Jumat, 07 Agustus 2009

UMR Diusulkan Naik 100 Persen

14/10/2000 21:45

Liputan6.com, Jakarta: Kenaikan bahan bakar minyak sebesar 12 persen telah melonjakkan sejumlah harga kebutuhan pokok. Karena itu, Upah Minimum Regional (UMR) pekerja seharusnya juga dinaikkan 100 persen. Tujuannya, untuk mengembalikan nilai upah pekerja ke angka yang mendekati kebutuhan hidup minimum. Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Reformasi Mohammad Rodja, di Jakarta, Jumat (13/10).

Senada dengan Rodja, lebih jauh, Ketua Perhimpunan Pekerja Muslim Indonesia Eggi Sujana mengatakan, sebenarnya kenaikan UMR tidak cukup bagi pekerja. Sebab, taraf hidup pekerja tak mungkin ditingkatkan dengan tingkat inflasi yang tinggi.

Sebaliknya, meski mendapat gempuran desakan dari para aktivis buruh, pemerintah bergeming. Sikap pemerintah tersebut sudah dijelaskan lewat Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Syaufi Syamsudin beberapa waktu silam. Syaufi mengatakan bahwa pemerintah tetap akan mempertahankan keputusan Menteri Nakertrans yaitu, hanya menaikkan UMR yang sudah disetujui sebelumnya. Keputusan tersebut menyebutkan per 1 November 2000, untuk Jawa Barat wilayah satu disetarakan dengan UMR Jakarta menjadi Rp 344.257 ribu.(DJO/Kawiyan dan Irfan Efendi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar