Jumat, 07 Agustus 2009

DEPNAKERTRANS SETUJU SISTEM OUTSOURCING DIHAPUSKAN

DEPNAKERTRANS SETUJU SISTEM OUTSOURCING DIHAPUSKAN


jakarta, kompas. Peluang penghapusan sistem kontrak dan pemborongan pekerjaan (outsourcing) dalam perekrutan tenaga kerja makin menganga lebar. Setelah lama tidak mengambil sikap,selasa(12/5) Departemen tenaga kerja dan transmigrasi (Depnakertrans) menyatakan akan mengusulkan revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang didalamnya yang mengatur kedua sistem ini.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno beralasan, beleid itu menjadi batu sandungan instansinya menelurkan kebijakan penghapusan sistem kontrak dan outsourcing. "Menurut saya, kebijakan sistem kontrak perlu dihapus. Bekerja kok ada kontrak? Harus ada terobosan. Harus direvisi (undang-undangnya)," katanya kemarin. Sebagai catatan, sistem kontrak dalam UU Tenaga Kerja diatur Pasal 56-60. Adapun outsourcing masuk dalam Pasal 64-66.

Kendati begitu, Erman buru-buru menyatakan bahwa usulan ini masih harus dibahas di Badan Pekerja Forum Tripartit Nasional yang beranggotakan pemerintah, pengusaha, dan pekerja "Semua stakeholder harus bicara dalam revisi UU ini, jangan hanya dari pemerintah," ungkapnya

Sikap pemerintah ini mendapat tanggapan beragam. Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Bangunan dan Pekerjaan Umum Sjukur Sarto mengatakan, jika sistem kontrak dihilangkan, perlu ada penyederhanaan tiga hal, yaitu pesangon, pensiun, dan jaminan hari tua.

Menurut Sjukur, semestinya tiga beban pengusaha ini bisa dijadikan satu. Selain itu, pekerja yang masa kerjanya cuma tiga tahun semestinya tak perlu dapat pesangon. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi meminta, jika sistem kontrak dihapus, upah minimum regional harus dibuat berdasarkan kesepakatan pengusaha dan pekerja. "Bukan lagi ditentukan pemerintah," tandasnya.

Ketua Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Yanuar Rizky malah memandang langkah pemerintah ini hanyalah wacana populis menjelang pemilihan presiden. Buktinya, "Pemerintah tidak pernah menindak pengusaha yang melakukan sistem kontrak yang salah," tegasnya. (Hans Henricus B, Anna Suci/Kontan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar