Jumat, 07 Agustus 2009

Koperasi Depnakertrans Bantah Memonopoli Angkutan TKI

Koperasi Depnakertrans Bantah Memonopoli Angkutan TKI

Kapanlagi.com - Ketua Koperasi Pelita Departemen Tenaga Kerja Transmigrasi (Depnakertrans) Sutanto mengatakan pihaknya tidak memonopoli jasa angkutan pemulangan TKI karena hingga saat ini praktik yang dituduhkan itu belum berjalan.

"Kendaraannya saja belum beroperasi, bagaimana mungkin Koperasi Pelita melakukan monopoli. Surat tugasnya baru kami terima 9 Maret (2005) kemarin, " kata Sutanto di Jakarta, Senin (2/5).

Sebelumnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mensinyalir terjadinya monopoli dalam penyelenggaraan angkutan bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan pulang ke daerahnya masing-masing dari Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Jakarta.

"Kami menilai terjadi monopoli karena Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tentang penunjukan Koperasi Pelita Depnakertrans sebagai pengelola angkutan pemulangan TKI dari luar negeri telah menutup kesempatan bagi pengusaha lain," kata anggota KPPU, Soy Martua Pardede dalam acara diskusi `Persaingan Sehat untuk Asuransi dan Angkutan TKI` di Jakarta, Jumat.

Sutanto menyataan selama ini, kendaraan Isuzu Elf dan Mitsubishi L-300 yang digunakan Koperasi Pelita belum beroperasi di Terminal II dan II Bandara Soekarno Hatta.

Dijelaskannya, Keputusan Menakertrans No.14/2005 bertanggal 17 Januari 2005 mengatur pembentukan Tim Kordinasi Pemberangkatan TKI Nonprocedural dan Pelayanan Pemulangan TKI oleh Depnakertrans.

Kemudian Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Luar negeri Depnakertrans pada 17 Februari 2005 membentuk Tim Satgas untuk Pelayanan dan Pemulangan TKI. Instansi itu lalu menugaskan dua pejabat Depnakertrans, yaitu Adi Adam Noch dan Arifin Purba untuk melaksanakan tugas tersebut.

"Semuanya berjalan sesuai prosedur meskipun tanggal pembentukan tim dan dan penugasannya sangat `mepet`. Jadi, tidak mungkin Koperasi Pelita melakukan monopoli, " kata Sutanto.

Dia juga menuturkan koperasi yang dipimpinnya bukan sebagai kordinator jasa angkutan, melainkan hanya sebagai anggota saja.

"Menteri menunjuk sembilan perusahaan jasa angkutan dan satu koperasi, yaitu Koperasi Pelita. Tetapi sampai saat ini belum ada perjanjian kerjanya," ujarnya. (*/dar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar