Jakarta, Kamis (6/8) Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat mengharapkan perwakilan RI di luar negeri yaitu Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI), lebih memperkuat peranan labor diplomacy (diplomasi perburuhan) untuk mengatasi berbagai permasalahan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia PLRT (Penata Laksana Rumah Tangga) di luar negeri, di samping kerjasama peningkatan perluasan penempatan TKI skil dan semi skil dengan berbagai negara tujuan penempatan TKI.
Demikian disampaikan Jumhur Hidayat di Jakarta, Kamis (6/8), menanggapi kian dibutuhkannya Departemen Luar Negeri khususnya perwakilan RI di negara-negara Timur Tengah dalam upaya menangani kasus TKI PLRT bermasalah dengan majikan atau pihak agensi di sana. “Sebab bagaimanapun, perwakilan RI adalah garda paling depan dalam menyelesaikan setiap permasalahan TKI di luar negeri,” kata Jumhur.
Diakui Jumhur, perwakilan Ri saat ini memiliki Satuan Tugas (Satgas) dengan tugas di antaranya untuk melayani TKI di luar negeri. Bahkan, kata Jumhur, dalam waktu dekat perwakilan RI di negara-negara Timur Tengah berencana membentuk joint working team (tim gabungan) sehingga terjadi sinergi program penanganan perlindungan TKI di negara-negara tersebut.
“Joint working team merupakan hasil kesepakatan Rapat Koordinasi Perlindungan TKI se kawasan Timur Tengah yang dilaksanakan oleh KBRI Amman, Yordania, 28-29 Juli lalu, kerjasama BNP2TKI dan KBRI Amman. Dengan joint working team itu akan dilakukan penyeragaman sekaligus standar operasional bersama sistem penanganan TKI bermasalah di kawasan Timur Tengah dan juga tentang penempatan TKI di sana,” jelas Jumhur.
Jumhur mencontohkan, KBRI di Amman dipandang perwakilan RI yang aktif menggalang kerjasama (lobby) dengan pemerintah Kerajaan Yordania melalui pendekatan labor diplomacy, sehingga menghasilkan pengapusan denda (pemutihan) terhadap ratusan TKI PLRT bermasalah yang diberikan oleh Departemen Perburuhan Kerajaan Yordania. KBRI Amman juga berhasil menggalang kerjasama dengan pihak agensi Amman maupun majikan untuk pemulangan ratusan TKI bermasalah yang kini dalam penampungan KRI Amman.
Ditambahkan, penguatan labor diplomacy oleh perwakilan RI menjadi keharusan untuk menyelesaikan berbagai kasus penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri. Jumhur meyakini, peran mengedenkan labor diplomacy oleh masing-masing perwakilan RI akan membuahkan sukses, mengingat Departemen Luar Negeri melalui perwakilan RI sejauh ini berhasilkan mengupayakan peran diplomasi pada bidang perdagangan (investasi), turisme, dan hubungan antarnegara (bilateral) yakni Indonesia dan negara yang ditempati perwakilan RI tersebut.
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) merupakan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menggantikan keberadaan P4D/P. Keberadaan PHI merupakan amanat dari UU No. 2 Tahun 2004 tentang PPHI, tetapi PHI baru diresmikan pada bulan Januari 2006. Dengan berlakunya UU No. 2 Tahun 2004 tersebut maka UU No. 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (LN Tahun 1957 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1227) dan UU No. 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Di Perusahaan Swasta (LN Tahun 1964 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2686) dinyatakan tidak berlaku lagi. Sementara semua peraturan pelaksana dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Di Perusahaan Swasta dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UUPHI.