Jumat, 07 Agustus 2009

UU Ketenagakerjaan dan PRT

UU Ketenagakerjaan dan PRT



Perubahan UU Ketenagakerjaan Bukan Perkara Mudah
SEMARANG, KAMIS - Mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bukan perkara mudah. Perubahan tersebut merupakan sebuah keputusan politik yang memerlukan waktu yang tidak singkat.


Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno mengatakan hal itu dalam seusai acara peletakan batu pertama pembangunan rumah karyawan PT Sango Ceramics Indonesia di Kelurahan Randugarut, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (3/5).
Menurut Erman, perubahan undang-undang tentang ketenagakerjaan tersebut belum ada keputusan. Namun, ia mengatakan, pelaksanaan undang-undang yang terkait dengan buruh kontrak dan out sourcing diawasi secara ketat.
"Terkait out sourcing, pengawasan dilakukan oleh satuan gabungan antara pemerintah, perusahaan, dan serikat pekerja, " ujar Erman menjawab pertanyaan wartawan terkait demonstrasi buruh pada peringatan Hari Buruh se-Dunia pada 1 Mei lalu yang mendesak dicabutnya UU Ketenagakerjaan.
Erman juga mengakui jika sistem buruh kontrak tidak menguntungkan buruh. Menurut dia, adanya jeda waktu satu bulan jika kontrak diperpanjang, menempatkan buruh berada dalam situasi yang tidak jelas.
Pada masa jeda tersebut, buruh tidak mendapat jaminan pekerjaan yang jelas. Sistem kontrak juga membuat masa depan buruh tidak pasti. "Dalam UU Ketenagakerjaan disebutkan, jika masa kontrak habis, kontrak bisa diperpanjang, artinya, bisa dilanjutkan sekaligus juga bisa diputus, " kata Erman.
Terkait permintaan dari organisasi pekerja rumah tangga (PRT) yang menuntut hak mereka disamakan dengan karyawan lainnya, Erman menjawab sulit untuk memutuskan hal tersebut.
Menurut Erman, ada dua hal yang menjadi pertimbangan. Pertama, hingga kini belum ada kejelasan apakah PRT dimasukkan ke dalam UU Ketenagakerjaan atau tidak karena PRT bekerja dalam wilayah keluarga.
Kedua, terkait PRT yang menuntut digaji setara upah minimum regional, Erman mengungkapkan, gaji yang diterima PRT selain dalam bentuk cash, juga menerima fasilitas lain, seperti tempat menginap, makan, dan pengobatan.
Jika fasilitas-fasilitas tersebut dihitung dalam bentuk uang, jumlahnya juga besar. "Jadi, pembahasan mengenai tuntutan PRT tersebut masih kami kaji, " jelas Erman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar