Selasa, 11 Agustus 2009

POTRET PENDIDIKAN DI INDONESIA

Tuntutan era globalisasi, mendorong trend berkembangnya pola pendidikan di Indonesia ke arah pendidikan yang materialistik. Kondisi ini telah memicu pergeseran paradigma pendidikan di segala aspek terutama yang terkait dengan refleksi pendidikan, yang pada hakekatnya harus mengutamakan kebutuhan peserta didik. Hasil pendidikan dapat terefleksi pada profil lulusan yang memiliki karakter: rasa menghargai keberadaan dirinya sendiri, rasa percaya diri, komunikatif, kemampuan berpikir kritis, jiwa kebersamaan, rasa dan jiwa bertanggung jawab, kepekaan dan komitmen sosial, pemahaman terhadap sistem politik dan budaya, mampu berpikir ke depan (visi), mampu berkreasi dan berimajinasi, serta mampu melakukan refleksi dan evaluasi.

Esensi pendidikan baik dalam keluarga, masyarakat maupun sekolah sebagai satu-satunya jalur yang dapat ditempuh untuk mencetak generasi yang akan mengukir profil atau status atau karakter bangsa Indonesia, di era moderen ini nampaknya mulai mengalami erosi. Kelemahan sistem pendidikan saat ini antara lain disebabkan oleh peran keluarga terutama ibu yang tidak optimal sebagai pendidik, misalnya karena maraknya konsep gender. Jaminan bahwa setiap anak akan mendapat pendidikan yang baik dan benar masih perlu dipertanyakan. Tata sosial yang kapitalis-sekuler menyajikan menu individualis dan materialis yang harus disantap oleh para generasi mulai bayi, balita, anak-anak sampai dewasa. Dunia pendidikan memiliki andil yang tidak kecil terkait krisis multidimensi, karena tidak mampu melahirkan pribadi-pribadi utuh yang mampu menyelesaikan problematika bangsa.

Pola pendidikan di Indonesia minimal dapat dikaitkan dengan empat unsur, yang sekaligus menjadi pilar implementasinya. Ke-empat unsur tersebut adalah kebijakan pemerintah di bidang pendidikan, sistem pendidikan, manajemen pendidikan, dan proses pembelajaran. Terjadinya pergeseran landasan pijak bagi pengembangan pola pendidikan dewasa ini, mewarnai pola pendidikan yang semula berorientasi pada kebutuhan siswa agar menjadi manusia dengan kepribadian yang utuh, berubah menjadi bagian dari kepentingan politik, aliran, golongan atau pribadi. Fakta yang dapat kita indera sebagai indikator adalah keterpurukan bangsa, KKN semakin luas, korupsi, keadilan hukum yang terasa semakin jauh, sementara energi intelektual sudah terkuras habis, tanda-tanda jalan keluar sebagai solusi belum nampak.

Kebijakan pemerintah di bidang pendidikan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) mengamanatkan bahwa perguruan tinggi harus otonom, yang berarti mampu mengelola secara mandiri lembaganya serta dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan. Untuk sekolah/madarasah harus dikelola dengan prinsip manajemen sekolah/madarasah, yang berarti otonomi manajemen pendidikan pada satuan pendidikan. Fakta menunjukkan bahwa wewenang otonomi yang diberikan kepada lembaga dengan tujuan agar meningkatkan tumbuh dan berkembangnya kreativitas, inovasi, mutu, fleksibilitas, dan mobilitas, diterjemahkan lain. Persaingan tidak sehat di antara lembaga penyelenggara pendidikan (terutama pendidikan tinggi), dengan akibat uang sumbangan pendidikan melejit, sehingga tidak terjangkau oleh masyarakat dengan ekonomi lemah. Polemik rektor berebut mengelola sendiri dana segar dari calon mahasiswa, juga fakta yang sedang hangat dibicarakan oleh masyarakat. Dampaknya adalah meningkatnya jumlah anak putus sekolah, sampai diberitakan anak SD terpaksa bunuh diri karena tidak mampu membayar uang SPP (yang seharusnya gratis). Standard mutu menjadi tidak baku, karena masing-masing sekolah berusaha meningkatkan mutunya dengan ”memainkan” muatan lokal dalam kurikulumnya. Akibatnya, selain biaya operasional tidak sama dan dibebankan kepada siswa, muncul sekolah favorit, unggulan dan sebagainya yang anggaran operasionalnya sangat mahal, juga dibebankan pada siswa.. Yang menjadi pertanyaan, bagaimana nasib siswa yang hanya mampu masuk sekolah biasa yang tidak unggul?. Sementara standard unggul biasanya ditopang oleh performa infra struktur, yang identik dengan gedung berkeramik, ruang ber-AC, kegiatan ekstra kurikuler yang eksklusif dsb.

Untuk mewujudkan otonomi tersebut, maka UU Sisdiknas menentukan bahwa penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh pemerintah atau masyarakat harus berbentuk badan hukum (BHP) dengan persyaratan tertentu. Ada pernyataan bahwa prinsip manajemen atau pengelolaan BHP tidak mengarah pada komersialisasi atau privatisasi. Benarkah?.

Undang-undang Sisdiknas menegaskan bahwa BHP berprinsip nirlaba, artinya semua sisa lebih dari kegiatan yang dilakukan BHP harus dikembalikan untuk kepentingan pengelolaan satuan pendidikan di dalam. Faktanya SPP naik, kesejahteraan pengajar meningkat, kualitas keseluruhan hasil pembelajaran masih dipertanyakan. Baik UUD-45 maupun UU-Sisdiknas menjamin alokasi 20% dari APBN dan APBD untuk mendanai pendidikan, sehingga pemerintah tidak lepas tanggung jawab dan akan tetap mendanai penyelenggaraan pendidikan. Faktanya anggaran dana pendidikan lebih kecil dari 20%. Untuk institusi pendidikan tinggi yang berstatus BHMN harus mengelola keuangan secara mandiri dan setelah berusia 10 tahun sejak berstatus BHMN harus mampu mendanai institusinya secara mandiri. Beberapa Sekolah Dasar Negeri masih dipungut beaya semacam SPP yang jumlahnya variatif untuk setiap sekolah, tergantung kualitasnya, termasuk dana sumbangan gedung.

Menyoroti proses pembelajaran dalam pola pendidikan di Indonesia abad ke 21 dapat kita cermati mulai dari input, proses, output dan outcome sistem pendidikan. Mekanisme seleksi siswa banyak mengandung unsur KKN atau praktek politik dagang kambing, siapa yang berani harga tinggi akan mendapat kesempatan untuk mengenyam sekolah bermutu atau favorit, sehingga ada jaminan diakses pasar kerja lebih cepat terutama untuk perguruan tinggi. Beberapa sekolah (termasuk Institut Teknologi Bandung untuk perguruan tinggi) memang sudah memberlakukan subsidi silang dengan membebaskan dana sumbangan gedung bagi calon mahasiswa yang berprestasi tetapi berlatar belakang ekonomi lemah, namun persentasenya tidak banyak. Belum lagi masalah substansi atau bentuk (soal) tes masuk yang hanya mengandalkan kemampuan hard skill dalam bentuk soal klasik dari tahun ke tahun, sehingga siswa cenderung menghafal soal, tetapi tidak memahami kedalaman substansinya. Personal qualification yang tidak dijaring lewat sistem seleksi yang profesional mengakibatkan kesulitan dalam proses pembelajaran. Belum lagi masalah perubahan kurikulum yang tidak terencana dan terintegrasi antara pendidikan tingkat dasar menengah sampai dengan pendidikan tinggi. Siswa lebih dipaksa untuk menyesuaikan kurikulum tanpa mengevaluasi kemampuannya. Kurikulum berbasis kompetensi nampak berjalan searah, artinya sekolah hanya mengamati kebutuhan eksternal tanpa menyesuaikan kapasitas dan kemampuan siswa. Akibatnya siswa dibuat kewalahan, karena dijejali dengan materi yang terlalu padat, yang kadang-kadang implementasinya di masyarakat tidak terlalu relevan. Di sini nampak bahwa keseimbangan antara syakhsiyah-tsaqofah dan ilmu kehidupan tidak diperhatikan, sehingga siswa tidak mampu mengimplementasikan ilmunya dalam kehidupannya di masyarakat. Mereka menjalani proses pendidikan sekedar menggugurkan kewajiban dan menghafal ilmu pengetahuan yang ditransfer oleh pendidiknya tanpa memahami manfaatnya. Sebenarnya, integritas dalam proses pembelajaran dapat diselenggarakan dengan metode yang sangat sederhana. Sebagai contoh pada saat siswa melihat air terjun. Guru dapat mengintegrasikan ilmu satu dengan yang lain dengan obyek air terjun tersebut, misalnya bagaimana menghitung kecepatan alir (ilmu fisika), sifat air (ilmu kimia), organisme yang hidup dalam air dan manfaatnya pada sistem irigasi (ilmu Biologi), asal-usul penciptaan air (ilmu agama), bahaya air (geologi), macam-macam air ditinjau dari kebutuhan akan air bersih dan sehat (ilmu kesehatan) dsb. Dalam sistem rekruitmen sumber daya manusia (pendidik), perlu dipertimbangkan masalah personal qualification dan performance. Kalau diberlakukan sistem kontrak bagi tenaga pengajar, bagaimana jaminan kinerjanya?. Secara psikologis status kontrak akan berpengaruh pada rasa memiliki dan keterikatan dengan suatu sistem, yang derajatnya tentu lebih rendah dibandingkan tenaga pengajar berstatus tetap. Masalah output sangat erat kaitannya dengan sistem evaluasi atau asesmen dalam proses pembelajaran. Selama ini, indikator utama yang digunakan untuk menilai kualitas proses belajar mengajar atau lulusan sering didasarkan pada hasil belajar siswa yang tertera pada nilai tes hasil belajar (THB) atau nilai EBTANAS MURNI (NEM). Akibatnya atau outcome yang dapat kita indera adalah guru berlomba-lomba mentransfer materi pelajaran sebanyak-banyaknya untuk mempersiapkan siswa dalam mengikuti THB atau EBTANAS, sehingga siswa dipaksa untuk menghafal informasi yang disampaikan guru tanpa diberi kesempatan atau peluang sedikitpun untuk melaksanakan refleksi secara kritis. Padahal, untuk anak jenjang SD misalnya, yang harus diutamakan adalah bagaimana mengembangkan rasa ingin tahu dan daya kritis anak terhadap suatu masalah.

Kesimpulan yang dapat disari dari uraian di atas adalah sudah saatnya kita memikirkan second opinion untuk meluncurkan pola pendidikan alternatif, yang memberlakukan implementasi pengembangan syakhsiyah-tsaqofah-ilmu kehidupan secara proporsional. Kesimbangan tersebut hanya diperoleh dalam pola pendidikan islam, karena islam tidak hanya mengatur pendidikan agama dalam pengertian khusus (ritual dan ahlaq). Pendidikan Islam bukan sekedar lembaga pendidikan yang bernaung di bawah ormas/yayasan Islam. Di dalam pendidikan Islam, ada paradigma yang berbeda, yaitu adanya kesadaran individu bahwa manusia adalah abdi Allah dan khalifah fil ardh, ada kontrol sosial budaya, dan peran sistem yang dilaksanakan oleh negara.

Keunggulan sistem pendidikan Islam adalah terbentuknya kepribadian yang utuh, sehingga akan tercapai keseimbangan nilai-nilai material, sosial, ethical, dan spiritual. Dengan sistem pendidikan Islam, akan terwujud melejitnya potensi dan membuka keajaiban, karena motivasi qur’ani dan semangat menjadi yang terbaik. Selain itu ada kejelasan skala prioritas yang ditentukan oleh hukum syara’. Akhirnya dengan sistem pendidikan islam akan tercipta sinergis mutualistis seluruh stakeholders, menghasilkan kebijakan negara yang ramah pendidikan, baik dari aspek anggaran, media, ristek, tenaga kerja, industri, dan politik luar negeri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar