Jumat, 07 Agustus 2009

Buruh dalam Tirani Globalisasi

Tanggal 1 Mei lalu kaum buruh sedunia, tak terkecuali di Indonesia, merayakan hari penting mereka. Tanggal 1 Mei, Mayday, dikenal sebagai hari buruh internasional, hari di mana momen-momen penindasan terhadap buruh serentak direfleksikan dan diekspresikan lewat aksi protes mereka secara bersama-sama. Di Indonesia, pada peringatan Satu Mei belum lama ini puluhan ribu buruh di berbagai kota menuntut kesejahteraan hidup yang lebih layak.[1]


Hari buruh tersebut pada awalnya diperingati untuk mengenang peristiwa pemogokan 350 ribu buruh yang diorganisir Federasi Serikat Buruh Amerika Serikat (AS) pada 1 Mei 1886 di banyak tempat di AS, menuntut waktu kerja 8 jam sehari। Mengapa peristiwa 1 Mei itu kemudian menjadi hari buruh internasional?


Asal Mula Mayday


Sabtu, 1 Mei 1886 di Chicago, AS. Hari yang cerah itu berubah kelabu kala pemogokan buruh di kota itu demikian menyeluruh, membuat segala aktivitas kota menjadi lumpuh. Dua hari setelahnya kepolisian kota menembaki pemogok hingga korban berjatuhan. Peristiwa ini memicu amarah di kalangan buruh. Aksi damai massa di lapangan Haymarket-Chicago pada hari-hari berikutnya pun menelan banyak lagi korban, menyusul pelemparan bom yang melukai 70 petugas keamanan. Tak menemukan sang pelaku, kepolisian kota malah menangkap 8 aktivis buruh hanya karena mereka dianggap pemimpin buruh yang revolusioner. Kisah ini berujung tragis: kedelapan aktivis itu dijatuhi hukuman mati.


Gelombang protes pun semakin menggunung, juga dari belahan negeri lain. Sejak 1890, 1 Mei akhirnya untuk pertama kalinya dirayakan sebagai hari buruh internasional. Akan tetapi, lewat perjalanan waktu percik api yang menjalar itu justru padam pula di sumbernya: peringatan hari buruh di AS kian lama kian redup, kebanyakan masyarakat AS lupa tentang sejarah ini. Ketika lebih dari satu abad kemudian 1 Mei di banyak negeri kini dikenang oleh kaum buruh sebagai momen perlawanan mereka, dan bahkan diakui secara resmi di banyak negara, justru di "kampung halamannya" 1 Mei telah dilupakan. Sejak era histeria anti-komunis Perang Dingin, masyarakat AS memilih perayaan hari buruh 1 Mei diubah menjadi "hari kesetiaan" pada negara, dan digeser ke setiap Senin pertama di bulan September dengan argumentasi ringan: hari (Senin) itu akan merupakan hari libur yang pas untuk mengisi jeda panjang antara hari kemerdekaan, 4 Juli, dan hari syukuran (thanksgiving day) di bulan November. [2]


Mayday dan Nasib Buruh di Indonesia


Di Indonesia sendiri, dinamika aksi buruh dalam hampir satu dekade terakhir terjadi dalam rima yang fluktuatif yang menunjukkan bahwa aksi-aksi buruh selama ini, termasuk aksi peringatan 1 Mei, belum mampu secara berarti mempengaruhi kebijakan politik nasional. Selama masa Reformasi, sepanjang 1999-2007, aksi buruh terbanyak terjadi pada tahun 2001 (sekitar 357 kali), sementara partisipasi buruh dalam aksi paling banyak terjadi pada tahun 2000: melibatkan sedikitnya 730.922 buruh.[3] Secara teoritis gelombang demonstrasi buruh mestinya lebih besar lagi terjadi pascapengesahan UU No.13 tahun 2003 yang melegalkan sistem kontrak dan praktek outsourcing. Akan tetapi hal ini tidaklah terjadi, terutama karena dua sebab: daya tawar-menawar buruh yang terus melemah dan semakin ciutnya lapangan kerja bagi mereka.


Sebetulnya pada masa sebelum Orde Baru buruh mendapat tempat yang relatif lebih baik dibanding sekarang: tanggal 1 Mei dirayakan sebagai hari buruh dan hukum perburuhan Indonesia masa itu – dibanding negara-negara Asia Tenggara lainnya – dianggap paling melindungi buruh. Tapi kini waktu tak lagi memihak buruh. Terutama sejak zaman peralihan ke era Orde Baru seiring dengan kebijakan percepatan industrialisasi, buruh perlahan diseret kembali ke dalam kesengsaraan tak berujung. Meminjam frase John Ingleson (2004), menjadi buruh di negeri ini ibarat tubuh dengan "tangan dan kaki terikat!"


Padahal catatan sejarah menyebutkan bahwa organisasi-organisasi buruh Indonesia, terutama berakar pada sektor transportasi dan perkebunan, memainkan peran penting dalam babak-babak melawan penjajahan yang penuh kekerasan. Didirikan pada tahun 1910-an, organisasi-organisasi buruh bahkan lebih dahulu ada ketimbang partai-partai politik dan beragam organisasi massa lain. Pemerintahan Hindia Belanda tentu saja dengan keras memberangus berkembangnya kelompok radikal gerakan buruh yang dipengaruhi oleh perkembangan Partai Komunis Indonesia (PKI).[4]


Penghancuran PKI oleh koalisi yang dipimpin tentara, kelas menengah perkotaan, juga kepentingan kaum pemilik tanah pasca-1965 berdampak pada terkikisnya tradisi keserikatburuhan politik. Sejak 1970-an hingga tumbangnya rezim Orde Baru Soeharto buruh dihalang-halangi oleh sistem otoriter yang hanya memberikan ruang kepada satu federasi serikat buruh bikinan pemerintah (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia). Kebijakan ini merupakan bagian dari depolitisasi buruh yang selalu diiringi dengan dokrtin bahwa buruh dan pengusaha haruslah harmonis dan keduanya saling membutuhkan. Tentu peristiwa bersejarah tumbangnya diktator Soeharto dan rezim Orde Baru telah membebaskan upaya pengorganisasian buruh dari sekian rintangan yang telah lama ada.


Akan tetapi ketika para elite – baik lama maupun baru– tampil berkolaborasi dalam satu wadah politik yang demokratis agenda Reformasi pun dibajak. Para buruh dan serikat buruh umumnya tidak mampu terlibat dan akhirnya ditinggalkan. Sejak beberapa tahun lalu buruh selalu menuntut pencabutan Undang-Undang No.13/2003 karena memeras mereka. Tapi pada 2006 UU tersebut malah sempat akan direvisi demi memfasilitasi penanam modal asing dan mengundang mereka menanamkan modal jauh lebih banyak lagi. Padahal penanam modal enggan bertandang terlebih karena sistem birokrasi negeri ini yang sangat korup.


Fleksibilitas Pasar Kerja


Karena menuai gelombang protes keras dari buruh, revisi untuk semakin melenturkan UU No.13/2003 berujung dengan rencana dikeluarkannya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pesangon. Di balik RPP tersebut ialah upaya melenturkan pasar kerja yang didesakkan oleh organisasi-organisasi keuangan multilateral seperti Bank Dunia melalui Badan Perencana Pembangunan Nasiona (Bappenas). Pemerintah juga terus memperlonggar aturan yang menurutnya masih kaku, di mana peranan negara (Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi/Depnakertrans) – harus dibatasi sesedikit mungkin dalam hal hubungan industrial, dan semuanya diserahkan dalam mekanisme pasar agar pasar kerja menjadi semakin lentur/fleksibel.


Menurut Bappenas, agenda terpenting dari perubahan kebijakan ketenagakerjaan oleh pemerintah mencakup (1) perubahan kebijakan ketenagakerjaan yang diintegrasikan ke dalam satu paket kebijakan dengan rencana pertumbuhan investasi, seperti perpajakan, perijinan investasi, dan lain-lain; dan (2) mengintegrasikan perubahan kebijakan ketenagakerjaan dengan konteks pemecahan masalah kemiskinan dan pengangguran. Bagi pemerintah, kebijakan pasar kerja yang fleksibel yang telah tercermin di dalam UUK 13/2003 (terutama pada pasal 59-66)[5] dipandang masih perlu lebih dilenturkan.[6]


Karenanya fleksibilisasi pasar kerja merupakan upaya liberalisasi di bidang perburuhan di Indonesia yang diterapkan dengan memperlonggar aturan-aturan dalam pasar tenaga kerja dan diserahkan pada mekanisme pasar. Konsep ini biasa disebut dengan Pasar Tenaga Kerja Fleksibel (labor market flexibility) yang juga biasa disingkat dengan Fleksibilitas Ketenagakerjaan (labor flexibility). Sistem perburuhan fleksibel memungkinkan pengusaha untuk "memberi kerja lalu mem-PHK" buruh dengan sangat mudah sesuai kebutuhannya. Dalam prakteknya, sistem ini diterapkan melalui berbagai pola outsourcing (subkontrak) dan pelembagaan perusahaan-perusahaan (biasanya berbentuk yayasan) yang memberi layanan berupa tenaga kerja siap pakai.


Dampak Fleksibilitas Pasar Kerja bagi Buruh


Meskipun secara legal sudah ada peraturan yang memberikan landasan hukum atas penerapan fleksibilitas pasar kerja, tetapi di kalangan buruh penolakan-penolakan atas penerapan sistem ini masih gencar dilakukan. Hal ini disandarkan pada kondisi nyata yang tercipta akibat liberalisasi sistem ketenagakerjaan ini, yang justru telah menghilangkan berbagai jaminan dan perlindungan bagi para buruh. Seringkali didapati di lapangan bahwa hak-hak buruh kontrak dan outsourcing menjadi tidak jelas, periode kontrak yang keluar dari aturan Undang-Undang (misalnya kontrak satu tahun yang terus diperpanjang lebih dari tiga kali, atau di antara kontrak ada jeda waktu satu bulan).


Karena tujuan utama fleksibilisasi perburuhan adalah untuk menghilangkan semua hambatan bagi gerak kapital, maka pelemahan atas serikat buruh adalah salah satu upaya penting bagi rezim fleksibilisasi perburuhan ini. Fungsi perlindungan negara terhadap buruh dan serikat buruh 'dipaksa' oleh kapital untuk dihilangkan melalui berbagai mekanisme ekonomi politik. Para buruh kontrak dan outsourcing pada umumnya tidak mendapatkan fasilitas apapun kecuali gaji pokok, selain harus membayar semacam komisi kepada penyalurnya setiap bulan.[7]


Berikut ini beberapa bentuk dari masalah dan dampak dari fleksibilisasi perburuhan melalui penggunaan tenaga kerja kontrak dan outsourcing:



KATEGORI MASALAH

BENTUK-BENTUK MASALAH

DAN DAMPAK FLEKSIBILITAS PASAR KERJA

Praktek kontrak dan outsourcing

1. Saat ini outsourcing sebagai bentuk fleksibilitas pasar kerja dapat ditemukan di hampir seluruh bagian dalam rangkaian proses produksi.

2. Situasi konkrit yang ditemukan di lapangan menunjukkan bentuk fleksibilitas pasar kerja adalah penggantian status buruh tetap menjadi buruh kontrak.

3. Maraknya penggunaan buruh outsourcing di bagian-bagian produksi atau bagian inti pekerjaan yang sebenarnya dilarang oleh UU 13.2003

4. Hak-hak buruh kontrak dan outsourcing menjadi tidak jelas

5. Periode kontrak yang keluar dari aturan undang-undang (misalnya kontrak 1 tahunan) dalam prekteknya terus diperpanjang lebih dari 3 kali. (di antara kontrak ada jeda waktu satu bulan)

6. Perusahaan seringkali melepas buruh tetap yang aktif di serikat dan menggantinya dengan buruh kontrak

7. Semakin maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) tiba-tiba dengan pemberitahuan singkat atau tanpa pemberitahuan samasekali sebelumnya.

8. Penyedia jasa tenaga kerja belum tentu merupakan perusahaan yang berbadan hukum

Kondisi kerja


1. Fleksibiitas pasar kerja menciptakan kesenjangan antara buruh tetap dan buruh kontrak/outsourcing dalam bentuk pembedaan fasilitas, upah, status kerja, padahal mereka elakukan pekerjaan yang sama

  1. Terjadinya fleksibilisasi waktu kerja. Melalui penerapan sistem kerja yang berbeban lebih (skorsing), maka buruh tidak tetap dapat dipekerjakan tanpa batasan jam kerja dan tanpa upah. Sebagian memperoleh upah lembur namun sebagian tak memperoleh upah lembur.

3. Pada buruh tidak tetap, hal ini membuat mereka bekerja tanpa ketetapan batasan jam kerja. Sementara bagi kelompok buruh tetap, mekanisme ini mengurangi tingkat pendapatan yang mereka peroleh karena perusahaan lebih condong menyerahkan pada buruh tidak tetap.

4. Selama ini penggantian buruh tetap menjadi kontrak sering dilakukan dengan menutup perusahaan begitu saja tanpa memberikan hak-hak buruh. Modus yang banyak terjadi adalah pabrik tutup tiba-tiba dan para pengelola atau pemiliknya menghilang.

Kesejahteraan

  1. Terjadinya degradasi kesejahteraan dan kondisi kerja para buruh. Kondisi kerja mereka memburuk dan terjadi penurunan upah riil yang diterima buruh.
  2. Para buruh kontrak dan outsourcing pada umumnya tidak mendapatkan fasilitas apapun kecuali gaji pokok, selain harus membayar semacam komisi kepada penyalurnya setiap bulan. Tidak ada tunjangan dan fasilitas bagi buruh tidak tetap (kontrak/outsourcing) seperti yang diterima buruh tetap walaupun mereka melakukan jenis pekerjaan yang sama.

Peranan serikat buruh

  1. Fleksibilitas pasar kerja secara tidak langsung mematikan hak buruh untuk memperjuangkan kepentingannya dan mematikan hak mogoknya. Tuntutan dan pemogokan oleh buruh outsourcing dapat dengan mudah direspon pengusaha dengan PHK.
  2. Fleksibilitas pasar kerja semakin melenyapkan serikat buruh dengan cara sistematis menghilangkan buruh tetap yang menjadi basis serikat buruh.
  3. Serikat buruh semakin menghadapi masalah serius dalam pengorganisasian serikat: berkurangnya jumlah anggota buruh dan sulitnya membangun solidaritas di kalangan buruh.

Sistem suplai/rekrutmen tenaga kerja

Banyak kasus di lapangan menunjukkan rekrutmen tenaga kerja kini tak lagi sepenuhnya berada di tangan perusahaan berdasarkan perhitungan kebutuhan dan target produksi, akan tetapi harus dikombinasi dengan intervensi penyalur tenaga kerja yang ikut menentukan berapa banyak tenaga yang akan direkrut dan kapan harus dilepas. Buruh yang berkinerja baik dan punya prospek untuk terus dipekerjakan atau bahkan dinaikkan statusnya dapat diputus hubungan kerjanya karena pihak penyalur tidak bersedia memperpanjang kontrak dan memilih menggantikannya dengan buruh lain.

Kelemahan birokrasi

1. Sangat lemahnya pengawasan terhadap penerapan pasal-pasal mengenai buruh kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), buruh outsourcing dan pemberian pesangon PHK di dalam UU 13/2003.

2. Kecenderungan terjadinya perluasan cakupan pekerjaan untuk buruh outsourcing dan penggunaan tenaga kontrak yang melebihi batas ketentuan hukum serta banyaknya kasus PHK tanpa pesangon yang jelas berlangsung tanpa mendapat sanksi hukum yang berarti.

3. Faktor pertama yang menjadi sumber kelemahan tersebut adalah kegagalan peran aktor penegakan hukum perburuhan khususnya Disnaker yang secara normatif menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan hukum perburuhan. Kelemahan mendasar terjadi karena lemahnya profesionalisme kerja birokrasi Disnaker.

4. Sumber kelemahan birokrasi lainnya adalah praktek korupsi dan keterlibatan aparat dalam praktek bisnis outsourcing. Dianggap kurang strategisnya peran Disnaker dalam peningkatan PAD juga membuat Disnaker tidak menjadi instansi yang mendapat perhatian istimewa dalam kebijakan-bijakan pemerintah daerah. Hal ini sekaligus menggambarkan lemahnya perhatian pemerintah daerah pada kebijakan kesejahteraan masyarakat di daerahnya.

Sumber: Diolah dari Kertas Posisi "Fleksibilitas Pasar Kerja dan Tanggung Jawab Negara", Jakarta: LIPS-Labsosio UI-Akatiga-Prakarsa, 2007.


Globalisasi dan Kekuasaan Negara


Saat ini jelas negara memiliki peran lebih besar dalam melancarkan gerak kapital, di mana kita lebih mudah melihatnya sebagai fenomena bertemunya dua kepentingan – yaitu elite pejabat (negara) dan pengusaha (kapital) – yang satu sama lain saling menguntungkan. Identitas antara kepentingan negara dan kapital terlihat semakin dekat, dan ini terlebih merupakan desakan dari atas, yakni kapital atas negara.


Secara teoritis sebenarnya, seperti diungkapkan Wood,[8] bahwa kolaborasi negara dan kapital tersebut seharusnya melahirkan partisipasi politik yang lebih besar dari warga untuk menentang kebijakan negara yang lebih memihak kapital. Kedekatan identitas antara kepentingan negara dan kapital telah mendorong rakyat untuk turun ke jejalanan menentang kebijakan neoliberal. Ini adalah asumsi teoritis. Tetapi seberapa sahih argumentasi Wood untuk konteks Indonesia? Mencermati konteks dan sejarah depolitisasi yang kuat dan lama atas rakyat di negeri ini, sepertinya relatif sulit untuk mengharap 'ramalan' Wood di atas terjadi secara berarti.


Mungkin kita perlu memaknai kembali konsep negara, yakni "negara" adalah "kita". Maksudnya, negara merupakan arena bagi siapapun dan ruang pertarungan kepentingan kelompok manapun, termasuk pengusaha. Sudah lama kita menganggap bahwa negara dan tindakan politik sebagai "di luar" aktivitas kita; dan selama itu pula para pengusaha yang terus mampu mengorganisir diri dengan baik dan dengan kemampuan mobilisasi sumber daya dapat 'menguasai' arena negara. Mereka mampu mempengaruhi pemerintah dan beraliansi dalam suatu rezim kekuasaan.


Tidak heran jika "Globalisasi dari Atas" (baca: desakan kapital) selalu lebih canggih dan sulit dibendung oleh "Globalisasi dari Bawah" (resistensi gerakan rakyat). Kelompok-kelompok masyarakat sipil dan gerakan rakyat selalu tertinggal dan sering tidak optimal dalam memanfaatkan banyak peluang yang diciptakan globalisasi; ironisnya, solidaritas masyarakat sipil Utara-Selatan terus mengalami krisis di mana organisasi masyarakat sipil di negara maju (Utara) tidak rela jika hutang negara berkembang (Utara) dihapuskan dengan alasan berakibat mengancam 'kesejahteraan' mereka selama ini.[9] Padahal, aliansi negara dan kapital bukanlah kejadian yang deterministik dan tak dapat diubah, sebab kedua entitas itu secara inheren juga memiliki potensi perpecahan.


Misalnya, dari sekitar 97 ribu jumlah pengusaha yang tercatat hanya 10 ribu saja yang menjadi angota Asosialsi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan sangat sedikit mereka yang aktif.[10] Jadi, fenomena ini mirip dengan apa yang berlaku dalam organisai perburuhan di mana dari total angkatan kerja di sektor formal (utamanya manufaktur sebesar 12 persen dari angkatan kerja), hanya dua persen saja dari mereka yang berserikat; tentu saja yang aktif jumlahnya jauh lebih sedikit.


Seperti dinyatakan Wood, saat ini "kapital membutuhkan negara untuk mengelola kondisi-kondisi yang ajeg bagi kepentingan akumulasi, untuk menciptakan buruh yang berdisiplin, dan untuk mempercepat mobilitas kapital sementara di saat yang sama, menekan pergerakan tenaga kerja".[11] Fenomena ini tentu terjadi karena arena negara benar-benar 'dikuasai' oleh kepentingan pengusaha, politisi, pejabat, dan aparat negara; dan karena prosedur demokrasi sampai saat ini belum mampu memfasilitasi kepentingan publik yang lebih luas.


Perlu segera dicatat di sini bahwa yang menjadi soal bukanlah adanya pengusaha, politisi, elite pejabat, atau aparat negara. Mereka adalah sekelompok warga yang dapat menjadi elite oligarkis yang selalu ada dalam fenomena kekuasaan manapun. Yang menjadi masalah ialah pengawasan dan disiplin dalam pengorganisasian politik: Sejauh mana rakyat mampu mengawasi mereka dan menetapkan aturan yang adil, terutama bagi mereka yang paling kurang beruntung. Mekanisme pengawasan ini seharusnya terinstitusionalisasi. Selain itu, kita juga perlu merehabilitasi makna "politik dan negara" yang selama ini relatif dangkal.

