Jumat, 07 Agustus 2009

Berita Ketenagakerjaan

Berita Ketenagakerjaan



Depnakertrans Evaluasi Konsorsium Asuransi TKI


Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi menindaklanjuti pertemuan konsorsium Asuransi TKI untuk melakukan evaluasi administratif dan teknis terhadap semua konsorsium asuransi TKI, terkait belum dibayarkannya klaim asuransi TKI. Mulai Selasa nanti ( 22/7), Setiap hari akan ada 2 (dua) konsorsium yang dipanggil untuk memberikan laporan lengkap mengenai data TKI yang bermasalah dan jumlah klaim asuransi.

Selain itu, Depnakertrans bekerja sama dengan Departemen Keuangan akan melakukan audit menyeluruh terhadap kinerja konsorsium asuransi TKI dengan melibatkan akuntan publik.

"Tidak ada alasan bagi Konsorsium Asuransi TKI untuk tidak melaksanakan kewajibannya membayarkan hak TKI bermasalah seperti yang diatur dalam Permenakertrans No. 23/MEN/XII/2008 tentang Asuransi TKI," kata I Gusti Made Arka, Plt. Dirjen Binapenta Depnakertrans dalam Jumpa Pers seusai pertemuan dengan Konsorsium Asuransi TKI dan perwakilan PPTKIS yang berlangsung di ruang Tripatrit Depnakertrans pada Kamis, (16/7.

Plt. Dirjen Binapenta mengatakan dalam pertemuan dengan konsorsium TKI itu terungkap bahwa ada beberapa klaim asuransi yang masih dalam proses pembayaran, adapula yang belum terbayarkan karena menunggu kelengkapan dukomen. Selain itu, belum terbayarkannya klaim asuransi terjadi karena permasalahan antara konsorsium asuransi TKI dan LBH KOMPAR.

"Konsorsium Asuransi TKI yang hadir disini telah sepakat untuk segera membayar seluruh klaim yang belum terbayarkan serta menyelesailan permasalahan TKI yang belum terselesaikan di negara-negara penempatan. Permasalahan klaim asuransi yang dialami TKI diantaranya adalah PHK sepihak, sakit akibat kerja, penganiyaan, sakit dan PHK akibat krisis global" katanya.

Made Arka menegaskan pembayaran klaim asuransi harus segera dilaksanakan dan harus diberikan langsung ke TKI bermasalah, ahli waris atau PPTKIS (perusahaan penempatan TKI swasta) yang tahu betul identitas dan alamat TKI. Pembayaran klaim asuransi TKI tidak boleh diwakilkan pada pihak lain.

Dalam upaya mencegah terulangnya keterlambatan pembayaran klaim asuransi TKI, Pemerintah melalui Depnakertrans akan melakukan evalusi secara terus menerus dan membuat mekanisme pengawasan ketat agar konsorsium asuransi TKI yang kinerjanya tidak baik dalam melindungi TKI dapat diberikan sanksi tegas.

Humas Depnakertrans.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar