Komitmen Pemerintah pada Iptek
Kamis,16 Juli 2009 15:39
Fajar Suprapto
Asisten Deputi Urusan Pengembangan Kelembagaan Deputi Bidang Pengembangan Sistem Iptek Nasional, Kementerian Negara Riset dan Teknologi
Pada 8 Juli 2009, Indonesia kembali memilih capres dan cawapres untuk periode pemerintahan mendatang. Salah satu faktor yang mendorong pemilih menetapkan pilihannya adalah program pembangunan yang dijanjikan masing-masing pasangan capres.
Keberpihakan dan perhatian capres dan cawapres pada pengembangan dunia penelitian atau ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), yang menjadi motor penggerak ekonomi dan kemajuan peradaban modern, perlu disorot masyarakat. Bila menengok ke belakang, perhatian pemerintah pada dunia riset untuk menggerakkan industri dan perekonomian terlihat nyata pada masa Presiden Soekarno hingga Presiden BJ Habibie. Setelah itu, perhatian pemerintah cenderung surut. Tidak ada pernyataan politis tentang visi dan misi pengembangan iptek dari para kepala negara pasca-Habibie. Alokasi anggaran untuk kegiatan riset pun terus menyusut.
Bahkan, belakangan ini, setelah adanya UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, muncul wacana, antara lain, tentang penggabungan Kementerian Negara Riset dan Teknologi dengan Departemen Pendidikan Nasional dan mengubah status kementerian ini menjadi Departemen Riset dan Teknologi.
Lemahnya komitmen dan political will pemerintah pusat pada penelitian dan pengembangan iptek juga berimbas pada kebijakan kepala pemerintahan di daerah. Hal ini terlihat dari hilangnya badan penelitian dan pengembangan daerah (balitbangda) di banyak daerah. Hilangnya balitbangda adalah sebagai dampak keluarnya PP No 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, yang di antaranya mengatur jumlah besaran organisasi perangkat daerah dan perumpunan urusan yang diwadahi. Pada penjelasan Pasal 22 Ayat 5 PP 41/2007 tertulis perumpunan beberapa urusan menjadi berbentuk badan. Dicontohkan, urusan perencanaan pembangunan digabung dengan urusan penelitian dan pengembangan.
Upaya meluruskan penafsiran tersebut telah dilakukan pemerintah melalui surat edaran Mendagri kepada para gubernur pada November 2007. Isinya, para gubernur diminta membentuk balitbangda. Yang sudah terbentuk diminta dipertahankan. Disebutkan pula, peran dan fungsi balitbangda sebagai pembuat kebijakan strategis untuk menjalankan penyelenggaraan pemerintahan dan melaksanakan tugas spesifik lain.
Guna menjalankan peran tersebut, balitbangda harus memperoleh dukungan anggaran yang memadai, sumber daya manusia (peneliti) yang mencukupi, dan pejabat birokrasinya harus memahami cara mengelola suatu penelitian. Tetapi, rupanya surat edaran Mendagri tersebut tidak digubris oleh para gubernur. Terbukti dengan penggabungan balitbangda ke dalam Bappeda di Provinsi Sumatera Barat dan Jawa Barat. Dengan demikian, jumlah balitbangda pada tingkat provinsi tinggal 18 unit kerja.
Sementara itu, beberapa balitbangda masih dalam skala yang minimalis, sejalan dengan lemahnya political will dari pemda setempat, sehingga menyulitkan bagi pengembangannya.
Perencana Kegiatan
Balitbanda sesungguhnya diperlukan sebagai perencana kegiatan penelitian dan pengembangan di daerah yang menjadi turunan dari kebijakan litbang di tingkat nasional. Dalam hal ini, balitbangda dapat diposisikan sebagai perumus masterplan sistem inovasi daerah (Sida) bersama-sama dengan Bappeda, pelaku litbang daerah, perguruan tinggi, industri, perdagangan, dan organisasi profesi. Sida terdiri dari sistem iptek daerah (siptekda) dan sistem industri dan perdagangan daerah (SIPD). Pembangunan daerah berbasis Sida akan berdampak meningkatkan daya saing, memicu pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah.
Lebih lanjut, Sida dapat mendukung Sistem Inovasi Nasional (SIN) yang kokoh, memungkinkan tercapainya pertumbuhan dan pemerataan ekonomi pada suatu negara. Untuk mewujudkan Sida yang baik harus ada kerja sama yang harmonis antara pusat dan daerah. Tetapi, hal ini tampaknya belum disadari sepenuhnya oleh para pimpinan/ pemegang keputusan di daerah atau bahkan di pusat.
Keberadaan balitbangda di jajaran pemerintah daerah sejatinya memang harus memegang faktor kunci guna menyadarkan pengambil keputusan untuk menggunakan iptek. Sayang, litbang yang hakikatnya harus dihuni para pemikir hebat di beberapa daerah malah menjadi tempat pembuangan bagi staf yang sudah masuk kotak kariernya. Citra litbang yang dipelesetkan menjadi "sulit berkembang" pun makin melekat. Hal ini pula yang menyebabkan keberadaan balitbangda kurang bahkan tidak dihargai oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang lain.
Peneliti di beberapa balitbangda juga wajib bercermin. Sudah menjadi rahasia umum tenaga litbang berlakon bagaikan penghubung atau makelar. Mereka rajin membikin atau mencari proposal penelitian. Bila proposal "gol", proyek segera dilimpahkan ke berbagai pelaku litbang lainnya. Peneliti di balitbangda cukup ongkang-ongkang kaki, tak ada upaya untuk turut menggali pengetahuan.
Melihat permasalahan dan potensi kelembagaan yang menangani penelitian dan pengembangan dalam menghadapi tantangan masa depan, maka selayaknya jalan penyelesaian adalah pemberdayaan sumber daya manusia dan penguatan kelembagaan tersebut, bukan sebaliknya.(Suara Pembaharuan,16Juli 2009/humasristek)
Selasa, 11 Agustus 2009
Problema Penelitian di Indonesia
Problema Penelitian di Indonesia
Rabu,22 Juli 2009 08:12
Mujianto
Kepala Biro Umum Kementerian Negara Riset dan Teknologi
DALAM beberapa pekan ini ada sebuah kasus yang menjadi perbincangan banyak orang. Kasus mengenai makin banyak peneliti Indonesia dengan jenjang pendidikan tertinggi PhD tidak mau bekerja di lembaga penelitian Indonesia. Mereka memilih bekerja di luar negeri. Ada banyak alasan yang dikemukakan mengapa para peneliti ini hijrah ke luar negeri. Di antaranya fasilitas, penghargaan, dan pendapatan yang lebih besar.
Kasus semacam itu bukan hanya sekali dua kali. Itu sudah berlangsung cukup lama. Banyak orang pintar dari Indonesia yang 'dibajak' untuk bekerja di perusahaan asing. Bahkan negara-negara maju telah mengincar anak-anak jenius sejak duduk di bangku SMA atau mereka yang memenangi Olimpiade Sains. Tentu tidak bisa dipandang remeh persoalan semacam ini.
Tidak dimungkiri masalah kesejahteraan menjadi persoalan utama. Semua itu juga bersumber pada anggaran pemerintah untuk iptek yang sangat minim. Secara langsung atau tidak langsung berdampak pula pada nasib peneliti yang masih amburadul. Selama ini tunjangan untuk peneliti belum layak. Jauh jika dibandingkan dengan tunjangan kesejahteraan untuk guru dan dosen.
Persoalan lain yang mendasari munculnya kasus di atas adalah iptek yang diharapkan sebagai soko guru perekonomian belum menjadi daya tarik atau fokus utama dalam pembangunan. Jajaran departemen pun belum satu visi dalam memandang iptek sebagai soko guru perekonomian.
Menteri Negara Riset dan Teknologi Kusmayanto Kadiman pernah menyatakan pengembangan dan inovasi teknologi adalah cara meningkatkan kemakmuran dan daya saing suatu negara. Meski begitu, Indonesia hingga saat ini belum mampu menjadikan inovasi teknologi sebagai faktor pendorong peningkatan produktivitas nasional. Itulah faktor mendasar yang menyebabkan kegiatan penelitian di Indonesia tidak menonjol.
Persoalan iptek di dalam negeri telah lama menjadi kemelut. Di satu sisi ada pandangan bahwa inovasi teknologi bisa meningkatkan produktivitas ekonomi. Di sisi lain, ekonomi yang makmur harusnya bisa mengalokasikan dana untuk melakukan pengembangan riset dan inovasi teknologi.
Minimnya anggaran juga muncul karena perhatian pemerintah terhadap iptek masih rendah sehingga seperti telah dikemukakan di atas kegiatan riset tidak bisa dilaksanakan secara optimal.
Di lain pihak, kalangan industri pun belum akrab dengan hasil inovasi dalam negeri karena mereka lebih memilih hasil rekayasa luar negeri yang begitu cepat menghasilkan teknologi baru.
Padahal pemerintah melalui Kementerian Negara Riset dan Teknologi telah melakukan upaya menjembatani hubungan antara pemerintah, akademisi sebagai periset, dan bisnis. Dalam merangkai hubungan ketiga unsur tersebut, Kementerian Negara Riset dan Teknologi telah menciptakan strategi kebijakan dan insentif dengan tiga unsur, yakni akademisi baik negeri maupun swasta, pemerintah, dan bisnis. Pemerintah juga telah mendorong sinergi ketiga unsur itu, melalui insentif fiskal, dan pajak.
Peraturan pemerintah
Apabila persoalannya memang terletak pada minimnya anggaran, seharusnya tidak perlu terjadi. Sebetulnya pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta Hasil Penelitian dan Pengembangan oleh Perguruan Tinggi dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan.
Dalam peraturan pemerintah itu telah diatur dengan jelas tentang penggunaan anggaran penelitian. Perguruan tinggi dan lembaga litbang pemerintah berhak menggunakan pendapatan yang diperolehnya dari hasil alih teknologi serta hasil kerja sama kegiatan penelitian dan pengembangan untuk mengembangkan diri.
Namun pada kenyataannya peneliti belum memanfaatkannya karena belum adanya prosedur teknis tentang tata cara penggunaan anggaran alih teknologi. Itu menimbulkan kesan peraturan pemerintah tersebut kurang membumi dan mandul. Padahal dalam peraturan pemerintah tersebut telah diatur bahwa pendapatan sebagaimana yang dimaksud bisa membantu meningkatkan anggaran penelitian dan pengembangan.
Pendapatan yang diperoleh dari hasil riset itu juga bisa dimanfaatkan untuk memberikan insentif yang diperlukan, untuk meningkatkan motivasi dan kemampuan invensi di lingkungannya.
Royalti
Satu hal lagi yang perlu diingat bahwa masalah yang dihadapi para peneliti sekarang ini, selain anggaran dan riset yang tidak berkembang, penghargaan berupa royalti. Sampai sekarang pemerintah belum memberikan aturan yang jelas tentang standar minimal proporsi royalti yang diterima peneliti terhadap hasil temuannya yang telah dipatenkan.
Di negara-negara maju, royalti yang diterima para peneliti atau penemu akan menjadi pemasukan, nilai tambah, dan penghargaan yang diberikan masyarakat, atas hasil riset yang bermanfaat.
Untuk itu, pemerintah harus memberikan penegasan atas pembagian royalti terhadap penemuan dan hasil rekayasa iptek. Pembagian yang jelas itu bisa membantu para peneliti tetap bertahan hidup dari pekerjaan sebagai peneliti. Bila hal-hal semacam itu diperhatikan dengan saksama, masalah eksodus besar-besaran yang dilakukan para peneliti ke luar negeri tidak akan terjadi.
Jadi sebetulnya tidak ada kata terlambat untuk memulai kembali. Para peneliti yang masih setia menjadi periset di dalam negeri bisa memanfaatkan fasilitas dan kemudahan-kemudahan dalam menjaring kemitraan, sebagaimana telah diatur lewat berbagai peraturan pemerintah.
Lebih penting lagi selain persoalan di atas, semua unsur harus memahami secara betul bahwa iptek bisa menjadi soko guru perekonomian. Ini bukan sekadar teori, melainkan sudah dibuktikan di banyak negara maju. Ilmu pengetahuan dan teknologi telah memberikan sumbangsih terbesar dalam pendapatan negara. (Media Indonesia, 22 Juli 2009/ humasristek)
Rabu,22 Juli 2009 08:12
Mujianto
Kepala Biro Umum Kementerian Negara Riset dan Teknologi
DALAM beberapa pekan ini ada sebuah kasus yang menjadi perbincangan banyak orang. Kasus mengenai makin banyak peneliti Indonesia dengan jenjang pendidikan tertinggi PhD tidak mau bekerja di lembaga penelitian Indonesia. Mereka memilih bekerja di luar negeri. Ada banyak alasan yang dikemukakan mengapa para peneliti ini hijrah ke luar negeri. Di antaranya fasilitas, penghargaan, dan pendapatan yang lebih besar.
Kasus semacam itu bukan hanya sekali dua kali. Itu sudah berlangsung cukup lama. Banyak orang pintar dari Indonesia yang 'dibajak' untuk bekerja di perusahaan asing. Bahkan negara-negara maju telah mengincar anak-anak jenius sejak duduk di bangku SMA atau mereka yang memenangi Olimpiade Sains. Tentu tidak bisa dipandang remeh persoalan semacam ini.
Tidak dimungkiri masalah kesejahteraan menjadi persoalan utama. Semua itu juga bersumber pada anggaran pemerintah untuk iptek yang sangat minim. Secara langsung atau tidak langsung berdampak pula pada nasib peneliti yang masih amburadul. Selama ini tunjangan untuk peneliti belum layak. Jauh jika dibandingkan dengan tunjangan kesejahteraan untuk guru dan dosen.
Persoalan lain yang mendasari munculnya kasus di atas adalah iptek yang diharapkan sebagai soko guru perekonomian belum menjadi daya tarik atau fokus utama dalam pembangunan. Jajaran departemen pun belum satu visi dalam memandang iptek sebagai soko guru perekonomian.
Menteri Negara Riset dan Teknologi Kusmayanto Kadiman pernah menyatakan pengembangan dan inovasi teknologi adalah cara meningkatkan kemakmuran dan daya saing suatu negara. Meski begitu, Indonesia hingga saat ini belum mampu menjadikan inovasi teknologi sebagai faktor pendorong peningkatan produktivitas nasional. Itulah faktor mendasar yang menyebabkan kegiatan penelitian di Indonesia tidak menonjol.
Persoalan iptek di dalam negeri telah lama menjadi kemelut. Di satu sisi ada pandangan bahwa inovasi teknologi bisa meningkatkan produktivitas ekonomi. Di sisi lain, ekonomi yang makmur harusnya bisa mengalokasikan dana untuk melakukan pengembangan riset dan inovasi teknologi.
Minimnya anggaran juga muncul karena perhatian pemerintah terhadap iptek masih rendah sehingga seperti telah dikemukakan di atas kegiatan riset tidak bisa dilaksanakan secara optimal.
Di lain pihak, kalangan industri pun belum akrab dengan hasil inovasi dalam negeri karena mereka lebih memilih hasil rekayasa luar negeri yang begitu cepat menghasilkan teknologi baru.
Padahal pemerintah melalui Kementerian Negara Riset dan Teknologi telah melakukan upaya menjembatani hubungan antara pemerintah, akademisi sebagai periset, dan bisnis. Dalam merangkai hubungan ketiga unsur tersebut, Kementerian Negara Riset dan Teknologi telah menciptakan strategi kebijakan dan insentif dengan tiga unsur, yakni akademisi baik negeri maupun swasta, pemerintah, dan bisnis. Pemerintah juga telah mendorong sinergi ketiga unsur itu, melalui insentif fiskal, dan pajak.
Peraturan pemerintah
Apabila persoalannya memang terletak pada minimnya anggaran, seharusnya tidak perlu terjadi. Sebetulnya pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta Hasil Penelitian dan Pengembangan oleh Perguruan Tinggi dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan.
Dalam peraturan pemerintah itu telah diatur dengan jelas tentang penggunaan anggaran penelitian. Perguruan tinggi dan lembaga litbang pemerintah berhak menggunakan pendapatan yang diperolehnya dari hasil alih teknologi serta hasil kerja sama kegiatan penelitian dan pengembangan untuk mengembangkan diri.
Namun pada kenyataannya peneliti belum memanfaatkannya karena belum adanya prosedur teknis tentang tata cara penggunaan anggaran alih teknologi. Itu menimbulkan kesan peraturan pemerintah tersebut kurang membumi dan mandul. Padahal dalam peraturan pemerintah tersebut telah diatur bahwa pendapatan sebagaimana yang dimaksud bisa membantu meningkatkan anggaran penelitian dan pengembangan.
Pendapatan yang diperoleh dari hasil riset itu juga bisa dimanfaatkan untuk memberikan insentif yang diperlukan, untuk meningkatkan motivasi dan kemampuan invensi di lingkungannya.
Royalti
Satu hal lagi yang perlu diingat bahwa masalah yang dihadapi para peneliti sekarang ini, selain anggaran dan riset yang tidak berkembang, penghargaan berupa royalti. Sampai sekarang pemerintah belum memberikan aturan yang jelas tentang standar minimal proporsi royalti yang diterima peneliti terhadap hasil temuannya yang telah dipatenkan.
Di negara-negara maju, royalti yang diterima para peneliti atau penemu akan menjadi pemasukan, nilai tambah, dan penghargaan yang diberikan masyarakat, atas hasil riset yang bermanfaat.
Untuk itu, pemerintah harus memberikan penegasan atas pembagian royalti terhadap penemuan dan hasil rekayasa iptek. Pembagian yang jelas itu bisa membantu para peneliti tetap bertahan hidup dari pekerjaan sebagai peneliti. Bila hal-hal semacam itu diperhatikan dengan saksama, masalah eksodus besar-besaran yang dilakukan para peneliti ke luar negeri tidak akan terjadi.
Jadi sebetulnya tidak ada kata terlambat untuk memulai kembali. Para peneliti yang masih setia menjadi periset di dalam negeri bisa memanfaatkan fasilitas dan kemudahan-kemudahan dalam menjaring kemitraan, sebagaimana telah diatur lewat berbagai peraturan pemerintah.
Lebih penting lagi selain persoalan di atas, semua unsur harus memahami secara betul bahwa iptek bisa menjadi soko guru perekonomian. Ini bukan sekadar teori, melainkan sudah dibuktikan di banyak negara maju. Ilmu pengetahuan dan teknologi telah memberikan sumbangsih terbesar dalam pendapatan negara. (Media Indonesia, 22 Juli 2009/ humasristek)
Kebijakan Pembatasan Pemakaian Kendaraan
Kebijakan Pembatasan Pemakaian Kendaraan
Rabu,05 Agustus 2009 12:41
MP Imamsoedjana
Asdep Urusan Analisis Kebijakan Publik Iptek
Deputi Bidang Dinamika Masyarakat
KENDARAAN di Jakarta akan sulit bergerak alias macet pada 2014. Pernyataan itu disampaikan Gubernur OKI pada akhir 2007. Pernyataan itu didukung alasan klasik, yaitu tidak seimbangnya jumlah kendaraan dan panjang jalan di OKI Jakarta yang membuat wilayah Ibu Kota akan menjadi neraka bagi pemilik kendaraan. Saat ini, jumlah kendaraan di OKI Jakarta mencapai 5,8 juta unit dengan pertumbuhan 9% per tahun dalam lima tahun terakhir. Sementara itu, kendaraan yang masuk ke Jakarta per harinya mencapai 700 ribu unit. Sayangnya, pertumbuhan kendaraan itu tidak diimbangi penyediaan atau penambahan infrastruktur jalan yang pertumbuhannya sangat lambat. Panjang jalan di Jakarta hanya 7.650 km dengan luas jalan 40,1 km2 atau 6,2% dari luas OKI Jakarta.
Pada sisi lain, dinyatakan bahwa jumlah angkutan umum hanya 2% dan harus mampu melayani 56% perjalanan atau 9,6 juta penjalanan per hari. Sementara itu, kendaraan pribadi yang tingkat perjalanannya 44% dilakukan kendaraan bermotor yang jumlahnya 98%. Berdasarkan kondisi itu, ancaman kemacetan total di Jakarta diperkirakan akan terjadi pada 2014. Oleh karena itu, tidak mengherankan bila Gubernur DKI dan Menteri Pekerjaan Umum pernah menyampaikan kesimpulan rapat tentang transportasi yang dipimpin langsung Wapres Jusuf Kalla di Kantor Wapres, Rabu 12 Desember 2007, antara lain: penegasan aturan pembatasan penggunaan kendaraan pribadi mutlak dilakukan guna menghindari kebuntuan persoalan kemacetan di Jakarta. Lebih lanjut Gubernur menambahkan: jika tidak dilakukan serangkaian langkah termasuk pembatasan penggunaan kendaraan pribadi, Jakarta akan macet total pada 2011, bukan 2014 seperti perkiraan sebelumnya. Itu karena penambahan jumlah kendaraan pribadi bukan lagi luar biasa, melainkan pertambahan kendaraan pribadi yang eksplosif.
Pembatasan kendaraan bermotor
Dominasi kendaraan pribadi yang lalu lalang di jalan harus dikendalikan. Tidak mengherankan apabila salah satu penyebab kemacetan adalah volume kendaraan pribadi yang melebihi ambang batas daya dukung jalan. Dominasi itu pun merupakan wujud dari ketidaktersediaan angkutan umum yang memadai, angkutan umum yang belum mampu mengakomodasi para pengguna jalan. Padahal dominasi kendaraan pribadi mempunyai fungsi yang sangat rendah dalam mengangkut pengguna jalan. Oleh karena fungsi kendaraan pribadi yang sangat rendah daya angkutnya jika dibandingkan dengan kendaraan umum, sudah selayaknya pemerintah daerah mampu menciptakan keseimbangan kendaraan yang mampu mengangkut orang dalam melakukan perjalanan. Upaya pembatasan merupakan salah satu langkah yang paling mudah diucapkan atau ditulis, tetapi sulit untuk dilaksanakan. Karena upaya pembatasan penggunaan kendaraan pribadi akan menuai berbagai kendala di lapangan. Salah satunya adalah pengekangan penggunaan kendaraan pribadi yang melekat dengan hak kepemilikan kendaraan. Wajar apabila pemilik kendaraan mempunyai hak dalam memanfaatkan sarana dan prasarana jalan yang ada.
Upaya pembatasan bisa dilakukan dengan tidak mengurangi hak pemilik kendaraan pribadi. Seperti diketahui, kendaraan memerlukan areal parkir, baik di sisi jalan, maupun di dalam areal bangunan atau gedung perkantoran atau pusat aktivitas ekonomi. Areal perparkiran itu bisa dijadikan salah satu upaya untuk pembatasan penggunaan kendaraan pribadi. Karena pemilik kendaraan pribadi akan kebingungan manakala kesulitan mendapatkan areal parkir. Apalagi beberapa saat yang lalu Pemerintah Daerah Jakarta pernah menertibkan kendaraan yang parkir tidak pada tempat yang ditentukan. Kalau tindakan itu dilakukan terus menerus, tentu akan menciptakan sikap para pemilik kendaraan pribadi untuk tertib. Akan tetapi, hal itu tidak dilakukan secara berkelanjutan.
Keterbatasan areal parkir bisa merupakan salah satu kunci untuk 'memaksa' pemilik kendaraan pribadi enggan menggunakan kendaraan. Apabila areal parkir terbatas, ditambah lagi biaya parkir yang cukup mahal, akan menjadi pertimbangan tersendiri menggunakan kendaraan pribadi. Seperti diketahui, pada saat ini untuk memanfaatkan jasa perparkiran dikenai biaya parkir yang relatif murah. Saat ini biaya parkir rata-rata Rp2.000 per jam untuk kendaraan roda empat, sedangkan untuk kendaraan roda dua Rpl.000 per jam. Kalau dihitung lama kerja 6 jam per hari, untuk kendaraan roda empat akan me-ngeluarkan biaya parkir 6 x Rp2.000 = Rpl2.000, sedangkan untuk kendaraan roda dua: 6 x Rpl.000 = Rp6.000. Suatu nilai yang relatif terjangkau jika dibandingkan dengan dampak yang ditimbulkan dari makin banyaknya penggunaan kendaraan pribadi. Akan tetapi, bila biaya ini dinaikkan menjadi lima kali atau lebih mahal menjadi Rp10 ribu per jam per kendaraan roda empat dan Rp5.000 per jam per kendaraan roda dua, para pemakai kendaraan pribadi akan berhitung, mana yang lebih efisien, menggunakan kendaraan umum yang rata-rata jauh dekat hanya Rp5.000 atau menggunakan kendaraan pribadi.
Perlu Kebijakan tersendiri
Mengingat kondisi tersebut, sudah selayaknya pemerintah daerah harus berupaya mengimbau pengurangan pemakaian kendaraan pribadi. Pekerjaan itu tidaklah mudah. Perlu kajian yang mendalam untuk menentukan kebijakan pembatasan penggunaan kendaraan pribadi. Kebijakan yang bisa dilakukan adalah menentukan biaya parkir per jam per kendaraan yang tinggi di semua areal parkir. Yang diikuti penghapusan semua areal parkir yang ilegal, menindak pengelola jasa perparkiran yang tidak melaksanakan ketentuan yang berlaku. Itu bisa dilakukan. Apalagi dalam menentukan besaran biaya parkir harus ditentukan atau didasarkan pada peraturan daerah yang sudah ada sehingga penetapan biaya parkir yang mahal memiliki payung hukum.
Di samping itu, kebijakan yang ada dalam pembatasan penggunaan kendaraan pribadi pada kawasan tertentu yang dikenal dengan tiga penumpang pada satu kendaraan (3 in 1) perlu ditinjau ulang. Berbagai dampak sosial ekonomi muncul dengan pemberlakuan kawasan 3 in 1 ini. Salah satunya adalah munculnya 'joki' 3 in 1 sehingga upaya meningkatkan kawasan ini lebih efisien dalam mengangkut penumpang kurang berhasil. Karena jumlah penumpang yang ada dalam tiap kendaraan adalah penumpang 'semu', sedangkan penumpang sebenarnya yang tidak atau belum tertampung atau terangkut oleh angkutan umum masih berjubel di pemberhentian angkutan umum.
Oleh karena itu, perlu dilakukan suatu kajian terhadap kawasan 3 in 1 untuk diubah menjadi kawasan khusus kendaraan umum. Kawasan khusus kendaraan umum adalah kawasan yang lalu lalang hanya kendaraan umum yang meliputi: bus Trans-Jakarta, bus patas AC atau non AC, Kopaja, Mikrolet, dan taksi. Dengan demikian, kendaraan umum menjadi primadona pada kawasan khusus angkutan umum. Pemberlakuan kawasan kendaraan umum pun variatif, seperti yang berlaku pada kawasan 3 in 1, yaitu kawasan khusus angkutan umum berlaku mulai pukul 07.00 WIB-10.00 WIB dan pukul 16.30 WIB-19.00 WIB setiap hari kerja. Tentu upaya itu pasti akan banyak menuai pro dan kontra karena banyak pihak yang diuntungkan maupun dirugikan dengan pemberlakuan kawasan khusus angkutan umum. Namun, upaya itu wajar guna mengurangi ataupun membatasi penggunaan kendaraan pribadi. Walaupun demikian, pasti akan terjadi dampak kemacetan yang luar biasa di kawasan sekitar kawasan khusus angkutan umum, tapi ini semua merupakan satu konsekuensi bagi semua penggunaan kendaraan pribadi, jika setiap kendaraan pribadi adalah pencetus kemacetan, pencetus daya dukung sarana jalan terlampaui. (Media Indonesia, 5 Agustus 2009/ humasristek)
Rabu,05 Agustus 2009 12:41
MP Imamsoedjana
Asdep Urusan Analisis Kebijakan Publik Iptek
Deputi Bidang Dinamika Masyarakat
KENDARAAN di Jakarta akan sulit bergerak alias macet pada 2014. Pernyataan itu disampaikan Gubernur OKI pada akhir 2007. Pernyataan itu didukung alasan klasik, yaitu tidak seimbangnya jumlah kendaraan dan panjang jalan di OKI Jakarta yang membuat wilayah Ibu Kota akan menjadi neraka bagi pemilik kendaraan. Saat ini, jumlah kendaraan di OKI Jakarta mencapai 5,8 juta unit dengan pertumbuhan 9% per tahun dalam lima tahun terakhir. Sementara itu, kendaraan yang masuk ke Jakarta per harinya mencapai 700 ribu unit. Sayangnya, pertumbuhan kendaraan itu tidak diimbangi penyediaan atau penambahan infrastruktur jalan yang pertumbuhannya sangat lambat. Panjang jalan di Jakarta hanya 7.650 km dengan luas jalan 40,1 km2 atau 6,2% dari luas OKI Jakarta.
Pada sisi lain, dinyatakan bahwa jumlah angkutan umum hanya 2% dan harus mampu melayani 56% perjalanan atau 9,6 juta penjalanan per hari. Sementara itu, kendaraan pribadi yang tingkat perjalanannya 44% dilakukan kendaraan bermotor yang jumlahnya 98%. Berdasarkan kondisi itu, ancaman kemacetan total di Jakarta diperkirakan akan terjadi pada 2014. Oleh karena itu, tidak mengherankan bila Gubernur DKI dan Menteri Pekerjaan Umum pernah menyampaikan kesimpulan rapat tentang transportasi yang dipimpin langsung Wapres Jusuf Kalla di Kantor Wapres, Rabu 12 Desember 2007, antara lain: penegasan aturan pembatasan penggunaan kendaraan pribadi mutlak dilakukan guna menghindari kebuntuan persoalan kemacetan di Jakarta. Lebih lanjut Gubernur menambahkan: jika tidak dilakukan serangkaian langkah termasuk pembatasan penggunaan kendaraan pribadi, Jakarta akan macet total pada 2011, bukan 2014 seperti perkiraan sebelumnya. Itu karena penambahan jumlah kendaraan pribadi bukan lagi luar biasa, melainkan pertambahan kendaraan pribadi yang eksplosif.
Pembatasan kendaraan bermotor
Dominasi kendaraan pribadi yang lalu lalang di jalan harus dikendalikan. Tidak mengherankan apabila salah satu penyebab kemacetan adalah volume kendaraan pribadi yang melebihi ambang batas daya dukung jalan. Dominasi itu pun merupakan wujud dari ketidaktersediaan angkutan umum yang memadai, angkutan umum yang belum mampu mengakomodasi para pengguna jalan. Padahal dominasi kendaraan pribadi mempunyai fungsi yang sangat rendah dalam mengangkut pengguna jalan. Oleh karena fungsi kendaraan pribadi yang sangat rendah daya angkutnya jika dibandingkan dengan kendaraan umum, sudah selayaknya pemerintah daerah mampu menciptakan keseimbangan kendaraan yang mampu mengangkut orang dalam melakukan perjalanan. Upaya pembatasan merupakan salah satu langkah yang paling mudah diucapkan atau ditulis, tetapi sulit untuk dilaksanakan. Karena upaya pembatasan penggunaan kendaraan pribadi akan menuai berbagai kendala di lapangan. Salah satunya adalah pengekangan penggunaan kendaraan pribadi yang melekat dengan hak kepemilikan kendaraan. Wajar apabila pemilik kendaraan mempunyai hak dalam memanfaatkan sarana dan prasarana jalan yang ada.
Upaya pembatasan bisa dilakukan dengan tidak mengurangi hak pemilik kendaraan pribadi. Seperti diketahui, kendaraan memerlukan areal parkir, baik di sisi jalan, maupun di dalam areal bangunan atau gedung perkantoran atau pusat aktivitas ekonomi. Areal perparkiran itu bisa dijadikan salah satu upaya untuk pembatasan penggunaan kendaraan pribadi. Karena pemilik kendaraan pribadi akan kebingungan manakala kesulitan mendapatkan areal parkir. Apalagi beberapa saat yang lalu Pemerintah Daerah Jakarta pernah menertibkan kendaraan yang parkir tidak pada tempat yang ditentukan. Kalau tindakan itu dilakukan terus menerus, tentu akan menciptakan sikap para pemilik kendaraan pribadi untuk tertib. Akan tetapi, hal itu tidak dilakukan secara berkelanjutan.
Keterbatasan areal parkir bisa merupakan salah satu kunci untuk 'memaksa' pemilik kendaraan pribadi enggan menggunakan kendaraan. Apabila areal parkir terbatas, ditambah lagi biaya parkir yang cukup mahal, akan menjadi pertimbangan tersendiri menggunakan kendaraan pribadi. Seperti diketahui, pada saat ini untuk memanfaatkan jasa perparkiran dikenai biaya parkir yang relatif murah. Saat ini biaya parkir rata-rata Rp2.000 per jam untuk kendaraan roda empat, sedangkan untuk kendaraan roda dua Rpl.000 per jam. Kalau dihitung lama kerja 6 jam per hari, untuk kendaraan roda empat akan me-ngeluarkan biaya parkir 6 x Rp2.000 = Rpl2.000, sedangkan untuk kendaraan roda dua: 6 x Rpl.000 = Rp6.000. Suatu nilai yang relatif terjangkau jika dibandingkan dengan dampak yang ditimbulkan dari makin banyaknya penggunaan kendaraan pribadi. Akan tetapi, bila biaya ini dinaikkan menjadi lima kali atau lebih mahal menjadi Rp10 ribu per jam per kendaraan roda empat dan Rp5.000 per jam per kendaraan roda dua, para pemakai kendaraan pribadi akan berhitung, mana yang lebih efisien, menggunakan kendaraan umum yang rata-rata jauh dekat hanya Rp5.000 atau menggunakan kendaraan pribadi.
Perlu Kebijakan tersendiri
Mengingat kondisi tersebut, sudah selayaknya pemerintah daerah harus berupaya mengimbau pengurangan pemakaian kendaraan pribadi. Pekerjaan itu tidaklah mudah. Perlu kajian yang mendalam untuk menentukan kebijakan pembatasan penggunaan kendaraan pribadi. Kebijakan yang bisa dilakukan adalah menentukan biaya parkir per jam per kendaraan yang tinggi di semua areal parkir. Yang diikuti penghapusan semua areal parkir yang ilegal, menindak pengelola jasa perparkiran yang tidak melaksanakan ketentuan yang berlaku. Itu bisa dilakukan. Apalagi dalam menentukan besaran biaya parkir harus ditentukan atau didasarkan pada peraturan daerah yang sudah ada sehingga penetapan biaya parkir yang mahal memiliki payung hukum.
Di samping itu, kebijakan yang ada dalam pembatasan penggunaan kendaraan pribadi pada kawasan tertentu yang dikenal dengan tiga penumpang pada satu kendaraan (3 in 1) perlu ditinjau ulang. Berbagai dampak sosial ekonomi muncul dengan pemberlakuan kawasan 3 in 1 ini. Salah satunya adalah munculnya 'joki' 3 in 1 sehingga upaya meningkatkan kawasan ini lebih efisien dalam mengangkut penumpang kurang berhasil. Karena jumlah penumpang yang ada dalam tiap kendaraan adalah penumpang 'semu', sedangkan penumpang sebenarnya yang tidak atau belum tertampung atau terangkut oleh angkutan umum masih berjubel di pemberhentian angkutan umum.
Oleh karena itu, perlu dilakukan suatu kajian terhadap kawasan 3 in 1 untuk diubah menjadi kawasan khusus kendaraan umum. Kawasan khusus kendaraan umum adalah kawasan yang lalu lalang hanya kendaraan umum yang meliputi: bus Trans-Jakarta, bus patas AC atau non AC, Kopaja, Mikrolet, dan taksi. Dengan demikian, kendaraan umum menjadi primadona pada kawasan khusus angkutan umum. Pemberlakuan kawasan kendaraan umum pun variatif, seperti yang berlaku pada kawasan 3 in 1, yaitu kawasan khusus angkutan umum berlaku mulai pukul 07.00 WIB-10.00 WIB dan pukul 16.30 WIB-19.00 WIB setiap hari kerja. Tentu upaya itu pasti akan banyak menuai pro dan kontra karena banyak pihak yang diuntungkan maupun dirugikan dengan pemberlakuan kawasan khusus angkutan umum. Namun, upaya itu wajar guna mengurangi ataupun membatasi penggunaan kendaraan pribadi. Walaupun demikian, pasti akan terjadi dampak kemacetan yang luar biasa di kawasan sekitar kawasan khusus angkutan umum, tapi ini semua merupakan satu konsekuensi bagi semua penggunaan kendaraan pribadi, jika setiap kendaraan pribadi adalah pencetus kemacetan, pencetus daya dukung sarana jalan terlampaui. (Media Indonesia, 5 Agustus 2009/ humasristek)
Menciptakan Hubungan Harmonis antara Masyarakat Desa dan Komunitas Iptek
Menciptakan Hubungan Harmonis antara Masyarakat Desa dan Komunitas Iptek
Jumat,17 Juli 2009 09:19
Dadit Herdikiagung
Asisten Deputi Pengembangan Budaya Iptek,
Deputi Bidang Dinamika Masyarakat
Kementerian Negara Riset dan Teknologi memfokuskan program MMBI (Membangun Masyarakat Berbudaya Iptek) pada masyarakat di sekitar kawasan Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek) Serpong. Di kawasan ini kegiatan MMBI diarahkan untuk menciptakan hubungan yang lebih harmonis, bersifat simbiosis mutualistis antara komunitas Puspiptek dan masyarakat desa sekitarnya.
Penguasaan dan pemanfaatan iptek melalui kegiatan praktik relatif lebih mudah diterima di masyarakat untuk dikembangkan sebagai ketrampilan. Adanya perpaduan antara penguasaan iptek di lembaga litbang dengan aplikasi kebutuhan iptek di masyarakat merupakan faktor penting dalam membangun masyarakat berbudaya iptek.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) mempunyai peran penting dalam mencapai kemandirian, daya saing dan peradaban bangsa. Kemajuan iptek tersebut tidak saja diperoleh dari luar melalui proses 'technology transfer', melainkan juga dari dalam negeri, adanya 'local wisdom' maupun kreativitas dan inovasi bangsa Indonesia sendiri. Namun sayangnya dalam pengalamannya, kemajuan iptek selama ini masih bersumber dari luar, sehingga menimbulkan ketidakharmonisan dan ketergantungan yang merugikan dalam upaya memajukan masa depan yang lebih adil, sejahtera, aman dan demokratis. Untuk memecahkan ini, Kementerian Negara Riset dan Teknologi mengembangkan program Membangun Masyarakat Berbudaya Iptek (MMBI).
Untuk mewujudkan program MMBI diperlukan beberapa langkah tahapan. Pertama, melakukan kegiatan penelitian kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Kegiatan tersebut mencakup: rapid assesment atau survei untuk mengukur kondisi dan potensi awal kemampuan iptek di masyarakat. Kedua, melakukan diskusi interaktif dengan masyarakat dalam rangka penyamaan pemahaman dan pendekatan dalam pelaksanaan kegiatan, khususnya melalui focus group discussion (FGD). Ketiga, untuk mendukung pengembangan wawasan pemikiran mengenai arti pentingnya iptek bagi kehidupan sehari-hari, dilakukan pula penerbitan bahan-bahan bacaan.
Penting dicatat di sini, dalam pelaksanaannya upaya ini seringkali menemui kendala, terutama kemajemukan masyarakat, kapasitas dan kapabilitas penguasaan dan pemanfaatan iptek yang berbeda. Sebagian masyarakat lebih membutuhkan teknologi informasi untuk mengembangkan usaha pelayanan dan jasa, namun sebagian masyarakat memerlukan pelatihan vocational, seperti perbengkelan, pengembangan tanaman hias.
Kementerian Negara Riset dan Teknologi memulai program MMBI pada tahun 2006 diawali dengan pemetaan kondisi dan potensi budaya iptek di seluruh daerah. Sejak tahun 2007, program difokuskan pada masyarakat di sekitar kawasan Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek) Serpong. Di kawasan ini kegiatan MMBI diarahkan untuk menciptakan hubungan yang lebih harmonis, bersifat simbiosis mutualistis antara komunitas Puspiptek dengan masyarakat desa sekitarnya. Kegiatan difokuskan pada enam desa yang ada di sekitar kawasan Puspiptek Serpong, yaitu Pabuaran, Pengasinan, Kademangan, Kranggan, Setu, dan Muncul.
Kemudian melalui workshop, temuwicara dan diskusi dengan masyarakat diidentifikasikan adanya tiga pilar dalam pengembangan budaya iptek di masyarakat, mencakup dukungan iptek terhadap peningkatan kegiatan moral spiritual, peningkatan produktivitas dan kreativitas masyarakat, dan pengembangan lembaga-lembaga pendukungnya.
Pemilihan prioritas pilar yang akan dikembangkan ditentukan oleh partisipasi masyarakat. Partisipasi masyarakat sejak pengambilan keputusan sampai pemanfaatan hasil-hasilnya merupakan faktor yang menentukan keberhasilan program ini. Tanpa dukungan maupun partisipasi masyarakat, program dan kegiatan MMBI tidak akan mencapai keberhasilan atau bahkan terhenti di tengah jalan. Oleh karena itu kegiatan yang dikembangkan harus berbasis kebutuhan masyarakat, agar advokasi dan sosialisasi hasil-hasil litbang dapat diterima dengan baik. Hasil litbang akan mendapatkan dukungan dan partisipasi masyarakat, serta dirasakan manfaatnya bagi masyarakat, yang pada gilirannya akan memberikan citra positif masyarakat, tidak saja terhadap pentingnya penguasaan iptek melainkan juga memahami keberadaan Puspiptek maupun lembaga atau pusat-pusat penelitian lainnya.
Hasil kegiatan MMBI di Kawasan Puspiptek Serpong selama ini, antara lain dalam peningkatan kualitas SDM terlatih di bidang perbengkelan, tanaman hias, peternakan kambing dan ikan. Dalam pelatihan tanaman hias, misalnya, dikenalkan teknik perbanyakan tanaman dengan metode in vitro, sehingga didapatkan bibit tanaman jauh lebih banyak dari perbanyakan vegetatif melalui cangkok, setek, maupun tempel.
Kelompok petani, dan karang taruna setempat juga mendapatkan pelatihan perbanyakan tanaman secara ex vitro, pengenalan teknik tertentu agar tanaman tumbuh dan berkembang lebih baik. Pelatihan di bidang perbengkelan, peserta memperoleh pengetahuan praktis mengenai pemeriksaan, pembongkaran, dan pemasangan suku cadang sepeda motor; penyetelan mesin; sistem rem, dan; listrik.
Peserta secara lebih mudah mempelajari penguasaan dan pemanfaatan iptek melalui berbagai kegiatan praktek. Proses ini relatif lebih mudah diterima untuk dikembangkan sebagai keterampilan. Perpaduan antara penguasaan iptek di lembaga litbang dengan aplikasi kebutuhan iptek di masyarakat ini merupakan faktor penting membangun budaya iptek. Selain itu, kegiatan ini juga meningkatkan peran kelembagaan masyarakat setempat, seperti kelompok tani tanaman hias, koperasi, maupun ibu-ibu PKK.
Kegiatan MMBI ini berjalan dengan baik tentu saja bukan karena upaya Kementerian Negara Riset dan Teknologi sendiri, melainkan juga adanya kerjasama yang baik dengan pemerintah daerah setempat. Selain itu dukungan aparat kecamatan dan kelurahan; pusat-pusat penelitian yang berada di Puspiptek; Balai Latihan Kerja Dinas Tenaga Kerja Kab. Tangerang; Karang Taruna; PKK; dan lembaga-lembaga lainnya juga sangat membantu keberhasilan program ini. Pentingnya kerjasama ini, selain untuk mendukung kebijakan pemerintah daerah setempat, juga untuk mendapat dukungan dan partisipasi berbagai pihak serta menjamin keberlanjutan (sustainability) program dan kegiatan yang akan dikembangkan.
Lembaga penelitian pemerintah lainnya, seperti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) juga berupaya menumbuhkan minat pada kegiatan ilmiah bagi remaja. Secara berkala diadakan Lomba Karya Ilmiah Remaja (LKIR), dan berbagai pertemuan ilmiah remaja, seperti Perkemahan Ilmiah remaja (PIRN), Pemilihan Peneliti Muda Indonesia, Pemilihan Peneliti Remaja Indonesia, Temu Ilmiah Peneliti Muda Indonesia, Remaja dan Robotika, serta Pelatihan Penelitian bagi Mahasiswa Pecinta Alam.
Badan Tenaga Nuklir (BATAN) juga menyelenggarakan kegiatan Nuclear Creative dan gelar teknologi nuklir sebagai upaya mendorong minat remaja terhadap iptek nuklir. Kegiatan ini mencakup pula lomba cerdas cermat di tingkat SLTP dan SLTA; lomba pidato dan penulisan artikel tentang iptek nuklir; dan kunjungan ke fasilitas litbang BATAN.
Sebagai upaya menguasai teknologi roket, dan sekaligus memberikan informasi mengenai teknologi roket untuk kepentingan masyarakat, LAPAN mengadakan Lomba Muatan (payload) Roket Tingkat Perguruan Tinggi se-Indonesia. Kegiatan ini bertujuan menumbuhkan kecintaan masyarakat terhadap teknologi dirgantara. Pengenalan teknologi roket ini sekaligus meningkatkan budaya kreativitas dan inovasi mahasiswa dalam merancang, membuat, merakit, sampai menguji muatan roket.
Pusat Peraga Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (PP IPTEK) juga menyelenggarakan Lomba Roket Air (Water Rocket Competition) tingkat SLTP. Lomba ini merupakan media pembelajaran prinsip-prinsip dasar aeronautika. Roket terbuat dari botol air plastik dengan penambahan sirip dan nosel, dimodifikasi sesuai kebutuhan dengan tenaga pendorong berupa air dan udara. Roket diluncurkan dengan menggunakan mekanisme alat bantu launcher (alat peluncur).
Memperhatikan upaya-upaya di atas dapat dikatakan kegiatan MMBI merupakan salah satu bentuk community development berbasis pengembangan iptek. Melalui program ini dikembangkan budaya iptek berbasiskan kebutuhan iptek di masyarakat yang dipadukan dengan penguasaan iptek di berbagai lembaga litbang. Peningkatan keterampilan yang dibarengi pengembangan kelembagaan setempat diharapkan dapat menumbuhkan kemandirian ekonomi, sekaligus peningkatan penguasaan dan pemanfaatan iptek. (Majalah Bisnis & CSR, Vol. 2, Mei-Juni 2009/ humasristek)
Jumat,17 Juli 2009 09:19
Dadit Herdikiagung
Asisten Deputi Pengembangan Budaya Iptek,
Deputi Bidang Dinamika Masyarakat
Kementerian Negara Riset dan Teknologi memfokuskan program MMBI (Membangun Masyarakat Berbudaya Iptek) pada masyarakat di sekitar kawasan Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek) Serpong. Di kawasan ini kegiatan MMBI diarahkan untuk menciptakan hubungan yang lebih harmonis, bersifat simbiosis mutualistis antara komunitas Puspiptek dan masyarakat desa sekitarnya.
Penguasaan dan pemanfaatan iptek melalui kegiatan praktik relatif lebih mudah diterima di masyarakat untuk dikembangkan sebagai ketrampilan. Adanya perpaduan antara penguasaan iptek di lembaga litbang dengan aplikasi kebutuhan iptek di masyarakat merupakan faktor penting dalam membangun masyarakat berbudaya iptek.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) mempunyai peran penting dalam mencapai kemandirian, daya saing dan peradaban bangsa. Kemajuan iptek tersebut tidak saja diperoleh dari luar melalui proses 'technology transfer', melainkan juga dari dalam negeri, adanya 'local wisdom' maupun kreativitas dan inovasi bangsa Indonesia sendiri. Namun sayangnya dalam pengalamannya, kemajuan iptek selama ini masih bersumber dari luar, sehingga menimbulkan ketidakharmonisan dan ketergantungan yang merugikan dalam upaya memajukan masa depan yang lebih adil, sejahtera, aman dan demokratis. Untuk memecahkan ini, Kementerian Negara Riset dan Teknologi mengembangkan program Membangun Masyarakat Berbudaya Iptek (MMBI).
Untuk mewujudkan program MMBI diperlukan beberapa langkah tahapan. Pertama, melakukan kegiatan penelitian kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Kegiatan tersebut mencakup: rapid assesment atau survei untuk mengukur kondisi dan potensi awal kemampuan iptek di masyarakat. Kedua, melakukan diskusi interaktif dengan masyarakat dalam rangka penyamaan pemahaman dan pendekatan dalam pelaksanaan kegiatan, khususnya melalui focus group discussion (FGD). Ketiga, untuk mendukung pengembangan wawasan pemikiran mengenai arti pentingnya iptek bagi kehidupan sehari-hari, dilakukan pula penerbitan bahan-bahan bacaan.
Penting dicatat di sini, dalam pelaksanaannya upaya ini seringkali menemui kendala, terutama kemajemukan masyarakat, kapasitas dan kapabilitas penguasaan dan pemanfaatan iptek yang berbeda. Sebagian masyarakat lebih membutuhkan teknologi informasi untuk mengembangkan usaha pelayanan dan jasa, namun sebagian masyarakat memerlukan pelatihan vocational, seperti perbengkelan, pengembangan tanaman hias.
Kementerian Negara Riset dan Teknologi memulai program MMBI pada tahun 2006 diawali dengan pemetaan kondisi dan potensi budaya iptek di seluruh daerah. Sejak tahun 2007, program difokuskan pada masyarakat di sekitar kawasan Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek) Serpong. Di kawasan ini kegiatan MMBI diarahkan untuk menciptakan hubungan yang lebih harmonis, bersifat simbiosis mutualistis antara komunitas Puspiptek dengan masyarakat desa sekitarnya. Kegiatan difokuskan pada enam desa yang ada di sekitar kawasan Puspiptek Serpong, yaitu Pabuaran, Pengasinan, Kademangan, Kranggan, Setu, dan Muncul.
Kemudian melalui workshop, temuwicara dan diskusi dengan masyarakat diidentifikasikan adanya tiga pilar dalam pengembangan budaya iptek di masyarakat, mencakup dukungan iptek terhadap peningkatan kegiatan moral spiritual, peningkatan produktivitas dan kreativitas masyarakat, dan pengembangan lembaga-lembaga pendukungnya.
Pemilihan prioritas pilar yang akan dikembangkan ditentukan oleh partisipasi masyarakat. Partisipasi masyarakat sejak pengambilan keputusan sampai pemanfaatan hasil-hasilnya merupakan faktor yang menentukan keberhasilan program ini. Tanpa dukungan maupun partisipasi masyarakat, program dan kegiatan MMBI tidak akan mencapai keberhasilan atau bahkan terhenti di tengah jalan. Oleh karena itu kegiatan yang dikembangkan harus berbasis kebutuhan masyarakat, agar advokasi dan sosialisasi hasil-hasil litbang dapat diterima dengan baik. Hasil litbang akan mendapatkan dukungan dan partisipasi masyarakat, serta dirasakan manfaatnya bagi masyarakat, yang pada gilirannya akan memberikan citra positif masyarakat, tidak saja terhadap pentingnya penguasaan iptek melainkan juga memahami keberadaan Puspiptek maupun lembaga atau pusat-pusat penelitian lainnya.
Hasil kegiatan MMBI di Kawasan Puspiptek Serpong selama ini, antara lain dalam peningkatan kualitas SDM terlatih di bidang perbengkelan, tanaman hias, peternakan kambing dan ikan. Dalam pelatihan tanaman hias, misalnya, dikenalkan teknik perbanyakan tanaman dengan metode in vitro, sehingga didapatkan bibit tanaman jauh lebih banyak dari perbanyakan vegetatif melalui cangkok, setek, maupun tempel.
Kelompok petani, dan karang taruna setempat juga mendapatkan pelatihan perbanyakan tanaman secara ex vitro, pengenalan teknik tertentu agar tanaman tumbuh dan berkembang lebih baik. Pelatihan di bidang perbengkelan, peserta memperoleh pengetahuan praktis mengenai pemeriksaan, pembongkaran, dan pemasangan suku cadang sepeda motor; penyetelan mesin; sistem rem, dan; listrik.
Peserta secara lebih mudah mempelajari penguasaan dan pemanfaatan iptek melalui berbagai kegiatan praktek. Proses ini relatif lebih mudah diterima untuk dikembangkan sebagai keterampilan. Perpaduan antara penguasaan iptek di lembaga litbang dengan aplikasi kebutuhan iptek di masyarakat ini merupakan faktor penting membangun budaya iptek. Selain itu, kegiatan ini juga meningkatkan peran kelembagaan masyarakat setempat, seperti kelompok tani tanaman hias, koperasi, maupun ibu-ibu PKK.
Kegiatan MMBI ini berjalan dengan baik tentu saja bukan karena upaya Kementerian Negara Riset dan Teknologi sendiri, melainkan juga adanya kerjasama yang baik dengan pemerintah daerah setempat. Selain itu dukungan aparat kecamatan dan kelurahan; pusat-pusat penelitian yang berada di Puspiptek; Balai Latihan Kerja Dinas Tenaga Kerja Kab. Tangerang; Karang Taruna; PKK; dan lembaga-lembaga lainnya juga sangat membantu keberhasilan program ini. Pentingnya kerjasama ini, selain untuk mendukung kebijakan pemerintah daerah setempat, juga untuk mendapat dukungan dan partisipasi berbagai pihak serta menjamin keberlanjutan (sustainability) program dan kegiatan yang akan dikembangkan.
Lembaga penelitian pemerintah lainnya, seperti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) juga berupaya menumbuhkan minat pada kegiatan ilmiah bagi remaja. Secara berkala diadakan Lomba Karya Ilmiah Remaja (LKIR), dan berbagai pertemuan ilmiah remaja, seperti Perkemahan Ilmiah remaja (PIRN), Pemilihan Peneliti Muda Indonesia, Pemilihan Peneliti Remaja Indonesia, Temu Ilmiah Peneliti Muda Indonesia, Remaja dan Robotika, serta Pelatihan Penelitian bagi Mahasiswa Pecinta Alam.
Badan Tenaga Nuklir (BATAN) juga menyelenggarakan kegiatan Nuclear Creative dan gelar teknologi nuklir sebagai upaya mendorong minat remaja terhadap iptek nuklir. Kegiatan ini mencakup pula lomba cerdas cermat di tingkat SLTP dan SLTA; lomba pidato dan penulisan artikel tentang iptek nuklir; dan kunjungan ke fasilitas litbang BATAN.
Sebagai upaya menguasai teknologi roket, dan sekaligus memberikan informasi mengenai teknologi roket untuk kepentingan masyarakat, LAPAN mengadakan Lomba Muatan (payload) Roket Tingkat Perguruan Tinggi se-Indonesia. Kegiatan ini bertujuan menumbuhkan kecintaan masyarakat terhadap teknologi dirgantara. Pengenalan teknologi roket ini sekaligus meningkatkan budaya kreativitas dan inovasi mahasiswa dalam merancang, membuat, merakit, sampai menguji muatan roket.
Pusat Peraga Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (PP IPTEK) juga menyelenggarakan Lomba Roket Air (Water Rocket Competition) tingkat SLTP. Lomba ini merupakan media pembelajaran prinsip-prinsip dasar aeronautika. Roket terbuat dari botol air plastik dengan penambahan sirip dan nosel, dimodifikasi sesuai kebutuhan dengan tenaga pendorong berupa air dan udara. Roket diluncurkan dengan menggunakan mekanisme alat bantu launcher (alat peluncur).
Memperhatikan upaya-upaya di atas dapat dikatakan kegiatan MMBI merupakan salah satu bentuk community development berbasis pengembangan iptek. Melalui program ini dikembangkan budaya iptek berbasiskan kebutuhan iptek di masyarakat yang dipadukan dengan penguasaan iptek di berbagai lembaga litbang. Peningkatan keterampilan yang dibarengi pengembangan kelembagaan setempat diharapkan dapat menumbuhkan kemandirian ekonomi, sekaligus peningkatan penguasaan dan pemanfaatan iptek. (Majalah Bisnis & CSR, Vol. 2, Mei-Juni 2009/ humasristek)
Teknologi Penangkal Teror Bom
Teknologi Penangkal Teror Bom
Kamis,30 Juli 2009 10:11
Hari Purwanto
Asdep Urusan Program Riptek Unggulan & Strategis, Deputi Bidang Program Riptek
Akankah teror peledakan bom akan terjadi lagi di Indonesia? Pertanyaan wajar tersebut tetap menghantui kita semua. Karena terbukti ternyata setelah empat tahun rasa aman tentram dari teror bom, tiba-tiba Jakarta "kecolongan" lagi dengan teror ledakan bom dengan korban cukup memilukan di Hotel JW Marriot dan Ritz Carlton Jumat (17/07) pagi. Terorisme kembali berhasil mengoyak rasa aman dan ketenangan masyarakat dengan adanya rasa khawatir, rasa takut akan bahaya bom ketika berada di tempat salah di saat yang salah.
Apakah tidak ada teknologi yang dapat membantu memberhentikan aksi biadab tersebut? Agar masa mendatang aksi teror serupa tidak terulang kembali untuk kesekian kalinya. Jawabannya tentu saja ada. Hanya apakah teknologi tersebut dapat dikuasai dan termanfaatkan, sebelum bom meledak kembali. Selama ini tanggung jawab memindai dini menemu-kenali sumber ancaman bom berada dalam tugas intelejen Polri, namun sebenarnya para ilmuwan, peneliti, ahli teknologi sebagai elemen masyarakat, yang termasuk golongan elit terlatih di bidang iptek, juga harus terpanggil ikut serta bertanggung jawab secara tidak langsung. Paling tidak, terus berupaya mencari inovasi teknologi pemindai bom maupun bagian atau material yang memungkinkan dapat diproses dan dirakit menjadi bom.
Memindai Bahan Kimia
Hampir semua telah diketahui bahwa bom adalah terdiri dari campuran bahan kimia tertentu yang apabila diberi pemicu (detonator), yang biasanya berupa rangkaian listrik dan batere, dapat menyebabkan reaksi kimia yang menghasilkan ledakan. Tekanan dan panas serta apabila dicampur dengan benda logam dapat menjadi senjata yang mematikan. Selama ini, informasi pasca peledakan bom, selalu terjejaki residu (sisa) unsur kimia, untuk bom berjenis low-explosive (berdaya ledak rendah), terendus bahan sulphur, potasium khlorat, dan aluminium. Jenis bahan kimia tersebut memang jenis yang tidak dapat dipindai oleh alat pemindai logam (metal detector), sebagaimana saat ini banyak dimanfaatkan petugas keamanan. Kecuali bahan aluminium apabila dalam jumlah banyak.
Alat pemindai saat ini seperti banyak dimanfaatkan di tempat-tempat strategis seperti bandara, tempat VVIP, hotel berbintang, instalasi vital lainnya, adalah metal detector dan pemindai x-ray. Alat-alat tersebut ada keunggulan dan kelemahannya. Namun perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terus maju dengan adanya penemuan alat pemindai double x-ray yang mempunyai keunggulan menghasilkan pemindaian lebih teliti dan lebih baik dalam memindai berbagai jenis material yang tersimpan dalam bungkusan, tas, mobil, kontainer, sampai hal yang kecil seperti memindai isi yang disimpan dalam sepatu.
Pengembangan terbaru dalam pemindaian memanfaatkan x-ray adalah dengan memanfaatkan hamburan pantul dari sinar x-ray yang dinamakan back-scattered x-ray. Teknologi ini dapat memindai segala isi dari materi yang berada dalam ruang tertutup dari satu sisi pemindai. Contoh penerapan diantaranya untuk memindai dan mengetahui berbagai peralatan yang dibawa oleh orang perorangan tanpa harus melakukan penggeledahan. Untuk ukuran yang lebih besar yang dapat memindai berbagai jenis benda termasuk manusia dan hewan yang berada dalam mobil tertutup (box maupun kontainer) tanpa harus membuka dan memberhentikan kendaraan tersangka.
Mobil pemindai tersebut yang dilengkapi dengan alat pemindai back-scattered x-ray dapat melakukan pengamatan dan penyelidikan dengan cukup merapat sambil tetap melaju disamping mobil tersangka. Dalam operasi pemindaian ini dapat diperoleh dengan cepat hasil gambar berbagai jenis material, manusia, hewan yang berada didalam mobil tertutup tersebut, tanpa diketahui oleh yang bersangkutan.
Robot Penjinak Bom
Robot penjinak bom adalah peralatan yang dapat dikemudikan dari jarak jauh oleh petugas operator. Robot dilengkapi peralatan seperti kamera untuk keperluan navigasi robot, pengamatan sangkaan bom, dan membantu dalam melakukan proses penjinakan detonator ataupun peledakan terhadap benda sangkaan bom. Robot penjinak bom sangat membantu bagi anggota Polri dalam melakukan tugas penjinakan bom, karena risiko cacat dan gugur akibat bom meledak dapat dihilangkan. Saat ini robot penjinak bom sudah dioperasikan oleh satuan Gegana Brimob Polri.
Beberapa purwarupa (prototype) robot penjinak bom pengembangan para ilmuwan dan peneliti Indonesia sudah dihasilkan oleh DR Endra Pintowarno dari Politeknik Elektro Negeri Surabaya dan DR Estiko dari Pusat Penelitian Tenaga Listrik dan Mekatronik Telimek LIPI Bandung, selanjutnya akan dikembangkan prototype industri yang siap melayani tugas Polri dalam penjinakan bom.
Manfaatkan Kelebihan Indera Hewan
Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa hewan anjing mempunyai kemampuan lebih dalam memindai melalui indera penciumannya. Untuk mendapatkan anjing berkualifikasi tersebut, diperlukan latihan-latihan tertentu hingga dapat diandalkan dalam memindai dan melacak keberadaan bahan kimia yang berdaya ledak maupun berbagai jenis narkoba. Satuan satwa hewan pelacak ini berada dibawah komando Sub Direktorat Satwa Mabes Polri. Diperoleh informasi bahwa saat ini telah dilakukan penelitian pemanfaatan indera hewan lebah madu untuk dapat memindai bahan kimia tertentu yang dikategorikan bahan berbahaya dan beresiko tinggi untuk dijadikan bahan peledak maupun jenis narkoba. Keberhasilan pemanfaatan hewan lebah madu untuk pemindaian bom ini dilakukan para ilmuwan Laboratonum Nasional Los Alamos USA.
Pemindai Bahan Nuklir
Mantan KaBIN AM Hendropriyono dalam pernyataannya di Yogyakarta, Sabtu (25/7) mengatakan bahwa perlu peningkatan kewaspadaan dan pengetahuan teknologi terkait bentuk terorisme semakin berkembang. Bisa jadi suatu saat nanti akan teror bom jenis low-explosive berubah menjadi teror nuklir. Ini tentu sesuatu hal yang tidak mustahil. Dan menjadi sangat menakutkan apabila hal tesebut terjadi tanpa ada kekuatan yang dapat menangkal dan mencegah. Tantangan tersebut menjadi hal yang nyata bagi para ahli teknologi nuklir, meski peredaran dan pemanfaatan bahan nuklir untuk kepentingan kesehatan, industri sangat ketat peraturannya, termasuk alat yang memanfaatkan radiasi x-ray, gama-ray diwajibkan untuk dilaporkan dan selalu diawasi oleh Badan Pengawas Nuklir Nasional (Bapeten) melalui prosedur ketetapan standar keamanan.
Ilmuwan ahli peneliti utama Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) Jogjakarta, Prof Sardjono, sedang melakukan inovasi pengembangan teknologi alat pemindai material nuklir, yang dapat juga dimanfaatkan untuk memindai berbagai material kimia seperti narkoba, bom. Cara kerja dari alat tersebut adalah dengan memanfaatkan teknologi neutron radiografi. Dengan ukuran yang sedang dan dioperasikan secara manual on-off maka alat pemindai neutron radiografi dapat dibuat sangat kecil yang dapat dibawa secara aman oleh seorang petugas penyelidik. (Indo Pos, 30 Juli 2009/ humasristek)
Kamis,30 Juli 2009 10:11
Hari Purwanto
Asdep Urusan Program Riptek Unggulan & Strategis, Deputi Bidang Program Riptek
Akankah teror peledakan bom akan terjadi lagi di Indonesia? Pertanyaan wajar tersebut tetap menghantui kita semua. Karena terbukti ternyata setelah empat tahun rasa aman tentram dari teror bom, tiba-tiba Jakarta "kecolongan" lagi dengan teror ledakan bom dengan korban cukup memilukan di Hotel JW Marriot dan Ritz Carlton Jumat (17/07) pagi. Terorisme kembali berhasil mengoyak rasa aman dan ketenangan masyarakat dengan adanya rasa khawatir, rasa takut akan bahaya bom ketika berada di tempat salah di saat yang salah.
Apakah tidak ada teknologi yang dapat membantu memberhentikan aksi biadab tersebut? Agar masa mendatang aksi teror serupa tidak terulang kembali untuk kesekian kalinya. Jawabannya tentu saja ada. Hanya apakah teknologi tersebut dapat dikuasai dan termanfaatkan, sebelum bom meledak kembali. Selama ini tanggung jawab memindai dini menemu-kenali sumber ancaman bom berada dalam tugas intelejen Polri, namun sebenarnya para ilmuwan, peneliti, ahli teknologi sebagai elemen masyarakat, yang termasuk golongan elit terlatih di bidang iptek, juga harus terpanggil ikut serta bertanggung jawab secara tidak langsung. Paling tidak, terus berupaya mencari inovasi teknologi pemindai bom maupun bagian atau material yang memungkinkan dapat diproses dan dirakit menjadi bom.
Memindai Bahan Kimia
Hampir semua telah diketahui bahwa bom adalah terdiri dari campuran bahan kimia tertentu yang apabila diberi pemicu (detonator), yang biasanya berupa rangkaian listrik dan batere, dapat menyebabkan reaksi kimia yang menghasilkan ledakan. Tekanan dan panas serta apabila dicampur dengan benda logam dapat menjadi senjata yang mematikan. Selama ini, informasi pasca peledakan bom, selalu terjejaki residu (sisa) unsur kimia, untuk bom berjenis low-explosive (berdaya ledak rendah), terendus bahan sulphur, potasium khlorat, dan aluminium. Jenis bahan kimia tersebut memang jenis yang tidak dapat dipindai oleh alat pemindai logam (metal detector), sebagaimana saat ini banyak dimanfaatkan petugas keamanan. Kecuali bahan aluminium apabila dalam jumlah banyak.
Alat pemindai saat ini seperti banyak dimanfaatkan di tempat-tempat strategis seperti bandara, tempat VVIP, hotel berbintang, instalasi vital lainnya, adalah metal detector dan pemindai x-ray. Alat-alat tersebut ada keunggulan dan kelemahannya. Namun perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terus maju dengan adanya penemuan alat pemindai double x-ray yang mempunyai keunggulan menghasilkan pemindaian lebih teliti dan lebih baik dalam memindai berbagai jenis material yang tersimpan dalam bungkusan, tas, mobil, kontainer, sampai hal yang kecil seperti memindai isi yang disimpan dalam sepatu.
Pengembangan terbaru dalam pemindaian memanfaatkan x-ray adalah dengan memanfaatkan hamburan pantul dari sinar x-ray yang dinamakan back-scattered x-ray. Teknologi ini dapat memindai segala isi dari materi yang berada dalam ruang tertutup dari satu sisi pemindai. Contoh penerapan diantaranya untuk memindai dan mengetahui berbagai peralatan yang dibawa oleh orang perorangan tanpa harus melakukan penggeledahan. Untuk ukuran yang lebih besar yang dapat memindai berbagai jenis benda termasuk manusia dan hewan yang berada dalam mobil tertutup (box maupun kontainer) tanpa harus membuka dan memberhentikan kendaraan tersangka.
Mobil pemindai tersebut yang dilengkapi dengan alat pemindai back-scattered x-ray dapat melakukan pengamatan dan penyelidikan dengan cukup merapat sambil tetap melaju disamping mobil tersangka. Dalam operasi pemindaian ini dapat diperoleh dengan cepat hasil gambar berbagai jenis material, manusia, hewan yang berada didalam mobil tertutup tersebut, tanpa diketahui oleh yang bersangkutan.
Robot Penjinak Bom
Robot penjinak bom adalah peralatan yang dapat dikemudikan dari jarak jauh oleh petugas operator. Robot dilengkapi peralatan seperti kamera untuk keperluan navigasi robot, pengamatan sangkaan bom, dan membantu dalam melakukan proses penjinakan detonator ataupun peledakan terhadap benda sangkaan bom. Robot penjinak bom sangat membantu bagi anggota Polri dalam melakukan tugas penjinakan bom, karena risiko cacat dan gugur akibat bom meledak dapat dihilangkan. Saat ini robot penjinak bom sudah dioperasikan oleh satuan Gegana Brimob Polri.
Beberapa purwarupa (prototype) robot penjinak bom pengembangan para ilmuwan dan peneliti Indonesia sudah dihasilkan oleh DR Endra Pintowarno dari Politeknik Elektro Negeri Surabaya dan DR Estiko dari Pusat Penelitian Tenaga Listrik dan Mekatronik Telimek LIPI Bandung, selanjutnya akan dikembangkan prototype industri yang siap melayani tugas Polri dalam penjinakan bom.
Manfaatkan Kelebihan Indera Hewan
Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa hewan anjing mempunyai kemampuan lebih dalam memindai melalui indera penciumannya. Untuk mendapatkan anjing berkualifikasi tersebut, diperlukan latihan-latihan tertentu hingga dapat diandalkan dalam memindai dan melacak keberadaan bahan kimia yang berdaya ledak maupun berbagai jenis narkoba. Satuan satwa hewan pelacak ini berada dibawah komando Sub Direktorat Satwa Mabes Polri. Diperoleh informasi bahwa saat ini telah dilakukan penelitian pemanfaatan indera hewan lebah madu untuk dapat memindai bahan kimia tertentu yang dikategorikan bahan berbahaya dan beresiko tinggi untuk dijadikan bahan peledak maupun jenis narkoba. Keberhasilan pemanfaatan hewan lebah madu untuk pemindaian bom ini dilakukan para ilmuwan Laboratonum Nasional Los Alamos USA.
Pemindai Bahan Nuklir
Mantan KaBIN AM Hendropriyono dalam pernyataannya di Yogyakarta, Sabtu (25/7) mengatakan bahwa perlu peningkatan kewaspadaan dan pengetahuan teknologi terkait bentuk terorisme semakin berkembang. Bisa jadi suatu saat nanti akan teror bom jenis low-explosive berubah menjadi teror nuklir. Ini tentu sesuatu hal yang tidak mustahil. Dan menjadi sangat menakutkan apabila hal tesebut terjadi tanpa ada kekuatan yang dapat menangkal dan mencegah. Tantangan tersebut menjadi hal yang nyata bagi para ahli teknologi nuklir, meski peredaran dan pemanfaatan bahan nuklir untuk kepentingan kesehatan, industri sangat ketat peraturannya, termasuk alat yang memanfaatkan radiasi x-ray, gama-ray diwajibkan untuk dilaporkan dan selalu diawasi oleh Badan Pengawas Nuklir Nasional (Bapeten) melalui prosedur ketetapan standar keamanan.
Ilmuwan ahli peneliti utama Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) Jogjakarta, Prof Sardjono, sedang melakukan inovasi pengembangan teknologi alat pemindai material nuklir, yang dapat juga dimanfaatkan untuk memindai berbagai material kimia seperti narkoba, bom. Cara kerja dari alat tersebut adalah dengan memanfaatkan teknologi neutron radiografi. Dengan ukuran yang sedang dan dioperasikan secara manual on-off maka alat pemindai neutron radiografi dapat dibuat sangat kecil yang dapat dibawa secara aman oleh seorang petugas penyelidik. (Indo Pos, 30 Juli 2009/ humasristek)
Menyiasati Rendahnya Adopsi Iptek
Menyiasati Rendahnya Adopsi Iptek
Selasa,11 Agustus 2009 06:41
Fathoni Moehtadi
Asdep Urusan Pemberdayaan SDM Iptek,
Kementerian Negara Riset dan Teknologi
Visi untuk menjadikan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) sebagai penggerak utama dalam pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan hingga kini tampaknya masih lebih banyak sebagai wacana ketimbang sebagai kesadaran yang perlu direalisasikan. Kondisi tersebut terjadi karena daya kapabilitas dan kompetensi masyarakat dalam memahami, mengadopsi, memproduksi dan mentransformasikan iptek secara umum masih belum seperti yang kita harapkan. Ini tercermin pada capaian Index Daya Saing Global dimana pada bidang pendidikan dan pelatihan, Indonesia, menurut World Economic Forum (2005-2008), menduduki peringkat ke-71 dari 134 negara.
Rendahnya adopsi teknologi bukan hanya merebak di kalangan masyarakat. Di kalangan pemerintahan sendiri terdapat gejala yang sulit dijelaskan dengan bahasa awam. Secara substansial, tidak ada pemerintah, baik pusat maupun daerah yang menolak kehadiran iptek. Namun, tengoklah berapa besar komitmen pemerintah dalam pengembangan iptek. Selain kelembagaan iptek yang tidak banyak dikehendaki kehadirannya di beberapa daerah, sumberdaya manusia yang melek iptek dan pengalokasian anggaran adalah indikator paling mudah diamati, sejauh mana suatu pemda menaruh perhatian pada iptek.
Di atas semuanya, terdapat budaya yang belum kondusif bagi pengembangan iptek, bukan hanya di kalangan masyarakat awam, melainkan juga di komunitas ilmiah. Lihat saja, berapa banyak perguruan tinggi yang secara formal seharusnya merupakan produsen iptek (research university), namun masih lebih banyak berfungsi sebagai penyalur iptek (teaching university). Ciri utama dari perguruan tinggi seperti ini adalah belum membudayanya kegiatan litbang sebagai salah satu langkah awal dalam upaya penemuan dan pengembangan iptek, seperti dicanangkan dalam tridharmanya. Perguruan tinggi yang tidak membangun budaya pengembangan iptek sebenarnya belum sempurna menjalankan tugasnya. Oleh karena dikawatirkan tumbuh budaya lain yang tidak sejalan dengan fungsi-fungsi yang diembannya.
Argumentasi yang melatarbelakangi kondisi tersebut bisa sangat beragam, baik dari perspektif ekonomi, sosial-politik, budaya maupun lingkungan. Dari perspektif ekonomi, besarnya cadangan kekayaan sumber daya alam seringkali dijadikan sebagai argumentasi dalam menunda program pengembangan iptek. Tidak sedikit juga kelompok ekonom yang memandang iptek lebih banyak sebagai cost center ketimbang profit center (mesksipun dalam jangka pendek hal ini memang benar), yang menimbulkan pemborosan dan penghamburan dana di masa sulit ini.
Demikian pula dari perspektif sosial-politik yang masih memandang kehadiran iptek sebagai hal yang dapat memperuncing ketimpangan sosial, menciptakan pengangguran, menambah kemiskinan maupun dominasi kekuasaan oleh sekelompok elit. Itu sebabnya penguasaan iptek oleh sekelompok masyarakat masih ada yang memandang sebagai alat pembelah masyarakat. Bahkan masih segar dalam ingatan kita, penggunaan metode-metode ilmiah dalam penghitungan suara yang sudah lazim dipergunakan di negara maju, masih juga menjadi momok yang menakutkan, sampai Mahkamah Konstitusi mengizinkan penggunaan metode tersebut sebagai bagian menyeluruh dari romantika kehidupan berdemokrasi.
Sedangkan dari perspektif budaya, pengembangan dan penguasaan iptek seringkali harus menghadapi kekawatiran akan tergerusnya sistem nilai dari tradisi dan budaya nenek moyang. Teknologi informasi dan komunikasi yang telah berkembang sedemikian cepat, bisa menjadi dilema. Apakah kita biarkan kita diterkam oleh teknologi itu, atau justru teknologi itu kita kuasai dan kendalikan untuk tujuan-tujuan mulia mengentaskan masyarakat dari gagap teknologi? Fakta membuktikan, ketidak seimbangan informasi kadang berujung pada ketidakmerataan keuntungan ekonomi dan finansial.
Sementara dari perspektif lingkungan, terdapat stigma yang cenderung melihat teknologi sebagai faktor dominan yang memiliki potensi untuk merusak lingkungan. Pandangan ini tidak jarang muncul dari mereka yang mengartikan iptek dalam arti terbatas. Meskipun pandangan ini semakin lama semakin berkurang, namun perlu diantisipasi potensi resistensinya. Kini justru harus disadari bahwa pemanfaatan iptek yang bijaksana yang akan mencegah terjerumuskannya masyarakat dan bangsa ini dari kemerosotan dan kemunduran kualitas lingkungan.
Hasil pengamatan di lapangan menunjukkan bahwa tidak semua pihak mempunyai sikap yang negatif terhadap pengembangan iptek. Terdapat beberapa pemda yang secara konsisten dan berkesinambungan mempunyai komitmen kuat untuk mengembangkan daerah dan warganya dengan berbasis iptek. Untuk mendorong dan memberikan motivasi bagi daerah-daerah yang sudah mempunyai tetapi belum kuat dalam mewujudkan di dalam program dan kegiatannya, suatu pernghargaan yang lebih bersifat jungkitan moral pantas dipersembahkan. Dengan cara ini, maka pemda yang selama ini senantiasa menggaungkan slogan penuh dengan jargon iptek, tetapi belum tecermin dalam kualitas sumberdaya manusia yang dimiliki, kelembagaan yang mendukung pengembangan iptek, sarana dan prasarana iptek, program-program yang menggairahkan berkiprahnya insan-insan untuk berkreasi dan berinovasi serta pengalokasian anggaran iptek, agar segera sadar. Tanpa kehadiran iptek, suatu bangunan daya saing yang menempatkan posisi unggul suatu daerah di antara daerah lain merupakan "hil yang mustahal", kata almarhum Asmuni.
Mendorong dan memotivasi pemda untuk semakin banyak memanfaatkan kandungan iptek dalam pengembangan program dan kegiatan bukanlah pekerjaan mudah. Meskipun demikian, hal penting tersebut perlu ditempuh. Penghargaan kepada inovator dan inventor sebenarnya sudah lama dilakukan selama ini. Paling tidak setiap memperingati Hari Kebangkitan Teknologi Nasional (Hakteknas), Kementerian Negara Riset dan Teknologi senantiasa memberikan penghargaan kepada peneliti di litbang untuk penemu/pengembang iptek, pihak industri yang dalam proses produksi menggunakan kandungan dan sarana dan prasarana iptek, dan anggota masyarakat (grass root) yang terbukti dengan penemuannya telah berjasa secara signifikan bagi diri dan lingkungan masyarakatnya. Untuk katregori peneliti tahun 2009 ini telah berpindah ke Depdiknas, sedangkan di KNRT muncul kategori baru untuk penghargaan, yaitu pemerintah daerah kota/kabupaten.
Penghargaan dan apresiasi diberikan kepada pemerintah daerah kota/kabupaten di seluruh Indonesia yang sudah menempatkan iptek sesuai dengan maqomnya. Ini sekaligus mengingatkan pemda yang masih lebih banyak terbuai mengejar citra dan kemegahan membangun berbagai monumen dan gedung raksasa yang efektivitasnya dipertanyakan. Tulisan ini sekaligus ingin menggaris bawahi pada penghargaan itu, bahwa di tengah berbagai gegap gempita dan pesta politik yang mengharu biru seluruh anak bangsa, terdapat pemda yang masih peduli pada peran iptek untuk mengangkat derajat dan martabat rakyat yang telah memberikan kepercayaan mengatur daerah dan memberdayakan sumberdaya manusia dan masyarakat setempat. (Harian Media Indonesia, Selasa 11 Agustus 2009/humasristek)
Selasa,11 Agustus 2009 06:41
Fathoni Moehtadi
Asdep Urusan Pemberdayaan SDM Iptek,
Kementerian Negara Riset dan Teknologi
Visi untuk menjadikan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) sebagai penggerak utama dalam pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan hingga kini tampaknya masih lebih banyak sebagai wacana ketimbang sebagai kesadaran yang perlu direalisasikan. Kondisi tersebut terjadi karena daya kapabilitas dan kompetensi masyarakat dalam memahami, mengadopsi, memproduksi dan mentransformasikan iptek secara umum masih belum seperti yang kita harapkan. Ini tercermin pada capaian Index Daya Saing Global dimana pada bidang pendidikan dan pelatihan, Indonesia, menurut World Economic Forum (2005-2008), menduduki peringkat ke-71 dari 134 negara.
Rendahnya adopsi teknologi bukan hanya merebak di kalangan masyarakat. Di kalangan pemerintahan sendiri terdapat gejala yang sulit dijelaskan dengan bahasa awam. Secara substansial, tidak ada pemerintah, baik pusat maupun daerah yang menolak kehadiran iptek. Namun, tengoklah berapa besar komitmen pemerintah dalam pengembangan iptek. Selain kelembagaan iptek yang tidak banyak dikehendaki kehadirannya di beberapa daerah, sumberdaya manusia yang melek iptek dan pengalokasian anggaran adalah indikator paling mudah diamati, sejauh mana suatu pemda menaruh perhatian pada iptek.
Di atas semuanya, terdapat budaya yang belum kondusif bagi pengembangan iptek, bukan hanya di kalangan masyarakat awam, melainkan juga di komunitas ilmiah. Lihat saja, berapa banyak perguruan tinggi yang secara formal seharusnya merupakan produsen iptek (research university), namun masih lebih banyak berfungsi sebagai penyalur iptek (teaching university). Ciri utama dari perguruan tinggi seperti ini adalah belum membudayanya kegiatan litbang sebagai salah satu langkah awal dalam upaya penemuan dan pengembangan iptek, seperti dicanangkan dalam tridharmanya. Perguruan tinggi yang tidak membangun budaya pengembangan iptek sebenarnya belum sempurna menjalankan tugasnya. Oleh karena dikawatirkan tumbuh budaya lain yang tidak sejalan dengan fungsi-fungsi yang diembannya.
Argumentasi yang melatarbelakangi kondisi tersebut bisa sangat beragam, baik dari perspektif ekonomi, sosial-politik, budaya maupun lingkungan. Dari perspektif ekonomi, besarnya cadangan kekayaan sumber daya alam seringkali dijadikan sebagai argumentasi dalam menunda program pengembangan iptek. Tidak sedikit juga kelompok ekonom yang memandang iptek lebih banyak sebagai cost center ketimbang profit center (mesksipun dalam jangka pendek hal ini memang benar), yang menimbulkan pemborosan dan penghamburan dana di masa sulit ini.
Demikian pula dari perspektif sosial-politik yang masih memandang kehadiran iptek sebagai hal yang dapat memperuncing ketimpangan sosial, menciptakan pengangguran, menambah kemiskinan maupun dominasi kekuasaan oleh sekelompok elit. Itu sebabnya penguasaan iptek oleh sekelompok masyarakat masih ada yang memandang sebagai alat pembelah masyarakat. Bahkan masih segar dalam ingatan kita, penggunaan metode-metode ilmiah dalam penghitungan suara yang sudah lazim dipergunakan di negara maju, masih juga menjadi momok yang menakutkan, sampai Mahkamah Konstitusi mengizinkan penggunaan metode tersebut sebagai bagian menyeluruh dari romantika kehidupan berdemokrasi.
Sedangkan dari perspektif budaya, pengembangan dan penguasaan iptek seringkali harus menghadapi kekawatiran akan tergerusnya sistem nilai dari tradisi dan budaya nenek moyang. Teknologi informasi dan komunikasi yang telah berkembang sedemikian cepat, bisa menjadi dilema. Apakah kita biarkan kita diterkam oleh teknologi itu, atau justru teknologi itu kita kuasai dan kendalikan untuk tujuan-tujuan mulia mengentaskan masyarakat dari gagap teknologi? Fakta membuktikan, ketidak seimbangan informasi kadang berujung pada ketidakmerataan keuntungan ekonomi dan finansial.
Sementara dari perspektif lingkungan, terdapat stigma yang cenderung melihat teknologi sebagai faktor dominan yang memiliki potensi untuk merusak lingkungan. Pandangan ini tidak jarang muncul dari mereka yang mengartikan iptek dalam arti terbatas. Meskipun pandangan ini semakin lama semakin berkurang, namun perlu diantisipasi potensi resistensinya. Kini justru harus disadari bahwa pemanfaatan iptek yang bijaksana yang akan mencegah terjerumuskannya masyarakat dan bangsa ini dari kemerosotan dan kemunduran kualitas lingkungan.
Hasil pengamatan di lapangan menunjukkan bahwa tidak semua pihak mempunyai sikap yang negatif terhadap pengembangan iptek. Terdapat beberapa pemda yang secara konsisten dan berkesinambungan mempunyai komitmen kuat untuk mengembangkan daerah dan warganya dengan berbasis iptek. Untuk mendorong dan memberikan motivasi bagi daerah-daerah yang sudah mempunyai tetapi belum kuat dalam mewujudkan di dalam program dan kegiatannya, suatu pernghargaan yang lebih bersifat jungkitan moral pantas dipersembahkan. Dengan cara ini, maka pemda yang selama ini senantiasa menggaungkan slogan penuh dengan jargon iptek, tetapi belum tecermin dalam kualitas sumberdaya manusia yang dimiliki, kelembagaan yang mendukung pengembangan iptek, sarana dan prasarana iptek, program-program yang menggairahkan berkiprahnya insan-insan untuk berkreasi dan berinovasi serta pengalokasian anggaran iptek, agar segera sadar. Tanpa kehadiran iptek, suatu bangunan daya saing yang menempatkan posisi unggul suatu daerah di antara daerah lain merupakan "hil yang mustahal", kata almarhum Asmuni.
Mendorong dan memotivasi pemda untuk semakin banyak memanfaatkan kandungan iptek dalam pengembangan program dan kegiatan bukanlah pekerjaan mudah. Meskipun demikian, hal penting tersebut perlu ditempuh. Penghargaan kepada inovator dan inventor sebenarnya sudah lama dilakukan selama ini. Paling tidak setiap memperingati Hari Kebangkitan Teknologi Nasional (Hakteknas), Kementerian Negara Riset dan Teknologi senantiasa memberikan penghargaan kepada peneliti di litbang untuk penemu/pengembang iptek, pihak industri yang dalam proses produksi menggunakan kandungan dan sarana dan prasarana iptek, dan anggota masyarakat (grass root) yang terbukti dengan penemuannya telah berjasa secara signifikan bagi diri dan lingkungan masyarakatnya. Untuk katregori peneliti tahun 2009 ini telah berpindah ke Depdiknas, sedangkan di KNRT muncul kategori baru untuk penghargaan, yaitu pemerintah daerah kota/kabupaten.
Penghargaan dan apresiasi diberikan kepada pemerintah daerah kota/kabupaten di seluruh Indonesia yang sudah menempatkan iptek sesuai dengan maqomnya. Ini sekaligus mengingatkan pemda yang masih lebih banyak terbuai mengejar citra dan kemegahan membangun berbagai monumen dan gedung raksasa yang efektivitasnya dipertanyakan. Tulisan ini sekaligus ingin menggaris bawahi pada penghargaan itu, bahwa di tengah berbagai gegap gempita dan pesta politik yang mengharu biru seluruh anak bangsa, terdapat pemda yang masih peduli pada peran iptek untuk mengangkat derajat dan martabat rakyat yang telah memberikan kepercayaan mengatur daerah dan memberdayakan sumberdaya manusia dan masyarakat setempat. (Harian Media Indonesia, Selasa 11 Agustus 2009/humasristek)
Penegakan Software Legal Dengan Migrasi ke OSS
Penegakan Software Legal Dengan Migrasi ke OSS
Selasa,28 Juli 2009 10:33
Kemal Prihatman
Asdep Urusan Pengembangan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi
Indonesia saat ini masih berada dalam peringkat teratas negara pengguna perangkat lunak ilegal. Ini salah satu penyebab yang membuat citra Indonesia menjadi yang kurang baik di mata dunia. Berdasarkan survei International Data Corporation (IDC) tahun 2007, Indonesia berada pada urutan ke-12 dari 108 negara dengan angka penggunaan perangkat lunak ilegal mencapai 84%. Angka prosentase ini menunjukan perbaikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yakni pada 2006 yang mencapai 85%. Meski begitu dari sisi peringkat justru turun. Kalau pada 2006 Indonesia menempati peringkat ke-8, tahun 2007 justru turun menempati posisi ke-12.
Dampak yang terasa terhadap adanya isu negatif ini adalah dari sisi investasi. Investor menjadi kurang tertarik untuk berinvestasi di Indonesia dan peluang negara ini untuk menjadi salah satu tujuan investasi dunia pun berkurang. Upaya perbaikan citra sebagai negara pengguna perangkat lunak legal yang masuk peringkat dunia akan mengakibatkan perbaikan iklim investasi di Indonesia.
Berbagai upaya telah dilakukan dalam memperbaiki citra ini. Pada tahun 2006 dibentuk Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran HKI (Timnas HKI) berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 4/2006 yang tugas utamanya adalah menanggulangi pelanggaran HKI (Hak Kekayaan Intelektual) dengan menentukan kebijakan nasional dan langkah-langkah strategis yang dibutuhkan dalam penegakan HKI. Upaya lain pemerintah dalam usaha penegakan hukum ini tercermin dengan diluncurkannya program yang fokus dari Dewan TIK Nasional (DeTIKNas), yaitu flagship Legal Software, dengan tujuan untuk menggalakkan penggunaan perangkat lunak legal, baik dengan memanfaatkan perangkat lunak open source, free software maupun yang proprietary. Selain itu, ada juga pencanangan gerakan Indonesia Go Open Source! (IGOS) pada tahun 2004 yang merupakan upaya bersama dalam menggalang berbagai stakeholder akademisi, pebisnis, pemerintah dan komunitas untuk mengembangkan dan memanfaatkan perangkat lunak legal yang berbasis open source software.
Penegakkan sadar penggunaan perangkat lunak legal yang dicanangkan pemerintah tersebut tentunya tidak hanya berwawasan penanggulangan dengan melakukan swepping kepada pengguna perangkat lunak ilegal, akan tetapi juga pemerintah harus memberikan alternatif pilihan jalan keluar bagi para pengguna yang tidak mampu membeli lisensi perangkat lunak yang cukup mahal. Kemampuan keuangan pemerintah untuk mengoreksi citra negatif tersebut saat ini terbatas terlebih dengan keadaan ekonomi yang tidak menentu, seraya menuntut semua kalangan untuk lebih kreatif dalam mengembangkan usahanya, tidak terkecuali dalam penggunaan komputer—sebab komputer merupakan salah satu alat yang hampir pasti dibutuhkan oleh setiap organisasi. Ketepatan pemilihan perangkat lunak dan perangkat keras komputer sangat menentukan jumlah biaya dan sumber daya manusia (dari sisi kualitas dan kuantitasnya).
Ada beberapa alasan yang dapat dijadikan dasar untuk melirik upaya migrasi ke open source sebagai platform utama, antara lain:
Kemadirian. Pemilihan perangkat lunak open source menjadikan pengguna memiliki akses terhadap sumber kode, sehingga memberikan fleksibilitas dan kebebasan kepada pengguna individu atau instansi. Pengguna dapat memilih, mengganti dan mengembangkan paket perangkat lunak, berganti platform atau vendor yang berbeda dengan tanpa menimbulkan masalah.
Kesempatan mengejar ketertinggalan. Dengan sifatnya yang memiliki sumber kode terbuka, ini mengakibatkan para pengembang lokal (Indonesia) dapat lebih cepat dalam mengembangkan aplikasi yang disesuaikan dengan kebutuhan pengguna. Dampak dari pengembangan perangkat lunak open source ini adalah percepatan kesempatan penyediaan lapangan kerja bagi tenaga ahli teknologi informasi (Tl) yang dapat menyumbang kepada Produk Domestik Bruto (PDB) secara signifikan.
Untuk kondisi Indonesia, kelebihan open source adalah adanya penghematan biaya bagi para pengguna. Komponen biaya yang dapat dihemat, antara lain, biaya bayar lisensi perangkat lunak, biaya yang harus keluar karena gangguan virus, biaya yang harus dikeluarkan ketika data hilang karena kesalahan program di sistem atau biaya paket perangkat lunak, upgrade dan service. Dari sisi biaya lisensi saja dapat dibayangkan berapa biaya yang dapat dihemat apabila diterapkan dalam jumlah jutaan komputer.
Berbagai alasan teknis, seperti skalabilitas penggunaan open source kini sudah sangat meluas, kinerja open source yang mampu berjalan dengan normal di mesin dengan kemampuan rendah, kehandalan yang dimiliki sistem operasi ini sudah tidak diragukan lagi, maupun keamanan sistem— di mana open source merupakan sistem yang terbuka, maka sangat kecil kemungkinan untuk dimasuki program program yang dapat merusak sistem.
Migrasi ke Open Source Software
Secara umum dalam melaksanakan penerapan perangkat lunak open source di lingkungan instansi pemerintah perlu dilakukan inventarisasi kebutuhan data dan pengguna yang meliputi: SDM dan edukasi, jenis berkas dan data, aplikasi yang ada, perusahaan penyedia layanan dan survei kondisi.
SDM merupakan hal yang penting di dalam kesuksesan implementasi TI. Hal ini dimaksudkan untuk memahami tingkat pengetahuan personal yang akan merawat dan mengadministrasi sistem. Pada dasarnya pelatihan dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu pelatihan sambil bekerja (on the job training) atau pelatihan di luar tugas kerja (off the job training). Materi pelatihan yang diberikan umumnya meliputi penggunaan perangkat lunak open source, perawatan perangkat lunak open source dan administrasi perangkat lunak open source.
Hal lain yang perlu menjadi perhatian adalah berkas yang telah dibuat atau digunakan di instansi pemerintah di mana berkas ini harus dapat dibuka oleh perangkat lunak open source atau harus dicarikan program non open source jika tidak ditemukan program pengaksesnya di perangkat lunak open source. Selain itu perlu diperhatikan format data yang akan digunakan. Misalnya dokumen, apakah di masa mendatang akan tetap menggunakan format "de facto".doc standard, seperti MS Word dan Excel.xls atau menggunakan format standar yang lebih tepat (misalnya berbasiskan XML, seperti format Open Office). Di samping itu pemahaman tentang format ini memungkinkan persiapan penyediaan program konversi berkas yang dibutuhkan.
Langkah selanjutnya adalah mengidentifikasi apikasi yang dipakai, yaitu aplikasi umum dan spesifik yang dikembangkan oleh instansi pengguna. Dalam mengidentifikasi perangkat lunak ini perlu pula diketahui perangkat lunak pengganti. Beberapa aplikasi yang sudah dapat digantikan oleh perangkat lunak open source, antara lain: sistem operasi dan Graphical User Interface (GUI); program aplikasi perkantoran (Office); program aplikasi Internet (email, browser, chatting); program pengolah gambar (vector atau pun bitmap); program database dan layanan internet dan intranet; dan program database.
Ketersediaan dukungan teknis (technical support) terhadap migrasi penggunaan perangkat lunak open source perlu dilakukan mengingat dalam proses migrasi ini tentunya banyak hal baru yang perlu mendapat bimbingan atau memecahkan permasalahan penggunaan. Dukungan tim teknis ini dapat dikelola oleh instansi sendiri ataupun dengan melibatkan perusahaan (misalnya, Usaha Kecil Menengah (UKM) jasa lokal yang bergerak di bidang dukungan teknis, pelatihan, pengembangan software dan kustomisasi software/hardware.
Langkah selanjutnya yang perlu dilakukan adalah survei untuk mengetahui kondisi perangkat keras dan pendukung lain yang digunakan, jenis perangkat lunak yang digunakan, dan perangkat lunak pengganti.
Setelah dilakukan tahapan persiapan tersebut, ada 2 hal yang perlu dilakukan dalam migrasi ini, yaitu migrasi di sisi server dan desktop. Migrasi desktop lebih kompleks daripada server, karena banyak masalah. Misalnya, beragamnya jenis desktop dan pola penggunaan; jenis perangkat keras yang harus ditangani serta jenis aplikasi yang digunakan. Pemilihan jenis migrasi yang mana yang akan dilakukan tergantung dari tujuan pelaksanaan migrasi ini. Umumnya pelaksanaan migrasi dilaksanakan dari sisi server terlebih dahulu, baru kemudian dilakukan untuk komputer yang dipakai di sisi pengguna.
Secara umum langkah yang harus dilakukan dalam migrasi, antara lain:
Melakukan back up terhadap data/ dokumen perusahaan.
Melakukan instalasi sistem operasi open source di desktop.
Melakukan set up terhadap perangkat keras untuk disesuaikan dengan sistem operasi.
Melakukan instalasi sistem operasi open source di server.
Melakukan set up terhadap service-service yang ada di server.
Melakukan konversi terhadap data/dokumen dalam menyesuaikan environment sistem operasi.
Merampungkan pelatihan penggunaan baik untuk basic user dan advanced user. Pelatihan telah dimulai dari masa awal premigrasi, terutama bagian pengenalan operasi sistem dasar.
Melakukan finishing process.
Kendala yang Mungkin Terjadi
Dalam menerapkan suatu sistem yang baru, walau sangat bermanfaat, tentu pada awalnya akan menghadapi berbagai kesulitan. Dalam proses migrasi perangkat lunak legal ke open source tentunya akan menghadapi beberapa permasalahan. Apa saja? Pertama, adanya resistensi dari pengguna yang sudah terbiasa dengan produk perangkat lunak proprietary yang digunakan sebelumnya. Hal ini dianggap sebagai sesuatu yang menyulitkan dan proses adaptasinya akan memakan waktu. Mengubah kebiasaan yang sudah berlangsung lama bukanlah sesuatu usaha yang mudah.
Kedua adalah kemudahan untuk mendapatkan software ilegal di beberapa tempat penjual perangkat lunak. Walau saat ini banyak komputer yang dijual telah dilengkapi (dibundel) dengan suatu sistem operasi, aplikasi lain yang berjalan di atasnya yang sesuai dengan kebutuhan masih ada yang menggunakan software ilegal. Selama ada kemudahan dan ketersediaan perangkat lunak ilegal akan sulit melakukan migrasi dengan perangkat lunak open source. Kendala ketiga adalah adanya anggapan kendala dalam kompabilitas dengan hardware dan software lainnya.
Kesulitan dan kendala tersebut sebetulnya tidak perlu membuat kita bimbang. Ada beberapa hal yang patut menjadi pertimbangan, yaitu: pertama, tingkat kompleksitas pengolahan dokumen sebenarnya tidak terlalu tinggi. Umumnya para pengguna hanya menggunakan fasilitas/menu-menu standar yang disediakan pada aplikasi. Dapat dikatakan hanya 60% dari semua fungsi yang disediakan. Selain itu pemanfaatan fungsi khusus yang disediakan pada menu aplikasi hanya digunakan oleh sebagian kecil pengguna. Fungsi-fungsi layanan pada menu perangkat lunak proprietary umumnya telah tersedia di perangkat lunak open source, bahkan untuk hal-hal tertentu lebih baik.
Kedua, beberapa perangkat lunak open source memiliki harga jual nol rupiah, karena dapat di-download secara legal dan tanpa dipungut biaya. Untuk layanan perawatan (maintanance) tetap harus membayar dan bagian utama yang diuntungkan adalah pihak penyedia jasa lokal (bangsa Indonesia), bukan seperti perangkat lunak proprietary yang lisensinya sepenuhnya dibayarkan ke pihak asing sebagaimana yang terjadi saat ini.
Dari segi kualitas, perangkat lunak open source juga tidak kalah dibandingkan dengan kualitas perangkat lunak yang umum dibajak. Kompatibilitasnya sangat baik, dalam arti lebih dari 95% dokumen yang telah dibuat sebelumnya dengan perangkat lunak perkantoran dapat langsung digunakan oleh perangkat lunak open source.
Jadi, tidak ada halangan bagi dunia usaha Indonesia untuk menggunakan software yang baik tanpa harus membajak, yaitu dengan memanfaatkan software open source yang mudah didapatkan dengan harga murah. Open source sebagai salah satu software legal dapat dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhaan dan kemampuan finansial lembaga pemerintah, pendidikan dan bisnis di Indonesia. Kekurangan dalam hal dukungan teknis terhadap produk open source memberikan peluang kerja dan usaha yang terkait. Ketersediaan source code juga merupakan kesempatan untuk menguasai Tl atau meningkatkan kemampuan sumber daya manusia, sehingga dapat dimanfaatkan dalam menghadapi persaingan global. Penguasaan software open source telah dan akan menjadikan bangsa Indonesia diakui setara dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Semoga. (Warta egov, No.01/Tahun IV/Juni-Agustus 2009/ humasristek)
Selasa,28 Juli 2009 10:33
Kemal Prihatman
Asdep Urusan Pengembangan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi
Indonesia saat ini masih berada dalam peringkat teratas negara pengguna perangkat lunak ilegal. Ini salah satu penyebab yang membuat citra Indonesia menjadi yang kurang baik di mata dunia. Berdasarkan survei International Data Corporation (IDC) tahun 2007, Indonesia berada pada urutan ke-12 dari 108 negara dengan angka penggunaan perangkat lunak ilegal mencapai 84%. Angka prosentase ini menunjukan perbaikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yakni pada 2006 yang mencapai 85%. Meski begitu dari sisi peringkat justru turun. Kalau pada 2006 Indonesia menempati peringkat ke-8, tahun 2007 justru turun menempati posisi ke-12.
Dampak yang terasa terhadap adanya isu negatif ini adalah dari sisi investasi. Investor menjadi kurang tertarik untuk berinvestasi di Indonesia dan peluang negara ini untuk menjadi salah satu tujuan investasi dunia pun berkurang. Upaya perbaikan citra sebagai negara pengguna perangkat lunak legal yang masuk peringkat dunia akan mengakibatkan perbaikan iklim investasi di Indonesia.
Berbagai upaya telah dilakukan dalam memperbaiki citra ini. Pada tahun 2006 dibentuk Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran HKI (Timnas HKI) berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 4/2006 yang tugas utamanya adalah menanggulangi pelanggaran HKI (Hak Kekayaan Intelektual) dengan menentukan kebijakan nasional dan langkah-langkah strategis yang dibutuhkan dalam penegakan HKI. Upaya lain pemerintah dalam usaha penegakan hukum ini tercermin dengan diluncurkannya program yang fokus dari Dewan TIK Nasional (DeTIKNas), yaitu flagship Legal Software, dengan tujuan untuk menggalakkan penggunaan perangkat lunak legal, baik dengan memanfaatkan perangkat lunak open source, free software maupun yang proprietary. Selain itu, ada juga pencanangan gerakan Indonesia Go Open Source! (IGOS) pada tahun 2004 yang merupakan upaya bersama dalam menggalang berbagai stakeholder akademisi, pebisnis, pemerintah dan komunitas untuk mengembangkan dan memanfaatkan perangkat lunak legal yang berbasis open source software.
Penegakkan sadar penggunaan perangkat lunak legal yang dicanangkan pemerintah tersebut tentunya tidak hanya berwawasan penanggulangan dengan melakukan swepping kepada pengguna perangkat lunak ilegal, akan tetapi juga pemerintah harus memberikan alternatif pilihan jalan keluar bagi para pengguna yang tidak mampu membeli lisensi perangkat lunak yang cukup mahal. Kemampuan keuangan pemerintah untuk mengoreksi citra negatif tersebut saat ini terbatas terlebih dengan keadaan ekonomi yang tidak menentu, seraya menuntut semua kalangan untuk lebih kreatif dalam mengembangkan usahanya, tidak terkecuali dalam penggunaan komputer—sebab komputer merupakan salah satu alat yang hampir pasti dibutuhkan oleh setiap organisasi. Ketepatan pemilihan perangkat lunak dan perangkat keras komputer sangat menentukan jumlah biaya dan sumber daya manusia (dari sisi kualitas dan kuantitasnya).
Ada beberapa alasan yang dapat dijadikan dasar untuk melirik upaya migrasi ke open source sebagai platform utama, antara lain:
Kemadirian. Pemilihan perangkat lunak open source menjadikan pengguna memiliki akses terhadap sumber kode, sehingga memberikan fleksibilitas dan kebebasan kepada pengguna individu atau instansi. Pengguna dapat memilih, mengganti dan mengembangkan paket perangkat lunak, berganti platform atau vendor yang berbeda dengan tanpa menimbulkan masalah.
Kesempatan mengejar ketertinggalan. Dengan sifatnya yang memiliki sumber kode terbuka, ini mengakibatkan para pengembang lokal (Indonesia) dapat lebih cepat dalam mengembangkan aplikasi yang disesuaikan dengan kebutuhan pengguna. Dampak dari pengembangan perangkat lunak open source ini adalah percepatan kesempatan penyediaan lapangan kerja bagi tenaga ahli teknologi informasi (Tl) yang dapat menyumbang kepada Produk Domestik Bruto (PDB) secara signifikan.
Untuk kondisi Indonesia, kelebihan open source adalah adanya penghematan biaya bagi para pengguna. Komponen biaya yang dapat dihemat, antara lain, biaya bayar lisensi perangkat lunak, biaya yang harus keluar karena gangguan virus, biaya yang harus dikeluarkan ketika data hilang karena kesalahan program di sistem atau biaya paket perangkat lunak, upgrade dan service. Dari sisi biaya lisensi saja dapat dibayangkan berapa biaya yang dapat dihemat apabila diterapkan dalam jumlah jutaan komputer.
Berbagai alasan teknis, seperti skalabilitas penggunaan open source kini sudah sangat meluas, kinerja open source yang mampu berjalan dengan normal di mesin dengan kemampuan rendah, kehandalan yang dimiliki sistem operasi ini sudah tidak diragukan lagi, maupun keamanan sistem— di mana open source merupakan sistem yang terbuka, maka sangat kecil kemungkinan untuk dimasuki program program yang dapat merusak sistem.
Migrasi ke Open Source Software
Secara umum dalam melaksanakan penerapan perangkat lunak open source di lingkungan instansi pemerintah perlu dilakukan inventarisasi kebutuhan data dan pengguna yang meliputi: SDM dan edukasi, jenis berkas dan data, aplikasi yang ada, perusahaan penyedia layanan dan survei kondisi.
SDM merupakan hal yang penting di dalam kesuksesan implementasi TI. Hal ini dimaksudkan untuk memahami tingkat pengetahuan personal yang akan merawat dan mengadministrasi sistem. Pada dasarnya pelatihan dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu pelatihan sambil bekerja (on the job training) atau pelatihan di luar tugas kerja (off the job training). Materi pelatihan yang diberikan umumnya meliputi penggunaan perangkat lunak open source, perawatan perangkat lunak open source dan administrasi perangkat lunak open source.
Hal lain yang perlu menjadi perhatian adalah berkas yang telah dibuat atau digunakan di instansi pemerintah di mana berkas ini harus dapat dibuka oleh perangkat lunak open source atau harus dicarikan program non open source jika tidak ditemukan program pengaksesnya di perangkat lunak open source. Selain itu perlu diperhatikan format data yang akan digunakan. Misalnya dokumen, apakah di masa mendatang akan tetap menggunakan format "de facto".doc standard, seperti MS Word dan Excel.xls atau menggunakan format standar yang lebih tepat (misalnya berbasiskan XML, seperti format Open Office). Di samping itu pemahaman tentang format ini memungkinkan persiapan penyediaan program konversi berkas yang dibutuhkan.
Langkah selanjutnya adalah mengidentifikasi apikasi yang dipakai, yaitu aplikasi umum dan spesifik yang dikembangkan oleh instansi pengguna. Dalam mengidentifikasi perangkat lunak ini perlu pula diketahui perangkat lunak pengganti. Beberapa aplikasi yang sudah dapat digantikan oleh perangkat lunak open source, antara lain: sistem operasi dan Graphical User Interface (GUI); program aplikasi perkantoran (Office); program aplikasi Internet (email, browser, chatting); program pengolah gambar (vector atau pun bitmap); program database dan layanan internet dan intranet; dan program database.
Ketersediaan dukungan teknis (technical support) terhadap migrasi penggunaan perangkat lunak open source perlu dilakukan mengingat dalam proses migrasi ini tentunya banyak hal baru yang perlu mendapat bimbingan atau memecahkan permasalahan penggunaan. Dukungan tim teknis ini dapat dikelola oleh instansi sendiri ataupun dengan melibatkan perusahaan (misalnya, Usaha Kecil Menengah (UKM) jasa lokal yang bergerak di bidang dukungan teknis, pelatihan, pengembangan software dan kustomisasi software/hardware.
Langkah selanjutnya yang perlu dilakukan adalah survei untuk mengetahui kondisi perangkat keras dan pendukung lain yang digunakan, jenis perangkat lunak yang digunakan, dan perangkat lunak pengganti.
Setelah dilakukan tahapan persiapan tersebut, ada 2 hal yang perlu dilakukan dalam migrasi ini, yaitu migrasi di sisi server dan desktop. Migrasi desktop lebih kompleks daripada server, karena banyak masalah. Misalnya, beragamnya jenis desktop dan pola penggunaan; jenis perangkat keras yang harus ditangani serta jenis aplikasi yang digunakan. Pemilihan jenis migrasi yang mana yang akan dilakukan tergantung dari tujuan pelaksanaan migrasi ini. Umumnya pelaksanaan migrasi dilaksanakan dari sisi server terlebih dahulu, baru kemudian dilakukan untuk komputer yang dipakai di sisi pengguna.
Secara umum langkah yang harus dilakukan dalam migrasi, antara lain:
Melakukan back up terhadap data/ dokumen perusahaan.
Melakukan instalasi sistem operasi open source di desktop.
Melakukan set up terhadap perangkat keras untuk disesuaikan dengan sistem operasi.
Melakukan instalasi sistem operasi open source di server.
Melakukan set up terhadap service-service yang ada di server.
Melakukan konversi terhadap data/dokumen dalam menyesuaikan environment sistem operasi.
Merampungkan pelatihan penggunaan baik untuk basic user dan advanced user. Pelatihan telah dimulai dari masa awal premigrasi, terutama bagian pengenalan operasi sistem dasar.
Melakukan finishing process.
Kendala yang Mungkin Terjadi
Dalam menerapkan suatu sistem yang baru, walau sangat bermanfaat, tentu pada awalnya akan menghadapi berbagai kesulitan. Dalam proses migrasi perangkat lunak legal ke open source tentunya akan menghadapi beberapa permasalahan. Apa saja? Pertama, adanya resistensi dari pengguna yang sudah terbiasa dengan produk perangkat lunak proprietary yang digunakan sebelumnya. Hal ini dianggap sebagai sesuatu yang menyulitkan dan proses adaptasinya akan memakan waktu. Mengubah kebiasaan yang sudah berlangsung lama bukanlah sesuatu usaha yang mudah.
Kedua adalah kemudahan untuk mendapatkan software ilegal di beberapa tempat penjual perangkat lunak. Walau saat ini banyak komputer yang dijual telah dilengkapi (dibundel) dengan suatu sistem operasi, aplikasi lain yang berjalan di atasnya yang sesuai dengan kebutuhan masih ada yang menggunakan software ilegal. Selama ada kemudahan dan ketersediaan perangkat lunak ilegal akan sulit melakukan migrasi dengan perangkat lunak open source. Kendala ketiga adalah adanya anggapan kendala dalam kompabilitas dengan hardware dan software lainnya.
Kesulitan dan kendala tersebut sebetulnya tidak perlu membuat kita bimbang. Ada beberapa hal yang patut menjadi pertimbangan, yaitu: pertama, tingkat kompleksitas pengolahan dokumen sebenarnya tidak terlalu tinggi. Umumnya para pengguna hanya menggunakan fasilitas/menu-menu standar yang disediakan pada aplikasi. Dapat dikatakan hanya 60% dari semua fungsi yang disediakan. Selain itu pemanfaatan fungsi khusus yang disediakan pada menu aplikasi hanya digunakan oleh sebagian kecil pengguna. Fungsi-fungsi layanan pada menu perangkat lunak proprietary umumnya telah tersedia di perangkat lunak open source, bahkan untuk hal-hal tertentu lebih baik.
Kedua, beberapa perangkat lunak open source memiliki harga jual nol rupiah, karena dapat di-download secara legal dan tanpa dipungut biaya. Untuk layanan perawatan (maintanance) tetap harus membayar dan bagian utama yang diuntungkan adalah pihak penyedia jasa lokal (bangsa Indonesia), bukan seperti perangkat lunak proprietary yang lisensinya sepenuhnya dibayarkan ke pihak asing sebagaimana yang terjadi saat ini.
Dari segi kualitas, perangkat lunak open source juga tidak kalah dibandingkan dengan kualitas perangkat lunak yang umum dibajak. Kompatibilitasnya sangat baik, dalam arti lebih dari 95% dokumen yang telah dibuat sebelumnya dengan perangkat lunak perkantoran dapat langsung digunakan oleh perangkat lunak open source.
Jadi, tidak ada halangan bagi dunia usaha Indonesia untuk menggunakan software yang baik tanpa harus membajak, yaitu dengan memanfaatkan software open source yang mudah didapatkan dengan harga murah. Open source sebagai salah satu software legal dapat dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhaan dan kemampuan finansial lembaga pemerintah, pendidikan dan bisnis di Indonesia. Kekurangan dalam hal dukungan teknis terhadap produk open source memberikan peluang kerja dan usaha yang terkait. Ketersediaan source code juga merupakan kesempatan untuk menguasai Tl atau meningkatkan kemampuan sumber daya manusia, sehingga dapat dimanfaatkan dalam menghadapi persaingan global. Penguasaan software open source telah dan akan menjadikan bangsa Indonesia diakui setara dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Semoga. (Warta egov, No.01/Tahun IV/Juni-Agustus 2009/ humasristek)
Langganan:
Postingan (Atom)
