44 negara dalam hal prestasi sains. Dalam hal ini prestasi siswa kita jauh di bawah siswa Malaysia dan Singapura sebagai negara tetangga yang terdekat.
Dalam hal prestasi, 15 September 2004 lalu United Nations for Development Programme (UNDP) juga telah mengumumkan hasil studi tentang kualitas manusia secara serentak di seluruh dunia melalui laporannya yang berjudul Human Development Report 2004. Di dalam laporan tahunan ini Indonesia hanya menduduki posisi ke-111 dari 177 negara. Apabila dibanding dengan negara-negara tetangga saja, posisi Indonesia berada jauh di bawahnya.
Dalam skala internasional, menurut Laporan Bank Dunia (Greaney,1992), studi IEA (Internasional Association for the Evaluation of Educational Achievement) di Asia Timur menunjukan bahwa keterampilan membaca siswa kelas IV SD berada pada peringkat terendah. Rata-rata skor tes membaca untuk siswa SD: 75,5 (Hongkong), 74,0 (Singapura), 65,1 (Thailand), 52,6 (Filipina), dan 51,7 (Indonesia).
Anak-anak Indonesia ternyata hanya mampu menguasai 30% dari materi bacaan dan ternyata mereka sulit sekali menjawab soal-soal berbentuk uraian yang memerlukan penalaran. Hal ini mungkin karena mereka sangat terbiasa menghafal dan mengerjakan soal pilihan ganda.
Selain itu, hasil studi The Third International Mathematic and Science Study-Repeat-TIMSS-R, 1999 (IEA, 1999) memperlihatkan bahwa, diantara 38 negara peserta, prestasi siswa SLTP kelas 2 Indonesia berada pada urutan ke-32 untuk IPA, ke-34 untuk Matematika. Dalam dunia pendidikan tinggi menurut majalah Asia Week dari 77 universitas yang disurvai di asia pasifik ternyata 4 universitas terbaik di Indonesia hanya mampu menempati peringkat ke-61, ke-68, ke-73 dan ke-75.
5. Kurangnya Pemerataan Kesempatan Pendidikan
Kesempatan memperoleh pendidikan masih terbatas pada tingkat Sekolah Dasar. Data Balitbang Departemen Pendidikan Nasional dan Direktorat Jenderal Binbaga Departemen Agama tahun 2000 menunjukan Angka Partisipasi Murni (APM) untuk anak usia SD pada tahun 1999 mencapai 94,4% (28,3 juta siswa). Pencapaian APM ini termasuk kategori tinggi. Angka Partisipasi Murni Pendidikan di SLTP masih rendah yaitu 54, 8% (9,4 juta siswa). Sementara itu layanan pendidikan usia dini masih sangat terbatas. Kegagalan pembinaan dalam usia dini nantinya tentu akan menghambat pengembangan sumber daya manusia secara keseluruhan. Oleh karena itu diperlukan kebijakan dan strategi pemerataan pendidikan yang tepat untuk mengatasi masalah ketidakmerataan tersebut.
6. Rendahnya Relevansi Pendidikan Dengan Kebutuhan
Hal tersebut dapat dilihat dari banyaknya lulusan yang menganggur. Data BAPPENAS (1996) yang dikumpulkan sejak tahun 1990 menunjukan angka pengangguran terbuka yang dihadapi oleh lulusan SMU sebesar 25,47%, Diploma/S0 sebesar 27,5% dan PT sebesar 36,6%, sedangkan pada periode yang sama pertumbuhan kesempatan kerja cukup tinggi untuk masing-masing tingkat pendidikan yaitu 13,4%, 14,21%, dan 15,07%. Menurut data Balitbang Depdiknas 1999, setiap tahunnya sekitar 3 juta anak putus sekolah dan tidak memiliki keterampilan hidup sehingga menimbulkan masalah ketenagakerjaan tersendiri. Adanya ketidakserasian antara hasil pendidikan dan kebutuhan dunia kerja ini disebabkan kurikulum yang materinya kurang funsional terhadap keterampilan yang dibutuhkan ketika peserta didik memasuki dunia kerja.
7. Mahalnya Biaya Pendidikan
Pendidikan bermutu itu mahal. Kalimat ini sering muncul untuk menjustifikasi mahalnya biaya yang harus dikeluarkan masyarakat untuk mengenyam bangku pendidikan. Mahalnya biaya pendidikan dari Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Perguruan Tinggi (PT) membuat masyarakat miskin tidak memiliki pilihan lain kecuali tidak bersekolah. Orang miskin tidak boleh sekolah.
Untuk masuk TK dan SDN saja saat ini dibutuhkan biaya Rp 500.000, — sampai Rp 1.000.000. Bahkan ada yang memungut di atas Rp 1 juta. Masuk SLTP/SLTA bisa mencapai Rp 1 juta sampai Rp 5 juta.
Makin mahalnya biaya pendidikan sekarang ini tidak lepas dari kebijakan pemerintah yang menerapkan MBS (Manajemen Berbasis Sekolah). MBS di Indonesia pada realitanya lebih dimaknai sebagai upaya untuk melakukan mobilisasi dana. Karena itu, Komite Sekolah/Dewan Pendidikan yang merupakan organ MBS selalu disyaratkan adanya unsur pengusaha.
Asumsinya, pengusaha memiliki akses atas modal yang lebih luas. Hasilnya, setelah Komite Sekolah terbentuk, segala pungutan uang selalu berkedok, “sesuai keputusan Komite Sekolah”. Namun, pada tingkat implementasinya, ia tidak transparan, karena yang dipilih menjadi pengurus dan anggota Komite Sekolah adalah orang-orang dekat dengan Kepala Sekolah. Akibatnya, Komite Sekolah hanya menjadi legitimator kebijakan Kepala Sekolah, dan MBS pun hanya menjadi legitimasi dari pelepasan tanggung jawab negara terhadap permasalahan pendidikan rakyatnya.
Kondisi ini akan lebih buruk dengan adanya RUU tentang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP). Berubahnya status pendidikan dari milik publik ke bentuk Badan Hukum jelas memiliki konsekuensi ekonomis dan politis amat besar. Dengan perubahan status itu Pemerintah secara mudah dapat melemparkan tanggung jawabnya atas pendidikan warganya kepada pemilik badan hukum yang sosoknya tidak jelas. Perguruan Tinggi Negeri pun berubah menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Munculnya BHMN dan MBS adalah beberapa contoh kebijakan pendidikan yang kontroversial. BHMN sendiri berdampak pada melambungnya biaya pendidikan di beberapa Perguruan Tinggi favorit.
Privatisasi atau semakin melemahnya peran negara dalam sektor pelayanan publik tak lepas dari tekanan utang dan kebijakan untuk memastikan pembayaran utang. Utang luar negeri Indonesia sebesar 35-40 persen dari APBN setiap tahunnya merupakan faktor pendorong privatisasi pendidikan. Akibatnya, sektor yang menyerap pendanaan besar seperti pendidikan menjadi korban. Dana pendidikan terpotong hingga tinggal 8 persen (Kompas, 10/5/2005).
Dari APBN 2005 hanya 5,82% yang dialokasikan untuk pendidikan. Bandingkan dengan dana untuk membayar hutang yang menguras 25% belanja dalam APBN (www.kau.or.id). Rencana Pemerintah memprivatisasi pendidikan dilegitimasi melalui sejumlah peraturan, seperti Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, RUU Badan Hukum Pendidikan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pendidikan Dasar dan Menengah, dan RPP tentang Wajib Belajar. Penguatan pada privatisasi pendidikan itu, misalnya, terlihat dalam Pasal 53 (1) UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dalam pasal itu disebutkan, penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan.
Seperti halnya perusahaan, sekolah dibebaskan mencari modal untuk diinvestasikan dalam operasional pendidikan. Koordinator LSM Education Network for Justice (ENJ), Yanti Mukhtar (Republika, 10/5/2005) menilai bahwa dengan privatisasi pendidikan berarti Pemerintah telah melegitimasi komersialisasi pendidikan dengan menyerahkan tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan ke pasar. Dengan begitu, nantinya sekolah memiliki otonomi untuk menentukan sendiri biaya penyelenggaraan pendidikan. Sekolah tentu saja akan mematok biaya setinggi-tingginya untuk meningkatkan dan mempertahankan mutu. Akibatnya, akses rakyat yang kurang mampu untuk menikmati pendidikan berkualitas akan terbatasi dan masyarakat semakin terkotak-kotak berdasarkan status sosial, antara yang kaya dan miskin.
Hal senada dituturkan pengamat ekonomi Revrisond Bawsir. Menurut dia, privatisasi pendidikan merupakan agenda Kapitalisme global yang telah dirancang sejak lama oleh negara-negara donor lewat Bank Dunia. Melalui Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP), Pemerintah berencana memprivatisasi pendidikan. Semua satuan pendidikan kelak akan menjadi badan hukum pendidikan (BHP) yang wajib mencari sumber dananya sendiri. Hal ini berlaku untuk seluruh sekolah negeri, dari SD hingga perguruan tinggi.
Bagi masyarakat tertentu, beberapa PTN yang sekarang berubah status menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN) itu menjadi momok. Jika alasannya bahwa pendidikan bermutu itu harus mahal, maka argumen ini hanya berlaku di Indonesia. Di Jerman, Prancis, Belanda, dan di beberapa negara berkembang lainnya, banyak perguruan tinggi yang bermutu namun biaya pendidikannya rendah. Bahkan beberapa negara ada yang menggratiskan biaya pendidikan.
Pendidikan berkualitas memang tidak mungkin murah, atau tepatnya, tidak harus murah atau gratis. Tetapi persoalannya siapa yang seharusnya membayarnya? Pemerintahlah sebenarnya yang berkewajiban untuk menjamin setiap warganya memperoleh pendidikan dan menjamin akses masyarakat bawah untuk mendapatkan pendidikan bermutu. Akan tetapi, kenyataannya Pemerintah justru ingin berkilah dari tanggung jawab. Padahal keterbatasan dana tidak dapat dijadikan alasan bagi Pemerintah untuk ‘cuci tangan’.
D. Solusi dari Permasalahan-permasalahan Pendidikan di Indonesia
Untuk mengatasi masalah-masalah di atas, secara garis besar ada dua solusi yang dapat diberikan yaitu:
Pertama, solusi sistemik, yakni solusi dengan mengubah sistem-sistem sosial yang berkaitan dengan sistem pendidikan. Seperti diketahui sistem pendidikan sangat berkaitan dengan sistem ekonomi yang diterapkan. Sistem pendidikan di Indonesia sekarang ini, diterapkan dalam konteks sistem ekonomi kapitalisme (mazhab neoliberalisme), yang berprinsip antara lain meminimalkan peran dan tanggung jawab negara dalam urusan publik, termasuk pendanaan pendidikan.
Maka, solusi untuk masalah-masalah yang ada, khususnya yang menyangkut perihal pembiayaan –seperti rendahnya sarana fisik, kesejahteraan guru, dan mahalnya biaya pendidikan– berarti menuntut juga perubahan sistem ekonomi yang ada. Akan sangat kurang efektif kita menerapkan sistem pendidikan Islam dalam atmosfer sistem ekonomi kapitalis yang kejam. Maka sistem kapitalisme saat ini wajib dihentikan dan diganti dengan sistem ekonomi Islam yang menggariskan bahwa pemerintah-lah yang akan menanggung segala pembiayaan pendidikan negara.
Kedua, solusi teknis, yakni solusi yang menyangkut hal-hal teknis yang berkait langsung dengan pendidikan. Solusi ini misalnya untuk menyelesaikan masalah kualitas guru dan prestasi siswa.
Maka, solusi untuk masalah-masalah teknis dikembalikan kepada upaya-upaya praktis untuk meningkatkan kualitas sistem pendidikan. Rendahnya kualitas guru, misalnya, di samping diberi solusi peningkatan kesejahteraan, juga diberi solusi dengan membiayai guru melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, dan memberikan berbagai pelatihan untuk meningkatkan kualitas guru. Rendahnya prestasi siswa, misalnya, diberi solusi dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas materi pelajaran, meningkatkan alat-alat peraga dan sarana-sarana pendidikan, dan sebagainya.
Cara melaksanakan pendidikan di Indonesia sudah tentu tidak terlepas dari tujuan pendidikan di Indonesia, sebab pendidikan Indonesia yang dimaksud di sini ialah pendidikan yang dilakukan di bumi Indonesia untuk kepentingan bangsa Indonesia.
Aspek ketuhanan sudah dikembangkan dengan banyak cara seperti melalui pendidikan-pendidikan agama di sekolah maupun di perguruan tinggi, melalui ceramah-ceramah agama di masyarakat, melalui kehidupan beragama di asrama-asrama, lewat mimbar-mimbar agama dan ketuhanan di televisi, melalui radio, surat kabar dan sebagainya. Bahan-bahan yang diserap melalui media itu akan berintegrasi dalam rohani para siswa/mahasiswa.
Pengembangan pikiran sebagian besar dilakukan di sekolah-sekolah atau perguruan-perguruan tinggi melalui bidang studi-bidang studi yang mereka pelajari. Pikiran para siswa/mahasiswa diasah melalui pemecahan soal-soal, pemecahan berbagai masalah, menganalisis sesuatu serta menyimpulkannya.
B. Kualitas Pendidikan di Indonesia
Seperti yang telah kita ketahui, kualitas pendidikan di Indonesia semakin memburuk. Hal ini terbukti dari kualitas guru, sarana belajar, dan murid-muridnya. Guru-guru tentuya punya harapan terpendam yang tidak dapat mereka sampaikan kepada siswanya. Memang, guru-guru saat ini kurang kompeten. Banyak orang yang menjadi guru karena tidak diterima di jurusan lain atau kekurangan dana. Kecuali guru-guru lama yang sudah lama mendedikasikan dirinya menjadi guru. Selain berpengalaman mengajar murid, mereka memiliki pengalaman yang dalam mengenai pelajaran yang mereka ajarkan. Belum lagi masalah gaji guru. Jika fenomena ini dibiarkan berlanjut, tidak lama lagi pendidikan di Indonesia akan hancur mengingat banyak guru-guru berpengalaman yang pensiun.
Sarana pembelajaran juga turut menjadi faktor semakin terpuruknya pendidikan di Indonesia, terutama bagi penduduk di daerah terbelakang. Namun, bagi penduduk di daerah terbelakang tersebut, yang terpenting adalah ilmu terapan yang benar-benar dipakai buat hidup dan kerja. Ada banyak masalah yang menyebabkan mereka tidak belajar secara normal seperti kebanyakan siswa pada umumnya, antara lain guru dan sekolah.
“Pendidikan ini menjadi tanggung jawab pemerintah sepenuhnya,” kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono usai rapat kabinet terbatas di Gedung Depdiknas, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (12/3/2007).
Presiden memaparkan beberapa langkah yang akan dilakukan oleh pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, antara lain yaitu:
· Langkah pertama yang akan dilakukan pemerintah, yakni meningkatkan akses terhadap masyarakat untuk bisa menikmati pendidikan di Indonesia. Tolak ukurnya dari angka partisipasi.
· Langkah kedua, menghilangkan ketidakmerataan dalam akses pendidikan, seperti ketidakmerataan di desa dan kota, serta jender.
· Langkah ketiga, meningkatkan mutu pendidikan dengan meningkatkan kualifikasi guru dan dosen, serta meningkatkan nilai rata-rata kelulusan dalam ujian nasional.
· Langkah keempat, pemerintah akan menambah jumlah jenis pendidikan di bidang kompetensi atau profesi sekolah kejuruan. Untuk menyiapkan tenaga siap pakai yang dibutuhkan.
· Langkah kelima, pemerintah berencana membangun infrastruktur seperti menambah jumlah komputer dan perpustakaan di sekolah-sekolah.
· Langkah keenam, pemerintah juga meningkatkan anggaran pendidikan. Untuk tahun ini dianggarkan Rp 44 triliun.
· Langkah ketujuh, adalah penggunaan teknologi informasi dalam aplikasi pendidikan.
· Langkah terakhir, pembiayaan bagi masyarakat miskin untuk bisa menikmati fasilitas penddikan.
C. Penyebab Rendahnya Kualitas Pendidikan di Indonesia
Di bawah ini akan diuraikan beberapa penyebab rendahnya kualitas pendidikan di Indonesia secara umum, yaitu:
1. Efektifitas Pendidikan Di Indonesia
Pendidikan yang efektif adalah suatu pendidikan yang memungkinkan peserta didik untuk dapat belajar dengan mudah, menyenangkan dan dapat tercapai tujuan sesuai dengan yang diharapkan. Dengan demikian, pendidik (dosen, guru, instruktur, dan trainer) dituntut untuk dapat meningkatkan keefektifan pembelajaran agar pembelajaran tersebut dapat berguna.
Efektifitas pendidikan di Indonesia sangat rendah. Setelah praktisi pendidikan melakukan penelitian dan survey ke lapangan, salah satu penyebabnya adalah tidak adanya tujuan pendidikan yang jelas sebelm kegiatan pembelajaran dilaksanakan. Hal ini menyebabkan peserta didik dan pendidik tidak tahu “goal” apa yang akan dihasilkan sehingga tidak mempunyai gambaran yang jelas dalam proses pendidikan. Jelas hal ini merupakan masalah terpenting jika kita menginginkan efektifitas pengajaran. Bagaimana mungkin tujuan akan tercapai jika kita tidak tahu apa tujuan kita.
Selama ini, banyak pendapat beranggapan bahwa pendidikan formal dinilai hanya menjadi formalitas saja untuk membentuk sumber daya manusia Indonesia. Tidak perduli bagaimana hasil pembelajaran formal tersebut, yang terpenting adalah telah melaksanakan pendidikan di jenjang yang tinggi dan dapat dianggap hebat oleh masyarakat. Anggapan seperti itu jugalah yang menyebabkan efektifitas pengajaran di Indonesia sangat rendah. Setiap orang mempunyai kelebihan dibidangnya masing-masing dan diharapkan dapat mengambil pendidikaan sesuai bakat dan minatnya bukan hanya untuk dianggap hebat oleh orang lain.
Dalam pendidikan di sekolah menegah misalnya, seseorang yang mempunyai kelebihan dibidang sosial dan dipaksa mengikuti program studi IPA akan menghasilkan efektifitas pengajaran yang lebih rendah jika dibandingkan peserta didik yang mengikuti program studi yang sesuai dengan bakat dan minatnya. Hal-hal sepeti itulah yang banyak terjadi di Indonesia. Dan sayangnya masalah gengsi tidak kalah pentingnya dalam menyebabkan rendahnya efektifitas pendidikan di Indonesia.
2. Efisiensi Pengajaran Di Indonesia
Efisien adalah bagaimana menghasilkan efektifitas dari suatu tujuan dengan proses yang lebih ‘murah’. Dalam proses pendidikan akan jauh lebih baik jika kita memperhitungkan untuk memperoleh hasil yang baik tanpa melupakan proses yang baik pula. Hal-hal itu jugalah yang kurang jika kita lihat pendidikan di Indonesia. Kita kurang mempertimbangkan prosesnya, hanya bagaimana dapat meraih standar hasil yang telah disepakati.
Beberapa masalah efisiensi pengajaran di dindonesia adalah mahalnya biaya pendidikan, waktu yang digunakan dalam proses pendidikan, mutu pegajar dan banyak hal lain yang menyebabkan kurang efisiennya proses pendidikan di Indonesia. Yang juga berpengaruh dalam peningkatan sumber daya manusia Indonesia yang lebih baik.
Masalah mahalnya biaya pendidikan di Indonesia sudah menjadi rahasia umum bagi kita. Sebenarnya harga pendidikan di Indonesia relative lebih randah jika kita bandingkan dengan Negara lain yang tidak mengambil sitem free cost education. Namun mengapa kita menganggap pendidikan di Indonesia cukup mahal? Hal itu tidak kami kemukakan di sini jika penghasilan rakyat Indonesia cukup tinggi dan sepadan untuk biaya pendidiakan.
Jika kita berbicara tentang biaya pendidikan, kita tidak hanya berbicara tenang biaya sekolah, training, kursus atau lembaga pendidikan formal atau informal lain yang dipilih, namun kita juga berbicara tentang properti pendukung seperti buku, dan berbicara tentang biaya transportasi yang ditempuh untuk dapat sampai ke lembaga pengajaran yang kita pilih. Di sekolah dasar negeri, memang benar jika sudah diberlakukan pembebasan biaya pengajaran, nemun peserta didik tidak hanya itu saja, kebutuhan lainnya adalah buku teks pengajaran, alat tulis, seragam dan lain sebagainya yang ketika kami survey, hal itu diwajibkan oleh pendidik yang berssngkutan. Yang mengejutkanya lagi, ada pendidik yang mewajibkan les kepada peserta didiknya, yang tentu dengan bayaran untuk pendidik tersebut.
Selain masalah mahalnya biaya pendidikan di Indonesia, masalah lainnya adalah waktu pengajaran. Dengan survey lapangan, dapat kita lihat bahwa pendidikan tatap muka di Indonesia relative lebih lama jika dibandingkan negara lain. Dalam pendidikan formal di sekolah menengah misalnya, ada sekolah yang jadwal pengajarnnya perhari dimulai dari pukul 07.00 dan diakhiri sampai pukul 16.00.. Hal tersebut jelas tidak efisien, karena ketika kami amati lagi, peserta didik yang mengikuti proses pendidikan formal yang menghabiskan banyak waktu tersebut, banyak peserta didik yang mengikuti lembaga pendidikan informal lain seperti les akademis, bahasa, dan sebagainya. Jelas juga terlihat, bahwa proses pendidikan yang lama tersebut tidak efektif juga, karena peserta didik akhirnya mengikuti pendidikan informal untuk melengkapi pendidikan formal yang dinilai kurang.
Selain itu, masalah lain efisiensi pengajaran yang akan kami bahas adalah mutu pengajar. Kurangnya mutu pengajar jugalah yang menyebabkan peserta didik kurang mencapai hasil yang diharapkan dan akhirnya mengambil pendidikan tambahan yang juga membutuhkan uang lebih.
Yang kami lihat, kurangnya mutu pengajar disebabkan oleh pengajar yang mengajar tidak pada kompetensinya. Misalnya saja, pengajar A mempunyai dasar pendidikan di bidang bahasa, namun di mengajarkan keterampilan, yang sebenarnya bukan kompetensinya. Hal-tersebut benar-benar terjadi jika kita melihat kondisi pendidikan di lapangan yang sebanarnya. Hal lain adalah pendidik tidak dapat mengomunikasikan bahan pengajaran dengan baik, sehingga mudah dimengerti dan menbuat tertarik peserta didik.
Sistem pendidikan yang baik juga berperan penting dalam meningkatkan efisiensi pendidikan di Indonesia. Sangat disayangkan juga sistem pendidikan kita berubah-ubah sehingga membingungkan pendidik dan peserta didik.
Dalam beberapa tahun belakangan ini, kita menggunakan sistem pendidikan kurikulum 1994, kurikulum 2004, kurikulum berbasis kompetensi yang pengubah proses pengajaran menjadi proses pendidikan aktif, hingga kurikulum baru lainnya. Ketika mengganti kurikulum, kita juga mengganti cara pendidikan pengajar, dan pengajar harus diberi pelatihan terlebih dahulu yang juga menambah cost biaya pendidikan. Sehingga amat disayangkan jika terlalu sering mengganti kurikulum yang dianggap kuaran efektif lalu langsung menggantinya dengan kurikulum yang dinilai lebih efektif.
Konsep efisiensi akan tercipta jika keluaran yang diinginkan dapat dihasilkan secara optimal dengan hanya masukan yang relative tetap, atau jika masukan yang sekecil mungkin dapat menghasilkan keluaran yang optimal. Konsep efisiensi sendiri terdiri dari efisiensi teknologis dan efisiensi ekonomis. Efisiensi teknologis diterapkan dalam pencapaian kuantitas keluaran secara fisik sesuai dengan ukuran hasil yang sudah ditetapkan. Sementara efisiensi ekonomis tercipta jika ukuran nilai kepuasan atau harga sudah diterapkan terhadap keluaran.
Konsep efisiensi selalu dikaitkan dengan efektivitas. Efektivitas merupakan bagian dari konsep efisiensi karena tingkat efektivitas berkaitan erat dengan pencapaian tujuan relative terhadap harganya. Apabila dikaitkan dengan dunia pendidikan, maka suatu program pendidikan yang efisien cenderung ditandai dengan pola penyebaran dan pendayagunaansumber-sumber pendidikan yang sudah ditata secara efisien. Program pendidikan yang efisien adalah program yang mampu menciptakan keseimbangan antara penyediaan dan kebutuhan akan sumber-sumber pendidikan sehingga upaya pencapaian tujuan tidak mengalami hambatan.
3. Standardisasi Pendidikan Di Indonesia
Jika kita ingin meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia, kita juga berbicara tentang standardisasi pengajaran yang kita ambil. Tentunya setelah melewati proses untuk menentukan standar yang akan diambil.
Dunia pendidikan terus berudah. Kompetensi yang dibutuhka oleh masyarakat terus-menertus berunah apalagi di dalam dunia terbuka yaitu di dalam dunia modern dalam ere globalisasi. Kompetendi-kompetensi yang harus dimiliki oleh seseorang dalam lembaga pendidikan haruslah memenuhi standar.
Seperti yang kita lihat sekarang ini, standar dan kompetensi dalam pendidikan formal maupun informal terlihat hanya keranjingan terhadap standar dan kompetensi. Kualitas pendidikan diukur oleh standard an kompetensi di dalam berbagai versi, demikian pula sehingga dibentuk badan-badan baru untuk melaksanakan standardisasi dan kompetensi tersebut seperti Badan Standardisasi Nasional Pendidikan (BSNP).
Tinjauan terhadap standardisasi dan kompetensi untuk meningkatkan mutu pendidikan akhirnya membawa kami dalam pengunkapan adanya bahaya yang tersembunyi yaitu kemungkinan adanya pendidikan yang terkekung oleh standar kompetensi saja sehngga kehilangan makna dan tujuan pendidikan tersebut.
Peserta didik Indonesia terkadang hanya memikirkan bagaiman agar mencapai standar pendidikan saja, bukan bagaimana agar pendidikan yang diambil efektif dan dapat digunakan. Tidak perduli bagaimana cara agar memperoleh hasil atau lebih spesifiknya nilai yang diperoleh, yang terpentinga adalah memenuhi nilai di atas standar saja.
Hal seperti di atas sangat disayangkan karena berarti pendidikan seperti kehilangan makna saja karena terlalu menuntun standar kompetensi. Hal itu jelas salah satu penyebab rendahnya mutu pendidikan di Indonesia.
Selain itu, akan lebih baik jika kita mempertanyakan kembali apakah standar pendidikan di Indonesia sudah sesuai atau belum. Dalam kasus UAN yang hampir selalu menjadi kontrofesi misalnya. Kami menilai adanya sistem evaluasi seperti UAN sudah cukup baik, namun yang kami sayangkan adalah evaluasi pendidikan seperti itu yang menentukan lulus tidaknya peserta didik mengikuti pendidikan, hanya dilaksanakan sekali saja tanpa melihat proses yang dilalu peserta didik yang telah menenpuh proses pendidikan selama beberapa tahun. Selain hanya berlanhsug sekali, evaluasi seperti itu hanya mengevaluasi 3 bidang studi saja tanpa mengevaluasi bidang studi lain yang telah didikuti oleh peserta didik.
Banyak hal lain juga yang sebenarnya dapat kami bahas dalam pembahasan sandardisasi pengajaran di Indonesia. Juga permasalahan yang ada di dalamnya, yang tentu lebih banyak, dan membutuhkan penelitian yang lebih dalam lagi
Penyebab rendahnya mutu pendidikan di Indonesia juga tentu tidah hanya sebatas yang kami bahas di atas. Banyak hal yang menyebabkan rendahnya mutu pendidikan kita. Tentunya hal seperti itu dapat kita temukan jika kita menggali lebih dalam akar permasalahannya. Dan semoga jika kita mengetehui akar permasalahannya, kita dapat memperbaiki mutu pendidikan di Indonesia sehingga jadi kebih baik lagi.
Selain beberapa penyebab rendahnya kualitas pendidikan di atas, berikut ini akan dipaparkan pula secara khusus beberapa masalah yang menyebabkan rendahnya kualitas pendidikan di Indonesia.
1. Rendahnya Kualitas Sarana Fisik
Untuk sarana fisik misalnya, banyak sekali sekolah dan perguruan tinggi kita yang gedungnya rusak, kepemilikan dan penggunaan media belajar rendah, buku perpustakaan tidak lengkap. Sementara laboratorium tidak standar, pemakaian teknologi informasi tidak memadai dan sebagainya. Bahkan masih banyak sekolah yang tidak memiliki gedung sendiri, tidak memiliki perpustakaan, tidak memiliki laboratorium dan sebagainya.
Data Balitbang Depdiknas (2003) menyebutkan untuk satuan SD terdapat 146.052 lembaga yang menampung 25.918.898 siswa serta memiliki 865.258 ruang kelas. Dari seluruh ruang kelas tersebut sebanyak 364.440 atau 42,12% berkondisi baik, 299.581 atau 34,62% mengalami kerusakan ringan dan sebanyak 201.237 atau 23,26% mengalami kerusakan berat. Kalau kondisi MI diperhitungkan angka kerusakannya lebih tinggi karena kondisi MI lebih buruk daripada SD pada umumnya. Keadaan ini juga terjadi di SMP, MTs, SMA, MA, dan SMK meskipun dengan persentase yang tidak sama.
2. Rendahnya Kualitas Guru
Keadaan guru di Indonesia juga amat memprihatinkan. Kebanyakan guru belum memiliki profesionalisme yang memadai untuk menjalankan tugasnya sebagaimana disebut dalam pasal 39 UU No 20/2003 yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan, melakukan pelatihan, melakukan penelitian dan melakukan pengabdian masyarakat.
Bukan itu saja, sebagian guru di Indonesia bahkan dinyatakan tidak layak mengajar. Persentase guru menurut kelayakan mengajar dalam tahun 2002-2003 di berbagai satuan pendidikan sbb: untuk SD yang layak mengajar hanya 21,07% (negeri) dan 28,94% (swasta), untuk SMP 54,12% (negeri) dan 60,99% (swasta), untuk SMA 65,29% (negeri) dan 64,73% (swasta), serta untuk SMK yang layak mengajar 55,49% (negeri) dan 58,26% (swasta).
Kelayakan mengajar itu jelas berhubungan dengan tingkat pendidikan guru itu sendiri. Data Balitbang Depdiknas (1998) menunjukkan dari sekitar 1,2 juta guru SD/MI hanya 13,8% yang berpendidikan diploma D2-Kependidikan ke atas. Selain itu, dari sekitar 680.000 guru SLTP/MTs baru 38,8% yang berpendidikan diploma D3-Kependidikan ke atas. Di tingkat sekolah menengah, dari 337.503 guru, baru 57,8% yang memiliki pendidikan S1 ke atas. Di tingkat pendidikan tinggi, dari 181.544 dosen, baru 18,86% yang berpendidikan S2 ke atas (3,48% berpendidikan S3).
Walaupun guru dan pengajar bukan satu-satunya faktor penentu keberhasilan pendidikan tetapi, pengajaran merupakan titik sentral pendidikan dan kualifikasi, sebagai cermin kualitas, tenaga pengajar memberikan andil sangat besar pada kualitas pendidikan yang menjadi tanggung jawabnya. Kualitas guru dan pengajar yang rendah juga dipengaruhi oleh masih rendahnya tingkat kesejahteraan guru.
3. Rendahnya Kesejahteraan Guru
Rendahnya kesejahteraan guru mempunyai peran dalam membuat rendahnya kualitas pendidikan Indonesia. Berdasarkan survei FGII (Federasi Guru Independen Indonesia) pada pertengahan tahun 2005, idealnya seorang guru menerima gaji bulanan serbesar Rp 3 juta rupiah. Sekarang, pendapatan rata-rata guru PNS per bulan sebesar Rp 1,5 juta. guru bantu Rp, 460 ribu, dan guru honorer di sekolah swasta rata-rata Rp 10 ribu per jam. Dengan pendapatan seperti itu, terang saja, banyak guru terpaksa melakukan pekerjaan sampingan. Ada yang mengajar lagi di sekolah lain, memberi les pada sore hari, menjadi tukang ojek, pedagang mie rebus, pedagang buku/LKS, pedagang pulsa ponsel, dan sebagainya (Republika, 13 Juli, 2005).
Dengan adanya UU Guru dan Dosen, barangkali kesejahteraan guru dan dosen (PNS) agak lumayan. Pasal 10 UU itu sudah memberikan jaminan kelayakan hidup. Di dalam pasal itu disebutkan guru dan dosen akan mendapat penghasilan yang pantas dan memadai, antara lain meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan profesi, dan/atau tunjangan khusus serta penghasilan lain yang berkaitan dengan tugasnya. Mereka yang diangkat pemkot/pemkab bagi daerah khusus juga berhak atas rumah dinas.
Tapi, kesenjangan kesejahteraan guru swasta dan negeri menjadi masalah lain yang muncul. Di lingkungan pendidikan swasta, masalah kesejahteraan masih sulit mencapai taraf ideal. Diberitakan Pikiran Rakyat 9 Januari 2006, sebanyak 70 persen dari 403 PTS di Jawa Barat dan Banten tidak sanggup untuk menyesuaikan kesejahteraan dosen sesuai dengan amanat UU Guru dan Dosen (Pikiran Rakyat 9 Januari 2006).
4. Rendahnya Prestasi Siswa
Dengan keadaan yang demikian itu (rendahnya sarana fisik, kualitas guru, dan kesejahteraan guru) pencapaian prestasi siswa pun menjadi tidak memuaskan. Sebagai misal pencapaian prestasi fisika dan matematika siswa Indonesia di dunia internasional sangat rendah. Menurut Trends in Mathematic and Science Study (TIMSS) 2003 (2004), siswa Indonesia hanya berada di ranking ke-35 dari 44 negara dalam hal prestasi matematika dan di ranking ke-37 dari 44 negara dalam hal prestasi sains. Dalam hal ini prestasi siswa kita jauh di bawah siswa Malaysia dan Singapura sebagai negara tetangga yang terdekat.
Dalam hal prestasi, 15 September 2004 lalu United Nations for Development Programme (UNDP) juga telah mengumumkan hasil studi tentang kualitas manusia secara serentak di seluruh dunia melalui laporannya yang berjudul Human Development Report 2004. Di dalam laporan tahunan ini Indonesia hanya menduduki posisi ke-111 dari 177 negara. Apabila dibanding dengan negara-negara tetangga saja, posisi Indonesia berada jauh di bawahnya.
Dalam skala internasional, menurut Laporan Bank Dunia (Greaney,1992), studi IEA (Internasional Association for the Evaluation of Educational Achievement) di Asia Timur menunjukan bahwa keterampilan membaca siswa kelas IV SD berada pada peringkat terendah. Rata-rata skor tes membaca untuk siswa SD: 75,5 (Hongkong), 74,0 (Singapura), 65,1 (Thailand), 52,6 (Filipina), dan 51,7 (Indonesia).
Anak-anak Indonesia ternyata hanya mampu menguasai 30% dari materi bacaan dan ternyata mereka sulit sekali menjawab soal-soal berbentuk uraian yang memerlukan penalaran. Hal ini mungkin karena mereka sangat terbiasa menghafal dan mengerjakan soal pilihan ganda.
Selain itu, hasil studi The Third International Mathematic and Science Study-Repeat-TIMSS-R, 1999 (IEA, 1999) memperlihatkan bahwa, diantara 38 negara peserta, prestasi siswa SLTP kelas 2 Indonesia berada pada urutan ke-32 untuk IPA, ke-34 untuk Matematika. Dalam dunia pendidikan tinggi menurut majalah Asia Week dari 77 universitas yang disurvai di asia pasifik ternyata 4 universitas terbaik di Indonesia hanya mampu menempati peringkat ke-61, ke-68, ke-73 dan ke-75.
5. Kurangnya Pemerataan Kesempatan Pendidikan
Kesempatan memperoleh pendidikan masih terbatas pada tingkat Sekolah Dasar. Data Balitbang Departemen Pendidikan Nasional dan Direktorat Jenderal Binbaga Departemen Agama tahun 2000 menunjukan Angka Partisipasi Murni (APM) untuk anak usia SD pada tahun 1999 mencapai 94,4% (28,3 juta siswa). Pencapaian APM ini termasuk kategori tinggi. Angka Partisipasi Murni Pendidikan di SLTP masih rendah yaitu 54, 8% (9,4 juta siswa). Sementara itu layanan pendidikan usia dini masih sangat terbatas. Kegagalan pembinaan dalam usia dini nantinya tentu akan menghambat pengembangan sumber daya manusia secara keseluruhan. Oleh karena itu diperlukan kebijakan dan strategi pemerataan pendidikan yang tepat untuk mengatasi masalah ketidakmerataan tersebut.
6. Rendahnya Relevansi Pendidikan Dengan Kebutuhan
Hal tersebut dapat dilihat dari banyaknya lulusan yang menganggur. Data BAPPENAS (1996) yang dikumpulkan sejak tahun 1990 menunjukan angka pengangguran terbuka yang dihadapi oleh lulusan SMU sebesar 25,47%, Diploma/S0 sebesar 27,5% dan PT sebesar 36,6%, sedangkan pada periode yang sama pertumbuhan kesempatan kerja cukup tinggi untuk masing-masing tingkat pendidikan yaitu 13,4%, 14,21%, dan 15,07%. Menurut data Balitbang Depdiknas 1999, setiap tahunnya sekitar 3 juta anak putus sekolah dan tidak memiliki keterampilan hidup sehingga menimbulkan masalah ketenagakerjaan tersendiri. Adanya ketidakserasian antara hasil pendidikan dan kebutuhan dunia kerja ini disebabkan kurikulum yang materinya kurang funsional terhadap keterampilan yang dibutuhkan ketika peserta didik memasuki dunia kerja.
7. Mahalnya Biaya Pendidikan
Pendidikan bermutu itu mahal. Kalimat ini sering muncul untuk menjustifikasi mahalnya biaya yang harus dikeluarkan masyarakat untuk mengenyam bangku pendidikan. Mahalnya biaya pendidikan dari Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Perguruan Tinggi (PT) membuat masyarakat miskin tidak memiliki pilihan lain kecuali tidak bersekolah. Orang miskin tidak boleh sekolah.
Untuk masuk TK dan SDN saja saat ini dibutuhkan biaya Rp 500.000, — sampai Rp 1.000.000. Bahkan ada yang memungut di atas Rp 1 juta. Masuk SLTP/SLTA bisa mencapai Rp 1 juta sampai Rp 5 juta.
Makin mahalnya biaya pendidikan sekarang ini tidak lepas dari kebijakan pemerintah yang menerapkan MBS (Manajemen Berbasis Sekolah). MBS di Indonesia pada realitanya lebih dimaknai sebagai upaya untuk melakukan mobilisasi dana. Karena itu, Komite Sekolah/Dewan Pendidikan yang merupakan organ MBS selalu disyaratkan adanya unsur pengusaha.
Asumsinya, pengusaha memiliki akses atas modal yang lebih luas. Hasilnya, setelah Komite Sekolah terbentuk, segala pungutan uang selalu berkedok, “sesuai keputusan Komite Sekolah”. Namun, pada tingkat implementasinya, ia tidak transparan, karena yang dipilih menjadi pengurus dan anggota Komite Sekolah adalah orang-orang dekat dengan Kepala Sekolah. Akibatnya, Komite Sekolah hanya menjadi legitimator kebijakan Kepala Sekolah, dan MBS pun hanya menjadi legitimasi dari pelepasan tanggung jawab negara terhadap permasalahan pendidikan rakyatnya.
Kondisi ini akan lebih buruk dengan adanya RUU tentang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP). Berubahnya status pendidikan dari milik publik ke bentuk Badan Hukum jelas memiliki konsekuensi ekonomis dan politis amat besar. Dengan perubahan status itu Pemerintah secara mudah dapat melemparkan tanggung jawabnya atas pendidikan warganya kepada pemilik badan hukum yang sosoknya tidak jelas. Perguruan Tinggi Negeri pun berubah menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Munculnya BHMN dan MBS adalah beberapa contoh kebijakan pendidikan yang kontroversial. BHMN sendiri berdampak pada melambungnya biaya pendidikan di beberapa Perguruan Tinggi favorit.
Privatisasi atau semakin melemahnya peran negara dalam sektor pelayanan publik tak lepas dari tekanan utang dan kebijakan untuk memastikan pembayaran utang. Utang luar negeri Indonesia sebesar 35-40 persen dari APBN setiap tahunnya merupakan faktor pendorong privatisasi pendidikan. Akibatnya, sektor yang menyerap pendanaan besar seperti pendidikan menjadi korban. Dana pendidikan terpotong hingga tinggal 8 persen (Kompas, 10/5/2005).
Dari APBN 2005 hanya 5,82% yang dialokasikan untuk pendidikan. Bandingkan dengan dana untuk membayar hutang yang menguras 25% belanja dalam APBN (www.kau.or.id). Rencana Pemerintah memprivatisasi pendidikan dilegitimasi melalui sejumlah peraturan, seperti Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, RUU Badan Hukum Pendidikan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pendidikan Dasar dan Menengah, dan RPP tentang Wajib Belajar. Penguatan pada privatisasi pendidikan itu, misalnya, terlihat dalam Pasal 53 (1) UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dalam pasal itu disebutkan, penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan.
Seperti halnya perusahaan, sekolah dibebaskan mencari modal untuk diinvestasikan dalam operasional pendidikan. Koordinator LSM Education Network for Justice (ENJ), Yanti Mukhtar (Republika, 10/5/2005) menilai bahwa dengan privatisasi pendidikan berarti Pemerintah telah melegitimasi komersialisasi pendidikan dengan menyerahkan tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan ke pasar. Dengan begitu, nantinya sekolah memiliki otonomi untuk menentukan sendiri biaya penyelenggaraan pendidikan. Sekolah tentu saja akan mematok biaya setinggi-tingginya untuk meningkatkan dan mempertahankan mutu. Akibatnya, akses rakyat yang kurang mampu untuk menikmati pendidikan berkualitas akan terbatasi dan masyarakat semakin terkotak-kotak berdasarkan status sosial, antara yang kaya dan miskin.
Hal senada dituturkan pengamat ekonomi Revrisond Bawsir. Menurut dia, privatisasi pendidikan merupakan agenda Kapitalisme global yang telah dirancang sejak lama oleh negara-negara donor lewat Bank Dunia. Melalui Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP), Pemerintah berencana memprivatisasi pendidikan. Semua satuan pendidikan kelak akan menjadi badan hukum pendidikan (BHP) yang wajib mencari sumber dananya sendiri. Hal ini berlaku untuk seluruh sekolah negeri, dari SD hingga perguruan tinggi.
Bagi masyarakat tertentu, beberapa PTN yang sekarang berubah status menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN) itu menjadi momok. Jika alasannya bahwa pendidikan bermutu itu harus mahal, maka argumen ini hanya berlaku di Indonesia. Di Jerman, Prancis, Belanda, dan di beberapa negara berkembang lainnya, banyak perguruan tinggi yang bermutu namun biaya pendidikannya rendah. Bahkan beberapa negara ada yang menggratiskan biaya pendidikan.
Pendidikan berkualitas memang tidak mungkin murah, atau tepatnya, tidak harus murah atau gratis. Tetapi persoalannya siapa yang seharusnya membayarnya? Pemerintahlah sebenarnya yang berkewajiban untuk menjamin setiap warganya memperoleh pendidikan dan menjamin akses masyarakat bawah untuk mendapatkan pendidikan bermutu. Akan tetapi, kenyataannya Pemerintah justru ingin berkilah dari tanggung jawab. Padahal keterbatasan dana tidak dapat dijadikan alasan bagi Pemerintah untuk ‘cuci tangan’.
D. Solusi dari Permasalahan-permasalahan Pendidikan di Indonesia
Untuk mengatasi masalah-masalah di atas, secara garis besar ada dua solusi yang dapat diberikan yaitu:
Pertama, solusi sistemik, yakni solusi dengan mengubah sistem-sistem sosial yang berkaitan dengan sistem pendidikan. Seperti diketahui sistem pendidikan sangat berkaitan dengan sistem ekonomi yang diterapkan. Sistem pendidikan di Indonesia sekarang ini, diterapkan dalam konteks sistem ekonomi kapitalisme (mazhab neoliberalisme), yang berprinsip antara lain meminimalkan peran dan tanggung jawab negara dalam urusan publik, termasuk pendanaan pendidikan.
Maka, solusi untuk masalah-masalah yang ada, khususnya yang menyangkut perihal pembiayaan –seperti rendahnya sarana fisik, kesejahteraan guru, dan mahalnya biaya pendidikan– berarti menuntut juga perubahan sistem ekonomi yang ada. Akan sangat kurang efektif kita menerapkan sistem pendidikan Islam dalam atmosfer sistem ekonomi kapitalis yang kejam. Maka sistem kapitalisme saat ini wajib dihentikan dan diganti dengan sistem ekonomi Islam yang menggariskan bahwa pemerintah-lah yang akan menanggung segala pembiayaan pendidikan negara.
Kedua, solusi teknis, yakni solusi yang menyangkut hal-hal teknis yang berkait langsung dengan pendidikan. Solusi ini misalnya untuk menyelesaikan masalah kualitas guru dan prestasi siswa.
Maka, solusi untuk masalah-masalah teknis dikembalikan kepada upaya-upaya praktis untuk meningkatkan kualitas sistem pendidikan. Rendahnya kualitas guru, misalnya, di samping diberi solusi peningkatan kesejahteraan, juga diberi solusi dengan membiayai guru melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, dan memberikan berbagai pelatihan untuk meningkatkan kualitas guru. Rendahnya prestasi siswa, misalnya, diberi solusi dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas materi pelajaran, meningkatkan alat-alat peraga dan sarana-sarana pendidikan, dan sebagainya.
Langganan:
Postingan (Atom)