Namun demikian, kasus di Indonesia sekaligus menunjukkan antitesa dari posisi Wood di atas, bahwa "kini kapital lebih membutuhkan negara". Di Indonesia tidak jarang yang terjadi adalah bahwa dengan posisi tawar-menawar yang relatif tinggi kapital kerap berbuat sewenang-wenang. Kita terus diperlihatkan banyak kasus pelanggaran hak warga yang dilakukan pengusaha: pabrik tutup tiba-tiba dan buruh ditinggal kabur pengusaha; PHK buruh sewenang-wenang dan pesangon tidak dibayarkan; dengan alasan kinerja perusahaan menurun, upah buruh sekian bulan belum dibayarkan... Daftar kasus di atas masih dapat diperpanjang, tetapi yang pasti negara terlihat tidak berdaya.


Semantara itu, kebijakan yang relatif paling baik dari yang terburuk bagi buruh yang dihasilkan melalui advokasi kebijakan yang panjang oleh para aktivis, misalnya, sering kali menjadi percuma karena tidak dapat diberlakukan, atau tidak dapat ditegakkan. Sektor bisnis kini cenderung kian menjadi "dunia yang lain" yang tidak dapat disentuh bahkan oleh negara sekalipun. Negara malah tampak "lebih membutuhkan kapital" dengan alasan untuk menciptakan lapangan kerja, meski harus rela membuat aturan yang melanggar hak-hak dasar warga. Negara menjadi bawahan kapital. Undang-Undang yang diciptakan, misalnya, selalu memiliki celah untuk dapat diperdebatkan sehingga UU sengaja dibuat tak lebih dari sekadar pernyataan tentang suatu kebijakan (statement of policy), yang tujuannya kelak agar dapat ditafsirkan oleh Peraturan Pemerintah (misalnya dibuatnya Rencana Peraturan Pemerintah tentang Pesangon) berdasarkan kepentingan kolaborasi negara dan kapital. Bagaimana menghadapi kondisi ini?


Deglobalisasi sebagai Solusi


Untuk melawan fleksibilisasi pasar kerja dan globalisasi kapital, kita perlu memikirkan konsep "deglobalisasi". Seperti kita tahu, globalisasi tidak lain adalah cerita tentang bagaimana kapital transnasional yang kuat menggerus ekonomi-ekonomi lokal seperti terjadi dalam gerak pertama dari kerangka analisis Karl Polanyi tentang gerakan ganda di mana "pasar yang mengatur dirinya sendiri" (self-regulating market; baca: kapitalisme) memperluas cakupan komodifikasinya hingga mencakup juga berbagai bidang yang tadinya dalam masyarakat prakapitalisme masih termasuk dalam wilayah bukan pasar, termasuk di dalamnya bidang kehidupan. Menurut pandangan ini, globalisasi menimbulkan banyak ketercerabutan masyarakat karena hancurnya sistem sosial yang logikanya kian dikebawahkan semata-mata pada logika pasar. Secara ekonomis hal ini berarti hancurnya ekonomi-ekonomi lokal, dan globalisasi sekali lagi adalah kisah tentang termarjinalkannya komunitas ekonomi, sosial, dan budaya lokal.[12]

Karenanya, dalam hal menghidupkan kembali komunitas, budaya dan ekonomi nasional, perlu upaya melawan globalisasi ini dengan melakukan apa yang disebut sebagai gerakan deglobalisasi di atas. Ide deglobalisasi secara singkat merupakan upaya membongkar kekuatan korporasi dan pasar keuangan global, dan merupakan upaya membangun kembali hubungan sosial, komunitas, lingkungan, dan ekonomi domestik.[13] Tentu gagasan ini tidaklah sederhana, dan salah satu prasyaratnya ialah memampukan negara berperan melindungi warga.


Kini kita semakin ditantang untuk mengembangkan gerakan deglobalisasi dengan terus mencari bentu-bentuk kongkritnya. Dalam melawan penjajahan terselubung ala neoliberalisme, amat penting bagi gerakan buruh negeri ini berpikir bahwa gerakan rakyat yang efektif adalah yang menyambungkan antara perjuangan ekonomi dengan politik, serta beraliansi dengan gerakan rakyat lain. Kembali ke perjuangan politik adalah langkah awal untuk mengembalikan hak-hak rakyat dan agar "tangan dan kaki bangsa ini yang terikat" dapat segera bebas bergerak.***


(Dimuat di
International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) Newsletter, Edisi Mei 2008) .


[1] Lihat misalnya The Jakarta Post, 2 Mei 2008; Kompas, 2 Mei 2008; Koran Tempo, 2 Mei 2008.

[2] Baru pada peringatan Mayday pada 2006 lalu Amerika Serikat mengalami titik balik, di mana jutaan orang turun ke jalan di kota-kota besar dan kecil di negeri itu. Tiwon menulis bahwa "..Bendera-bendera Mexico, El Salvador, Brasil dan negara-negara Amerika Latin/Selatan berkibar bersama wajah Che Guevara pada poster-poster besar. Serikat-serikat buruh dan pekerja lainnya juga turun ke jalan untuk mendukung buruh imigran maupun untuk menuntut perbaikan kondisi kerja di AS sendiri. Cukup banyak juga pernyataan-pernyataan anti perang Irak dan protes terhadap pemerintahan Bush." Lihat Tiwon, Sylvia, "Mayday di AS: Ironi Globalisasi," http://indoprogress.blogspot.com/2006/05/may-day-di-as-ironi-globalisasi.html.

[3] Jurnal Perburuhan Sedane, 2005; LIPS, Labor Update 2007.

[4] Pada 1950-an dan awal 1960-an, Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI) yang didukung PKI adalah organisasi buruh yang paling aktif dan kuat di antara banyaknya organisasi buruh yang memiliki kaitan dengan partai politik. SOBSI sangat berpengaruh, misalnya, dalam nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda di akhir 1950an. Namun kebijakan darurat militer dan kontrol pengelolaan atas perusahaan-perusahaan tersebut akhirnya menempatkan tentara pada posisi yang kemudian malah berhadapan langsung dengan kelompok-kelompok militan gerakan buruh. Lihat Hadiz, Vedi R, "The Politics of Labour Movements in Southeast Asia," dalam Mark Beeson (ed.), Contemporary Southeast Asia: Regional Dynamics, National Differences, Basingstoke dan New York: Palgrave Macmillan, 2004; diterjemahkan berjudul "Politik Gerakan Buruh di Asia Tenggara," dalam Jurnal Kajian Perburuhan Sedane, Vol.3 No.2, 2006, h.5-36.

[5] Pasal-pasal 59 – 66 mengatur penggunaan tenaga kerja kontrak dan tenaga kerja outsourcing (ILO, 2004).

[6] Meskipun UU 13/2003 hanya mengatur fleksibilisasi status kerja melalui penggunaan tenaga kerja kontrak dan outsourcing, namun pada kenyataannya fleksibilisasi ini juga menghasilkan fleksibilisasi upah dan jam kerja (FPBN, 2006).

[7] Nugroho, Hari, dan Indrasari Tjandraningsih, Fleksibilitas Pasar Kerja dan Tanggung Jawab Negara, Jakarta: LIPS-LABSOS UI-AKATIGA-PRAKARSA, 2007.

[8] Wood, Ellen Meiksins, "Labor, Class and State in Global Capitalism" dalam Ellen Meiksins Wood, Peter Meiksins dan Michael Yates (eds), Rising from the Ashes: Labor in the Age of "Global" Capitalism, New York: Monthly Review Press, 1998.

[9] Seperti diungkapkan Direktur Eksekutif International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), Don K Marut, 30 April 2008 pada diskusi INFID di Jakarta.

[10] Data berdasarkan pernyataan salah satu pengurus Apindo, Hasanudin Rahman, dalam diskusi Demos, 2 November 2007 di Jakarta.

[11] Wood, Ellen Meiksins, Op.Cit.

[12] Imam, Robert H, "Globalisasi: Proses dan Wacana Kompleks serta Konfliktual," dalam I Wibowo et al., (eds), Sesudah Filsafat: Esai-esai untuk Franz Magnis-Suseno, Yogyakarta: Kanisius, 2006, h.171.

[13] Lihat Bello, Walden, Deglobalizaation. Ideas for a New Worrd Economy, London & New York: Zed Books, 2004.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar